<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pembayaran tali asih Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pembayaran-tali-asih/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pembayaran-tali-asih/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 16 Mar 2024 08:36:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pembayaran tali asih Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pembayaran-tali-asih/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perusahaan Pertambangan Emas PT PETS Memberikan Tanggapan Terkait Isu Pembayaran Tali Asih dan Sengketa IUP</title>
		<link>https://barakati.id/perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup</link>
					<comments>https://barakati.id/perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Mar 2024 08:36:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran tali asih]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan tambang emas]]></category>
		<category><![CDATA[pt pets]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa iup]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=21487</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup/">Perusahaan Pertambangan Emas PT PETS Memberikan Tanggapan Terkait Isu Pembayaran Tali Asih dan Sengketa IUP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup/">Perusahaan Pertambangan Emas PT PETS Memberikan Tanggapan Terkait Isu Pembayaran Tali Asih dan Sengketa IUP</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Menyikapi sorotan yang dilontarkan oleh LSM LAI, Harson pada tanggal 8 Maret 2024, PT PETS, sebuah perusahaan pertambangan emas, memberikan tanggapannya terkait dua isu utama: pembayaran tali asih kepada pemilik lahan dan sengketa terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan KUD Dharma Tani Marisa. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Bidang Humas perusahaan, Kurniawan, dijelaskan bahwa proses pembayaran tali asih untuk 2.554 titik lahan masih dalam tahap pengolahan. Meskipun demikian, perusahaan terus memprosesnya sesuai arahan dari Satuan Tugas atau Pejabat Sementara Gubernur. Namun, belum ada kepastian mengenai jumlah lahan yang telah dibayarkan. Lebih lanjut, Kurniawan menyatakan bahwa perusahaan selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan semua pihak terkait, baik itu pemilik lahan maupun pihak pemerintah daerah. Komunikasi yang intens dilakukan dengan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan. Terkait sengketa IUP antara PT. PETS dan KUD Dharma Tani Marisa, Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan. Sebagai prinsip, perusahaan akan menunggu keputusan hukum yang final sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut. Dalam konteks kedua isu ini, PT PETS menegaskan komitmen mereka untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta terus menjaga transparansi dan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil. Perusahaan berharap bahwa kedua isu ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dan keterbukaan dalam komunikasi tetap terjaga untuk memastikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Menyikapi sorotan yang dilontarkan oleh LSM LAI, Harson pada tanggal 8 Maret 2024, PT PETS, sebuah perusahaan pertambangan emas, memberikan tanggapannya terkait dua isu utama: pembayaran tali asih kepada pemilik lahan dan sengketa terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan KUD Dharma Tani Marisa.</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan oleh Bidang Humas perusahaan, Kurniawan, dijelaskan bahwa proses pembayaran tali asih untuk 2.554 titik lahan masih dalam tahap pengolahan. Meskipun demikian, perusahaan terus memprosesnya sesuai arahan dari Satuan Tugas atau Pejabat Sementara Gubernur. Namun, belum ada kepastian mengenai jumlah lahan yang telah dibayarkan.</p>
<p>Lebih lanjut, Kurniawan menyatakan bahwa perusahaan selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan semua pihak terkait, baik itu pemilik lahan maupun pihak pemerintah daerah. Komunikasi yang intens dilakukan dengan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan.</p>
<p>Terkait sengketa IUP antara PT. PETS dan KUD Dharma Tani Marisa, Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan. Sebagai prinsip, perusahaan akan menunggu keputusan hukum yang final sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.</p>
<p>Dalam konteks kedua isu ini, PT PETS menegaskan komitmen mereka untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta terus menjaga transparansi dan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil. Perusahaan berharap bahwa kedua isu ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dan keterbukaan dalam komunikasi tetap terjaga untuk memastikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup/">Perusahaan Pertambangan Emas PT PETS Memberikan Tanggapan Terkait Isu Pembayaran Tali Asih dan Sengketa IUP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup/">Perusahaan Pertambangan Emas PT PETS Memberikan Tanggapan Terkait Isu Pembayaran Tali Asih dan Sengketa IUP</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perusahaan PT PETS dan KUD Dharma Tani Marisa (DTM) Dikecam LSM LAI: Tuntaskan Pembayaran Tali Asih dan Bubarkan KUD!</title>
		<link>https://barakati.id/perusahaan-pt-pets-dan-kud-dharma-tani-marisa-dtm-dikecam-lsm-lai-tuntaskan-pembayaran-tali-asih-dan-bubarkan-kud/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=perusahaan-pt-pets-dan-kud-dharma-tani-marisa-dtm-dikecam-lsm-lai-tuntaskan-pembayaran-tali-asih-dan-bubarkan-kud</link>
					<comments>https://barakati.id/perusahaan-pt-pets-dan-kud-dharma-tani-marisa-dtm-dikecam-lsm-lai-tuntaskan-pembayaran-tali-asih-dan-bubarkan-kud/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Mar 2024 13:20:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[lsm lai]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran tali asih]]></category>
		<category><![CDATA[Pt. Pets]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=21243</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perusahaan-pt-pets-dan-kud-dharma-tani-marisa-dtm-dikecam-lsm-lai-tuntaskan-pembayaran-tali-asih-dan-bubarkan-kud/">Perusahaan PT PETS dan KUD Dharma Tani Marisa (DTM) Dikecam LSM LAI: Tuntaskan Pembayaran Tali Asih dan Bubarkan KUD!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perusahaan-pt-pets-dan-kud-dharma-tani-marisa-dtm-dikecam-lsm-lai-tuntaskan-pembayaran-tali-asih-dan-bubarkan-kud/">Perusahaan PT PETS dan KUD Dharma Tani Marisa (DTM) Dikecam LSM LAI: Tuntaskan Pembayaran Tali Asih dan Bubarkan KUD!</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), yang diwakili oleh Harson, mengkritik perusahaan PT PETS dan KUD Dharma Tani Marisa (DTM) terkait pembayaran tali asih kepada masyarakat yang memiliki lahan di Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Harson menegaskan bahwa PT PETS harus menyelesaikan pembayaran tali asih kepada masyarakat sebelum melanjutkan kegiatannya di lokasi tersebut. Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya membuat janji tanpa memenuhinya, karena masalah ini berdampak langsung pada kebutuhan ekonomi masyarakat. Dia juga mengkritik sikap arogansi perusahaan yang sudah melakukan pencegatan terhadap masyarakat meskipun belum menuntaskan pembayaran tali asih secara keseluruhan. Harson khawatir situasi ini dapat memicu kejadian seperti tragedi yang terjadi pada bulan September 2023. Selain itu, Harson juga menyerukan agar KUD Dharma Tani Marisa dibubarkan dan kerjasama antara perusahaan dan KUD Dharma Tani segera diakhiri. Menurutnya, jika kerjasama tersebut hanya menguntungkan pihak KUD saja, maka lebih baik untuk dibubarkan dan mengakhiri kerjasama tersebut. Pada tahun 2023, KUD DTM dan PT PETS terlibat sengketa terkait IUP lahan 100 hektar di Pengadilan Provinsi Gorontalo karena lahan tersebut telah berpindah tangan ke beberapa perusahaan swasta nasional dan asing tanpa sepengetahuan pihak KUD DTM yang seharusnya memiliki saham mayoritas.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Pohuwato &#8211; LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), yang diwakili oleh Harson, mengkritik perusahaan PT PETS dan KUD Dharma Tani Marisa (DTM) terkait pembayaran tali asih kepada masyarakat yang memiliki lahan di Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.</p>
<p>Harson menegaskan bahwa PT PETS harus menyelesaikan pembayaran tali asih kepada masyarakat sebelum melanjutkan kegiatannya di lokasi tersebut. Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya membuat janji tanpa memenuhinya, karena masalah ini berdampak langsung pada kebutuhan ekonomi masyarakat.</p>
<p>Dia juga mengkritik sikap arogansi perusahaan yang sudah melakukan pencegatan terhadap masyarakat meskipun belum menuntaskan pembayaran tali asih secara keseluruhan. Harson khawatir situasi ini dapat memicu kejadian seperti tragedi yang terjadi pada bulan September 2023.</p>
<p>Selain itu, Harson juga menyerukan agar KUD Dharma Tani Marisa dibubarkan dan kerjasama antara perusahaan dan KUD Dharma Tani segera diakhiri. Menurutnya, jika kerjasama tersebut hanya menguntungkan pihak KUD saja, maka lebih baik untuk dibubarkan dan mengakhiri kerjasama tersebut.</p>
<p>Pada tahun 2023, KUD DTM dan PT PETS terlibat sengketa terkait IUP lahan 100 hektar di Pengadilan Provinsi Gorontalo karena lahan tersebut telah berpindah tangan ke beberapa perusahaan swasta nasional dan asing tanpa sepengetahuan pihak KUD DTM yang seharusnya memiliki saham mayoritas.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perusahaan-pt-pets-dan-kud-dharma-tani-marisa-dtm-dikecam-lsm-lai-tuntaskan-pembayaran-tali-asih-dan-bubarkan-kud/">Perusahaan PT PETS dan KUD Dharma Tani Marisa (DTM) Dikecam LSM LAI: Tuntaskan Pembayaran Tali Asih dan Bubarkan KUD!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perusahaan-pt-pets-dan-kud-dharma-tani-marisa-dtm-dikecam-lsm-lai-tuntaskan-pembayaran-tali-asih-dan-bubarkan-kud/">Perusahaan PT PETS dan KUD Dharma Tani Marisa (DTM) Dikecam LSM LAI: Tuntaskan Pembayaran Tali Asih dan Bubarkan KUD!</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/perusahaan-pt-pets-dan-kud-dharma-tani-marisa-dtm-dikecam-lsm-lai-tuntaskan-pembayaran-tali-asih-dan-bubarkan-kud/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
