<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PEMBLOKIRAN AKSES JALAN Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pemblokiran-akses-jalan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pemblokiran-akses-jalan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Mar 2023 11:03:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>PEMBLOKIRAN AKSES JALAN Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pemblokiran-akses-jalan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kecewa Terhadap PT. IGL Puluhan Warga Blokir Akses Jalan</title>
		<link>https://barakati.id/kecewa-terhadap-pt-igl-puluhan-warga-blokir-akses-jalan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kecewa-terhadap-pt-igl-puluhan-warga-blokir-akses-jalan</link>
					<comments>https://barakati.id/kecewa-terhadap-pt-igl-puluhan-warga-blokir-akses-jalan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Mar 2023 10:59:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBLOKIRAN AKSES JALAN]]></category>
		<category><![CDATA[Pt igl]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[warga blokir jalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17027</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kecewa-terhadap-pt-igl-puluhan-warga-blokir-akses-jalan/">Kecewa Terhadap PT. IGL Puluhan Warga Blokir Akses Jalan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kecewa-terhadap-pt-igl-puluhan-warga-blokir-akses-jalan/">Kecewa Terhadap PT. IGL Puluhan Warga Blokir Akses Jalan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Puluhan masyarakat Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur melakukan pemblokiran jalan perusahaan PT Inti Global Laksana (IGL) yang ada di wilayahnya pada Sabtu malam (4/3/2023) sekitar pukul 17:00 wita. Menurut salah satu warga, Roberto Maniku, bahwa aksi pemblokiran tersebut dilakukan karena buntut dari kekecewaan terhadap perusahaan yang dinilai tidak adil terhadap karyawan. \"Ada salah satu oknum mandor di perusahaan itu yang terbukti sedang mabuk dihadapan pimpinan perusahaan dan warga, tapi tidak dipecat. Harusnya dipecat,\" katanya. Minggu (5/3/2023). Padahal sebelumnya kata dia, pimpinan perusahaan, Burhanudin, menegaskan bahwa tidak akan mentolerir setiap karyawan yang kedapatan sedang mabuk atau mengkonsumsi minuman keras. \"Tidak ada lagi Surat Peringatan (SP) karena itu sudah pelanggaran berat. Kata Pak Burhan, siapa pun dia, sekalipun atasan saya akan pecat. Sekarang, oknum mandor itu tidak dipecat,\" sesalnya. Tidak hanya itu, aksi pemblokiran jalan itu juga lanjutnya, karena tanah yang dijadikan jalan oleh perusahaan tersebut diduga masih bermasalah. \"Kami tuntut perusahaan itu juga karena tanah disitu (jalan perusahaan) masih budel. Iya, kami di undang di polsek, tidak ada kepastian, tidak ada surat pernyataan saya. Cuma habis saling bantah, tidak selesai itu masalah,\" bebernya. Sementara itu, Kapolsek Popayato, Ipda Yanuarto Tudaan, membenarkan adanya aksi pemblokiran jalan tersebut. Pihaknya kata dia, hanya memfasilitasi tempat untuk para warga, pemilik lahan dan perusahaan untuk melakukan mediasi di polsek popayato karena di lokasi penutupan jalan sudah gelap. \"Dan semalam sudah selesai dan jalan sudah dibuka kembali oleh ahli waris pemilik tanah,\" jelasnya lewat sambungnya WhatsApp. Menanggapi hal itu, Direktur PT IGL, Burhanudin, meminta agar wartawan tidak memuat berita pemblokiran jalan tersebut. \"Nggak usah di angkatlah kaya gitu, nggak bagus. Itu cuma masalah antara internal pemilik lahan mereka sebetulnya. Tapi sudah kelar diselesaikan di polsek. Berita-berita negatif begitu tidak usah diangkat,\" pungkasnya. Untuk diketahui, salah satu oknum mandor yang dituntut warga tersebut merupakan terduga pelaku penganiyaan dan menghalangi tugas salah seorang wartawan di Media Barakati.id saat meliput aksi unjuk rasa di PT IGL beberapa waktu yang lalu. Dugaan penganiayaan dan menghalangi tugas wartawan itu juga telah dilaporkan ke Mapolres Pohuwato dan sedang berproses.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Puluhan masyarakat Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur melakukan pemblokiran jalan perusahaan PT Inti Global Laksana (IGL) yang ada di wilayahnya pada Sabtu malam (4/3/2023) sekitar pukul 17:00 wita.</p>
<p>Menurut salah satu warga, Roberto Maniku, bahwa aksi pemblokiran tersebut dilakukan karena buntut dari kekecewaan terhadap perusahaan yang dinilai tidak adil terhadap karyawan.</p>
<p>&#8220;Ada salah satu oknum mandor di perusahaan itu yang terbukti sedang mabuk dihadapan pimpinan perusahaan dan warga, tapi tidak dipecat. Harusnya dipecat,&#8221; katanya. Minggu (5/3/2023).</p>
<p>Padahal sebelumnya kata dia, pimpinan perusahaan, Burhanudin, menegaskan bahwa tidak akan mentolerir setiap karyawan yang kedapatan sedang mabuk atau mengkonsumsi minuman keras.</p>
<p>&#8220;Tidak ada lagi Surat Peringatan (SP) karena itu sudah pelanggaran berat. Kata Pak Burhan, siapa pun dia, sekalipun atasan saya akan pecat. Sekarang, oknum mandor itu tidak dipecat,&#8221; sesalnya.</p>
<p>Tidak hanya itu, aksi pemblokiran jalan itu juga lanjutnya, karena tanah yang dijadikan jalan oleh perusahaan tersebut diduga masih bermasalah.</p>
<p>&#8220;Kami tuntut perusahaan itu juga karena tanah disitu (jalan perusahaan) masih budel. Iya, kami di undang di polsek, tidak ada kepastian, tidak ada surat pernyataan saya. Cuma habis saling bantah, tidak selesai itu masalah,&#8221; bebernya.</p>
<p>Sementara itu, Kapolsek Popayato, Ipda Yanuarto Tudaan, membenarkan adanya aksi pemblokiran jalan tersebut. Pihaknya kata dia, hanya memfasilitasi tempat untuk para warga, pemilik lahan dan perusahaan untuk melakukan mediasi di polsek popayato karena di lokasi penutupan jalan sudah gelap.</p>
<p>&#8220;Dan semalam sudah selesai dan jalan sudah dibuka kembali oleh ahli waris pemilik tanah,&#8221; jelasnya lewat sambungnya WhatsApp.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Direktur PT IGL, Burhanudin, meminta agar wartawan tidak memuat berita pemblokiran jalan tersebut.</p>
<p>&#8220;Nggak usah di angkatlah kaya gitu, nggak bagus. Itu cuma masalah antara internal pemilik lahan mereka sebetulnya. Tapi sudah kelar diselesaikan di polsek. Berita-berita negatif begitu tidak usah diangkat,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Untuk diketahui, salah satu oknum mandor yang dituntut warga tersebut merupakan terduga pelaku penganiyaan dan menghalangi tugas salah seorang wartawan di Media <a href="https://barakati.id/">Barakati.id</a> saat meliput aksi unjuk rasa di PT IGL beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>Dugaan penganiayaan dan menghalangi tugas wartawan itu juga telah dilaporkan ke Mapolres Pohuwato dan sedang berproses.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kecewa-terhadap-pt-igl-puluhan-warga-blokir-akses-jalan/">Kecewa Terhadap PT. IGL Puluhan Warga Blokir Akses Jalan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kecewa-terhadap-pt-igl-puluhan-warga-blokir-akses-jalan/">Kecewa Terhadap PT. IGL Puluhan Warga Blokir Akses Jalan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kecewa-terhadap-pt-igl-puluhan-warga-blokir-akses-jalan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Tak Ada Ganti Rugi Selama 10 Tahun, Warga Popayato Blokir Akses Jalan PT. IGL</title>
		<link>https://barakati.id/diduga-tak-ada-ganti-rugi-selama-10-tahun-warga-popayato-blokir-akses-jalan-pt-igl/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=diduga-tak-ada-ganti-rugi-selama-10-tahun-warga-popayato-blokir-akses-jalan-pt-igl</link>
					<comments>https://barakati.id/diduga-tak-ada-ganti-rugi-selama-10-tahun-warga-popayato-blokir-akses-jalan-pt-igl/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2022 23:54:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBLOKIRAN AKSES JALAN]]></category>
		<category><![CDATA[Pt igl]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Warga popayato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=16064</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/diduga-tak-ada-ganti-rugi-selama-10-tahun-warga-popayato-blokir-akses-jalan-pt-igl/">Diduga Tak Ada Ganti Rugi Selama 10 Tahun, Warga Popayato Blokir Akses Jalan PT. IGL</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/diduga-tak-ada-ganti-rugi-selama-10-tahun-warga-popayato-blokir-akses-jalan-pt-igl/">Diduga Tak Ada Ganti Rugi Selama 10 Tahun, Warga Popayato Blokir Akses Jalan PT. IGL</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Masyarakat Popayato Kabupaten Pohuwato mengeluhkan sikap perusahaan PT. Inti Global Laksana (IGL) yang sampai dengan saat ini diduga belum menyelesaikan kesepakatan untuk melunasi hutang, pasalnya akses jalan yang digunakan merupakan tanah milik warga. 10 tahun berlalu sejak perusahaan yang bergerak di bidang pertanian ini berjalan warga belum mendapatkan kepastian dan titik terang untuk ganti rugi lahan yang digunakan oleh perusahaan. Burhan Mantulangi salah satu warga pemilik lahan mengaku dirinya sangat merasa kecewa dengan pihak perusahaan dan pemerintah sebab ia menilai belum bisa menyelesaikan permasalahan yang berlarut-larut ini. \"Saya sangat kecewa, sebab permasalahan lahan yang di ambil oleh perusahaan dari masyarakat ini belum juga ada hasilnya,\" Ungkap Burhan. Dirinya juga menjelaskan sebelumnya sempat melakukan aksi pemblokiran jalan, namun hal itu di cabut paksa oleh pihak perusahaan yang melibatkan polsek, koramil, Kepala Desa dan pihak kecamatan. \"Kami sempat memagari jalan itu karna kami punya bukti kuat dengan sertifikat yang kami miliki dari tahun 80an, namun anehnya itu di cabut oleh mereka perusahaan yang menggunakan polisi, tentara dan Kepala desa serta pihak kecamatan,\" Tegasnya. Burhan tak terima dengan keputusan sepihak ini, baginya ini sangatlah janggal sebab apa hubungannya pihak Camat, Kepala Desa, Polsek, Koramil, dan perusahan sudah berani mengambil sikap tanpa memperhatikan nasib mereka. \"Saya heran kenapa mereka ikut terlibat di dalam, sedangkan ini sudah jelas perusahaan itu belum melunasi hutangnya kepada kami masyarakat, yang katanya ganti rugi lahan itu, atau ini sudah ada apa- apanya sehingga menggugurkan kepedulian terhadap masyarakat,\" Tukasnya. Sementara itu saat dikonfirmasi, Camat Popayato Zulkifli R. Buludawa, mengatakan akan mengundang Kepala desa, pihak perusahaan dan masyarakat yang terlibat untuk nantinya akan dilakukan mediasi. \"Saya sudah mendengar aduan ataupun informasi ini, sehingga saya sebentar akan mempertemukan mereka dan akan menyelesaikanya secara kekeluargaan, dan pegawai saya sudah membagikan surat undangan secara tertulis hari ini juga,\" Ungkap Zulkifly saat di Datangi di ruang kerjanya Rabu, 16 November 2022. Selain itu, awak media mencoba mengklarifikasi hal ini kepada perusahaan PT. Inti Global Laksana (IGL) menolak untuk bertemu, dengan alasan masih ada rapat yang harus dilakukan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Masyarakat Popayato Kabupaten Pohuwato mengeluhkan sikap perusahaan PT. Inti Global Laksana (IGL) yang sampai dengan saat ini diduga belum menyelesaikan kesepakatan untuk melunasi hutang, pasalnya akses jalan yang digunakan merupakan tanah milik warga.</p>
<p>10 tahun berlalu sejak perusahaan yang bergerak di bidang pertanian ini berjalan warga belum mendapatkan kepastian dan titik terang untuk ganti rugi lahan yang digunakan oleh perusahaan.</p>
<p>Burhan Mantulangi salah satu warga pemilik lahan mengaku dirinya sangat merasa kecewa dengan pihak perusahaan dan pemerintah sebab ia menilai belum bisa menyelesaikan permasalahan yang berlarut-larut ini.</p>
<p>&#8220;Saya sangat kecewa, sebab permasalahan lahan yang di ambil oleh perusahaan dari masyarakat ini belum juga ada hasilnya,&#8221; Ungkap Burhan.</p>
<p>Dirinya juga menjelaskan sebelumnya sempat melakukan aksi pemblokiran jalan, namun hal itu di cabut paksa oleh pihak perusahaan yang melibatkan polsek, koramil, Kepala Desa dan pihak kecamatan.</p>
<p>&#8220;Kami sempat memagari jalan itu karna kami punya bukti kuat dengan sertifikat yang kami miliki dari tahun 80an, namun anehnya itu di cabut oleh mereka perusahaan yang menggunakan polisi, tentara dan Kepala desa serta pihak kecamatan,&#8221; Tegasnya.</p>
<p>Burhan tak terima dengan keputusan sepihak ini, baginya ini sangatlah janggal sebab apa hubungannya pihak Camat, Kepala Desa, Polsek, Koramil, dan perusahan sudah berani mengambil sikap tanpa memperhatikan nasib mereka.</p>
<p>&#8220;Saya heran kenapa mereka ikut terlibat di dalam, sedangkan ini sudah jelas perusahaan itu belum melunasi hutangnya kepada kami masyarakat, yang katanya ganti rugi lahan itu, atau ini sudah ada apa- apanya sehingga menggugurkan kepedulian terhadap masyarakat,&#8221; Tukasnya.</p>
<p>Sementara itu saat dikonfirmasi, Camat Popayato Zulkifli R. Buludawa, mengatakan akan mengundang Kepala desa, pihak perusahaan dan masyarakat yang terlibat untuk nantinya akan dilakukan mediasi.</p>
<p>&#8220;Saya sudah mendengar aduan ataupun informasi ini, sehingga saya sebentar akan mempertemukan mereka dan akan menyelesaikanya secara kekeluargaan, dan pegawai saya sudah membagikan surat undangan secara tertulis hari ini juga,&#8221; Ungkap Zulkifly saat di Datangi di ruang kerjanya Rabu, 16 November 2022.</p>
<p>Selain itu, awak media mencoba mengklarifikasi hal ini kepada perusahaan PT. Inti Global Laksana (IGL) menolak untuk bertemu, dengan alasan masih ada rapat yang harus dilakukan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/diduga-tak-ada-ganti-rugi-selama-10-tahun-warga-popayato-blokir-akses-jalan-pt-igl/">Diduga Tak Ada Ganti Rugi Selama 10 Tahun, Warga Popayato Blokir Akses Jalan PT. IGL</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/diduga-tak-ada-ganti-rugi-selama-10-tahun-warga-popayato-blokir-akses-jalan-pt-igl/">Diduga Tak Ada Ganti Rugi Selama 10 Tahun, Warga Popayato Blokir Akses Jalan PT. IGL</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/diduga-tak-ada-ganti-rugi-selama-10-tahun-warga-popayato-blokir-akses-jalan-pt-igl/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
