<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pemilihan umum Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pemilihan-umum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pemilihan-umum/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Sep 2025 07:44:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pemilihan umum Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pemilihan-umum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Heboh Disebut Masuk Islam, Conor McGregor malah Nyatakan Diri Bakal Calon Presiden Irlandia</title>
		<link>https://barakati.id/heboh-disebut-masuk-islam-conor-mcgregor-malah-nyatakan-diri-bakal-calon-presiden-irlandia/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=heboh-disebut-masuk-islam-conor-mcgregor-malah-nyatakan-diri-bakal-calon-presiden-irlandia</link>
					<comments>https://barakati.id/heboh-disebut-masuk-islam-conor-mcgregor-malah-nyatakan-diri-bakal-calon-presiden-irlandia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 07:44:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hiburan]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Conor McGregor]]></category>
		<category><![CDATA[Dublin]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[kandidasi]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan migrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pariwisata Irlandia]]></category>
		<category><![CDATA[pemilihan umum]]></category>
		<category><![CDATA[pendukung McGregor]]></category>
		<category><![CDATA[politik Irlandia]]></category>
		<category><![CDATA[presiden Irlandia]]></category>
		<category><![CDATA[referendum]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tokoh olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[tunawisma]]></category>
		<category><![CDATA[UFC]]></category>
		<category><![CDATA[Uni eropa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26943</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sempat menjadi sorotan publik setelah unggahan di akun X miliknya, @TheNotoriousMMA yang menuliskan kata ‘Allohu Akbar’ hingga memunculkan isu dirinya masuk Islam, kini Conor McGregor kembali menarik perhatian. Mantan juara dunia UFC ini secara terbuka menyatakan niatnya mencalonkan diri sebagai Presiden Irlandia melalui sebuah video di depan gedung pemerintahan. Dalam video tersebut, McGregor mengungkapkan keprihatinan atas situasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/heboh-disebut-masuk-islam-conor-mcgregor-malah-nyatakan-diri-bakal-calon-presiden-irlandia/">Heboh Disebut Masuk Islam, Conor McGregor malah Nyatakan Diri Bakal Calon Presiden Irlandia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/heboh-disebut-masuk-islam-conor-mcgregor-malah-nyatakan-diri-bakal-calon-presiden-irlandia/">Heboh Disebut Masuk Islam, Conor McGregor malah Nyatakan Diri Bakal Calon Presiden Irlandia</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sempat menjadi sorotan publik setelah unggahan di akun <em>X</em> miliknya, @TheNotoriousMMA yang menuliskan kata ‘Allohu Akbar’ hingga memunculkan isu dirinya masuk Islam, kini Conor McGregor kembali menarik perhatian. Mantan juara dunia UFC ini secara terbuka menyatakan niatnya mencalonkan diri sebagai Presiden Irlandia melalui sebuah video di depan gedung pemerintahan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam video tersebut, McGregor mengungkapkan keprihatinan atas situasi sosial di Irlandia, khususnya terkait meningkatnya jumlah tunawisma anak-anak. Ia menyebut, “Kita telah melihat tunawisma di kalangan anak-anak Irlandia meningkat ke tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Semua anak Irlandia harus disayangi, namun sebaliknya, anak-anak kita diterlantarkan,” ungkap McGregor.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">McGregor juga menyoroti penurunan sektor pariwisata dan rasa aman masyarakat yang semakin berkurang akibat bertambahnya ancaman di jalanan. Ia mengajak para pendukung untuk aktif menghubungi anggota dewan daerah agar dirinya dapat masuk sebagai calon resmi. “Jika Anda ingin melihat nama saya di surat suara untuk Pemilihan Presiden, saya mendorong Anda untuk menghubungi anggota dewan daerah setempat Anda hari ini. Meminta mereka untuk mencalonkan saya,” jelasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Saat ini, McGregor belum memenuhi syarat pencalonan, yakni dukungan dari minimal 20 anggota Oireachtas (parlemen Irlandia) atau empat dari 31 dewan lokal sebelum tenggat 24 September 2025. Proses tersebut diakui para analis politik sebagai tantangan berat yang kemungkinan sulit ditembus oleh McGregor.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Konfirmasi pencalonan McGregor mendapat dorongan dari pengusaha Elon Musk yang menyatakan dukungan terbuka. Melalui media sosial X, Musk menulis, “No one will fight harder for the people of Ireland than Conor McGregor!” Namun, Wakil Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, menyebut peluang McGregor sangat kecil, bahkan menganggap sang petarung &#8220;mewakili yang terburuk dari kita&#8221;.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kampanye McGregor disebut-sebut mirip dengan strategi populis Donald Trump, termasuk penekanan isu anti-imigran dan kritik terhadap pemerintah. Unggahannya di X juga sempat kontroversial karena mengutip ‘Allahu Akbar’, yang diasosiasikan dengan Islam dan memicu rumor tentang dirinya masuk agama tersebut, meski hingga kini belum ada konfirmasi terkait hal tersebut. Isu agama dan identitas kerap mewarnai narasi McGregor di publik, dan berbagai media global menyoroti pernyataan maupun langkah-langkah politiknya secara kritis.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/heboh-disebut-masuk-islam-conor-mcgregor-malah-nyatakan-diri-bakal-calon-presiden-irlandia/">Heboh Disebut Masuk Islam, Conor McGregor malah Nyatakan Diri Bakal Calon Presiden Irlandia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/heboh-disebut-masuk-islam-conor-mcgregor-malah-nyatakan-diri-bakal-calon-presiden-irlandia/">Heboh Disebut Masuk Islam, Conor McGregor malah Nyatakan Diri Bakal Calon Presiden Irlandia</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/heboh-disebut-masuk-islam-conor-mcgregor-malah-nyatakan-diri-bakal-calon-presiden-irlandia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</title>
		<link>https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam</link>
					<comments>https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Feb 2024 11:04:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[cuaca gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilihan umum]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20533</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/">Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/">Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id – Menjelang hari Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, cuaca Provinsi Gorontalo mendapat Peringatan Dini dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk mewaspadai wilayah-wilayah potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang. Hari kedua masa tenang, senin 12 Februari 2024 Pemilihan Umum (Pemilu) untuk wilayah Provinsi Gorontalo mendapat pemberitahuan dari BMKG untuk mewaspadai cuaca yang berpotensi hujan maupun bencana alam. Karena saat ini dibeberapa wilayah masih dalam pelaksanaan pendistribusian logistik untuk digunakan pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, terutama diwilayah yang sangat rawan bencana seperti Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato. Bagaimana dengan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah yang mengalami bencana alam, seperti banjir angin kencang dan bencana lainnya?", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id</strong> – Menjelang hari Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, cuaca Provinsi Gorontalo mendapat Peringatan Dini dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk mewaspadai wilayah-wilayah potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.</p>
<p>Hari kedua masa tenang, senin 12 Februari 2024 Pemilihan Umum (Pemilu) untuk wilayah Provinsi Gorontalo mendapat pemberitahuan dari BMKG untuk mewaspadai cuaca yang berpotensi hujan maupun bencana alam. Karena saat ini dibeberapa wilayah masih dalam pelaksanaan pendistribusian logistik untuk digunakan pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, terutama diwilayah yang sangat rawan bencana seperti Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato.</p>
<p>Bagaimana dengan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah yang mengalami bencana alam, seperti banjir angin kencang dan bencana lainnya?
<div id="attachment_22155" style="width: 733px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-22155" class="wp-image-22155" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-17.22.51-300x166.jpeg" alt="" width="723" height="400" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-17.22.51-300x166.jpeg 300w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-17.22.51-768x425.jpeg 768w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-17.22.51.jpeg 800w" sizes="(max-width: 723px) 100vw, 723px" /><p id="caption-attachment-22155" class="wp-caption-text">Kondisi Tempat Pengumungutan Suara (TPS), foto barakati.id</p></div>
<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Hasil Analisa Berdasarkan hasil Analisa cek fakta barakati.id, Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 ayat (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Pasal 373 UU Pemilu 2017: ayat (1) pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan selanjutnya diajukan’ kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/ Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dijelaskan pada pasal 80. “Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.” Pada pasal 81 ayat (1) menyebutkan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. (6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS. Selanjutnya, pada pasal 82 ayat (1) pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. (2) KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. (3) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang. Sumber : https://darilaut.id/cek-fakta/bagaimana-pemungutan-suara-di-tps-yang-mengalami-bencana-alam Intesitas cuaca sangat mempengaruhi jalan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, jika terjadi bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan bencana lainnya yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pencoblosan sampai dengan perhitungan suara terakhir. Kesimpulan Berdasarkan hasil Analisa cek fakta melalui situs BMKG Provinsi Gorontalo cuaca beberapa hari kedepan perlu diwaspadai bersama khususnya penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, wilayah-wilayah potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang. Rujukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca-indonesia.bmkg?Prov=08&NamaProv=Gorontalo BNPB. Definisi Bencana (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana). https://bnpb.go.id/definisi-bencana", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Hasil Analisa</p>
<p>Berdasarkan hasil Analisa cek fakta <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a>, Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 ayat (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.</p>
<p>Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.</p>
<p>Pasal 373 UU Pemilu 2017: ayat (1) pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan selanjutnya diajukan’ kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/ Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dijelaskan pada pasal 80.</p>
<p>“Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.”</p>
<p>Pada pasal 81 ayat (1) menyebutkan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. (6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.</p>
<p>Selanjutnya, pada pasal 82 ayat (1) pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.</p>
<p>(2) KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. (3) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.<br />
Sumber : <a href="https://darilaut.id/cek-fakta/bagaimana-pemungutan-suara-di-tps-yang-mengalami-bencana-alam" target="_blank" rel="noopener">https://darilaut.id/cek-fakta/bagaimana-pemungutan-suara-di-tps-yang-mengalami-bencana-alam</a></p>
<p>Intesitas cuaca sangat mempengaruhi jalan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, jika terjadi bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan bencana lainnya yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pencoblosan sampai dengan perhitungan suara terakhir.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Berdasarkan hasil Analisa cek fakta melalui situs BMKG Provinsi Gorontalo cuaca beberapa hari kedepan perlu diwaspadai bersama khususnya penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, wilayah-wilayah potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.</p>
<p>Rujukan</p>
<p>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum</p>
<p>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum</p>
<p><a href="https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca-indonesia.bmkg?Prov=08&amp;NamaProv=Gorontalo" target="_blank" rel="noopener">https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca-indonesia.bmkg?Prov=08&amp;NamaProv=Gorontalo</a></p>
<p>BNPB. Definisi Bencana (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana). <a href="https://bnpb.go.id/definisi-bencana" target="_blank" rel="noopener">https://bnpb.go.id/definisi-bencana</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/">Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/">Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lawan Disinformasi Dan Ujaran Kebencian, 12 Organisasi Masyarakat Sipil Luncurkan Koalisi Damai</title>
		<link>https://barakati.id/lawan-disinformasi-dan-ujaran-kebencian-12-organisasi-masyarakat-sipil-luncurkan-koalisi-damai/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lawan-disinformasi-dan-ujaran-kebencian-12-organisasi-masyarakat-sipil-luncurkan-koalisi-damai</link>
					<comments>https://barakati.id/lawan-disinformasi-dan-ujaran-kebencian-12-organisasi-masyarakat-sipil-luncurkan-koalisi-damai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Feb 2023 10:33:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[aji]]></category>
		<category><![CDATA[koalisi damai]]></category>
		<category><![CDATA[pemilihan umum]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[ujaran kebencian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=16874</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lawan-disinformasi-dan-ujaran-kebencian-12-organisasi-masyarakat-sipil-luncurkan-koalisi-damai/">Lawan Disinformasi Dan Ujaran Kebencian, 12 Organisasi Masyarakat Sipil Luncurkan Koalisi Damai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lawan-disinformasi-dan-ujaran-kebencian-12-organisasi-masyarakat-sipil-luncurkan-koalisi-damai/">Lawan Disinformasi Dan Ujaran Kebencian, 12 Organisasi Masyarakat Sipil Luncurkan Koalisi Damai</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Damai) mendorong pemerintah dan platform digital, termasuk media sosial menerapkan moderasi konten digital dengan memperhatikan konteks lokal dan menghormati standar internasional tentang hak asasi manusia serta kebebasan berekspresi. Upaya ini penting dilakukan untuk melawan disinformasi dan ujaran kebencian yang beredar di ranah digital, terutama menghadapi pemilihan umum 2024. Koalisi akan menyiapkan rekomendasi konkret menghadapi Pemilihan Umum 2024 ke depan untuk mendorong praktik moderasi konten yang merujuk pada hak asasi manusia. “Di berbagai negara, disinformasi dan misinformasi telah terbukti melahirkan polarisasi politik, mengancam perdamaian, dan bahkan dapat berujung pada kekerasan fisik yang nyata. Untuk itu, memastikan ruang publik berisi informasi yang benar melalui praktik penyaringan atau moderasi konten adalah satu keharusan dengan tetap menghormati standar HAM dan kebebasan berekspresi serta memperhatikan konteks lokal,” kata Wijayanto, Ketua Presidium Koalisi Damai saat diskusi Countering Hate Speech and Disinformation Online in the Context of the 2024 Elections: Challenges and Opportunities, Kamis (16/2) di Jakarta. Diskusi ini diselenggarakan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dengan dukungan program UNESCO-EU Project #SocialMedia4Peace dan diikuti 150 peserta daring dan luring. Peserta diskusi merupakan wakil lembaga pemerintah, platform media sosial, masyarakat sipil dan media. Selain Wijayanto, narasumber yang hadir dalam diskusi ini yaitu Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi), Danny Ardianto (Head of Government Affairs and Public Policy YouTube Indonesia), dan Ana Lomtadze (Head of Communication and Information Unit, UNESCO Jakarta). UNESCO dan EU Dukung Peluncuran Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Damai). Sebelum diskusi berlangsung,12 organisasi masyarakat sipil meluncurkan Koalisi Damai, yaitu Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jaringan Gusdurian, ICT Watch, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gajah Mada, ECPAT Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Yayasan Tifa, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pembentukan koalisi ini diharapkan dapat bekerja dengan pemerintah dan platform digital termasuk media sosial untuk memastikan agar praktik moderasi konten memperhatikan konteks lokal. Koalisi ini juga akan berkontribusi dalam mendorong menciptakan ruang diskusi untuk merumuskan kebijakan moderasi konten yang inovatif dan memperhatikan standar HAM.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>NEWS &#8211; Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Damai) mendorong pemerintah dan platform digital, termasuk media sosial menerapkan moderasi konten digital dengan memperhatikan konteks lokal dan menghormati standar internasional tentang hak asasi manusia serta kebebasan berekspresi.</p>
<p>Upaya ini penting dilakukan untuk melawan disinformasi dan ujaran kebencian yang beredar di ranah digital, terutama menghadapi pemilihan umum 2024.</p>
<p>Koalisi akan menyiapkan rekomendasi konkret menghadapi Pemilihan Umum 2024 ke depan untuk mendorong praktik moderasi konten yang merujuk pada hak asasi manusia.</p>
<p>“Di berbagai negara, disinformasi dan misinformasi telah terbukti melahirkan polarisasi politik, mengancam perdamaian, dan bahkan dapat berujung pada kekerasan fisik yang nyata. Untuk itu, memastikan ruang publik berisi informasi yang benar melalui praktik penyaringan atau moderasi konten adalah satu keharusan dengan tetap menghormati standar HAM dan kebebasan berekspresi serta memperhatikan konteks lokal,” kata Wijayanto, Ketua Presidium Koalisi Damai saat diskusi Countering Hate Speech and Disinformation Online in the Context of the 2024 Elections: Challenges and Opportunities, Kamis (16/2) di Jakarta.</p>
<p>Diskusi ini diselenggarakan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dengan dukungan program UNESCO-EU Project #SocialMedia4Peace dan diikuti 150 peserta daring dan luring. Peserta diskusi merupakan wakil lembaga pemerintah, platform media sosial, masyarakat sipil dan media.</p>
<p>Selain Wijayanto, narasumber yang hadir dalam diskusi ini yaitu Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi), Danny Ardianto (Head of Government Affairs and Public Policy YouTube Indonesia), dan Ana Lomtadze (Head of Communication and Information Unit, UNESCO Jakarta).</p>
<p>UNESCO dan EU Dukung Peluncuran Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Damai).</p>
<p>Sebelum diskusi berlangsung,12 organisasi masyarakat sipil meluncurkan Koalisi Damai, yaitu Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jaringan Gusdurian, ICT Watch, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gajah Mada, ECPAT Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Yayasan Tifa, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).</p>
<p>Pembentukan koalisi ini diharapkan dapat bekerja dengan pemerintah dan platform digital termasuk media sosial untuk memastikan agar praktik moderasi konten memperhatikan konteks lokal.</p>
<p>Koalisi ini juga akan berkontribusi dalam mendorong menciptakan ruang diskusi untuk merumuskan kebijakan moderasi konten yang inovatif dan memperhatikan standar HAM.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lawan-disinformasi-dan-ujaran-kebencian-12-organisasi-masyarakat-sipil-luncurkan-koalisi-damai/">Lawan Disinformasi Dan Ujaran Kebencian, 12 Organisasi Masyarakat Sipil Luncurkan Koalisi Damai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lawan-disinformasi-dan-ujaran-kebencian-12-organisasi-masyarakat-sipil-luncurkan-koalisi-damai/">Lawan Disinformasi Dan Ujaran Kebencian, 12 Organisasi Masyarakat Sipil Luncurkan Koalisi Damai</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lawan-disinformasi-dan-ujaran-kebencian-12-organisasi-masyarakat-sipil-luncurkan-koalisi-damai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
