<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemutusan Kontrak Wisata Libuo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pemutusan-kontrak-wisata-libuo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pemutusan-kontrak-wisata-libuo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Jun 2026 22:18:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Pemutusan Kontrak Wisata Libuo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pemutusan-kontrak-wisata-libuo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sesuai Klausul Perjanjian: Pemkab Pohuwato Tegaskan Pemutusan Kontrak Wisata Libuo Sudah Sah</title>
		<link>https://barakati.id/sesuai-klausul-perjanjian-pemkab-pohuwato-tegaskan-pemutusan-kontrak-wisata-libuo-sudah-sah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sesuai-klausul-perjanjian-pemkab-pohuwato-tegaskan-pemutusan-kontrak-wisata-libuo-sudah-sah</link>
					<comments>https://barakati.id/sesuai-klausul-perjanjian-pemkab-pohuwato-tegaskan-pemutusan-kontrak-wisata-libuo-sudah-sah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 16:15:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Aset Publik]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[CV Anugrah Irapratama]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekutif Bumi Panua]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi Persuasif Pemda]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan Hukum Pemkab Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Iskandar datau]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Objek Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutusan Kontrak Wisata Libuo]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah Parwis]]></category>
		<category><![CDATA[Penilaian Kinerja Mitra]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian Kerja Sama Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Aset Daerah Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Pariwisata Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata pantai libuo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30743</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sesuai-klausul-perjanjian-pemkab-pohuwato-tegaskan-pemutusan-kontrak-wisata-libuo-sudah-sah/">Sesuai Klausul Perjanjian: Pemkab Pohuwato Tegaskan Pemutusan Kontrak Wisata Libuo Sudah Sah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sesuai-klausul-perjanjian-pemkab-pohuwato-tegaskan-pemutusan-kontrak-wisata-libuo-sudah-sah/">Sesuai Klausul Perjanjian: Pemkab Pohuwato Tegaskan Pemutusan Kontrak Wisata Libuo Sudah Sah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menegaskan bahwa keputusan pemutusan Kontrak Kerja Sama Pemanfaatan Objek Wisata Pantai Libuo terhadap CV Anugrah Irapratama telah melalui prosedur legal yang sah. Langkah pembatalan kontrak dengan nomor kesepakatan: 100/PEM-PHWT/12/III/2021 dan 06/CV A\'ira/III/2021 tersebut diklaim telah sesuai dengan klausul perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato Iskandar Datau memaparkan bahwa sebelum keputusan final itu diambil, tim pembuat komitmen pemerintah daerah telah melayangkan berbagai langkah persuasif serta evaluasi berkala. Upaya ini dilakukan agar pihak pengelola selaku mitra kedua dapat melakukan pembenahan manajerial di kawasan wisata unggulan tersebut. “Pemerintah daerah tidak serta-merta memutus kontrak. Kami sebelumnya telah memberikan ruang, waktu, dan kesempatan yang cukup bagi pihak pengelola untuk membenahi manajemen internal sekaligus meningkatkan mutu pelayanan objek wisata Libuo agar kerja sama ini saling menguntungkan,” urai Iskandar. Menurut Iskandar, pemutusan kemitraan ini bukanlah kebijakan sepihak yang diambil secara mendadak, melainkan akumulasi dari hasil monitoring penilaian kinerja berdasarkan poin-poin pakta integritas perjanjian. Terkait respons balik dari CV Anugrah Irapratama yang melayangkan gugatan resmi atas pembatalan kontrak tersebut, Iskandar menyatakan bahwa Pemkab Pohuwato sangat menghormati hak konstitusional mantan mitranya itu. “Kami sangat menghargai dan siap meladeni langkah hukum yang ditempuh oleh CV Anugrah Irapratama. Mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara maupun badan hukum yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Sekda. Iskandar menambahkan, Pemkab Pohuwato tetap berkomitmen teguh menjaga akuntabilitas tata kelola aset daerah. Langkah tegas ini diambil semata-mata demi menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata agar pemanfaatannya bisa dirasakan secara optimal oleh masyarakat luas. Pihak eksekutif berharap seluruh kemelut hukum yang kini tengah bergulir dapat diselesaikan secara transparan melalui meja peradilan dengan tetap mengutamakan asas kemaslahatan publik di Bumi Panua.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3">Pohuwato &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menegaskan bahwa keputusan pemutusan Kontrak Kerja Sama Pemanfaatan Objek Wisata Pantai Libuo terhadap CV Anugrah Irapratama telah melalui prosedur legal yang sah. Langkah pembatalan kontrak dengan nomor kesepakatan: 100/PEM-PHWT/12/III/2021 dan 06/CV A&#8217;ira/III/2021 tersebut diklaim telah sesuai dengan klausul perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.</p>
<p data-path-to-node="4">Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato Iskandar Datau memaparkan bahwa sebelum keputusan final itu diambil, tim pembuat komitmen pemerintah daerah telah melayangkan berbagai langkah persuasif serta evaluasi berkala. Upaya ini dilakukan agar pihak pengelola selaku mitra kedua dapat melakukan pembenahan manajerial di kawasan wisata unggulan tersebut.</p>
<p data-path-to-node="5">“Pemerintah daerah tidak serta-merta memutus kontrak. Kami sebelumnya telah memberikan ruang, waktu, dan kesempatan yang cukup bagi pihak pengelola untuk membenahi manajemen internal sekaligus meningkatkan mutu pelayanan objek wisata Libuo agar kerja sama ini saling menguntungkan,” urai Iskandar.</p>
<p data-path-to-node="6">Menurut Iskandar, pemutusan kemitraan ini bukanlah kebijakan sepihak yang diambil secara mendadak, melainkan akumulasi dari hasil monitoring penilaian kinerja berdasarkan poin-poin pakta integritas perjanjian.</p>
<p data-path-to-node="7">Terkait respons balik dari CV Anugrah Irapratama yang melayangkan gugatan resmi atas pembatalan kontrak tersebut, Iskandar menyatakan bahwa Pemkab Pohuwato sangat menghormati hak konstitusional mantan mitranya itu.</p>
<p data-path-to-node="8">“Kami sangat menghargai dan siap meladeni langkah hukum yang ditempuh oleh CV Anugrah Irapratama. Mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara maupun badan hukum yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Sekda.</p>
<p data-path-to-node="9">Iskandar menambahkan, Pemkab Pohuwato tetap berkomitmen teguh menjaga akuntabilitas tata kelola aset daerah. Langkah tegas ini diambil semata-mata demi menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata agar pemanfaatannya bisa dirasakan secara optimal oleh masyarakat luas.</p>
<p data-path-to-node="10">Pihak eksekutif berharap seluruh kemelut hukum yang kini tengah bergulir dapat diselesaikan secara transparan melalui meja peradilan dengan tetap mengutamakan asas kemaslahatan publik di Bumi Panua.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sesuai-klausul-perjanjian-pemkab-pohuwato-tegaskan-pemutusan-kontrak-wisata-libuo-sudah-sah/">Sesuai Klausul Perjanjian: Pemkab Pohuwato Tegaskan Pemutusan Kontrak Wisata Libuo Sudah Sah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sesuai-klausul-perjanjian-pemkab-pohuwato-tegaskan-pemutusan-kontrak-wisata-libuo-sudah-sah/">Sesuai Klausul Perjanjian: Pemkab Pohuwato Tegaskan Pemutusan Kontrak Wisata Libuo Sudah Sah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sesuai-klausul-perjanjian-pemkab-pohuwato-tegaskan-pemutusan-kontrak-wisata-libuo-sudah-sah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
