<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penambang rakyat Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/penambang-rakyat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/penambang-rakyat/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Mar 2026 12:15:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>penambang rakyat Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/penambang-rakyat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</title>
		<link>https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi</link>
					<comments>https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 12:15:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi masyarakat kecil]]></category>
		<category><![CDATA[emas rakyat Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[IPR]]></category>
		<category><![CDATA[izin pertambangan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli emas ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan publik berkeadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penambang rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[PERTAMBANGAN TANPA IZIN]]></category>
		<category><![CDATA[solusi legal emas rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Sonni Samoe]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Yulius Selvanus Komaling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29661</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menegaskan bahwa praktik jual beli emas ilegal tidak dapat dibenarkan, tanpa dibarengi dengan solusi nyata bagi masyarakat penambang yang terdampak. Menurut Sonni, pernyataan pemerintah tersebut mencerminkan pendekatan yang dangkal karena hanya berhenti pada pengulangan norma hukum, tanpa menghadirkan jalan keluar yang jelas bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat. Ia menegaskan, persoalan jual beli emas rakyat bukanlah fenomena baru yang muncul secara tiba-tiba. Aktivitas tersebut, kata dia, telah berlangsung bertahun-tahun dan berkembang dalam ruang pembiaran yang cukup lama oleh negara dan pemerintah daerah.​ “Kalau pemerintah hari ini mengatakan jual beli emas itu ilegal, kita tidak sedang memperdebatkan norma hukumnya. Yang kita pertanyakan adalah mengapa negara selama ini membiarkan praktik itu tumbuh begitu lama hingga menjadi sandaran hidup masyarakat. Negara tidak boleh menciptakan masalah melalui pembiaran, lalu datang belakangan hanya untuk menghukum rakyat kecil,” tegas Sonni. Sonni menilai, cara pandang pemerintah daerah yang hanya menekankan larangan menunjukkan kegagalan dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar serius ingin menata sektor pertambangan rakyat, langkah yang diambil tidak boleh sekadar menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana, melainkan menyediakan mekanisme legal agar aktivitas ekonomi rakyat tetap bisa berjalan.gorontalo. Ia kemudian membandingkan pendekatan tersebut dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Sonni, ketika para penambang di wilayah Bolaang Mongondow Raya mengalami kesulitan menjual emas karena toko-toko takut bertransaksi akibat tekanan hukum, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling justru berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap memiliki akses transaksi yang lebih tertata dan terarah.​ “Di Sulawesi Utara, gubernurnya bergerak mencari solusi ketika rakyatnya kesulitan menjual emas. Di Gorontalo justru yang muncul hanya pernyataan bahwa semuanya tidak boleh. Ini perbedaan antara kepemimpinan yang berpikir solusi dengan kepemimpinan yang hanya pandai mengulang isi undang-undang,” ujar Sonni.​ Lebih lanjut, ia menilai pemerintah daerah seharusnya fokus pada solusi struktural, seperti percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembentukan jalur perdagangan emas rakyat yang legal, serta pengawasan transparan terhadap rantai distribusi emas, mulai dari penambang hingga pembeli akhir. Tanpa kebijakan tersebut, menurutnya, larangan yang keras hanya akan menciptakan ketakutan hukum sekaligus mematikan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.gorontalo. Sonni juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam dari buruknya tata kelola pertambangan selama ini. “Jika selama bertahun-tahun negara hadir dalam bentuk pembiaran, maka ketika negara ingin menegakkan hukum ia juga harus hadir dalam bentuk solusi. Kalau tidak, yang terjadi hanyalah ketidakadilan: rakyat kecil yang dihukum, sementara kegagalan kebijakan tidak pernah dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. Ia menambahkan, persoalan emas rakyat pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Gorontalo &#8211; Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menegaskan bahwa praktik jual beli emas ilegal tidak dapat dibenarkan, tanpa dibarengi dengan solusi nyata bagi masyarakat penambang yang terdampak.</p>
<p>Menurut Sonni, pernyataan pemerintah tersebut mencerminkan pendekatan yang dangkal karena hanya berhenti pada pengulangan norma hukum, tanpa menghadirkan jalan keluar yang jelas bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat.</p>
<p>Ia menegaskan, persoalan jual beli emas rakyat bukanlah fenomena baru yang muncul secara tiba-tiba. Aktivitas tersebut, kata dia, telah berlangsung bertahun-tahun dan berkembang dalam ruang pembiaran yang cukup lama oleh negara dan pemerintah daerah.​</p>
<p>“Kalau pemerintah hari ini mengatakan jual beli emas itu ilegal, kita tidak sedang memperdebatkan norma hukumnya. Yang kita pertanyakan adalah mengapa negara selama ini membiarkan praktik itu tumbuh begitu lama hingga menjadi sandaran hidup masyarakat. Negara tidak boleh menciptakan masalah melalui pembiaran, lalu datang belakangan hanya untuk menghukum rakyat kecil,” tegas Sonni.</p>
<p>Sonni menilai, cara pandang pemerintah daerah yang hanya menekankan larangan menunjukkan kegagalan dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar serius ingin menata sektor pertambangan rakyat, langkah yang diambil tidak boleh sekadar menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana, melainkan menyediakan mekanisme legal agar aktivitas ekonomi rakyat tetap bisa berjalan.gorontalo.</p>
<p>Ia kemudian membandingkan pendekatan tersebut dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Sonni, ketika para penambang di wilayah Bolaang Mongondow Raya mengalami kesulitan menjual emas karena toko-toko takut bertransaksi akibat tekanan hukum, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling justru berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap memiliki akses transaksi yang lebih tertata dan terarah.​</p>
<p>“Di Sulawesi Utara, gubernurnya bergerak mencari solusi ketika rakyatnya kesulitan menjual emas. Di Gorontalo justru yang muncul hanya pernyataan bahwa semuanya tidak boleh. Ini perbedaan antara kepemimpinan yang berpikir solusi dengan kepemimpinan yang hanya pandai mengulang isi undang-undang,” ujar Sonni.​</p>
<p>Lebih lanjut, ia menilai pemerintah daerah seharusnya fokus pada solusi struktural, seperti percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembentukan jalur perdagangan emas rakyat yang legal, serta pengawasan transparan terhadap rantai distribusi emas, mulai dari penambang hingga pembeli akhir.</p>
<p>Tanpa kebijakan tersebut, menurutnya, larangan yang keras hanya akan menciptakan ketakutan hukum sekaligus mematikan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.gorontalo.</p>
<p>Sonni juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam dari buruknya tata kelola pertambangan selama ini.</p>
<p>“Jika selama bertahun-tahun negara hadir dalam bentuk pembiaran, maka ketika negara ingin menegakkan hukum ia juga harus hadir dalam bentuk solusi. Kalau tidak, yang terjadi hanyalah ketidakadilan: rakyat kecil yang dihukum, sementara kegagalan kebijakan tidak pernah dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, persoalan emas rakyat pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</title>
		<link>https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal</link>
					<comments>https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 23:29:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[AMDAL Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Idah Syahidah Rusli Habibie]]></category>
		<category><![CDATA[IPR Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertambangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[konflik tambang]]></category>
		<category><![CDATA[La Ode Haimuddin]]></category>
		<category><![CDATA[meyke camaru]]></category>
		<category><![CDATA[pansus pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[penambang rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[PT Gorontalo Minerals]]></category>
		<category><![CDATA[pt pets]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28595</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/">Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/">Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi Gorontalo) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Senin (8/11/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD La Ode Haimuddin itu dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, serta seluruh anggota dewan. Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru, memaparkan laporan komprehensif yang menyoroti berbagai persoalan pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango — dua wilayah yang menjadi pusat aktivitas tambang terbesar di Provinsi Gorontalo. Meyke menjelaskan, Pansus Pertambangan dibentuk berdasarkan keputusan DPRD pada 28 April 2025, menyusul usulan 27 anggota lintas fraksi. Mereka menilai penataan ulang tata kelola pertambangan sangat diperlukan untuk mencegah konflik dan memastikan manfaat ekonomi kembali ke masyarakat. Dalam laporannya, Pansus mengidentifikasi sedikitnya delapan persoalan krusial di sektor pertambangan, di antaranya: Konflik tali asih antara penambang lokal dan PT PETS yang memicu kerusuhan di Marisa pada tahun 2023. Dualisme kepengurusan KUD Darma Tani dan hilangnya peran sebagai pemegang saham mayoritas di PT PETS. Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan dan dokumen AMDAL yang belum tuntas. Rencana relokasi warga oleh PT Pani Bersama Tambang tanpa kejelasan teknis. Belum tuntasnya pengesahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pohuwato yang menyebabkan ribuan penambang kehilangan mata pencaharian. Alih fungsi lahan sawit menjadi area tambang aktif. Meningkatnya aksi demonstrasi warga dan mahasiswa terkait ketimpangan tata kelola tambang. Meyke menegaskan, permasalahan tersebut telah menimbulkan ketegangan sosial dan ekonomi di daerah. DPRD menerima berbagai aspirasi dari penambang rakyat, aktivis lingkungan, hingga organisasi mahasiswa yang menilai keberadaan perusahaan berizin justru menggeser ruang hidup masyarakat penambang kecil. Menurut laporan Pansus, Provinsi Gorontalo menyimpan cadangan emas besar yang membentang dari Pohuwato hingga Bone Bolango. Aktivitas tambang rakyat sendiri telah berlangsung selama ratusan tahun dan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat. Namun, dominasi perusahaan besar seperti PT PETS dan PT Gorontalo Minerals dinilai menciptakan ketimpangan manfaat ekonomi dan konflik kepentingan lapangan. Meski kewenangan sektor pertambangan kini berada di Pemerintah Pusat, Meyke Camaru menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam menetapkan wilayah pertambangan, memberikan sebagian rekomendasi perizinan, serta menjalankan fungsi pengawasan. “DPRD memiliki kewajiban memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegas Meyke di depan peserta rapat. Dari hasil verifikasi data, klarifikasi lapangan, serta serangkaian kunjungan kerja, Pansus telah menyusun rekomendasi strategis yang akan menjadi pedoman DPRD dalam menindaklanjuti kebijakan tata kelola tambang di Gorontalo. Laporan tersebut juga diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik antara perusahaan dan warga, perlindungan hak masyarakat penambang, serta menjaga kelestarian lingkungan pertambangan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (<strong>DPRD Provinsi Gorontalo</strong>) menggelar <strong>Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan</strong>, Senin (8/11/2025). Rapat yang dipimpin <strong>Wakil Ketua II DPRD La Ode Haimuddin</strong> itu dihadiri <strong>Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie</strong>, unsur <strong>Forkopimda</strong>, para <strong>pimpinan OPD</strong>, serta seluruh anggota dewan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam rapat tersebut, <strong>Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru</strong>, memaparkan laporan komprehensif yang menyoroti berbagai persoalan pertambangan emas di <strong>Kabupaten Pohuwato</strong> dan <strong>Bone Bolango</strong> — dua wilayah yang menjadi pusat aktivitas tambang terbesar di Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Meyke menjelaskan, <strong>Pansus Pertambangan dibentuk berdasarkan keputusan DPRD pada 28 April 2025</strong>, menyusul usulan <strong>27 anggota lintas fraksi</strong>. Mereka menilai penataan ulang tata kelola pertambangan sangat diperlukan untuk mencegah konflik dan memastikan manfaat ekonomi kembali ke masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam laporannya, Pansus mengidentifikasi sedikitnya <strong>delapan persoalan krusial</strong> di sektor pertambangan, di antaranya:</p>
<ul class="marker:text-quiet list-disc">
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Konflik tali asih</strong> antara penambang lokal dan <strong>PT PETS</strong> yang memicu kerusuhan di Marisa pada tahun 2023.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Dualisme kepengurusan KUD Darma Tani</strong> dan hilangnya peran sebagai pemegang saham mayoritas di PT PETS.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan dan dokumen AMDAL</strong> yang belum tuntas.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Rencana relokasi warga oleh PT Pani Bersama Tambang</strong> tanpa kejelasan teknis.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Belum tuntasnya pengesahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)</strong> di Pohuwato yang menyebabkan ribuan penambang kehilangan mata pencaharian.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Alih fungsi lahan sawit menjadi area tambang aktif.</strong></p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Meningkatnya aksi demonstrasi warga dan mahasiswa terkait ketimpangan tata kelola tambang.</strong></p>
</li>
</ul>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Meyke menegaskan, permasalahan tersebut telah menimbulkan <strong>ketegangan sosial dan ekonomi</strong> di daerah. DPRD menerima berbagai aspirasi dari <strong>penambang rakyat, aktivis lingkungan, hingga organisasi mahasiswa</strong> yang menilai keberadaan perusahaan berizin justru menggeser ruang hidup masyarakat penambang kecil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut laporan Pansus, <strong>Provinsi Gorontalo menyimpan cadangan emas besar</strong> yang membentang dari Pohuwato hingga Bone Bolango. Aktivitas tambang rakyat sendiri telah berlangsung selama ratusan tahun dan menjadi <strong>tulang punggung ekonomi masyarakat setempat</strong>. Namun, dominasi perusahaan besar seperti <strong>PT PETS dan PT Gorontalo Minerals</strong> dinilai menciptakan <strong>ketimpangan manfaat ekonomi dan konflik kepentingan lapangan.</strong></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Meski kewenangan sektor pertambangan kini berada di <strong>Pemerintah Pusat</strong>, Meyke Camaru menegaskan bahwa <strong>pemerintah daerah tetap memiliki peran penting</strong> dalam menetapkan wilayah pertambangan, memberikan sebagian rekomendasi perizinan, serta menjalankan fungsi pengawasan.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“DPRD memiliki kewajiban memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan <strong>Pasal 33 ayat (3) UUD 1945</strong>,” tegas Meyke di depan peserta rapat.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dari hasil <strong>verifikasi data, klarifikasi lapangan, serta serangkaian kunjungan kerja</strong>, Pansus telah menyusun <strong>rekomendasi strategis</strong> yang akan menjadi pedoman DPRD dalam menindaklanjuti kebijakan tata kelola tambang di Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Laporan tersebut juga diharapkan menjadi <strong>acuan bagi pemerintah daerah</strong> dalam penyelesaian konflik antara perusahaan dan warga, perlindungan hak masyarakat penambang, serta menjaga <strong>kelestarian lingkungan pertambangan.</strong>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/">Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/">Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditarik Kerah Baju, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dipaksa Minta Maaf oleh Warga</title>
		<link>https://barakati.id/ditarik-kerah-baju-anggota-dprd-provinsi-gorontalo-dipaksa-minta-maaf-oleh-warga/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ditarik-kerah-baju-anggota-dprd-provinsi-gorontalo-dipaksa-minta-maaf-oleh-warga</link>
					<comments>https://barakati.id/ditarik-kerah-baju-anggota-dprd-provinsi-gorontalo-dipaksa-minta-maaf-oleh-warga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 22:30:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi protes]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[IPR]]></category>
		<category><![CDATA[izin pertambangan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[klarifikasi anggota DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[konflik warga]]></category>
		<category><![CDATA[mediasi konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Mikson Yapanto]]></category>
		<category><![CDATA[nasdem gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penambang rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Pernyataan Kontroversial]]></category>
		<category><![CDATA[politik daerah]]></category>
		<category><![CDATA[suwawa]]></category>
		<category><![CDATA[tambang rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28434</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ditarik-kerah-baju-anggota-dprd-provinsi-gorontalo-dipaksa-minta-maaf-oleh-warga/">Ditarik Kerah Baju, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dipaksa Minta Maaf oleh Warga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ditarik-kerah-baju-anggota-dprd-provinsi-gorontalo-dipaksa-minta-maaf-oleh-warga/">Ditarik Kerah Baju, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dipaksa Minta Maaf oleh Warga</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Puluhan penambang rakyat di Suwawa mendatangi kantor DPW Nasdem Gorontalo, Kamis (27/11/2025), sebagai bentuk protes atas pernyataan anggota DPRD Provinsi, Mikson Yapanto, yang menyebut aktivitas tambang rakyat di wilayah itu sebagai ilegal.. Pernyataan tersebut dianggap telah melukai perasaan dan merugikan perjuangan para penambang yang selama ini berupaya melalui jalur hukum. Para penambang dengan tegas menyatakan kekecewaan dan menilai Mikson tidak konsisten dalam sikapnya. \"Kami selama ini mengikuti prosedur hukum dan proses yang berlaku untuk memperjuangkan hak kami. Namun kini, pernyataan Bapak justru mengkhianati perjuangan kami,\" ujar seorang perwakilan penambang dengan emosi saat bertemu Mikson di kantor DPW Nasdem. Mikson yang menyadari ketegangan mulai meningkat, memilih untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan para penambang. Ia menjelaskan pernyataannya itu merupakan kesalahpahaman dan menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung perjuangan penambang agar memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Situasi yang sempat memanas mereda berkat upaya mediasi sejumlah tokoh dan pihak terkait di lokasi. Iskandar Alaina, tokoh masyarakat Suwawa yang turut hadir, menegaskan pentingnya konsistensi sikap wakil rakyat. \"Bapak Mikson harus memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Sikap semacam ini bisa melukai aspirasi dan harapan masyarakat banyak,\" katanya.Pernyataan maaf dan klarifikasi Mikson disaksikan langsung oleh Sekretaris DPW Nasdem Gorontalo, Ridwan Monoarfa. Meskipun sempat tegang, para penambang akhirnya meninggalkan kantor Nasdem dengan damai.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Puluhan penambang rakyat di Suwawa mendatangi kantor DPW Nasdem Gorontalo, Kamis (27/11/2025), sebagai bentuk protes atas pernyataan anggota DPRD Provinsi, Mikson Yapanto, yang menyebut aktivitas tambang rakyat di wilayah itu sebagai ilegal..</p>
<p>Pernyataan tersebut dianggap telah melukai perasaan dan merugikan perjuangan para penambang yang selama ini berupaya melalui jalur hukum. Para penambang dengan tegas menyatakan kekecewaan dan menilai Mikson tidak konsisten dalam sikapnya. &#8220;Kami selama ini mengikuti prosedur hukum dan proses yang berlaku untuk memperjuangkan hak kami. Namun kini, pernyataan Bapak justru mengkhianati perjuangan kami,&#8221; ujar seorang perwakilan penambang dengan emosi saat bertemu Mikson di kantor DPW Nasdem.</p>
<p>Mikson yang menyadari ketegangan mulai meningkat, memilih untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan para penambang. Ia menjelaskan pernyataannya itu merupakan kesalahpahaman dan menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung perjuangan penambang agar memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).</p>
<p>Situasi yang sempat memanas mereda berkat upaya mediasi sejumlah tokoh dan pihak terkait di lokasi. Iskandar Alaina, tokoh masyarakat Suwawa yang turut hadir, menegaskan pentingnya konsistensi sikap wakil rakyat. &#8220;Bapak Mikson harus memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Sikap semacam ini bisa melukai aspirasi dan harapan masyarakat banyak,&#8221; katanya.Pernyataan maaf dan klarifikasi Mikson disaksikan langsung oleh Sekretaris DPW Nasdem Gorontalo, Ridwan Monoarfa.</p>
<p>Meskipun sempat tegang, para penambang akhirnya meninggalkan kantor Nasdem dengan damai.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ditarik-kerah-baju-anggota-dprd-provinsi-gorontalo-dipaksa-minta-maaf-oleh-warga/">Ditarik Kerah Baju, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dipaksa Minta Maaf oleh Warga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ditarik-kerah-baju-anggota-dprd-provinsi-gorontalo-dipaksa-minta-maaf-oleh-warga/">Ditarik Kerah Baju, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dipaksa Minta Maaf oleh Warga</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ditarik-kerah-baju-anggota-dprd-provinsi-gorontalo-dipaksa-minta-maaf-oleh-warga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
