<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pemusnahan miras Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pemusnahan-miras/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pemusnahan-miras/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Sep 2026 00:56:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.13</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pemusnahan miras Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pemusnahan-miras/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Warning Keras Pemkot! Musnahkan 1.281 Botol Miras, Wali Kota Adhan Sebut Ini Baru Permulaan</title>
		<link>https://barakati.id/warning-keras-pemkot-musnahkan-1-281-botol-miras-wali-kota-adhan-sebut-ini-baru-permulaan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=warning-keras-pemkot-musnahkan-1-281-botol-miras-wali-kota-adhan-sebut-ini-baru-permulaan</link>
					<comments>https://barakati.id/warning-keras-pemkot-musnahkan-1-281-botol-miras-wali-kota-adhan-sebut-ini-baru-permulaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 00:56:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[cap tikus]]></category>
		<category><![CDATA[Judi online]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Buladu]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Minuman keras]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan miras]]></category>
		<category><![CDATA[pencabutan bansos]]></category>
		<category><![CDATA[penyakit masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Miras Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31299</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/warning-keras-pemkot-musnahkan-1-281-botol-miras-wali-kota-adhan-sebut-ini-baru-permulaan/">Warning Keras Pemkot! Musnahkan 1.281 Botol Miras, Wali Kota Adhan Sebut Ini Baru Permulaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/warning-keras-pemkot-musnahkan-1-281-botol-miras-wali-kota-adhan-sebut-ini-baru-permulaan/">Warning Keras Pemkot! Musnahkan 1.281 Botol Miras, Wali Kota Adhan Sebut Ini Baru Permulaan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Tumpukan botol minuman keras (miras) hasil operasi penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo akhirnya digilas alat berat hingga hancur. Namun, bagi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pemusnahan ribuan botol barang haram tersebut bukanlah akhir dari upaya pemberantasan peredaran miras di wilayahnya. Pemusnahan ini dipusatkan di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, pada Senin (31/8/2026). Langkah tegas ini merupakan pengejawantahan dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam agenda tersebut, sebanyak 1.281 botol minuman beralkohol dari berbagai merek berhasil dimusnahkan. Rincian barang bukti meliputi 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, serta didominasi oleh 951 botol miras tradisional jenis Cap Tikus. Wali Kota Adhan menegaskan bahwa langkah ini bukan titik akhir. Justru, pemusnahan barang bukti ini harus dimaknai sebagai bagian dari penegakan aturan yang akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. “Pemusnahan ini bukan akhir dari kegiatan penegakan peraturan daerah, melainkan menjadi langkah awal dan berkesinambungan untuk agenda-agenda penindakan selanjutnya,” tegas Wali Kota Adhan di sela-sela kegiatan. Orang nomor satu di Kota Gorontalo itu menyadari betul bahwa persoalan minuman beralkohol bukanlah perkara yang mudah untuk dituntaskan. Menurutnya, miras sering kali menjadi pemicu utama munculnya berbagai masalah sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat, seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan. “Memang masalah alkohol ini sangat berat bagi saya. Kenapa? Karena hampir semua sumber masalah di masyarakat itu berawal dari pengaruh alkohol,” ujarnya memaparkan. Menyadari keterbatasan aparat pemerintah, Adhan tidak ingin berjuang sendiri. Ia secara khusus meminta para tokoh masyarakat untuk turun tangan dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran miras di lingkungan masing-masing. Pemberantasan peredaran minuman beralkohol mutlak membutuhkan sinergi dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga warga sipil. “Saya tahu peredaran miras ini tidak akan pernah berhenti secara instan. Tapi, saya juga pastikan tidak akan pernah berhenti memeranginya di Kota Gorontalo,” tegasnya kembali. Selain penegakan hukum di lapangan, Pemkot Gorontalo juga telah menjatuhkan sanksi sosial administrasi yang sangat tegas. Tercatat, sebanyak 662 orang warga telah dicoret dari daftar penerima bantuan sosial pemerintah lantaran terbukti memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, bermain judi online (judol), dan terlibat penyalahgunaan narkoba. Kebijakan pencoretan ini merupakan langkah pembinaan agar bantuan dari pemerintah benar-benar digunakan secara tepat guna, bukan dihabiskan untuk kebiasaan yang merusak masa depan. Pemusnahan ribuan botol miras di penghujung Agustus ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Gorontalo tidak akan berkompromi. Persoalan miras dipastikan tetap menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kota Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Kota Gorontalo &#8211; Tumpukan botol minuman keras (miras) hasil operasi penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo akhirnya digilas alat berat hingga hancur. Namun,<span class=""> bagi Wali Kota Gorontalo,</span> Adhan Dambea, pemusnahan ribuan botol barang haram tersebut bukanlah akhir dari upaya pemberantasan peredaran miras di wilayahnya.</p>
<p data-path-to-node="3"><span class="">Pemusnahan ini dipusatkan di Lapangan 11 Maret,</span> Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, pada Senin (31/8/2026). Langkah tegas ini merupakan pengejawantahan dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.</p>
<p data-path-to-node="4">Dalam agenda tersebut, sebanyak 1.281 botol minuman beralkohol dari berbagai merek berhasil dimusnahkan. Rincian barang bukti meliputi 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, serta didominasi oleh 951 botol miras tradisional jenis Cap Tikus.</p>
<p data-path-to-node="5">Wali Kota Adhan menegaskan bahwa langkah ini bukan titik akhir. Justru, pemusnahan barang bukti ini harus dimaknai sebagai bagian dari penegakan aturan yang akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.</p>
<p data-path-to-node="6">“Pemusnahan ini bukan akhir dari kegiatan penegakan peraturan daerah, melainkan menjadi langkah awal dan berkesinambungan untuk agenda-agenda penindakan selanjutnya,” tegas Wali Kota Adhan di sela-sela kegiatan.</p>
<p data-path-to-node="7">Orang nomor satu di Kota Gorontalo itu menyadari betul bahwa persoalan minuman beralkohol bukanlah perkara yang mudah untuk dituntaskan. Menurutnya, miras sering kali menjadi pemicu utama munculnya berbagai masalah sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat, seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan.</p>
<p data-path-to-node="8">“Memang masalah alkohol ini sangat berat bagi saya. Kenapa? Karena hampir semua sumber masalah di masyarakat itu berawal dari pengaruh alkohol,” ujarnya memaparkan.</p>
<p data-path-to-node="9">Menyadari keterbatasan aparat pemerintah, Adhan tidak ingin berjuang sendiri. Ia secara khusus meminta para tokoh masyarakat untuk turun tangan dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran miras di lingkungan masing-masing.</p>
<p data-path-to-node="10">Pemberantasan peredaran minuman beralkohol mutlak membutuhkan sinergi dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga warga sipil.</p>
<p data-path-to-node="11">“Saya tahu peredaran miras ini tidak akan pernah berhenti secara instan. Tapi, saya juga pastikan tidak akan pernah berhenti memeranginya di Kota Gorontalo,” tegasnya kembali.</p>
<p data-path-to-node="12">Selain penegakan hukum di lapangan, Pemkot Gorontalo juga telah menjatuhkan sanksi sosial administrasi yang sangat tegas. Tercatat, sebanyak 662 orang warga telah dicoret dari daftar penerima bantuan sosial pemerintah lantaran terbukti memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, bermain judi online (judol), dan terlibat penyalahgunaan narkoba.</p>
<p data-path-to-node="13">Kebijakan pencoretan ini merupakan langkah pembinaan agar bantuan dari pemerintah benar-benar digunakan secara tepat guna, bukan dihabiskan untuk kebiasaan yang merusak masa depan.</p>
<p data-path-to-node="14">Pemusnahan ribuan botol miras di penghujung Agustus ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Gorontalo tidak akan berkompromi. Persoalan miras dipastikan tetap menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kota Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/warning-keras-pemkot-musnahkan-1-281-botol-miras-wali-kota-adhan-sebut-ini-baru-permulaan/">Warning Keras Pemkot! Musnahkan 1.281 Botol Miras, Wali Kota Adhan Sebut Ini Baru Permulaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/warning-keras-pemkot-musnahkan-1-281-botol-miras-wali-kota-adhan-sebut-ini-baru-permulaan/">Warning Keras Pemkot! Musnahkan 1.281 Botol Miras, Wali Kota Adhan Sebut Ini Baru Permulaan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/warning-keras-pemkot-musnahkan-1-281-botol-miras-wali-kota-adhan-sebut-ini-baru-permulaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sikat Habis! Era Pemerintahan AIR Gorontalo Telah Musnahkan 21.035 Botol Miras</title>
		<link>https://barakati.id/sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras</link>
					<comments>https://barakati.id/sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 00:48:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[cap tikus]]></category>
		<category><![CDATA[indra gobel]]></category>
		<category><![CDATA[Judi online]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Minuman keras]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan AIR]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan miras]]></category>
		<category><![CDATA[pencabutan bansos]]></category>
		<category><![CDATA[penyakit masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Miras Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[RAZIA MIRAS]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31296</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras/">Sikat Habis! Era Pemerintahan AIR Gorontalo Telah Musnahkan 21.035 Botol Miras</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras/">Sikat Habis! Era Pemerintahan AIR Gorontalo Telah Musnahkan 21.035 Botol Miras</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam memberantas penyakit masyarakat terus ditunjukkan melalui tindakan nyata. Pada Senin (31/8/2026), Pemkot Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali memusnahkan 1.281 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu. Ratusan botol miras yang digilas alat berat tersebut terdiri atas 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, dan 951 botol Cap Tikus. Pemusnahan ini merupakan wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pemusnahan miras di Buladu ini menambah daftar panjang barang haram yang berhasil disita dan dihancurkan. Bila ditarik ke belakang, Pemkot Gorontalo juga telah memusnahkan 19.754 botol miras hasil operasi gabungan Satpol PP dan Polresta Gorontalo Kota di Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, pada 29 Desember 2025 silam. Dengan demikian, total sudah ada 21.035 botol miras yang dimusnahkan sejak era pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel (AIR) berjalan. Tindakan tegas ini dipastikan tidak akan berhenti pada dua kegiatan tersebut. Pemkot Gorontalo saat ini telah memiliki pola dan agenda rutin enam bulanan khusus untuk memusnahkan barang bukti miras yang disita Satpol PP dari lapangan. Artinya, setelah proses penindakan dan tahapan administrasi dinyatakan selesai, miras yang memenuhi ketentuan akan langsung dihancurkan. Dalam kesempatan di Buladu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea kembali mengajak tokoh masyarakat untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan masing-masing. “Saya juga meminta bantuan kepada para tokoh masyarakat untuk membantu pemerintah daerah dalam penegakan Perda terkait peredaran miras ini,” tegas Wali Kota Adhan. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa persoalan alkohol berkaitan erat dengan munculnya berbagai masalah sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat. Wali Kota menyinggung bahwa maraknya perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan sangat identik dengan pengaruh konsumsi alkohol. Tidak main-main, Pemkot Gorontalo juga menerapkan sanksi sosial yang tegas. Tercatat, sebanyak 662 orang warga telah dicoret dari daftar penerima bantuan pemerintah karena terbukti memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, terlibat judi online (judol), dan narkoba. Bagi Pemkot Gorontalo, rangkaian penindakan dari penyitaan, pemusnahan rutin, hingga pencabutan bantuan sosial ini adalah langkah konkret agar penertiban tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar memberikan efek jera di masyarakat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Kota Gorontalo &#8211; Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam memberantas penyakit masyarakat terus ditunjukkan melalui tindakan nyata. Pada Senin (31/8/2026), Pemkot Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali memusnahkan 1.281 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu.</p>
<p data-path-to-node="3">Ratusan botol miras yang digilas alat berat tersebut terdiri atas 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, dan 951 botol Cap Tikus. Pemusnahan ini merupakan wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.</p>
<p data-path-to-node="4">Pemusnahan miras di Buladu ini menambah daftar panjang barang haram yang berhasil disita dan dihancurkan. Bila ditarik ke belakang, Pemkot Gorontalo juga telah memusnahkan 19.754 botol miras hasil operasi gabungan Satpol PP dan Polresta Gorontalo Kota di Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, pada 29 Desember 2025 silam.</p>
<p data-path-to-node="5">Dengan demikian, total sudah ada 21.035 botol miras yang dimusnahkan sejak era pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel (AIR) berjalan.</p>
<p data-path-to-node="6">Tindakan tegas ini dipastikan tidak akan berhenti pada dua kegiatan tersebut. Pemkot Gorontalo saat ini telah memiliki pola dan agenda rutin enam bulanan khusus untuk memusnahkan barang bukti miras yang disita Satpol PP dari lapangan. Artinya, setelah proses penindakan dan tahapan administrasi dinyatakan selesai, miras yang memenuhi ketentuan akan langsung dihancurkan.</p>
<p data-path-to-node="7">Dalam kesempatan di Buladu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea kembali mengajak tokoh masyarakat untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan masing-masing.</p>
<p data-path-to-node="8">“Saya juga meminta bantuan kepada para tokoh masyarakat untuk membantu pemerintah daerah dalam penegakan Perda terkait peredaran miras ini,” tegas Wali Kota Adhan.</p>
<p data-path-to-node="9">Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa persoalan alkohol berkaitan erat dengan munculnya berbagai masalah sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat. Wali Kota menyinggung bahwa maraknya perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan sangat identik dengan pengaruh konsumsi alkohol.</p>
<p data-path-to-node="10">Tidak main-main, Pemkot Gorontalo juga menerapkan sanksi sosial yang tegas. Tercatat, sebanyak 662 orang warga telah dicoret dari daftar penerima bantuan pemerintah karena terbukti memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, terlibat judi online (judol), dan narkoba.</p>
<p data-path-to-node="11">Bagi Pemkot Gorontalo, rangkaian penindakan dari penyitaan, pemusnahan rutin, hingga pencabutan bantuan sosial ini adalah langkah konkret agar penertiban tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar memberikan efek jera di masyarakat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras/">Sikat Habis! Era Pemerintahan AIR Gorontalo Telah Musnahkan 21.035 Botol Miras</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras/">Sikat Habis! Era Pemerintahan AIR Gorontalo Telah Musnahkan 21.035 Botol Miras</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</title>
		<link>https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran</link>
					<comments>https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 14:08:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[ketertiban umum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo bebas miras]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[minuman beralkohol]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan miras]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perda pengendalian miras]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[razia minuman keras]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28991</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/">Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/">Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Menjelang penghujung tahun 2025, Pemerintah Kota Gorontalo kembali memusnahkan 19.754 botol minuman beralkohol hasil razia gabungan selama enam bulan terakhir. Langkah tegas ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum dan tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, khususnya saat perayaan pergantian tahun. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Pemusnahan ini adalah wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Penertiban minuman keras harus dilakukan secara konsisten, karena dampaknya sangat besar terhadap stabilitas sosial di Kota Gorontalo,” ujar Adhan. Ia menambahkan, banyak kasus kriminal di daerah ini bermula dari konsumsi minuman keras, mulai dari penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak pembunuhan. “Peredaran miras harus kita kendalikan bersama. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat,” tegas Wali Kota Gorontalo tersebut. Adhan menekankan bahwa pemusnahan ini bukan akhir dari penegakan hukum, melainkan upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, dalam laporannya menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan rutin oleh Satpol PP dan Polres Gorontalo Kota sepanjang tahun 2025. Dari hasil penindakan Satpol PP, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas: 10.740 botol Bir Bintang Pilsener, 216 botol Bir Guinnes kecil, 1.020 botol Bir Guinnes jumbo, 108 botol anggur merah, 336 botol Kesegaran, 24 botol Amer, 9 botol Champion, dan 124 botol minuman keras tradisional cap tikus ukuran 600 mililiter. Total hasil penyitaan Satpol PP mencapai 12.577 botol. Sementara hasil sitaan Polres Gorontalo Kota mencakup 6.835 botol cap tikus setara dengan 5.171 liter, 134 botol Kasegaram, 150 botol Bir Bintang, 28 botol O Casanova, 12 botol Kawa-kawa, serta 18 botol Anggur Merah, dengan total 7.177 botol. Secara keseluruhan, total barang bukti miras hasil razia gabungan yang dimusnahkan mencapai 19.754 botol. Ramli menambahkan bahwa razia dilakukan secara rutin dan intensif selama enam bulan terakhir, sebagai langkah preventif menghadapi momen rawan akhir tahun. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara menuangkan isi minuman ke dalam wadah besar lalu menghancurkan botol menggunakan alat berat, disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta media massa.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Menjelang penghujung tahun 2025, Pemerintah Kota Gorontalo kembali memusnahkan 19.754 botol minuman beralkohol hasil razia gabungan selama enam bulan terakhir. Langkah tegas ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum dan tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, khususnya saat perayaan pergantian tahun.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Pemusnahan ini adalah wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Penertiban minuman keras harus dilakukan secara konsisten, karena dampaknya sangat besar terhadap stabilitas sosial di Kota Gorontalo,” ujar Adhan.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, banyak kasus kriminal di daerah ini bermula dari konsumsi minuman keras, mulai dari penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak pembunuhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Peredaran miras harus kita kendalikan bersama. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat,” tegas Wali Kota Gorontalo tersebut.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adhan menekankan bahwa pemusnahan ini bukan akhir dari penegakan hukum, melainkan upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, dalam laporannya menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan rutin oleh Satpol PP dan Polres Gorontalo Kota sepanjang tahun 2025.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dari hasil penindakan Satpol PP, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas: 10.740 botol Bir Bintang Pilsener, 216 botol Bir Guinnes kecil, 1.020 botol Bir Guinnes jumbo, 108 botol anggur merah, 336 botol Kesegaran, 24 botol Amer, 9 botol Champion, dan 124 botol minuman keras tradisional cap tikus ukuran 600 mililiter. Total hasil penyitaan Satpol PP mencapai 12.577 botol.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara hasil sitaan Polres Gorontalo Kota mencakup 6.835 botol cap tikus setara dengan 5.171 liter, 134 botol Kasegaram, 150 botol Bir Bintang, 28 botol O Casanova, 12 botol Kawa-kawa, serta 18 botol Anggur Merah, dengan total 7.177 botol.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Secara keseluruhan, total barang bukti miras hasil razia gabungan yang dimusnahkan mencapai <strong>19.754 botol</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ramli menambahkan bahwa razia dilakukan secara rutin dan intensif selama enam bulan terakhir, sebagai langkah preventif menghadapi momen rawan akhir tahun. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara menuangkan isi minuman ke dalam wadah besar lalu menghancurkan botol menggunakan alat berat, disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta media massa.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/">Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/">Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelar Rapat Forkopimda, Adhan Dambea Instruksikan Penertiban Miras Menjelang Nataru</title>
		<link>https://barakati.id/gelar-rapat-forkopimda-adhan-dambea-instruksikan-penertiban-miras-menjelang-nataru/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=gelar-rapat-forkopimda-adhan-dambea-instruksikan-penertiban-miras-menjelang-nataru</link>
					<comments>https://barakati.id/gelar-rapat-forkopimda-adhan-dambea-instruksikan-penertiban-miras-menjelang-nataru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 15:59:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[arus lalu lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Dandim 1304]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gereja Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolresta Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan kota]]></category>
		<category><![CDATA[ketertiban umum]]></category>
		<category><![CDATA[malam tahun baru]]></category>
		<category><![CDATA[Nataru 2025]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan miras]]></category>
		<category><![CDATA[pengamanan ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[perayaan natal]]></category>
		<category><![CDATA[tni polri]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Adhan Dambea]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28855</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/gelar-rapat-forkopimda-adhan-dambea-instruksikan-penertiban-miras-menjelang-nataru/">Gelar Rapat Forkopimda, Adhan Dambea Instruksikan Penertiban Miras Menjelang Nataru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/gelar-rapat-forkopimda-adhan-dambea-instruksikan-penertiban-miras-menjelang-nataru/">Gelar Rapat Forkopimda, Adhan Dambea Instruksikan Penertiban Miras Menjelang Nataru</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (22/12/2025). Rapat tersebut membahas kesiapan pengamanan dan ketertiban masyarakat dalam menyambut momentum akhir tahun. Dalam arahannya, Wali Kota Adhan menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang biasanya meningkat saat malam Natal dan pergantian tahun. “Menjelang Natal dan Tahun Baru, aktivitas masyarakat pasti meningkat. Karena itu, semua potensi gangguan, termasuk peredaran minuman keras dan kemacetan lalu lintas, perlu kita antisipasi bersama,” ujar Adhan. Fokus utama pengamanan, lanjutnya, adalah tempat-tempat ibadah dan lokasi perayaan keagamaan. Berdasarkan laporan kepolisian, terdapat 21 gereja dan gedung perayaan Natal yang akan mendapatkan penjagaan intensif. Perayaan ibadah Oikumene dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2025 dengan sekitar 600 jemaat, sedangkan perayaan Katolik diperkirakan diikuti hingga 800 jemaat dan berlangsung hingga 20 Januari 2026. “Ibadah harus berlangsung aman dan nyaman. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai pemerintah dan aparat keamanan,” tegas Wali Kota Adhan. Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kota Gorontalo akan melakukan pemusnahan minuman keras hasil sitaan pada 29 Desember 2025, sebelum malam pergantian tahun, guna mencegah gangguan ketertiban umum. Kapolresta Gorontalo Kota menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan lima pos pengamanan di sejumlah titik strategis. Jika terjadi kepadatan lalu lintas, rekayasa arus kendaraan akan dilakukan dan diinformasikan secara real time melalui media sosial. Sementara itu, Dandim 1304/Gorontalo memastikan kesiapan personel TNI untuk mendukung pengamanan di lima titik dengan kekuatan masing-masing empat hingga lima personel. Rapat Forkopimda tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Ketua DPRD Kota Gorontalo. Seluruh pihak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama momentum Nataru.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Gorontalo <strong>Adhan Dambea</strong> memimpin rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (22/12/2025). Rapat tersebut membahas kesiapan pengamanan dan ketertiban masyarakat dalam menyambut momentum akhir tahun.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam arahannya, Wali Kota Adhan menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang biasanya meningkat saat malam Natal dan pergantian tahun.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Menjelang Natal dan Tahun Baru, aktivitas masyarakat pasti meningkat. Karena itu, semua potensi gangguan, termasuk peredaran minuman keras dan kemacetan lalu lintas, perlu kita antisipasi bersama,” ujar Adhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Fokus utama pengamanan, lanjutnya, adalah <strong>tempat-tempat ibadah dan lokasi perayaan keagamaan</strong>. Berdasarkan laporan kepolisian, terdapat <strong>21 gereja dan gedung perayaan Natal</strong> yang akan mendapatkan penjagaan intensif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Perayaan ibadah Oikumene dijadwalkan berlangsung pada <strong>10 Desember 2025</strong> dengan sekitar <strong>600 jemaat</strong>, sedangkan perayaan Katolik diperkirakan diikuti hingga <strong>800 jemaat</strong> dan berlangsung hingga <strong>20 Januari 2026</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ibadah harus berlangsung aman dan nyaman. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai pemerintah dan aparat keamanan,” tegas Wali Kota Adhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kota Gorontalo akan melakukan <strong>pemusnahan minuman keras hasil sitaan</strong> pada <strong>29 Desember 2025</strong>, sebelum malam pergantian tahun, guna mencegah gangguan ketertiban umum.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kapolresta Gorontalo Kota menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan <strong>lima pos pengamanan</strong> di sejumlah titik strategis. Jika terjadi kepadatan lalu lintas, rekayasa arus kendaraan akan dilakukan dan diinformasikan secara real time melalui media sosial.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, <strong>Dandim 1304/Gorontalo</strong> memastikan kesiapan personel TNI untuk mendukung pengamanan di <strong>lima titik</strong> dengan kekuatan masing-masing <strong>empat hingga lima personel</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rapat Forkopimda tersebut turut dihadiri unsur <strong>Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Ketua DPRD Kota Gorontalo</strong>. Seluruh pihak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama momentum Nataru.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/gelar-rapat-forkopimda-adhan-dambea-instruksikan-penertiban-miras-menjelang-nataru/">Gelar Rapat Forkopimda, Adhan Dambea Instruksikan Penertiban Miras Menjelang Nataru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/gelar-rapat-forkopimda-adhan-dambea-instruksikan-penertiban-miras-menjelang-nataru/">Gelar Rapat Forkopimda, Adhan Dambea Instruksikan Penertiban Miras Menjelang Nataru</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/gelar-rapat-forkopimda-adhan-dambea-instruksikan-penertiban-miras-menjelang-nataru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penggerebekan Besar di Pasar Jajan Gorontalo, Ribuan Miras Tak Berizin Diamankan</title>
		<link>https://barakati.id/penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan</link>
					<comments>https://barakati.id/penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 12:46:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[bir bintang]]></category>
		<category><![CDATA[camat kota selatan]]></category>
		<category><![CDATA[dampak sosial miras]]></category>
		<category><![CDATA[forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[guinness]]></category>
		<category><![CDATA[minuman keras ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Mulky Datau]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Jajan]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan miras]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kota Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[razia minuman keras]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Miras]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tni polri]]></category>
		<category><![CDATA[toko tanpa izin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27464</guid>

					<description><![CDATA[<p>Satgas Miras Kota Gorontalo baru saja menggelar razia di sebuah toko kawasan Pasar Jajan, Kecamatan Kota Selatan, yang berujung pada penyitaan ribuan karton minuman beralkohol berbagai merek, Rabu (8/10/2025). Operasi ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang mengungkap adanya penjualan miras ilegal di tengah perkampungan. Langkah tegas tersebut dipimpin langsung Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone, yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan/">Penggerebekan Besar di Pasar Jajan Gorontalo, Ribuan Miras Tak Berizin Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan/">Penggerebekan Besar di Pasar Jajan Gorontalo, Ribuan Miras Tak Berizin Diamankan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Satgas Miras Kota Gorontalo baru saja menggelar razia di sebuah toko kawasan Pasar Jajan, Kecamatan Kota Selatan, yang berujung pada penyitaan ribuan karton minuman beralkohol berbagai merek, Rabu (8/10/2025). Operasi ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang mengungkap adanya penjualan miras ilegal di tengah perkampungan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Langkah tegas tersebut dipimpin langsung Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone, yang menegaskan, “Ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Muspika dan laporan warga. Kami bersama unsur kepolisian, TNI, serta dibantu pihak kelurahan turun langsung ke lapangan.” Dalam razia mulai pukul 11.30 WITA itu, aparat menemukan 1.044 karton Bir Bintang, bir hitam Guinness, dan juga minuman golongan B (alkohol di atas 5 persen) seperti anggur merah, kasegaran, kawa-kawa, serta captikus.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, menekankan, “Untuk miras golongan B disita langsung oleh pihak Polsek Kota Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Sementara untuk golongan A akan kita buatkan berita acara pemusnahan bersama pemilik toko.” Ia juga menegaskan bahwa toko yang digerebek tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, melainkan hanya memiliki izin toko harian biasa. “Alhamdulillah, kegiatan hari ini menunjukkan bahwa Satgas Miras dan Narkoba yang dibentuk oleh Bapak Wali Kota benar-benar berjalan efektif. Unsur TNI, Polri, dan Satpol PP bersinergi menjaga ketertiban dan memberantas peredaran miras di setiap kecamatan, termasuk di Kota Selatan,” tambahnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Barang bukti minuman keras kini masih dalam proses penghitungan dan pengangkutan oleh tim gabungan, sembari menunggu waktu dan mekanisme pemusnahan yang akan digelar terbuka dan dihadiri seluruh pihak terkait, termasuk pemilik toko. Pada razia lain sebelumnya, Satpol PP Kota Gorontalo juga ungkap total sitaan mencapai hampir 12 ribu botol dalam satu lokasi dan seluruh barang bukti akan segera dimusnahkan setelah instruksi resmi Wali Kota turun.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menyoroti tingginya peredaran minuman keras ilegal di Gorontalo, aparat gabungan, mulai Satpol PP, Polsek, TNI hingga kelurahan, terus berkolaborasi melakukan razia guna menekan dampak sosial dari distribusi minuman keras tanpa izin di masyarakat.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan/">Penggerebekan Besar di Pasar Jajan Gorontalo, Ribuan Miras Tak Berizin Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan/">Penggerebekan Besar di Pasar Jajan Gorontalo, Ribuan Miras Tak Berizin Diamankan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
