<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pelanggaran pilkada Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pelanggaran-pilkada/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pelanggaran-pilkada/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 Nov 2024 12:26:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.13</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pelanggaran pilkada Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pelanggaran-pilkada/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bawaslu Kabupaten Gorontalo Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada</title>
		<link>https://barakati.id/bawaslu-kabupaten-gorontalo-hentikan-penanganan-laporan-dugaan-pelanggaran-pilkada/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bawaslu-kabupaten-gorontalo-hentikan-penanganan-laporan-dugaan-pelanggaran-pilkada</link>
					<comments>https://barakati.id/bawaslu-kabupaten-gorontalo-hentikan-penanganan-laporan-dugaan-pelanggaran-pilkada/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Nov 2024 12:23:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bawaslu kabgor]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=24020</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bawaslu-kabupaten-gorontalo-hentikan-penanganan-laporan-dugaan-pelanggaran-pilkada/">Bawaslu Kabupaten Gorontalo Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bawaslu-kabupaten-gorontalo-hentikan-penanganan-laporan-dugaan-pelanggaran-pilkada/">Bawaslu Kabupaten Gorontalo Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("KABGOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menghentikan proses penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan nomor register 003/REG/LP/PB/29.04/XI/2024, Selasa (26/10/2024). Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo, yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Laporan tersebut mendalilkan adanya dugaan pelanggaran berupa money politics dan pemanfaatan fasilitas keuangan negara oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 187A ayat (1) dalam Undang-Undang Pemilihan, yang mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran terkait pemberian uang atau materi untuk memengaruhi hak pilih pemilih. Dalam prosesnya, Sentra Gakkumdu melakukan langkah-langkah berikut: Meminta keterangan dari 1 orang pelapor, 6 orang saksi, dan 2 orang ahli (Ahli Pidana dan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik). Memeriksa seluruh bukti yang diajukan pelapor dalam upaya pembuktian. Namun, setelah melalui analisis dan klarifikasi menyeluruh, Sentra Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti untuk menyimpulkan adanya tindak pidana pemilihan. Wahyudin Akili, Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Kabupaten Gorontalo, menyatakan bahwa keputusan penghentian diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan. \"Hingga batas waktu yang ditentukan, laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan, sehingga prosesnya dihentikan,\" jelas Wahyudin. Penghentian ini menunjukkan pentingnya pembuktian yang kuat dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu menegaskan bahwa semua laporan diproses secara objektif dan sesuai prosedur demi menjaga integritas pelaksanaan pemilu di Kabupaten Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>KABGOR &#8211; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menghentikan proses penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan nomor register 003/REG/LP/PB/29.04/XI/2024, Selasa (26/10/2024). Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo, yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.</p>
<p>Laporan tersebut mendalilkan adanya dugaan pelanggaran berupa money politics dan pemanfaatan fasilitas keuangan negara oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 187A ayat (1) dalam Undang-Undang Pemilihan, yang mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran terkait pemberian uang atau materi untuk memengaruhi hak pilih pemilih.</p>
<p>Dalam prosesnya, Sentra Gakkumdu melakukan langkah-langkah berikut:</p>
<ul>
<li>Meminta keterangan dari 1 orang pelapor, 6 orang saksi, dan 2 orang ahli (Ahli Pidana dan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik).</li>
<li>Memeriksa seluruh bukti yang diajukan pelapor dalam upaya pembuktian.</li>
</ul>
<p>Namun, setelah melalui analisis dan klarifikasi menyeluruh, Sentra Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti untuk menyimpulkan adanya tindak pidana pemilihan.</p>
<p>Wahyudin Akili, Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Kabupaten Gorontalo, menyatakan bahwa keputusan penghentian diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan. <em>&#8220;Hingga batas waktu yang ditentukan, laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan, sehingga prosesnya dihentikan,&#8221;</em> jelas Wahyudin.</p>
<p>Penghentian ini menunjukkan pentingnya pembuktian yang kuat dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu menegaskan bahwa semua laporan diproses secara objektif dan sesuai prosedur demi menjaga integritas pelaksanaan pemilu di Kabupaten Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bawaslu-kabupaten-gorontalo-hentikan-penanganan-laporan-dugaan-pelanggaran-pilkada/">Bawaslu Kabupaten Gorontalo Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bawaslu-kabupaten-gorontalo-hentikan-penanganan-laporan-dugaan-pelanggaran-pilkada/">Bawaslu Kabupaten Gorontalo Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bawaslu-kabupaten-gorontalo-hentikan-penanganan-laporan-dugaan-pelanggaran-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
