<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penegakan Hukum Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/penegakan-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/penegakan-hukum/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 May 2026 23:01:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Penegakan Hukum Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/penegakan-hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Siapkan Aturan Tegas: Wali Kota Adhan Dambea Rancang Perda Larangan LGBT</title>
		<link>https://barakati.id/siapkan-aturan-tegas-wali-kota-adhan-dambea-rancang-perda-larangan-lgbt/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=siapkan-aturan-tegas-wali-kota-adhan-dambea-rancang-perda-larangan-lgbt</link>
					<comments>https://barakati.id/siapkan-aturan-tegas-wali-kota-adhan-dambea-rancang-perda-larangan-lgbt/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 15:56:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Terkini Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan publik]]></category>
		<category><![CDATA[kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Religius]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan LGBT]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga adat]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban LGBT]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perda LGBT]]></category>
		<category><![CDATA[Risiko HIV]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30384</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/siapkan-aturan-tegas-wali-kota-adhan-dambea-rancang-perda-larangan-lgbt/">Siapkan Aturan Tegas: Wali Kota Adhan Dambea Rancang Perda Larangan LGBT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/siapkan-aturan-tegas-wali-kota-adhan-dambea-rancang-perda-larangan-lgbt/">Siapkan Aturan Tegas: Wali Kota Adhan Dambea Rancang Perda Larangan LGBT</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya untuk memperketat ruang gerak kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya. Langkah konkret yang akan diambil pemerintah kota adalah dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai pelarangan LGBT. Pernyataan tersebut disampaikan Adhan saat berbincang dengan awak media di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (06/05/2026) malam. \"Makassar sudah membuat (Perda LGBT), saya baca tadi beritanya. Insyaallah, kita (Pemkot Gorontalo) juga akan menyusun hal yang sama,\" ungkap Adhan. Meski begitu, Adhan menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru. Pemkot Gorontalo terlebih dahulu akan melakukan studi banding serta memantau efektivitas penerapan regulasi serupa yang telah diberlakukan di Kota Makassar. \"Kita lihat dulu bagaimana penerapan di Makassar sebagai referensi,\" ujar mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo tersebut. Dalam proses perancangan draf Perda nanti, Adhan memastikan akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama hingga lembaga adat. Hal ini dilakukan agar payung hukum tersebut memiliki legitimasi kuat secara sosial dan kultural di Gorontalo. \"Regulasi ini akan menjadi dasar hukum untuk menertibkan mereka, dengan sanksi yang tegas. Perilaku menyimpang ini tidak sejalan dengan visi kami dalam mewujudkan Kota Gorontalo sebagai daerah yang religius,\" tegasnya. Selain aspek moral dan religiusitas, Adhan menyoroti risiko kesehatan yang ditimbulkan. Menurutnya, kelompok LGBT, khususnya pria yang berhubungan seks dengan sesama jenis, memiliki risiko tinggi terhadap penularan HIV/AIDS. \"Pokoknya, tidak ada ruang untuk LGBT di kota ini,\" pungkas Adhan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya untuk memperketat ruang gerak kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya. Langkah konkret yang akan diambil pemerintah kota adalah dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai pelarangan LGBT.</p>
<p data-path-to-node="4">Pernyataan tersebut disampaikan Adhan saat berbincang dengan awak media di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (06/05/2026) malam.</p>
<p data-path-to-node="5">&#8220;Makassar sudah membuat (Perda LGBT), saya baca tadi beritanya. Insyaallah, kita (Pemkot Gorontalo) juga akan menyusun hal yang sama,&#8221; ungkap Adhan.</p>
<p data-path-to-node="6">Meski begitu, Adhan menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru. Pemkot Gorontalo terlebih dahulu akan melakukan studi banding serta memantau efektivitas penerapan regulasi serupa yang telah diberlakukan di Kota Makassar.</p>
<p data-path-to-node="7">&#8220;Kita lihat dulu bagaimana penerapan di Makassar sebagai referensi,&#8221; ujar mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo tersebut.</p>
<p data-path-to-node="8">Dalam proses perancangan draf Perda nanti, Adhan memastikan akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama hingga lembaga adat. Hal ini dilakukan agar payung hukum tersebut memiliki legitimasi kuat secara sosial dan kultural di Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="9">&#8220;Regulasi ini akan menjadi dasar hukum untuk menertibkan mereka, dengan sanksi yang tegas. Perilaku menyimpang ini tidak sejalan dengan visi kami dalam mewujudkan Kota Gorontalo sebagai daerah yang religius,&#8221; tegasnya.</p>
<p data-path-to-node="10">Selain aspek moral dan religiusitas, Adhan menyoroti risiko kesehatan yang ditimbulkan. Menurutnya, kelompok LGBT, khususnya pria yang berhubungan seks dengan sesama jenis, memiliki risiko tinggi terhadap penularan HIV/AIDS.</p>
<p data-path-to-node="11">&#8220;Pokoknya, tidak ada ruang untuk LGBT di kota ini,&#8221; pungkas Adhan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/siapkan-aturan-tegas-wali-kota-adhan-dambea-rancang-perda-larangan-lgbt/">Siapkan Aturan Tegas: Wali Kota Adhan Dambea Rancang Perda Larangan LGBT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/siapkan-aturan-tegas-wali-kota-adhan-dambea-rancang-perda-larangan-lgbt/">Siapkan Aturan Tegas: Wali Kota Adhan Dambea Rancang Perda Larangan LGBT</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/siapkan-aturan-tegas-wali-kota-adhan-dambea-rancang-perda-larangan-lgbt/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tegas! Pemkot Gorontalo Dukung Penuh Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai</title>
		<link>https://barakati.id/tegas-pemkot-gorontalo-dukung-penuh-bea-cukai-musnahkan-rokok-ilegal-tanpa-cukai/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tegas-pemkot-gorontalo-dukung-penuh-bea-cukai-musnahkan-rokok-ilegal-tanpa-cukai</link>
					<comments>https://barakati.id/tegas-pemkot-gorontalo-dukung-penuh-bea-cukai-musnahkan-rokok-ilegal-tanpa-cukai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 12:03:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[barang milik negara]]></category>
		<category><![CDATA[Bea cukai gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gorontalo hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[bmn sitaan]]></category>
		<category><![CDATA[cukai hasil tembakau]]></category>
		<category><![CDATA[kepabeanan dan cukai]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pajak rokok]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan asli daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran barang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[rokok tanpa pita cukai]]></category>
		<category><![CDATA[sekda ismail]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30277</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegas-pemkot-gorontalo-dukung-penuh-bea-cukai-musnahkan-rokok-ilegal-tanpa-cukai/">Tegas! Pemkot Gorontalo Dukung Penuh Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegas-pemkot-gorontalo-dukung-penuh-bea-cukai-musnahkan-rokok-ilegal-tanpa-cukai/">Tegas! Pemkot Gorontalo Dukung Penuh Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas instansi kepabeanan dalam memberantas peredaran barang ilegal. Dukungan ini ditegaskan secara langsung saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail, menghadiri acara pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di eks Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo, Kamis (23/4/2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada pemusnahan produk-produk ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai (polos) atau yang tidak bermeterai resmi. Langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya penegakan hukum dan aturan di bidang kepabeanan dan cukai. Sekda Ismail menyatakan bahwa pemerintah daerah berdiri di garda terdepan untuk mendukung penuh segala bentuk penertiban peredaran rokok ilegal di wilayahnya. “Pemusnahan ini sangat perlu kita dukung karena berkaitan langsung dengan tata kelola pengedaran barang. Khususnya untuk komoditas rokok, distribusinya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan wajib dikenakan pajak cukai,” ujar Ismail. Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum perniagaan, tetapi juga merugikan kas daerah secara nyata. Pasalnya, sebagian dari pendapatan cukai rokok nasional turut dialokasikan kembali ke daerah. “Cukai atau pajak rokok itu, 10 persennya akan masuk ke daerah. Dengan mendukung penegakan aturan kepabeanan ini, secara tidak langsung kita juga berkontribusi nyata dalam mengamankan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya. Selain menyoroti aspek penerimaan pendapatan daerah, Sekda Ismail juga menggarisbawahi bahwa pengendalian peredaran rokok bersinggungan erat dengan upaya negara dalam menjaga taraf kesehatan masyarakat. Menurutnya, kebijakan pengenaan instrumen pajak dan cukai pada produk tembakau sejatinya menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengendalikan tingkat konsumsi warga. “Kalau pajak atau cukai semakin tinggi, harga rokok akan ikut menyesuaikan. Hal itu diharapkan dapat mengurangi atau mengendalikan daya beli dan konsumsi rokok, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat,” tambahnya. Ismail mengakui bahwa hingga saat ini, rokok masih menjadi barang konsumsi yang sangat diminati oleh sebagian besar masyarakat. Namun demikian, pemerintah tetap memiliki kepentingan sekaligus kewajiban untuk mengatur peredarannya demi kemaslahatan yang lebih luas. Melalui momentum kegiatan pemusnahan ini, Pemkot Gorontalo berharap kesadaran masyarakat—baik dari sisi konsumen maupun pedagang—terhadap pentingnya penggunaan barang legal dapat semakin meningkat. Hal ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal bagi kesehatan publik.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Kota Gorontalo &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas instansi kepabeanan dalam memberantas peredaran barang ilegal. Dukungan ini ditegaskan secara langsung saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail, menghadiri acara pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di eks Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo, Kamis (23/4/2026).</p>
<p data-path-to-node="3">Kegiatan tersebut difokuskan pada pemusnahan produk-produk ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai (polos) atau yang tidak bermeterai resmi. Langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya penegakan hukum dan aturan di bidang kepabeanan dan cukai.</p>
<p data-path-to-node="4">Sekda Ismail menyatakan bahwa pemerintah daerah berdiri di garda terdepan untuk mendukung penuh segala bentuk penertiban peredaran rokok ilegal di wilayahnya.</p>
<p data-path-to-node="5">“Pemusnahan ini sangat perlu kita dukung karena berkaitan langsung dengan tata kelola pengedaran barang. Khususnya untuk komoditas rokok, distribusinya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan wajib dikenakan pajak cukai,” ujar Ismail.</p>
<p data-path-to-node="6">Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum perniagaan, tetapi juga merugikan kas daerah secara nyata. Pasalnya, sebagian dari pendapatan cukai rokok nasional turut dialokasikan kembali ke daerah.</p>
<p data-path-to-node="7">“Cukai atau pajak rokok itu, 10 persennya akan masuk ke daerah. Dengan mendukung penegakan aturan kepabeanan ini, secara tidak langsung kita juga berkontribusi nyata dalam mengamankan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.</p>
<p data-path-to-node="8">Selain menyoroti aspek penerimaan pendapatan daerah, Sekda Ismail juga menggarisbawahi bahwa pengendalian peredaran rokok bersinggungan erat dengan upaya negara dalam menjaga taraf kesehatan masyarakat. Menurutnya, kebijakan pengenaan instrumen pajak dan cukai pada produk tembakau sejatinya menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengendalikan tingkat konsumsi warga.</p>
<p data-path-to-node="9">“Kalau pajak atau cukai semakin tinggi, harga rokok akan ikut menyesuaikan. Hal itu diharapkan dapat mengurangi atau mengendalikan daya beli dan konsumsi rokok, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat,” tambahnya.</p>
<p data-path-to-node="10">Ismail mengakui bahwa hingga saat ini, rokok masih menjadi barang konsumsi yang sangat diminati oleh sebagian besar masyarakat. Namun demikian, pemerintah tetap memiliki kepentingan sekaligus kewajiban untuk mengatur peredarannya demi kemaslahatan yang lebih luas.</p>
<p data-path-to-node="11">Melalui momentum kegiatan pemusnahan ini, Pemkot Gorontalo berharap kesadaran masyarakat—baik dari sisi konsumen maupun pedagang—terhadap pentingnya penggunaan barang legal dapat semakin meningkat. Hal ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal bagi kesehatan publik.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegas-pemkot-gorontalo-dukung-penuh-bea-cukai-musnahkan-rokok-ilegal-tanpa-cukai/">Tegas! Pemkot Gorontalo Dukung Penuh Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegas-pemkot-gorontalo-dukung-penuh-bea-cukai-musnahkan-rokok-ilegal-tanpa-cukai/">Tegas! Pemkot Gorontalo Dukung Penuh Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tegas-pemkot-gorontalo-dukung-penuh-bea-cukai-musnahkan-rokok-ilegal-tanpa-cukai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</title>
		<link>https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat</link>
					<comments>https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 15:59:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi protes]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis tambang gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Andika Lamusu]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dprd pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berpendapat]]></category>
		<category><![CDATA[konflik tambang]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[pembungkaman demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29907</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/">Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/">Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Pemanggilan sejumlah aktivis lingkungan dan tambang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) secara tegas menilai langkah kepolisian tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat rakyat. Kepala Bidang (Kabid) Humas LSM LABRAK, Andika Lamusu, menyebut tindakan pemanggilan terhadap para aktivis sebagai bentuk pembalikan logika yang sangat berbahaya bagi tatanan demokrasi. “Ini kacau! Aktivis yang bersuara menyuarakan kepentingan publik justru dipanggil polisi hanya karena adanya laporan dari pihak perusahaan. Ini jelas bukan penegakan hukum, melainkan sinyal pembungkaman!” tegas Andika dalam keterangan resminya. Menurut Andika, menyuarakan kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin penuh oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ia menilai, apabila kritik terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal justru berujung pada proses hukum, maka demokrasi di Indonesia hanya sebatas slogan kosong belaka. “Kalau rakyat berbicara lalu diproses hukum, itu namanya bukan negara hukum, itu negara yang takut terhadap kritik!” imbuhnya. Tak hanya mengecam aparat penegak hukum, LABRAK juga menyoroti tajam sikap pasif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. Andika secara blak-blakan menyebut sikap membisu para legislator tersebut sebagai bentuk kegagalan moral dan politik secara kelembagaan. “DPRD Pohuwato ini wakil rakyat atau sekadar pajangan? Jangan jadi mayat hidup! Saat rakyat ditekan dan diintimidasi, kalian malah diam? Harusnya malu kalau masih memiliki nurani,” cecarnya dengan nada geram. Oleh karena itu, LABRAK mendesak secara tegas agar DPRD Pohuwato segera mengambil tiga langkah konkret, yakni: segera memanggil dan menekan Kapolda Gorontalo untuk memberikan klarifikasi, mendesak penghentian seluruh proses hukum terhadap para aktivis, serta menyatakan sikap terbuka untuk membela kebebasan berpendapat masyarakat. “Ini bukan sebuah pilihan, ini kewajiban mutlak! DPRD harus berdiri di barisan paling depan, bukan malah sembunyi di balik meja,” tegas Andika. Ia juga memperingatkan, jika kasus ini dibiarkan bergulir, dampaknya akan jauh lebih meluas dari sekadar pemanggilan beberapa aktivis. “Hari ini aktivis dipanggil, besok bisa siapa saja yang akan kena. Ini cara halus untuk membunuh keberanian rakyat. Kalau hal ini dibiarkan lolos, habis sudah ruang demokrasi di Pohuwato,” urainya. Sebagai bentuk penolakan, LABRAK memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka mengancam siap mengonsolidasikan dan menggerakkan kekuatan massa jika DPRD maupun aparat terus menutup mata terhadap ketidakadilan tersebut. “Jangan pernah menguji kesabaran rakyat. Kalau DPRD tidak mau bergerak, maka rakyat sendiri yang akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah perlawanan semesta terhadap ketidakadilan!” pungkas Andika Lamusu.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Gorontalo &#8211; Pemanggilan sejumlah aktivis lingkungan dan tambang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) secara tegas menilai langkah kepolisian tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat rakyat.</p>
<p data-path-to-node="3">Kepala Bidang (Kabid) Humas LSM LABRAK, Andika Lamusu, menyebut tindakan pemanggilan terhadap para aktivis sebagai bentuk pembalikan logika yang sangat berbahaya bagi tatanan demokrasi.</p>
<p data-path-to-node="4">“Ini kacau! Aktivis yang bersuara menyuarakan kepentingan publik justru dipanggil polisi hanya karena adanya laporan dari pihak perusahaan. Ini jelas bukan penegakan hukum, melainkan sinyal pembungkaman!” tegas Andika dalam keterangan resminya.</p>
<p data-path-to-node="5">Menurut Andika, menyuarakan kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin penuh oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ia menilai, apabila kritik terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal justru berujung pada proses hukum, maka demokrasi di Indonesia hanya sebatas slogan kosong belaka.</p>
<p data-path-to-node="6">“Kalau rakyat berbicara lalu diproses hukum, itu namanya bukan negara hukum, itu negara yang takut terhadap kritik!” imbuhnya.</p>
<p data-path-to-node="7">Tak hanya mengecam aparat penegak hukum, LABRAK juga menyoroti tajam sikap pasif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. Andika secara blak-blakan menyebut sikap membisu para legislator tersebut sebagai bentuk kegagalan moral dan politik secara kelembagaan.</p>
<p data-path-to-node="8">“DPRD Pohuwato ini wakil rakyat atau sekadar pajangan? Jangan jadi mayat hidup! Saat rakyat ditekan dan diintimidasi, kalian malah diam? Harusnya malu kalau masih memiliki nurani,” cecarnya dengan nada geram.</p>
<p data-path-to-node="9">Oleh karena itu, LABRAK mendesak secara tegas agar DPRD Pohuwato segera mengambil tiga langkah konkret, yakni: segera memanggil dan menekan Kapolda Gorontalo untuk memberikan klarifikasi, mendesak penghentian seluruh proses hukum terhadap para aktivis, serta menyatakan sikap terbuka untuk membela kebebasan berpendapat masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="10">“Ini bukan sebuah pilihan, ini kewajiban mutlak! DPRD harus berdiri di barisan paling depan, bukan malah sembunyi di balik meja,” tegas Andika.</p>
<p data-path-to-node="11">Ia juga memperingatkan, jika kasus ini dibiarkan bergulir, dampaknya akan jauh lebih meluas dari sekadar pemanggilan beberapa aktivis.</p>
<p data-path-to-node="12">“Hari ini aktivis dipanggil, besok bisa siapa saja yang akan kena. Ini cara halus untuk membunuh keberanian rakyat. Kalau hal ini dibiarkan lolos, habis sudah ruang demokrasi di Pohuwato,” urainya.</p>
<p data-path-to-node="13">Sebagai bentuk penolakan, LABRAK memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka mengancam siap mengonsolidasikan dan menggerakkan kekuatan massa jika DPRD maupun aparat terus menutup mata terhadap ketidakadilan tersebut.</p>
<p data-path-to-node="14">“Jangan pernah menguji kesabaran rakyat. Kalau DPRD tidak mau bergerak, maka rakyat sendiri yang akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah perlawanan semesta terhadap ketidakadilan!” pungkas Andika Lamusu.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/">Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/">Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tegak Lurus Instruksi Prabowo: Beranikah Polda dan Korem Gorontalo Sikat &#8220;Orang Kuat&#8221; di Peti Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Mar 2026 15:19:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[alat berat]]></category>
		<category><![CDATA[Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[ekologi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<category><![CDATA[presiden prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tni]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29807</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo/">Tegak Lurus Instruksi Prabowo: Beranikah Polda dan Korem Gorontalo Sikat &#8220;Orang Kuat&#8221; di Peti Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo/">Tegak Lurus Instruksi Prabowo: Beranikah Polda dan Korem Gorontalo Sikat &#8220;Orang Kuat&#8221; di Peti Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak ada pejabat, termasuk jenderal, yang kebal hukum, kini menjadi sorotan tajam. Komitmen ini dianggap sebagai \"lampu hijau\" bagi aparat penegak hukum di daerah untuk menindak tegas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini diduga kuat dilindungi oleh oknum-oknum berpengaruh. Di Gorontalo, masalah tambang ilegal bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan penegakan hukum yang kompleks. Data dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan berbagai laporan media lokal menunjukkan bahwa aktivitas PETI di wilayah seperti Bone Bolango dan Pohuwato terus beroperasi meski sering kali memakan korban jiwa akibat longsor. Presiden Prabowo secara eksplisit mengingatkan bahwa reformasi di tubuh TNI dan Polri bertujuan untuk memastikan setiap anggota, tanpa terkecuali, tunduk pada konstitusi. \"Tidak ada yang kebal hukum, termasuk jenderal-jenderal pun tidak boleh kebal hukum,\" tegas Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini seakan menjawab kegelisahan masyarakat Gorontalo. Sebagai catatan, tragedi longsor tambang di beberapa tempat di Gorontalo yang memakan banyak korban jiwa menjadi bukti nyata betapa liarnya aktivitas ini. Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan lindung sering kali terendus, namun proses hukumnya kerap dianggap tumpul di level \"pemilik modal\" atau pelindung di balik layar. Praktisi hukum di Gorontalo menilai, jika instruksi Presiden benar-benar dijalankan, maka tidak ada alasan lagi bagi Polda Gorontalo maupun Korem 133/Nani Wartabone untuk ragu dalam membersihkan anggotanya jika ada yang terindikasi menjadi \"backing\" tambang. \"Semua harus tunduk kepada hukum, karena kita ingin membangun negara yang bersih dan berwibawa,\" tambah Presiden. Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum daerah. Publik menantikan apakah komitmen pusat ini akan diterjemahkan menjadi aksi nyata, seperti penyitaan alat berat secara masif dan penindakan oknum yang membiarkan kerusakan hutan Gorontalo terus berlanjut. Reformasi ini bukan hanya soal pangkat, tapi soal menyelamatkan masa depan ekologi dan marwah hukum di daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak ada pejabat, termasuk jenderal, yang kebal hukum, kini menjadi sorotan tajam. Komitmen ini dianggap sebagai &#8220;lampu hijau&#8221; bagi aparat penegak hukum di daerah untuk menindak tegas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini diduga kuat dilindungi oleh oknum-oknum berpengaruh.</p>
<p>Di Gorontalo, masalah tambang ilegal bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan penegakan hukum yang kompleks. Data dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan berbagai laporan media lokal menunjukkan bahwa aktivitas PETI di wilayah seperti Bone Bolango dan Pohuwato terus beroperasi meski sering kali memakan korban jiwa akibat longsor.</p>
<p>Presiden Prabowo secara eksplisit mengingatkan bahwa reformasi di tubuh TNI dan Polri bertujuan untuk memastikan setiap anggota, tanpa terkecuali, tunduk pada konstitusi.<br />
&#8220;Tidak ada yang kebal hukum, termasuk jenderal-jenderal pun tidak boleh kebal hukum,&#8221; tegas Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Pernyataan ini seakan menjawab kegelisahan masyarakat Gorontalo. Sebagai catatan, tragedi longsor tambang di beberapa tempat di Gorontalo yang memakan banyak korban jiwa menjadi bukti nyata betapa liarnya aktivitas ini.</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan lindung sering kali terendus, namun proses hukumnya kerap dianggap tumpul di level &#8220;pemilik modal&#8221; atau pelindung di balik layar.</p>
<p>Praktisi hukum di Gorontalo menilai, jika instruksi Presiden benar-benar dijalankan, maka tidak ada alasan lagi bagi Polda Gorontalo maupun Korem 133/Nani Wartabone untuk ragu dalam membersihkan anggotanya jika ada yang terindikasi menjadi &#8220;backing&#8221; tambang.<br />
&#8220;Semua harus tunduk kepada hukum, karena kita ingin membangun negara yang bersih dan berwibawa,&#8221; tambah Presiden.</p>
<p>Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum daerah. Publik menantikan apakah komitmen pusat ini akan diterjemahkan menjadi aksi nyata, seperti penyitaan alat berat secara masif dan penindakan oknum yang membiarkan kerusakan hutan Gorontalo terus berlanjut. Reformasi ini bukan hanya soal pangkat, tapi soal menyelamatkan masa depan ekologi dan marwah hukum di daerah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo/">Tegak Lurus Instruksi Prabowo: Beranikah Polda dan Korem Gorontalo Sikat &#8220;Orang Kuat&#8221; di Peti Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo/">Tegak Lurus Instruksi Prabowo: Beranikah Polda dan Korem Gorontalo Sikat &#8220;Orang Kuat&#8221; di Peti Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terbongkar! 4 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus</title>
		<link>https://barakati.id/terbongkar-4-oknum-prajurit-tni-jadi-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=terbongkar-4-oknum-prajurit-tni-jadi-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus</link>
					<comments>https://barakati.id/terbongkar-4-oknum-prajurit-tni-jadi-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 13:53:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[air keras]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[BAIS TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Fatia Maulidiyanti]]></category>
		<category><![CDATA[KontraS]]></category>
		<category><![CDATA[Listyo sigit prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[penyelidikan gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[polda metro jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Puspom TNI]]></category>
		<category><![CDATA[RSCM]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tni]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29773</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/terbongkar-4-oknum-prajurit-tni-jadi-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus/">Terbongkar! 4 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/terbongkar-4-oknum-prajurit-tni-jadi-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus/">Terbongkar! 4 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit Denma BAIS TNI sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Para tersangka yang terdiri dari Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, kini ditahan di Pomdam Jaya. ​“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ungkap Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Rabu (18/03/2026). ​Keempatnya terancam hukuman hingga 7 tahun penjara. “Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” tambah Yusri. ​Polda Metro Jaya memastikan keaslian bukti visual tanpa rekayasa ddigital Kombes Pol Iman Imannudin menegaskan, “Ini hasil dari pengambilan gambar terhadap CCTV yang sudah kami peroleh. Kami tekankan kepada rekan-rekan sekalian, ini sama sekali tidak dilakukan perubahan atau pengolahan. Sehingga kami dapat pertanggungjawabkan ini bukan hasil artificial intelligence.” ​Kasus ini menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya: “Kemarin Bapak Presiden sudah jelas memberitakan bahwa kita harus mengusut tuntas. Tentunya saat ini Polri sedang bekerja.” ​Kabar baik datang dari RS Cipto Mangunkusumo mengenai kesehatan Andrie. Aktivis Fatia Maulidiyanti menjelaskan, “Alhamdulillah ada perkembangan yang baik gitu ya. Jadi mata Andrie masih bisa selamatkan, dia tidak akan buta.” Meski demikian, penyelidikan motif di balik teror ini masih terus didalami oleh tim gabungan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit Denma BAIS TNI sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Para tersangka yang terdiri dari Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, kini ditahan di Pomdam Jaya.<br />
​“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ungkap Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Rabu (18/03/2026).</p>
<p>​Keempatnya terancam hukuman hingga 7 tahun penjara. “Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” tambah Yusri.<br />
​Polda Metro Jaya memastikan keaslian bukti visual tanpa rekayasa ddigital</p>
<p>Kombes Pol Iman Imannudin menegaskan, “Ini hasil dari pengambilan gambar terhadap CCTV yang sudah kami peroleh. Kami tekankan kepada rekan-rekan sekalian, ini sama sekali tidak dilakukan perubahan atau pengolahan. Sehingga kami dapat pertanggungjawabkan ini bukan hasil artificial intelligence.”</p>
<p>​Kasus ini menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya: “Kemarin Bapak Presiden sudah jelas memberitakan bahwa kita harus mengusut tuntas. Tentunya saat ini Polri sedang bekerja.”</p>
<p>​Kabar baik datang dari RS Cipto Mangunkusumo mengenai kesehatan Andrie. Aktivis Fatia Maulidiyanti menjelaskan, “Alhamdulillah ada perkembangan yang baik gitu ya. Jadi mata Andrie masih bisa selamatkan, dia tidak akan buta.” Meski demikian, penyelidikan motif di balik teror ini masih terus didalami oleh tim gabungan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/terbongkar-4-oknum-prajurit-tni-jadi-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus/">Terbongkar! 4 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/terbongkar-4-oknum-prajurit-tni-jadi-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus/">Terbongkar! 4 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/terbongkar-4-oknum-prajurit-tni-jadi-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</title>
		<link>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal</link>
					<comments>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 13:47:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Andika Lamusu]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[krisis lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[peti bulangita]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29742</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Kabid Lingkungan LSM LABRAK, Andika Lamusu, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan. “Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika. Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. “Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya. Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas. “Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika. Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato. “Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi. Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat. “Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya. Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kabid Lingkungan LSM LABRAK, <strong>Andika Lamusu</strong>, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur <strong>Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)</strong> Kabupaten Pohuwato.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukan Sekadar Formalitas! Adhan Dambea Lakukan Langkah Konkret untuk ASN</title>
		<link>https://barakati.id/bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn</link>
					<comments>https://barakati.id/bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 22:27:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[asn gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dpr ri]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[integritas hukum]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan substantif]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[OPD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Senayan]]></category>
		<category><![CDATA[SPAM DUNGINGI]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29729</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn/">Bukan Sekadar Formalitas! Adhan Dambea Lakukan Langkah Konkret untuk ASN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn/">Bukan Sekadar Formalitas! Adhan Dambea Lakukan Langkah Konkret untuk ASN</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/03/2026). Pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut membahas berbagai isu strategis, terutama mengenai penguatan integritas penegakan hukum serta perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Dalam diskusi itu, Adhan Dambea menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan terkait kondisi psikologis para pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Ia menyoroti adanya rasa khawatir yang dialami ASN dalam menjalankan program pembangunan, menyusul munculnya dugaan pola penanganan hukum yang dinilai kurang objektif di beberapa kasus. “Kami ingin memastikan setiap ASN dapat bekerja dengan tenang, sesuai prosedur, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kepastian hukum adalah kunci agar pembangunan infrastruktur di daerah tidak terhambat oleh keraguan administratif,” ujar Adhan Dambea. Lebih lanjut, Adhan menekankan pentingnya pemisahan peran yang jelas dalam pendampingan proyek-proyek strategis daerah, terutama agar fungsi pengawasan hukum tidak tumpang tindih dengan peran penegakan. Menurutnya, setiap proses hukum harus mengedepankan asas keadilan substantif dan profesionalisme guna mencegah konflik kepentingan yang dapat mencederai kredibilitas institusi penegak hukum. “Saya tidak ingin ASN di Pemerintah Kota Gorontalo mengalami nasib yang sama seperti mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo yang tersangkut kasus Korupsi SPAM Dungingi. Ada keanehan di situ, karena jaksa yang menjadi pendamping pelaksanaan proyek justru juga bertindak sebagai jaksa penuntut,” ungkapnya. Sebagai langkah konkret, Adhan menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi langsung dengan Komisi III DPR RI untuk memperkuat pengawasan dan memastikan transparansi dalam tata kelola keuangan daerah. Langkah ini juga ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Gorontalo. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik berbagai masukan dari Wali Kota Gorontalo tersebut. Menurutnya, masukan itu sejalan dengan fungsi pengawasan parlemen terhadap lembaga penegak hukum, khususnya dalam membangun sistem yang adil dan berintegritas. Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat iklim penegakan hukum yang kondusif, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di daerah, khususnya di Kota Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, <strong>Adhan Dambea</strong>, melakukan pertemuan dengan <strong>Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman</strong>, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut membahas berbagai isu strategis, terutama mengenai <strong>penguatan integritas penegakan hukum</strong> serta <strong>perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN)</strong> di daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam diskusi itu, Adhan Dambea menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan terkait <strong>kondisi psikologis para pejabat teknis</strong> di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Ia menyoroti adanya <strong>rasa khawatir</strong> yang dialami ASN dalam menjalankan program pembangunan, menyusul munculnya dugaan <strong>pola penanganan hukum yang dinilai kurang objektif</strong> di beberapa kasus.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami ingin memastikan setiap ASN dapat bekerja dengan tenang, sesuai prosedur, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kepastian hukum adalah kunci agar pembangunan infrastruktur di daerah tidak terhambat oleh keraguan administratif,” ujar Adhan Dambea.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Adhan menekankan pentingnya <strong>pemisahan peran yang jelas dalam pendampingan proyek-proyek strategis daerah</strong>, terutama agar fungsi pengawasan hukum tidak tumpang tindih dengan peran penegakan. Menurutnya, setiap proses hukum harus mengedepankan <strong>asas keadilan substantif dan profesionalisme</strong> guna mencegah konflik kepentingan yang dapat mencederai kredibilitas institusi penegak hukum.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya tidak ingin ASN di Pemerintah Kota Gorontalo mengalami nasib yang sama seperti mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo yang tersangkut kasus Korupsi SPAM Dungingi. Ada keanehan di situ, karena jaksa yang menjadi pendamping pelaksanaan proyek justru juga bertindak sebagai jaksa penuntut,” ungkapnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sebagai langkah konkret, Adhan menyampaikan bahwa ia <strong>telah berkoordinasi langsung dengan Komisi III DPR RI</strong> untuk memperkuat pengawasan dan memastikan <strong>transparansi dalam tata kelola keuangan daerah</strong>. Langkah ini juga ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI <strong>Habiburokhman</strong> menyambut baik berbagai masukan dari Wali Kota Gorontalo tersebut. Menurutnya, masukan itu sejalan dengan <strong>fungsi pengawasan parlemen terhadap lembaga penegak hukum</strong>, khususnya dalam membangun sistem yang adil dan berintegritas.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pertemuan ini diharapkan menjadi <strong>momentum penting untuk memperkuat iklim penegakan hukum yang kondusif</strong>, sekaligus mendorong <strong>percepatan pembangunan di daerah</strong>, khususnya di Kota Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn/">Bukan Sekadar Formalitas! Adhan Dambea Lakukan Langkah Konkret untuk ASN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn/">Bukan Sekadar Formalitas! Adhan Dambea Lakukan Langkah Konkret untuk ASN</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</title>
		<link>https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal</link>
					<comments>https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 16:38:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[konflik sosial]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemdes Teratai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah desa]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[PERTAMBANGAN TANPA IZIN]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Simson Hasan]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29709</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/">Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/">Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb8" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb8.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Pemerintah Desa (Pemdes) Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, akhirnya melayangkan surat resmi kepada Kapolres Pohuwato, Bupati Pohuwato, dan Camat Marisa terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih terus beroperasi di wilayah mereka. Surat bernomor 06/DT-MRS/III/2026 yang ditandatangani Kepala Desa Teratai, Simson Hasan, pada 2 Maret 2026 itu berisi laporan sekaligus permintaan penanganan serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin tak terkendali. Dalam surat tersebut, Pemdes Teratai menegaskan bahwa maraknya PETI telah menjadi persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Aktivitas penambangan tanpa izin tak hanya merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik sosial di tengah masyarakat. “Tak mau membiarkan praktik penambangan tanpa izin (PETI) kian tak terkendali dan terus beroperasi hingga saat ini, maka kami selaku Pemerintah Desa Teratai memohon agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memikirkan nasib masyarakat yang terdampak serta memberikan solusi atas persoalan ini,” tulis Pemdes Teratai dalam surat tersebut. Lebih lanjut, pemerintah desa menilai bahwa solusi atas persoalan PETI tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi juga harus disertai pendekatan sosial dan ekonomi yang mempertimbangkan keberlangsungan hidup warga yang bergantung pada sektor pertambangan. Langkah Pemdes Teratai ini menjadi tanda peringatan penting bahwa persoalan PETI di Pohuwato telah mencapai titik yang tidak lagi bisa dianggap sepele. Pemerintah desa berharap adanya tindakan nyata dan solusi jangka panjang dari pihak berwenang agar praktik tambang ilegal dapat dihentikan tanpa menimbulkan dampak sosial baru bagi masyarakat sekitar.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Pemerintah Desa (Pemdes) Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, akhirnya melayangkan <strong>surat resmi kepada Kapolres Pohuwato, Bupati Pohuwato, dan Camat Marisa</strong> terkait maraknya aktivitas <strong>Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)</strong> yang masih terus beroperasi di wilayah mereka.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Surat bernomor <strong>06/DT-MRS/III/2026</strong> yang ditandatangani Kepala Desa Teratai, <strong>Simson Hasan</strong>, pada <strong>2 Maret 2026</strong> itu berisi laporan sekaligus permintaan penanganan serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin tak terkendali.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam surat tersebut, Pemdes Teratai menegaskan bahwa <strong>maraknya PETI telah menjadi persoalan serius</strong> dalam tata kelola pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Aktivitas penambangan tanpa izin tak hanya merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan <strong>kerugian negara dan konflik sosial</strong> di tengah masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Tak mau membiarkan praktik penambangan tanpa izin (PETI) kian tak terkendali dan terus beroperasi hingga saat ini, maka kami selaku Pemerintah Desa Teratai memohon agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memikirkan nasib masyarakat yang terdampak serta memberikan solusi atas persoalan ini,” tulis Pemdes Teratai dalam surat tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, pemerintah desa menilai bahwa solusi atas persoalan PETI <strong>tidak cukup hanya dengan penertiban</strong>, tetapi juga harus disertai pendekatan sosial dan ekonomi yang mempertimbangkan keberlangsungan hidup warga yang bergantung pada sektor pertambangan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Langkah Pemdes Teratai ini menjadi <strong>tanda peringatan penting</strong> bahwa persoalan PETI di Pohuwato telah mencapai titik yang tidak lagi bisa dianggap sepele. Pemerintah desa berharap adanya <strong>tindakan nyata dan solusi jangka panjang</strong> dari pihak berwenang agar praktik tambang ilegal dapat dihentikan tanpa menimbulkan dampak sosial baru bagi masyarakat sekitar.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/">Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/">Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Longsor Maut Pohuwato: Excavator Terkubur, Operator Belum Ditemukan</title>
		<link>https://barakati.id/longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan</link>
					<comments>https://barakati.id/longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 12:20:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aph]]></category>
		<category><![CDATA[excavator tertimbun]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan tambang]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Labrak]]></category>
		<category><![CDATA[longsor tambang]]></category>
		<category><![CDATA[operator hilang]]></category>
		<category><![CDATA[pembiaran tambang]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah daerah Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Petabo]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[tambang rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[WALTA Yunus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29664</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan/">Longsor Maut Pohuwato: Excavator Terkubur, Operator Belum Ditemukan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan/">Longsor Maut Pohuwato: Excavator Terkubur, Operator Belum Ditemukan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb9" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb9.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato – Insiden longsor kembali terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Petabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) tersebut, sebuah alat berat jenis excavator dilaporkan tertimbun material tanah dan batu saat aktivitas penambangan masih berlangsung. Rekaman video yang beredar luas di masyarakat memperlihatkan detik-detik terjadinya longsor saat material tanah dari tebing bagian atas tiba-tiba runtuh dan menghantam area kerja para penambang. Excavator yang tengah beroperasi tidak sempat menghindar dan langsung tertimbun longsoran. Hingga kini, nasib operator yang berada di dalam kabin alat berat tersebut masih belum diketahui. Proses pencarian dilaporkan terkendala kondisi medan yang labil dan curah hujan tinggi di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa ini kembali menyoroti tingginya risiko aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung tanpa standar keselamatan kerja maupun pengawasan ketat dari pihak berwenang. Tebing yang digali secara sembarangan membuat kawasan tersebut sangat rawan longsor dan berpotensi mengancam keselamatan para pekerja. Menanggapi tragedi tersebut, aktivis LSM LABRAK, Walta Yunus, melontarkan kritik tajam kepada aparat penegak hukum (APH) yang dinilainya telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah Pohuwato. Menurut Walta, insiden di Petabo bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan peringatan keras atas kegagalan negara dalam melindungi keselamatan warganya. “Ini bukan sekadar longsor. Ini adalah tragedi yang lahir dari pembiaran panjang. Aktivitas PETI dengan alat berat sudah berlangsung lama dan diketahui publik. Pertanyaannya, di mana aparat selama ini? Mengapa setelah nyawa melayang baru kita semua terkejut?” tegas Walta. Ia menilai pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak bisa terus berlindung di balik alasan bahwa aktivitas tersebut ilegal. Jika kegiatan itu berlangsung bertahun-tahun secara terbuka, kata Walta, hal tersebut justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. “Jika tambang ilegal itu betul-betul ilegal, mengapa alat berat bisa bekerja siang dan malam? Mengapa aktivitasnya bisa terus berjalan tanpa penindakan tegas? Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru ada pembiaran sistemik?” ujarnya. Walta juga menegaskan bahwa tragedi di kawasan tambang rakyat di Pohuwato bukanlah yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden longsor di lokasi PETI telah menelan banyak korban jiwa. Namun hingga kini belum ada langkah konkret yang mampu menghentikan siklus bencana tersebut. “Fakta bahwa puluhan nyawa sudah melayang di lokasi tambang ilegal seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: aktivitas tetap berjalan, alat berat tetap bekerja, dan korban terus berjatuhan. Ini bukan lagi kelalaian, ini sudah seperti pembiaran yang berbahaya,” katanya. Ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan insiden semata, tetapi berani mengusut tuntas pihak-pihak yang berada di balik operasi tambang ilegal tersebut—termasuk pemilik modal serta jaringan yang memungkinkan kegiatan itu terus berlangsung. “Kalau hanya pekerja lapangan yang selalu menjadi korban, sementara aktor besar tidak pernah tersentuh, maka tragedi seperti ini akan terus berulang. Negara harus menunjukkan bahwa hukum tak hanya tajam ke bawah, tapi juga berani menembus ke atas,” pungkasnya. Menurut Walta, tragedi Petabo semestinya menjadi momentum terakhir bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan lingkaran pembiaran yang sudah berlangsung lama. “Jangan biarkan tambang ilegal ini menjadi kuburan massal bagi para penambang, sementara negara hanya hadir setelah korban berjatuhan,” tutupnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> – Insiden longsor kembali terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Petabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) tersebut, sebuah alat berat jenis <em>excavator</em> dilaporkan tertimbun material tanah dan batu saat aktivitas penambangan masih berlangsung.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rekaman video yang beredar luas di masyarakat memperlihatkan detik-detik terjadinya longsor saat material tanah dari tebing bagian atas tiba-tiba runtuh dan menghantam area kerja para penambang. <em>Excavator</em> yang tengah beroperasi tidak sempat menghindar dan langsung tertimbun longsoran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga kini, nasib operator yang berada di dalam kabin alat berat tersebut masih belum diketahui. Proses pencarian dilaporkan terkendala kondisi medan yang labil dan curah hujan tinggi di sekitar lokasi kejadian.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Peristiwa ini kembali menyoroti tingginya risiko aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung tanpa standar keselamatan kerja maupun pengawasan ketat dari pihak berwenang. Tebing yang digali secara sembarangan membuat kawasan tersebut sangat rawan longsor dan berpotensi mengancam keselamatan para pekerja.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi tragedi tersebut, aktivis LSM LABRAK, Walta Yunus, melontarkan kritik tajam kepada aparat penegak hukum (APH) yang dinilainya telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah Pohuwato.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Walta, insiden di Petabo bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan peringatan keras atas kegagalan negara dalam melindungi keselamatan warganya.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini bukan sekadar longsor. Ini adalah tragedi yang lahir dari pembiaran panjang. Aktivitas PETI dengan alat berat sudah berlangsung lama dan diketahui publik. Pertanyaannya, di mana aparat selama ini? Mengapa setelah nyawa melayang baru kita semua terkejut?” tegas Walta.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menilai pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak bisa terus berlindung di balik alasan bahwa aktivitas tersebut ilegal. Jika kegiatan itu berlangsung bertahun-tahun secara terbuka, kata Walta, hal tersebut justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika tambang ilegal itu betul-betul ilegal, mengapa alat berat bisa bekerja siang dan malam? Mengapa aktivitasnya bisa terus berjalan tanpa penindakan tegas? Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru ada pembiaran sistemik?” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Walta juga menegaskan bahwa tragedi di kawasan tambang rakyat di Pohuwato bukanlah yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden longsor di lokasi PETI telah menelan banyak korban jiwa. Namun hingga kini belum ada langkah konkret yang mampu menghentikan siklus bencana tersebut.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Fakta bahwa puluhan nyawa sudah melayang di lokasi tambang ilegal seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: aktivitas tetap berjalan, alat berat tetap bekerja, dan korban terus berjatuhan. Ini bukan lagi kelalaian, ini sudah seperti pembiaran yang berbahaya,” katanya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan insiden semata, tetapi berani mengusut tuntas pihak-pihak yang berada di balik operasi tambang ilegal tersebut—termasuk pemilik modal serta jaringan yang memungkinkan kegiatan itu terus berlangsung.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau hanya pekerja lapangan yang selalu menjadi korban, sementara aktor besar tidak pernah tersentuh, maka tragedi seperti ini akan terus berulang. Negara harus menunjukkan bahwa hukum tak hanya tajam ke bawah, tapi juga berani menembus ke atas,” pungkasnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Walta, tragedi Petabo semestinya menjadi momentum terakhir bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan lingkaran pembiaran yang sudah berlangsung lama.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jangan biarkan tambang ilegal ini menjadi kuburan massal bagi para penambang, sementara negara hanya hadir setelah korban berjatuhan,” tutupnya.
</blockquote>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan/">Longsor Maut Pohuwato: Excavator Terkubur, Operator Belum Ditemukan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan/">Longsor Maut Pohuwato: Excavator Terkubur, Operator Belum Ditemukan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/longsor-maut-pohuwato-excavator-terkubur-operator-belum-ditemukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</title>
		<link>https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut</link>
					<comments>https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 21:28:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bumbulan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa teratai]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kematian misterius]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Mahmud Lihawa]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas liar]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi aparat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29618</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb10" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb10.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kematian ML (18), pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai pada Kamis (5/3/2026), memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LABRAK melalui Kabid Pengembangan SDM-nya, Walta Yunus, mendesak aparat kepolisian agar tidak mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Menurut Walta, sejumlah fakta yang muncul dari pemberitaan dan kesaksian keluarga korban menunjukkan indikasi yang layak didalami oleh penyidik. Ia menyebut keluarga korban melihat adanya bekas jeratan di leher serta luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh Mahmud Lihawa. “Dalam praktik penyidikan, tanda-tanda fisik seperti itu tidak boleh dianggap sepele. Itu merupakan petunjuk awal yang secara hukum wajib diuji melalui proses penyidikan objektif dan berbasis bukti,” ujar Walta kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026). Ia menegaskan, setiap kematian yang mengandung kejanggalan harus ditangani serius sesuai prinsip penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya. Selain itu, Walta menyoroti prosedur penanganan jenazah setelah korban ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, jasad korban disebut langsung dibawa ke rumah tanpa terlebih dahulu dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat berwenang. “Prosedur penanganan awal dalam kasus kematian tidak wajar sangat penting. Langkah ini berhubungan langsung dengan proses identifikasi penyebab kematian serta pengamanan bukti awal. Jika benar korban tidak langsung dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka karena dapat memengaruhi proses penyidikan,” tegasnya. Walta juga meminta penyidik menelusuri status dan kepemilikan lokasi kejadian yang disebut sebagai bekas area buangan tambang yang telah lama ditinggalkan. Menurutnya, aparat perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas area tersebut. Hal yang paling dikhawatirkan LABRAK, lanjut Walta, yaitu pola penanganan kasus kematian di kawasan tambang ilegal yang dinilai cenderung tidak transparan. Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan LABRAK, sedikitnya 30 orang meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan pertambangan di Pohuwato, namun tidak satu pun kasus yang benar-benar diselesaikan hingga tahap persidangan, baik oleh Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo. “Kondisi ini jelas menimbulkan kecurigaan publik terhadap profesionalitas dan kredibilitas penyidik. Jika puluhan korban meninggal di kawasan tambang tetapi tidak ada satu pun kasus yang diproses sampai pengadilan, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” pungkas Walta.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Kematian ML (18), pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai pada Kamis (5/3/2026), memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LABRAK melalui Kabid Pengembangan SDM-nya, <strong>Walta Yunus</strong>, mendesak aparat kepolisian agar tidak mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Walta, sejumlah fakta yang muncul dari pemberitaan dan kesaksian keluarga korban menunjukkan indikasi yang layak didalami oleh penyidik. Ia menyebut keluarga korban melihat adanya <strong>bekas jeratan di leher</strong> serta <strong>luka lebam dan lecet</strong> di beberapa bagian tubuh Mahmud Lihawa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dalam praktik penyidikan, tanda-tanda fisik seperti itu tidak boleh dianggap sepele. Itu merupakan petunjuk awal yang secara hukum wajib diuji melalui proses penyidikan objektif dan berbasis bukti,” ujar Walta kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan, setiap kematian yang mengandung kejanggalan harus ditangani serius sesuai prinsip penyidikan dalam <strong>Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)</strong>, yakni untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain itu, Walta menyoroti <strong>prosedur penanganan jenazah</strong> setelah korban ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, jasad korban disebut langsung dibawa ke rumah tanpa terlebih dahulu dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat berwenang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Prosedur penanganan awal dalam kasus kematian tidak wajar sangat penting. Langkah ini berhubungan langsung dengan proses identifikasi penyebab kematian serta pengamanan bukti awal. Jika benar korban tidak langsung dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka karena dapat memengaruhi proses penyidikan,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Walta juga meminta penyidik menelusuri <strong>status dan kepemilikan lokasi kejadian</strong> yang disebut sebagai bekas area buangan tambang yang telah lama ditinggalkan. Menurutnya, aparat perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas area tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hal yang paling dikhawatirkan LABRAK, lanjut Walta, yaitu <strong>pola penanganan kasus kematian di kawasan tambang ilegal</strong> yang dinilai cenderung tidak transparan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan LABRAK, sedikitnya <strong>30 orang meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan pertambangan di Pohuwato</strong>, namun tidak satu pun kasus yang benar-benar diselesaikan hingga tahap persidangan, baik oleh Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kondisi ini jelas menimbulkan kecurigaan publik terhadap profesionalitas dan kredibilitas penyidik. Jika puluhan korban meninggal di kawasan tambang tetapi tidak ada satu pun kasus yang diproses sampai pengadilan, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” pungkas Walta.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
