<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pemerasan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pemerasan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pemerasan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Mar 2026 14:10:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pemerasan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pemerasan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</title>
		<link>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm</link>
					<comments>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 14:09:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Nani Wartabone]]></category>
		<category><![CDATA[JALAN PANJAITAN]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan umkm]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29870</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum warga berinisial AH yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). AH dilaporkan atas dugaan penarikan upeti ilegal di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan). Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota melalui kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat kecil yang terganggu oleh aksi premanisme maupun pungutan tak resmi. \"Kami sudah memberikan kuasa penuh kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu, untuk melaporkan oknum tersebut ke Polresta Gorontalo Kota,\" ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/03/2026). Adhan menegaskan bahwa dirinya akan mengawal ketat proses hukum ini hingga mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Ia mengaku sangat geram dengan aksi pungli yang menyasar para pedagang kecil atau \"wong cilik\" yang tengah berjuang mencari nafkah. \"Sejak awal saya sudah tegaskan, saya tidak menoleransi adanya pungli di Kota Gorontalo. Apalagi jika sasarannya adalah pelaku UMKM yang sedang kita dorong pertumbuhannya,\" tegas Adhan dengan nada bicara tinggi. Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan bahwa pelaporan AH ini merupakan sinyal peringatan keras (shock therapy) bagi oknum-oknum lain yang masih nekat melakukan praktik serupa di wilayah Kota Gorontalo. \"Siapapun pelakunya, akan kami laporkan. Tidak ada tawar-menawar dan tidak ada ampun bagi perusak tatanan ekonomi masyarakat kita,\" pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3"><strong>Kota Gorontalo</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum warga berinisial AH yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). AH dilaporkan atas dugaan penarikan upeti ilegal di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan).</p>
<p data-path-to-node="4">Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota melalui kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat kecil yang terganggu oleh aksi premanisme maupun pungutan tak resmi.</p>
<p data-path-to-node="5">&#8220;Kami sudah memberikan kuasa penuh kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu, untuk melaporkan oknum tersebut ke Polresta Gorontalo Kota,&#8221; ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/03/2026).</p>
<p data-path-to-node="6">Adhan menegaskan bahwa dirinya akan mengawal ketat proses hukum ini hingga mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Ia mengaku sangat geram dengan aksi pungli yang menyasar para pedagang kecil atau &#8220;wong cilik&#8221; yang tengah berjuang mencari nafkah.</p>
<p data-path-to-node="7">&#8220;Sejak awal saya sudah tegaskan, saya tidak menoleransi adanya pungli di Kota Gorontalo. Apalagi jika sasarannya adalah pelaku UMKM yang sedang kita dorong pertumbuhannya,&#8221; tegas Adhan dengan nada bicara tinggi.</p>
<p data-path-to-node="8">Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan bahwa pelaporan AH ini merupakan sinyal peringatan keras (shock therapy) bagi oknum-oknum lain yang masih nekat melakukan praktik serupa di wilayah Kota Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="9">&#8220;Siapapun pelakunya, akan kami laporkan. Tidak ada tawar-menawar dan tidak ada ampun bagi perusak tatanan ekonomi masyarakat kita,&#8221; pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK: Hampir Semua Pegawai PPTKA Kemnaker Menerima THR dari Uang Pemerasan</title>
		<link>https://barakati.id/kpk-hampir-semua-pegawai-pptka-kemnaker-menerima-thr-dari-uang-pemerasan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kpk-hampir-semua-pegawai-pptka-kemnaker-menerima-thr-dari-uang-pemerasan</link>
					<comments>https://barakati.id/kpk-hampir-semua-pegawai-pptka-kemnaker-menerima-thr-dari-uang-pemerasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Sep 2025 07:45:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[aset disita]]></category>
		<category><![CDATA[berita nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai kementerian]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan wewenang]]></category>
		<category><![CDATA[penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[PPTKA]]></category>
		<category><![CDATA[praktik korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[RPTKA]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kerja asing]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[THR ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27004</guid>

					<description><![CDATA[<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hampir seluruh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga bersumber dari uang pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA), terutama dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). &#8220;Uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kpk-hampir-semua-pegawai-pptka-kemnaker-menerima-thr-dari-uang-pemerasan/">KPK: Hampir Semua Pegawai PPTKA Kemnaker Menerima THR dari Uang Pemerasan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kpk-hampir-semua-pegawai-pptka-kemnaker-menerima-thr-dari-uang-pemerasan/">KPK: Hampir Semua Pegawai PPTKA Kemnaker Menerima THR dari Uang Pemerasan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hampir seluruh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga bersumber dari uang pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA), terutama dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). &#8220;Uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,&#8221; kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/9).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Untuk mengusut lebih dalam, KPK memeriksa dua mantan Subkoordinator PPTKA Kemnaker, Mustafa Kamal dan Eka Primasari, serta menelusuri penerimaan uang-uang lain yang bersifat tidak resmi. KPK juga menelusuri pembelian aset para tersangka yang diduga berasal dari dana tidak sah tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam perkara ini, KPK sudah menahan delapan tersangka — yaitu Suhartono (mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Direktur PPTKA 2019-2024/Dirjen Binapenta 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025), Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga menikmati hasil pemerasan hingga Rp53,7 miliar, yang tidak hanya dipakai untuk kebutuhan pribadi, tapi juga untuk makan-makan hingga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA lainnya, minimal Rp8,94 miliar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">&#8220;Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA,&#8221; ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo. &#8220;Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,&#8221; tambahnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">KPK sudah menyita sejumlah aset, di antaranya 11 mobil, 3 motor, dan 18 bidang tanah seluas 4,7 hektare. Salah satu unit motor disita dari Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang kini menjadi Bupati Buol. Puluhan miliar rupiah hasil kejahatan juga sudah mulai dikembalikan ke negara.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kpk-hampir-semua-pegawai-pptka-kemnaker-menerima-thr-dari-uang-pemerasan/">KPK: Hampir Semua Pegawai PPTKA Kemnaker Menerima THR dari Uang Pemerasan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kpk-hampir-semua-pegawai-pptka-kemnaker-menerima-thr-dari-uang-pemerasan/">KPK: Hampir Semua Pegawai PPTKA Kemnaker Menerima THR dari Uang Pemerasan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kpk-hampir-semua-pegawai-pptka-kemnaker-menerima-thr-dari-uang-pemerasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
