<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penegakan hukum lingkungan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/penegakan-hukum-lingkungan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/penegakan-hukum-lingkungan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Jan 2026 22:08:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>penegakan hukum lingkungan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/penegakan-hukum-lingkungan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah</title>
		<link>https://barakati.id/geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah</link>
					<comments>https://barakati.id/geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 22:08:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[AMDAL]]></category>
		<category><![CDATA[audit tambang]]></category>
		<category><![CDATA[banjir Hulawa]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[klhk]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri marisa]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden ri]]></category>
		<category><![CDATA[Rahmat G. Ebu]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29182</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah/">Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah/">Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Rahmat G. Ebu, mendatangi Pengadilan Negeri Marisa untuk melakukan konsultasi hukum terkait rencana pengajuan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Presiden Republik Indonesia. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes atas lemahnya respons pemerintah terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Pohuwato, terutama pascabencana banjir yang melanda Desa Hulawa beberapa waktu lalu. Menurut Rahmat, kerusakan lingkungan di wilayah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga kuat disebabkan oleh aktivitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di sekitar kawasan terdampak. Ia menilai, pemerintah gagal mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang merusak lingkungan. “Kami menduga kuat bahwa kerusakan lingkungan ini tidak terjadi secara alamiah. Ada kontribusi besar dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini. Sayangnya, hingga kini pemerintah terkesan takut untuk bertindak tegas di lapangan,” ujar Rahmat. Ia juga mengkritik sikap pemerintah yang dinilai lebih sering menyalahkan masyarakat atas kerusakan lingkungan, sementara perusahaan pertambangan justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan serius. “Realitas di lapangan memperlihatkan ketimpangan. Masyarakat seolah terus disalahkan, sedangkan perusahaan pertambangan seperti kebal hukum. Padahal, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri jauh lebih besar,” tegasnya. Rahmat menyebut, langkah hukum yang ditempuh Pemuda Muhammadiyah bertujuan mendorong pemerintah agar lebih bertanggung jawab, sekaligus memastikan praktik penegakan hukum lingkungan berjalan adil dan menyeluruh. “Kami berharap upaya ini menjadi titik balik agar pemerintah hadir di tengah masyarakat, berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan melakukan audit menyeluruh terhadap setiap perusahaan tambang yang masih aktif,” tutur Rahmat. Selain itu, ia mendesak agar pemerintah melakukan penghentian sementara terhadap perusahaan pertambangan yang dinilai tidak ramah lingkungan serta mengaudit perizinan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka. “Setiap perusahaan yang terbukti menyalahi AMDAL harus segera dihentikan sementara dan diaudit secara mendalam. Ini bukan sekadar langkah hukum, tapi upaya moral demi menyelamatkan lingkungan dan generasi masa depan Pohuwato,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Rahmat G. Ebu, mendatangi Pengadilan Negeri Marisa untuk melakukan konsultasi hukum terkait rencana pengajuan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Presiden Republik Indonesia.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes atas lemahnya respons pemerintah terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Pohuwato, terutama pascabencana banjir yang melanda Desa Hulawa beberapa waktu lalu.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Rahmat, kerusakan lingkungan di wilayah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga kuat disebabkan oleh aktivitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di sekitar kawasan terdampak. Ia menilai, pemerintah gagal mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang merusak lingkungan.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami menduga kuat bahwa kerusakan lingkungan ini tidak terjadi secara alamiah. Ada kontribusi besar dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini. Sayangnya, hingga kini pemerintah terkesan takut untuk bertindak tegas di lapangan,” ujar Rahmat.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia juga mengkritik sikap pemerintah yang dinilai lebih sering menyalahkan masyarakat atas kerusakan lingkungan, sementara perusahaan pertambangan justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan serius.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Realitas di lapangan memperlihatkan ketimpangan. Masyarakat seolah terus disalahkan, sedangkan perusahaan pertambangan seperti kebal hukum. Padahal, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri jauh lebih besar,” tegasnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rahmat menyebut, langkah hukum yang ditempuh Pemuda Muhammadiyah bertujuan mendorong pemerintah agar lebih bertanggung jawab, sekaligus memastikan praktik penegakan hukum lingkungan berjalan adil dan menyeluruh.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami berharap upaya ini menjadi titik balik agar pemerintah hadir di tengah masyarakat, berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan melakukan audit menyeluruh terhadap setiap perusahaan tambang yang masih aktif,” tutur Rahmat.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain itu, ia mendesak agar pemerintah melakukan penghentian sementara terhadap perusahaan pertambangan yang dinilai tidak ramah lingkungan serta mengaudit perizinan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Setiap perusahaan yang terbukti menyalahi AMDAL harus segera dihentikan sementara dan diaudit secara mendalam. Ini bukan sekadar langkah hukum, tapi upaya moral demi menyelamatkan lingkungan dan generasi masa depan Pohuwato,” pungkasnya.
</blockquote>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah/">Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah/">Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPH Wilayah III Serius Tindak PETI: Excavator Disita dan Diserahkan ke Gakumdu</title>
		<link>https://barakati.id/kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu</link>
					<comments>https://barakati.id/kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 12:03:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Desa balayo]]></category>
		<category><![CDATA[eksavator ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[gakumdu]]></category>
		<category><![CDATA[KPH Wilayah III]]></category>
		<category><![CDATA[operasi kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan emas ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Srijono Tongkodu]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25953</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu/">KPH Wilayah III Serius Tindak PETI: Excavator Disita dan Diserahkan ke Gakumdu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu/">KPH Wilayah III Serius Tindak PETI: Excavator Disita dan Diserahkan ke Gakumdu</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="200" data-end="534"><button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Menyusul hasil operasi lapangan yang dilakukan oleh personil Polisi Kehutanan (Polhut) terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kabupaten Pohuwato, Srijono Tongkodu, menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Selasa sore, 17 Juni 2025, Srijono menegaskan bahwa alat berat jenis excavator yang ditemukan sedang beroperasi tanpa izin akan diserahkan kepada pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Akan kami serahkan ke Gakkumdu untuk proses selanjutnya,” tegas Srijono Tongkodu kepada awak media. Sebelumnya, keberadaan alat berat tersebut terpantau oleh tim KPH Wilayah III saat melakukan operasi lapangan bersama sejumlah awak media. Excavator tersebut diketahui milik seorang warga berinisial Ad, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan PETI di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilangio. Dalam operasi tersebut, petugas langsung mengamankan kunci excavator sebagai langkah awal penyitaan barang bukti. Penemuan ini sekaligus memperkuat hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024 yang menyebutkan bahwa wilayah Balayo mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Aksi cepat dan tegas KPH Wilayah III ini patut diapresiasi, terutama di tengah isu yang sempat mencuat terkait dugaan penerimaan “upeti” dari aktivitas PETI oleh sejumlah oknum. Tindakan ini menunjukkan komitmen KPH dalam mendukung penegakan hukum dan pelestarian lingkungan. Media Barakati.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum terhadap pelaku dan pengelolaan alat berat yang telah diamankan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="200" data-end="534">Pohuwato &#8211; Menyusul hasil operasi lapangan yang dilakukan oleh personil Polisi Kehutanan (Polhut) terhadap aktivitas <strong data-start="321" data-end="360">Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)</strong> di Desa Balayo, <strong data-start="377" data-end="469">Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kabupaten Pohuwato, Srijono Tongkodu</strong>, menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti temuan tersebut.</p>
<p data-start="536" data-end="809">Saat dikonfirmasi pada Selasa sore, <strong data-start="572" data-end="588">17 Juni 2025</strong>, Srijono menegaskan bahwa alat berat jenis <strong data-start="632" data-end="645">excavator</strong> yang ditemukan sedang beroperasi tanpa izin akan diserahkan kepada pihak <strong data-start="719" data-end="757">Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)</strong> untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p data-start="536" data-end="809">“Akan kami serahkan ke Gakkumdu untuk proses selanjutnya,” tegas Srijono Tongkodu kepada awak media.</p>
<p data-start="915" data-end="1215">Sebelumnya, keberadaan alat berat tersebut terpantau oleh tim KPH Wilayah III saat melakukan <strong data-start="1008" data-end="1028">operasi lapangan</strong> bersama sejumlah awak media. Excavator tersebut diketahui milik seorang warga berinisial <strong data-start="1118" data-end="1124">Ad</strong>, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan PETI di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilangio.</p>
<p data-start="1217" data-end="1522">Dalam operasi tersebut, petugas langsung <strong data-start="1258" data-end="1289">mengamankan kunci excavator</strong> sebagai langkah awal penyitaan barang bukti. Penemuan ini sekaligus memperkuat hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024 yang menyebutkan bahwa wilayah Balayo mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.</p>
<p data-start="1524" data-end="1799">Aksi cepat dan tegas KPH Wilayah III ini patut diapresiasi, terutama di tengah isu yang sempat mencuat terkait dugaan penerimaan “upeti” dari aktivitas PETI oleh sejumlah oknum. Tindakan ini menunjukkan komitmen KPH dalam mendukung penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.</p>
<p data-start="1801" data-end="1953"><strong data-start="1801" data-end="1822">Media Barakati.id</strong> akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum terhadap pelaku dan pengelolaan alat berat yang telah diamankan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu/">KPH Wilayah III Serius Tindak PETI: Excavator Disita dan Diserahkan ke Gakumdu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu/">KPH Wilayah III Serius Tindak PETI: Excavator Disita dan Diserahkan ke Gakumdu</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kph-wilayah-iii-serius-tindak-peti-excavator-disita-dan-diserahkan-ke-gakumdu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
