<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pencemaran nama baik Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pencemaran-nama-baik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pencemaran-nama-baik/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Nov 2025 12:32:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pencemaran nama baik Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pencemaran-nama-baik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum</title>
		<link>https://barakati.id/peha-washpresso-hadirkan-gerakan-baru-ngopi-ngobrol-ngerti-hukum/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=peha-washpresso-hadirkan-gerakan-baru-ngopi-ngobrol-ngerti-hukum</link>
					<comments>https://barakati.id/peha-washpresso-hadirkan-gerakan-baru-ngopi-ngobrol-ngerti-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 12:16:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[diskusi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Faizal Akbar Ilato]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kesadaran hukum]]></category>
		<category><![CDATA[komunikasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[kritik di media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[literasi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat digital]]></category>
		<category><![CDATA[PeHa Waspresso]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Yakop Mahmud]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28010</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/peha-washpresso-hadirkan-gerakan-baru-ngopi-ngobrol-ngerti-hukum/">PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/peha-washpresso-hadirkan-gerakan-baru-ngopi-ngobrol-ngerti-hukum/">PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Pojok Literasi Hukum PeHa Washpresso bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum meluncurkan program diskusi hukum mingguan bertajuk “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”. Kegiatan perdana digelar pada Rabu, 5 November 2025, pukul 15.30 WITA di PeHa Washpresso. Diskusi perdana ini mengangkat tema “Pencemaran Nama Baik dan Media Sosial: Batasan antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE, KUHP, dan Bukti Digital)”, dengan narasumber Faizal Akbar Ilato, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Acara dipandu oleh Andi Aulia Arifuddin, S.H., M.H., Founder Gopos.id sekaligus pemerhati isu komunikasi publik. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi muda, pegiat literasi digital, serta masyarakat umum yang antusias membahas batasan kritik dalam ruang digital dan konsekuensi hukumnya. Dalam paparannya, Faizal Akbar Ilato menegaskan bahwa batas antara kritik dan pencemaran nama baik bergantung pada unsur niat, konten, dan konteks pernyataan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE secara tegas mengatur konsekuensi hukum terhadap pernyataan yang dapat merusak kehormatan seseorang, baik secara langsung maupun melalui media sosial. “Media sosial adalah ruang publik. Kritik diperbolehkan, tetapi harus disampaikan secara beretika, sesuai kaidah hukum, dan tidak mengarah pada penghinaan atau serangan pribadi,” ujarnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Pojok Literasi Hukum PeHa Washpresso bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum meluncurkan program diskusi hukum mingguan bertajuk “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”. Kegiatan perdana digelar pada Rabu, 5 November 2025, pukul 15.30 WITA di PeHa Washpresso.</p>
<p>Diskusi perdana ini mengangkat tema “Pencemaran Nama Baik dan Media Sosial: Batasan antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE, KUHP, dan Bukti Digital)”, dengan narasumber Faizal Akbar Ilato, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Acara dipandu oleh Andi Aulia Arifuddin, S.H., M.H., Founder Gopos.id sekaligus pemerhati isu komunikasi publik.</p>
<p>Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi muda, pegiat literasi digital, serta masyarakat umum yang antusias membahas batasan kritik dalam ruang digital dan konsekuensi hukumnya.</p>
<p>Dalam paparannya, Faizal Akbar Ilato menegaskan bahwa batas antara kritik dan pencemaran nama baik bergantung pada unsur niat, konten, dan konteks pernyataan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE secara tegas mengatur konsekuensi hukum terhadap pernyataan yang dapat merusak kehormatan seseorang, baik secara langsung maupun melalui media sosial.</p>
<p>“Media sosial adalah ruang publik. Kritik diperbolehkan, tetapi harus disampaikan secara beretika, sesuai kaidah hukum, dan tidak mengarah pada penghinaan atau serangan pribadi,” ujarnya.
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" wp-image-28012 aligncenter" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-05-at-20.11.22-300x169.jpeg" alt="" width="753" height="424" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-05-at-20.11.22-300x169.jpeg 300w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-05-at-20.11.22-768x433.jpeg 768w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-05-at-20.11.22.jpeg 923w" sizes="(max-width: 753px) 100vw, 753px" /></p>
<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta menanyakan contoh-contoh kasus nyata, baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk bagaimana bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman, dan riwayat percakapan digunakan dalam pembuktian pidana. Di akhir kegiatan, forum menyimpulkan pentingnya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat yang menyangkut nama baik dan martabat orang lain. Peserta sepakat bahwa kritik yang baik adalah yang mengedepankan substansi masalah tanpa menyerang pribadi. Pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa, Yakop Mahmud, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi wadah masyarakat Gorontalo untuk membahas isu-isu hukum kontemporer secara santai namun tetap substansial. “Melalui ruang diskusi ini, kami ingin menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami, membumi, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Gorontalo,” ungkapnya. Program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” akan diselenggarakan setiap minggu di PeHa Washpresso dengan tema-tema aktual yang dekat dengan kehidupan masyarakat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta menanyakan contoh-contoh kasus nyata, baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk bagaimana bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman, dan riwayat percakapan digunakan dalam pembuktian pidana.</p>
<p>Di akhir kegiatan, forum menyimpulkan pentingnya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat yang menyangkut nama baik dan martabat orang lain. Peserta sepakat bahwa kritik yang baik adalah yang mengedepankan substansi masalah tanpa menyerang pribadi.</p>
<p>Pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa, Yakop Mahmud, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi wadah masyarakat Gorontalo untuk membahas isu-isu hukum kontemporer secara santai namun tetap substansial.</p>
<p>“Melalui ruang diskusi ini, kami ingin menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami, membumi, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Gorontalo,” ungkapnya.</p>
<p>Program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” akan diselenggarakan setiap minggu di PeHa Washpresso dengan tema-tema aktual yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/peha-washpresso-hadirkan-gerakan-baru-ngopi-ngobrol-ngerti-hukum/">PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/peha-washpresso-hadirkan-gerakan-baru-ngopi-ngobrol-ngerti-hukum/">PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/peha-washpresso-hadirkan-gerakan-baru-ngopi-ngobrol-ngerti-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Serius! Sjafrudin Mahmud Diduga Sebar Fitnah hingga Dipecat</title>
		<link>https://barakati.id/serius-sjafrudin-mahmud-diduga-sebar-fitnah-hingga-dipecat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=serius-sjafrudin-mahmud-diduga-sebar-fitnah-hingga-dipecat</link>
					<comments>https://barakati.id/serius-sjafrudin-mahmud-diduga-sebar-fitnah-hingga-dipecat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 15:45:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita hukum]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hakim ketua]]></category>
		<category><![CDATA[hukum perdata]]></category>
		<category><![CDATA[kasus fitnah]]></category>
		<category><![CDATA[konflik guru dan murid]]></category>
		<category><![CDATA[kyai muin]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga pendidikan islam]]></category>
		<category><![CDATA[mediasi gagal]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[saksi sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang perdata]]></category>
		<category><![CDATA[sjafrudin mahmud]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[ustaz opan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27910</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/serius-sjafrudin-mahmud-diduga-sebar-fitnah-hingga-dipecat/">Serius! Sjafrudin Mahmud Diduga Sebar Fitnah hingga Dipecat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/serius-sjafrudin-mahmud-diduga-sebar-fitnah-hingga-dipecat/">Serius! Sjafrudin Mahmud Diduga Sebar Fitnah hingga Dipecat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gororntalo - Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara Sjafrudin Mahmud selaku penggugat dan Kyai Muin sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (29/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan lima saksi dari pihak tergugat yang memberikan kesaksian mengenai dugaan alasan pemecatan penggugat dari lembaga yang dipimpin Kyai Muin. Dalam persidangan, para saksi secara tegas menyatakan bahwa mereka telah difitnah oleh Sjafrudin Mahmud alias Ustaz Opan. Mereka mengungkap bahwa tuduhan yang disebarkan sangat serius, mulai dari dugaan perselingkuhan, perbuatan asusila, hingga perzinahan, yang disampaikan secara terbuka di hadapan khalayak. Kesaksian tersebut turut diperkuat oleh dua saksi lain, yakni Alvian Mato dan Imran Nihali, yang mengaku menyaksikan langsung saat penggugat mengucapkan tuduhan itu. Para saksi menegaskan bahwa seluruh tuduhan tidak pernah terbukti. Mereka menyebut Kyai Muin telah berupaya melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak yang diduga difitnah, namun Sjafrudin Mahmud tidak pernah hadir untuk mempertanggungjawabkan aduannya. “Tuduhan itu membuat lembaga kami sempat terbelah,” kata salah satu saksi di hadapan majelis hakim. Para saksi yang merasa difitnah kemudian mendesak Kyai Muin untuk mengambil langkah tegas terhadap Sjafrudin Mahmud. Dalam kesaksian lain juga terungkap bahwa akibat laporan Ustaz Opan, Kyai Muin sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. “Kyai Muin bersama para guru diminta membuat klarifikasi dan permohonan maaf tertulis yang disiarkan langsung melalui media sosial,” sambung saksi lainnya. Ketegangan muncul ketika Ketua Majelis Hakim menegur keras Sjafrudin Mahmud karena dinilai bersikap tidak sopan selama persidangan. Penggugat beberapa kali tertawa dan tersenyum saat saksi memberikan keterangan, sehingga memicu respons tegas dari hakim. “Tidak boleh senyum-senyum, Saudara! Itu tidak sopan. Saya tegur Saudara, bersikaplah dengan etika di persidangan,” ujar Hakim Ketua dengan nada tinggi. Teguran tersebut disambut reaksi spontan dari pengunjung sidang yang mendukung langkah hakim menjaga wibawa persidangan. Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Kyai Muin, Yakop Mahmud, S.H., M.H., mengapresiasi sikap profesional majelis hakim. “Hari ini fakta mulai terungkap. Semua saksi konsisten menjelaskan bahwa penggugat memang pernah menuduh para guru tanpa bukti. Bahkan sudah beberapa kali diundang untuk klarifikasi, tapi tidak datang. Kami percaya majelis hakim akan menilai secara objektif,” ujarnya. Kuasa hukum lainnya, Dr. Nurmin K. Martam, S.H., M.H., yang juga mantan santri Kyai Muin, menambahkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan berbagai pihak telah menemui jalan buntu. “Sebenarnya kami malu mengungkap hal ini di persidangan. Bahkan tokoh-tokoh agama dan MUI provinsi telah turun memediasi, namun penggugat tetap bersikukuh menggugat Kyai Muin sebesar Rp1 miliar. Maka, bagi kami sebagai murid, menjadi kewajiban untuk membela guru kami,” kata Nurmin. Sebelumnya diberitakan, Sjafrudin Mahmud menggugat Kyai Muin—gurunya selama lebih dari 20 tahun—senilai Rp1 miliar atas pemecatannya dari organisasi yang dipimpin Kyai Muin. Sidang dengan nomor perkara 42/PDT.G/2025/PN Gto ini dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Gororntalo &#8211; Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara Sjafrudin Mahmud selaku penggugat dan Kyai Muin sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (29/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan lima saksi dari pihak tergugat yang memberikan kesaksian mengenai dugaan alasan pemecatan penggugat dari lembaga yang dipimpin Kyai Muin.</p>
<p>Dalam persidangan, para saksi secara tegas menyatakan bahwa mereka telah difitnah oleh Sjafrudin Mahmud alias Ustaz Opan. Mereka mengungkap bahwa tuduhan yang disebarkan sangat serius, mulai dari dugaan perselingkuhan, perbuatan asusila, hingga perzinahan, yang disampaikan secara terbuka di hadapan khalayak.</p>
<p>Kesaksian tersebut turut diperkuat oleh dua saksi lain, yakni Alvian Mato dan Imran Nihali, yang mengaku menyaksikan langsung saat penggugat mengucapkan tuduhan itu.</p>
<p>Para saksi menegaskan bahwa seluruh tuduhan tidak pernah terbukti. Mereka menyebut Kyai Muin telah berupaya melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak yang diduga difitnah, namun Sjafrudin Mahmud tidak pernah hadir untuk mempertanggungjawabkan aduannya.</p>
<p>“Tuduhan itu membuat lembaga kami sempat terbelah,” kata salah satu saksi di hadapan majelis hakim. Para saksi yang merasa difitnah kemudian mendesak Kyai Muin untuk mengambil langkah tegas terhadap Sjafrudin Mahmud.</p>
<p>Dalam kesaksian lain juga terungkap bahwa akibat laporan Ustaz Opan, Kyai Muin sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. “Kyai Muin bersama para guru diminta membuat klarifikasi dan permohonan maaf tertulis yang disiarkan langsung melalui media sosial,” sambung saksi lainnya.</p>
<p>Ketegangan muncul ketika Ketua Majelis Hakim menegur keras Sjafrudin Mahmud karena dinilai bersikap tidak sopan selama persidangan. Penggugat beberapa kali tertawa dan tersenyum saat saksi memberikan keterangan, sehingga memicu respons tegas dari hakim.</p>
<p>“Tidak boleh senyum-senyum, Saudara! Itu tidak sopan. Saya tegur Saudara, bersikaplah dengan etika di persidangan,” ujar Hakim Ketua dengan nada tinggi.</p>
<p>Teguran tersebut disambut reaksi spontan dari pengunjung sidang yang mendukung langkah hakim menjaga wibawa persidangan.</p>
<p>Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Kyai Muin, Yakop Mahmud, S.H., M.H., mengapresiasi sikap profesional majelis hakim. “Hari ini fakta mulai terungkap. Semua saksi konsisten menjelaskan bahwa penggugat memang pernah menuduh para guru tanpa bukti. Bahkan sudah beberapa kali diundang untuk klarifikasi, tapi tidak datang. Kami percaya majelis hakim akan menilai secara objektif,” ujarnya.</p>
<p>Kuasa hukum lainnya, Dr. Nurmin K. Martam, S.H., M.H., yang juga mantan santri Kyai Muin, menambahkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan berbagai pihak telah menemui jalan buntu.</p>
<p>“Sebenarnya kami malu mengungkap hal ini di persidangan. Bahkan tokoh-tokoh agama dan MUI provinsi telah turun memediasi, namun penggugat tetap bersikukuh menggugat Kyai Muin sebesar Rp1 miliar. Maka, bagi kami sebagai murid, menjadi kewajiban untuk membela guru kami,” kata Nurmin.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Sjafrudin Mahmud menggugat Kyai Muin—gurunya selama lebih dari 20 tahun—senilai Rp1 miliar atas pemecatannya dari organisasi yang dipimpin Kyai Muin.</p>
<p>Sidang dengan nomor perkara 42/PDT.G/2025/PN Gto ini dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/serius-sjafrudin-mahmud-diduga-sebar-fitnah-hingga-dipecat/">Serius! Sjafrudin Mahmud Diduga Sebar Fitnah hingga Dipecat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/serius-sjafrudin-mahmud-diduga-sebar-fitnah-hingga-dipecat/">Serius! Sjafrudin Mahmud Diduga Sebar Fitnah hingga Dipecat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/serius-sjafrudin-mahmud-diduga-sebar-fitnah-hingga-dipecat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Vanda Waraga Mulai Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi</title>
		<link>https://barakati.id/kasus-pencemaran-nama-baik-yang-dilaporkan-vanda-waraga-mulai-masuki-tahap-pemeriksaan-saksi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kasus-pencemaran-nama-baik-yang-dilaporkan-vanda-waraga-mulai-masuki-tahap-pemeriksaan-saksi</link>
					<comments>https://barakati.id/kasus-pencemaran-nama-baik-yang-dilaporkan-vanda-waraga-mulai-masuki-tahap-pemeriksaan-saksi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Apr 2025 07:09:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[vanda waraga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25225</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kasus-pencemaran-nama-baik-yang-dilaporkan-vanda-waraga-mulai-masuki-tahap-pemeriksaan-saksi/">Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Vanda Waraga Mulai Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kasus-pencemaran-nama-baik-yang-dilaporkan-vanda-waraga-mulai-masuki-tahap-pemeriksaan-saksi/">Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Vanda Waraga Mulai Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="278" data-end="551"><button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Vanda Waraga terhadap Daeng Rudy ke Polres Pohuwato mulai menunjukkan perkembangan. Setelah sempat mempertanyakan kejelasan proses hukumnya, Vanda kini melihat adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian. Diketahui, Vanda telah melaporkan kasus ini sejak awal April 2025 dan telah menjalani pemeriksaan serta memberikan keterangan selama kurang lebih tiga jam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Rabu (09/04/2025). Namun hingga pertengahan April, Vanda sempat mengaku belum menerima informasi lanjutan dari pihak penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan secara menyeluruh, sekarang saya hanya ingin tahu sejauh mana proses laporan ini berjalan,” ungkapnya, Kamis (17/04/2025). Vanda menegaskan, laporan tersebut bukan bentuk balas dendam atau serangan terhadap pihak lain, melainkan langkah hukum untuk menjaga kehormatan pribadi dan profesionalitasnya. “Ini bukan soal ego atau harga diri, tapi soal tanggung jawab terhadap profesi dan martabat pribadi,” ujarnya tegas. Tak berselang lama, penyidik Polres Pohuwato pun mulai memanggil saksi-saksi terkait. Salah satu saksi yang telah dipanggil adalah Israwanto Doda, yang menerima surat pemanggilan resmi dengan nomor B/139/IV/RES.1.14./2025. Israwanto mengonfirmasi bahwa dirinya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik. “Saya mendapatkan informasi pagi tadi dari pelapor terkait kelanjutan perkara pencemaran nama baik sebagai saksi,” ujarnya. Saat dimintai penjelasan lebih lanjut soal isi kesaksiannya, Israwanto memilih untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. “Yang jelas, semua yang saya sampaikan sesuai fakta dan bisa saya buktikan di pengadilan nanti, baik itu lewat video, rekaman, maupun dokumentasi lainnya,” ungkapnya. Ia juga menambahkan, masih ada satu saksi lain yang akan segera diperiksa untuk melengkapi keterangan. Setelah itu, proses penyidikan akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan dimulainya pemanggilan saksi, publik kini menantikan langkah selanjutnya dari penyidik dalam menangani laporan ini. Vanda pun berharap agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan demi keadilan yang seimbang.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="" data-start="278" data-end="551">Pohuwato – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Vanda Waraga terhadap Daeng Rudy ke Polres Pohuwato mulai menunjukkan perkembangan. Setelah sempat mempertanyakan kejelasan proses hukumnya, Vanda kini melihat adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian.</p>
<p class="" data-start="553" data-end="768">Diketahui, Vanda telah melaporkan kasus ini sejak awal April 2025 dan telah menjalani pemeriksaan serta memberikan keterangan selama kurang lebih tiga jam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Rabu (09/04/2025).</p>
<p class="" data-start="770" data-end="1034">Namun hingga pertengahan April, Vanda sempat mengaku belum menerima informasi lanjutan dari pihak penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan secara menyeluruh, sekarang saya hanya ingin tahu sejauh mana proses laporan ini berjalan,” ungkapnya, Kamis (17/04/2025).</p>
<p class="" data-start="1036" data-end="1212">Vanda menegaskan, laporan tersebut bukan bentuk balas dendam atau serangan terhadap pihak lain, melainkan langkah hukum untuk menjaga kehormatan pribadi dan profesionalitasnya.</p>
<p class="" data-start="1214" data-end="1330">“Ini bukan soal ego atau harga diri, tapi soal tanggung jawab terhadap profesi dan martabat pribadi,” ujarnya tegas.</p>
<p class="" data-start="1332" data-end="1562">Tak berselang lama, penyidik Polres Pohuwato pun mulai memanggil saksi-saksi terkait. Salah satu saksi yang telah dipanggil adalah <strong data-start="1463" data-end="1481">Israwanto Doda</strong>, yang menerima surat pemanggilan resmi dengan nomor <strong data-start="1534" data-end="1561">B/139/IV/RES.1.14./2025</strong>.</p>
<p class="" data-start="1564" data-end="1793">Israwanto mengonfirmasi bahwa dirinya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik. “Saya mendapatkan informasi pagi tadi dari pelapor terkait kelanjutan perkara pencemaran nama baik sebagai saksi,” ujarnya.</p>
<p class="" data-start="1795" data-end="1938">Saat dimintai penjelasan lebih lanjut soal isi kesaksiannya, Israwanto memilih untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.</p>
<p class="" data-start="1940" data-end="2106">“Yang jelas, semua yang saya sampaikan sesuai fakta dan bisa saya buktikan di pengadilan nanti, baik itu lewat video, rekaman, maupun dokumentasi lainnya,” ungkapnya.</p>
<p class="" data-start="2108" data-end="2293">Ia juga menambahkan, masih ada satu saksi lain yang akan segera diperiksa untuk melengkapi keterangan. Setelah itu, proses penyidikan akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p class="" data-start="2295" data-end="2526">Dengan dimulainya pemanggilan saksi, publik kini menantikan langkah selanjutnya dari penyidik dalam menangani laporan ini. Vanda pun berharap agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan demi keadilan yang seimbang.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kasus-pencemaran-nama-baik-yang-dilaporkan-vanda-waraga-mulai-masuki-tahap-pemeriksaan-saksi/">Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Vanda Waraga Mulai Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kasus-pencemaran-nama-baik-yang-dilaporkan-vanda-waraga-mulai-masuki-tahap-pemeriksaan-saksi/">Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Vanda Waraga Mulai Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kasus-pencemaran-nama-baik-yang-dilaporkan-vanda-waraga-mulai-masuki-tahap-pemeriksaan-saksi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
