<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pencabulan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pencabulan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pencabulan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Apr 2024 12:01:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pencabulan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pencabulan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Respon Fakultas Hukum UNG terhadap Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Dosen</title>
		<link>https://barakati.id/respon-fakultas-hukum-ung-terhadap-dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-dosen/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=respon-fakultas-hukum-ung-terhadap-dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-dosen</link>
					<comments>https://barakati.id/respon-fakultas-hukum-ung-terhadap-dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-dosen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Apr 2024 10:40:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[dosen ung]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Negeri Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=22047</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/respon-fakultas-hukum-ung-terhadap-dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-dosen/">Respon Fakultas Hukum UNG terhadap Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Dosen</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/respon-fakultas-hukum-ung-terhadap-dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-dosen/">Respon Fakultas Hukum UNG terhadap Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Dosen</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("UNG - Perkembangan dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan salah satu Dosen Hukum di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mendapat tanggapan cepat dari Fakultas Hukum UNG. Dalam konferensi pers yang digelar oleh Fakultas Hukum pada Kamis, (25/04/2024), di Gedung Pancasila Fakultas Hukum, dekan Fakultas Hukum UNG, Dr. Weny Almoravid Dungga, SH., MH, menjelaskan bahwa ini merupakan pertemuan pertama kali antara Fakultas Hukum dan media untuk membahas isu yang telah mencoreng nama baik lembaga dan universitas. Dr. Weny menegaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut tidak terjadi di lingkungan Fakultas Hukum atau Universitas Negeri Gorontalo. Dia menambahkan bahwa oknum dosen yang diduga terlibat sedang mengikuti pelatihan di luar daerah, sehingga lembaga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Dalam hal ini, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Fakultas Hukum mengapresiasi dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Dia berharap agar proses ini dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dekan Fakultas Hukum UNG menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum dan menjaga integritas lembaga serta memastikan lingkungan akademik yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa dan dosen. Mereka juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga etika dan moralitas dalam lingkungan akademik.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>UNG &#8211; Perkembangan dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan salah satu Dosen Hukum di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mendapat tanggapan cepat dari Fakultas Hukum UNG.</p>
<p>Dalam konferensi pers yang digelar oleh Fakultas Hukum pada Kamis, (25/04/2024), di Gedung Pancasila Fakultas Hukum, dekan Fakultas Hukum UNG, Dr. Weny Almoravid Dungga, SH., MH, menjelaskan bahwa ini merupakan pertemuan pertama kali antara Fakultas Hukum dan media untuk membahas isu yang telah mencoreng nama baik lembaga dan universitas.</p>
<p>Dr. Weny menegaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut tidak terjadi di lingkungan Fakultas Hukum atau Universitas Negeri Gorontalo. Dia menambahkan bahwa oknum dosen yang diduga terlibat sedang mengikuti pelatihan di luar daerah, sehingga lembaga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.</p>
<p>Dalam hal ini, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Fakultas Hukum mengapresiasi dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Dia berharap agar proses ini dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.</p>
<p>Dekan Fakultas Hukum UNG menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum dan menjaga integritas lembaga serta memastikan lingkungan akademik yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa dan dosen. Mereka juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga etika dan moralitas dalam lingkungan akademik.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/respon-fakultas-hukum-ung-terhadap-dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-dosen/">Respon Fakultas Hukum UNG terhadap Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Dosen</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/respon-fakultas-hukum-ung-terhadap-dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-dosen/">Respon Fakultas Hukum UNG terhadap Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Dosen</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/respon-fakultas-hukum-ung-terhadap-dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-dosen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pencabulan Dilimpahkan Polda Gorontalo Ke Kejaksaan Tinggi</title>
		<link>https://barakati.id/berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi</link>
					<comments>https://barakati.id/berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2020 14:09:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=1844</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO-Berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur atas tersangka RG kini dilimpahkan Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (7/1/2020). Pelimpahan kasus tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P21. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo AKBP Ramlah Polumoduyo mengungkapkan, kasus yang menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi/">Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pencabulan Dilimpahkan Polda Gorontalo Ke Kejaksaan Tinggi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi/">Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pencabulan Dilimpahkan Polda Gorontalo Ke Kejaksaan Tinggi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO-Berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur atas tersangka RG kini dilimpahkan Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (7/1/2020). Pelimpahan kasus tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P21. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo AKBP Ramlah Polumoduyo mengungkapkan, kasus yang menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara itu bermula dari adanya laporan ibu korban berinisial E, setelah mengetahui anaknya NY telah dicabuli oleh tersangka. Saat itu E mengaku curiga, anaknya pulang pagi sekitar pukul 06.30 Wita. Saat diinterogasi, NY mengaku bahwa dirinya semalaman dibawa tersangka RG ke salah satu penginapan dan diajak berhubungan intim. Selama di penginapan korban mengaku telah digagahi tersangka. Atas pengakuan korban, E yang merupakan warga Sulawesi Tengah itu tak terima. \"Dia lalu melaporkan kasus ini kepada kami,\" ujar AKBP Ramlah Polumoduyo. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani kejaksaan tinggi. Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (2) Undang-undang perlindungan anak.", "Indonesian Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO-Berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur atas tersangka RG kini dilimpahkan Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (7/1/2020). Pelimpahan kasus tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P21.</p>
<p>Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo AKBP Ramlah Polumoduyo mengungkapkan, kasus yang menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara itu bermula dari adanya laporan ibu korban berinisial E, setelah mengetahui anaknya NY telah dicabuli oleh tersangka. Saat itu E mengaku curiga, anaknya pulang pagi sekitar pukul 06.30 Wita.<br />
Saat diinterogasi, NY mengaku bahwa dirinya semalaman dibawa tersangka RG ke salah satu penginapan dan diajak berhubungan intim.</p>
<p>Selama di penginapan korban mengaku telah digagahi tersangka. Atas pengakuan korban, E yang merupakan warga Sulawesi Tengah itu tak terima.</p>
<p>&#8220;Dia lalu melaporkan kasus ini kepada kami,&#8221; ujar AKBP Ramlah Polumoduyo.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani kejaksaan tinggi. Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (2) Undang-undang perlindungan anak.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi/">Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pencabulan Dilimpahkan Polda Gorontalo Ke Kejaksaan Tinggi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi/">Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pencabulan Dilimpahkan Polda Gorontalo Ke Kejaksaan Tinggi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/berkas-lengkap-kasus-dugaan-pencabulan-dilimpahkan-polda-gorontalo-ke-kejaksaan-tinggi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
