<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pengadilan negeri marisa Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pengadilan-negeri-marisa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pengadilan-negeri-marisa/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Jan 2026 22:08:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.10</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pengadilan negeri marisa Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pengadilan-negeri-marisa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah</title>
		<link>https://barakati.id/geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah</link>
					<comments>https://barakati.id/geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 22:08:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[AMDAL]]></category>
		<category><![CDATA[audit tambang]]></category>
		<category><![CDATA[banjir Hulawa]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[klhk]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri marisa]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden ri]]></category>
		<category><![CDATA[Rahmat G. Ebu]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29182</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah/">Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah/">Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Rahmat G. Ebu, mendatangi Pengadilan Negeri Marisa untuk melakukan konsultasi hukum terkait rencana pengajuan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Presiden Republik Indonesia. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes atas lemahnya respons pemerintah terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Pohuwato, terutama pascabencana banjir yang melanda Desa Hulawa beberapa waktu lalu. Menurut Rahmat, kerusakan lingkungan di wilayah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga kuat disebabkan oleh aktivitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di sekitar kawasan terdampak. Ia menilai, pemerintah gagal mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang merusak lingkungan. “Kami menduga kuat bahwa kerusakan lingkungan ini tidak terjadi secara alamiah. Ada kontribusi besar dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini. Sayangnya, hingga kini pemerintah terkesan takut untuk bertindak tegas di lapangan,” ujar Rahmat. Ia juga mengkritik sikap pemerintah yang dinilai lebih sering menyalahkan masyarakat atas kerusakan lingkungan, sementara perusahaan pertambangan justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan serius. “Realitas di lapangan memperlihatkan ketimpangan. Masyarakat seolah terus disalahkan, sedangkan perusahaan pertambangan seperti kebal hukum. Padahal, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri jauh lebih besar,” tegasnya. Rahmat menyebut, langkah hukum yang ditempuh Pemuda Muhammadiyah bertujuan mendorong pemerintah agar lebih bertanggung jawab, sekaligus memastikan praktik penegakan hukum lingkungan berjalan adil dan menyeluruh. “Kami berharap upaya ini menjadi titik balik agar pemerintah hadir di tengah masyarakat, berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan melakukan audit menyeluruh terhadap setiap perusahaan tambang yang masih aktif,” tutur Rahmat. Selain itu, ia mendesak agar pemerintah melakukan penghentian sementara terhadap perusahaan pertambangan yang dinilai tidak ramah lingkungan serta mengaudit perizinan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka. “Setiap perusahaan yang terbukti menyalahi AMDAL harus segera dihentikan sementara dan diaudit secara mendalam. Ini bukan sekadar langkah hukum, tapi upaya moral demi menyelamatkan lingkungan dan generasi masa depan Pohuwato,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Rahmat G. Ebu, mendatangi Pengadilan Negeri Marisa untuk melakukan konsultasi hukum terkait rencana pengajuan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Presiden Republik Indonesia.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes atas lemahnya respons pemerintah terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Pohuwato, terutama pascabencana banjir yang melanda Desa Hulawa beberapa waktu lalu.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Rahmat, kerusakan lingkungan di wilayah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga kuat disebabkan oleh aktivitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di sekitar kawasan terdampak. Ia menilai, pemerintah gagal mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang merusak lingkungan.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami menduga kuat bahwa kerusakan lingkungan ini tidak terjadi secara alamiah. Ada kontribusi besar dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini. Sayangnya, hingga kini pemerintah terkesan takut untuk bertindak tegas di lapangan,” ujar Rahmat.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia juga mengkritik sikap pemerintah yang dinilai lebih sering menyalahkan masyarakat atas kerusakan lingkungan, sementara perusahaan pertambangan justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan serius.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Realitas di lapangan memperlihatkan ketimpangan. Masyarakat seolah terus disalahkan, sedangkan perusahaan pertambangan seperti kebal hukum. Padahal, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri jauh lebih besar,” tegasnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rahmat menyebut, langkah hukum yang ditempuh Pemuda Muhammadiyah bertujuan mendorong pemerintah agar lebih bertanggung jawab, sekaligus memastikan praktik penegakan hukum lingkungan berjalan adil dan menyeluruh.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami berharap upaya ini menjadi titik balik agar pemerintah hadir di tengah masyarakat, berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan melakukan audit menyeluruh terhadap setiap perusahaan tambang yang masih aktif,” tutur Rahmat.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain itu, ia mendesak agar pemerintah melakukan penghentian sementara terhadap perusahaan pertambangan yang dinilai tidak ramah lingkungan serta mengaudit perizinan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Setiap perusahaan yang terbukti menyalahi AMDAL harus segera dihentikan sementara dan diaudit secara mendalam. Ini bukan sekadar langkah hukum, tapi upaya moral demi menyelamatkan lingkungan dan generasi masa depan Pohuwato,” pungkasnya.
</blockquote>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah/">Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah/">Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/geram-kerusakan-alam-pemuda-muhammadiyah-layangkan-protes-hukum-ke-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PH Samsul Kolonta Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Sep 2022 16:27:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Bbm]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri marisa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan tinggi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan bbm]]></category>
		<category><![CDATA[Samsul kolonta]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=15479</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo/">PH Samsul Kolonta Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo/">PH Samsul Kolonta Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Usai ditetapkannya Samsul Kolonta sebagai tersangka pada putusan Pengadilan Negeri Marisa terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Penasehat Hukum (PH) dan keluarga tersangka mengajukan banding perkara ini ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, Nomor 95/PEN.PID/2022 PT GTLO, pada tanggal 15 september 2022 kemarin. Diketahui tersangka dijatuhkan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selam 2 bulan. Menurut Stenli Nippi selaku Kuasa Hukum tersangka, menyampaikan beberapa pertimbangan yang menurutnya ada kekeliruan dalam pengambilan putusan yang dilakukan saat proses persidangan. “Beberapa point penting yang didalam pertimbangan (judex factie) sebagai dasar diajukan memori banding pertama, keberatan atas dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta dipersidangan, atas keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa, dimana pada faktanya terdakwa hanya orang yang orang merupakan pekerja (kurir) yang diperintahkan anggota polisi yang dibayar dalam bentuk upah harian Rp. 100 Ribu..,\" \"Tentunya pencermatan hakim dalam melihat UU Cipta kerja tidak secara parsial namun harus keseluruhan UU Cipta kerja yang mengomnibuslaw hampir 72 UU, salah satunya undang-undang ketenaga kerjaan. Sebagai semangat lahirnya UU Cipta kerja yang melindungi para pekerja dari tindakan pihak pemberi kerja,\" Ujar Stenli. Selaku kuasa hukum terdakwa, Stenli keberatan atas putusan judex factie, karena terdakwa hanya merupakan pelajar/mahasiswa, yang tentunya harus diberi perlindungan, mengingat putusan judex factie berdasar pada hukuman preventif maka hal itu tidak cukup adil buat terdakwa dimana muatan putusan tidak memuat hukuman yang lebih edukatif \"Terdakwa harus ditempatkan sebagai korban bukan sebagai pelaku utama karena ada pihak lain yang harusnya lebih bertanggung jawab terhadap perbuatan terdakwa yang diminta dan diperintah memuat BBM bersubsidi jenis Solar,\" Katanya. \"Kami pula keberatan dengan putusan Hakim yang tidak mempertimbangkan keadaan terdakwa, yang mana masih dalam proses pengajuan proposal penelitian akhir studi. Tidak diberikan keringanan, sebagai informasi klien kami ditangkap dan ditahan pada saat ia pulang dari KKLP (kuliah kerja lapangan plus) yang merupakan bagian proses pembelajaran dan penilaian mahasiswa akhir studi,\" Tukasnya. Putusan pengadilan terkait dasar hukum penuntutan JPU menggunakan UU Cipta kerja, dimana yang kami persoalankan kedudukan UU cipta kerja yang inkonstitusional bersyarat, dimana majelis mencermati UU masih dapat digunakan sebagai dasar penuntutan. \"Dan menurut pendapat kami UU tersebut belum tepat diterapkan sebagai dasar penuntutan. Namun pada putusan judex factie tidak menjelaskan secara terperinci jelas, seharusnya putusan Hakim selain mencerminkan keadilan, harusnya mempertimbangkan pembelaan karena ditingkat elit intelektual para pakar hukum atas putusan MK terhadap UU cipta kerja masih terjadi silang pendapat, terhadap kedudukan UU Cipta kerja pasca putusan MK, masih terjadi debatable/belum ada yang pasti,\" Jelasnya. \"Soal inkonstitusional bersyarat dimana pembuat undang undang (pemerintah dan DPR) diminta untuk memperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan paling lambat kepastian hukum atas kedudukan UU cipta kerja, apakah konstitusional dan inkonstitusional paling tidak akan dilihat nanti pada 26 November 2023. Seharusnya terhadap putusan tersebut tidak terjawab oleh JPU, maka seharusnya pembelaan kami seharusnya dapat dipertimbangkan,\" Pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Usai ditetapkannya Samsul Kolonta sebagai tersangka pada putusan Pengadilan Negeri Marisa terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Penasehat Hukum (PH) dan keluarga tersangka mengajukan banding perkara ini ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, Nomor 95/PEN.PID/2022 PT GTLO, pada tanggal 15 september 2022 kemarin.</p>
<p>Diketahui tersangka dijatuhkan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selam 2 bulan.</p>
<p>Menurut Stenli Nippi selaku Kuasa Hukum tersangka, menyampaikan beberapa pertimbangan yang menurutnya ada kekeliruan dalam pengambilan putusan yang dilakukan saat proses persidangan.</p>
<p>“Beberapa point penting yang didalam pertimbangan (judex factie) sebagai dasar diajukan memori banding pertama, keberatan atas dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta dipersidangan, atas keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa, dimana pada faktanya terdakwa hanya orang yang orang merupakan pekerja (kurir) yang diperintahkan anggota polisi yang dibayar dalam bentuk upah harian Rp. 100 Ribu..,&#8221;</p>
<p>&#8220;Tentunya pencermatan hakim dalam melihat UU Cipta kerja tidak secara parsial namun harus keseluruhan UU Cipta kerja yang mengomnibuslaw hampir 72 UU, salah satunya undang-undang ketenaga kerjaan. Sebagai semangat lahirnya UU Cipta kerja yang melindungi para pekerja dari tindakan pihak pemberi kerja,&#8221; Ujar Stenli.</p>
<p>Selaku kuasa hukum terdakwa, Stenli keberatan atas putusan judex factie, karena terdakwa hanya merupakan pelajar/mahasiswa, yang tentunya harus diberi perlindungan, mengingat putusan judex factie berdasar pada hukuman preventif maka hal itu tidak cukup adil buat terdakwa dimana muatan putusan tidak memuat hukuman yang lebih edukatif</p>
<p>&#8220;Terdakwa harus ditempatkan sebagai korban bukan sebagai pelaku utama karena ada pihak lain yang harusnya lebih bertanggung jawab terhadap perbuatan terdakwa yang diminta dan diperintah memuat BBM bersubsidi jenis Solar,&#8221; Katanya.</p>
<p>&#8220;Kami pula keberatan dengan putusan Hakim yang tidak mempertimbangkan keadaan terdakwa, yang mana masih dalam proses pengajuan proposal penelitian akhir studi. Tidak diberikan keringanan, sebagai informasi klien kami ditangkap dan ditahan pada saat ia pulang dari KKLP (kuliah kerja lapangan plus) yang merupakan bagian proses pembelajaran dan penilaian mahasiswa akhir studi,&#8221; Tukasnya.</p>
<p>Putusan pengadilan terkait dasar hukum penuntutan JPU menggunakan UU Cipta kerja, dimana yang kami persoalankan kedudukan UU cipta kerja yang inkonstitusional bersyarat, dimana majelis mencermati UU masih dapat digunakan sebagai dasar penuntutan.</p>
<p>&#8220;Dan menurut pendapat kami UU tersebut belum tepat diterapkan sebagai dasar penuntutan. Namun pada putusan judex factie tidak menjelaskan secara terperinci jelas, seharusnya putusan Hakim selain mencerminkan keadilan, harusnya mempertimbangkan pembelaan karena ditingkat elit intelektual para pakar hukum atas putusan MK terhadap UU cipta kerja masih terjadi silang pendapat, terhadap kedudukan UU Cipta kerja pasca putusan MK, masih terjadi debatable/belum ada yang pasti,&#8221; Jelasnya.</p>
<p>&#8220;Soal inkonstitusional bersyarat dimana pembuat undang undang (pemerintah dan DPR) diminta untuk memperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan paling lambat kepastian hukum atas kedudukan UU cipta kerja, apakah konstitusional dan inkonstitusional paling tidak akan dilihat nanti pada 26 November 2023. Seharusnya terhadap putusan tersebut tidak terjawab oleh JPU, maka seharusnya pembelaan kami seharusnya dapat dipertimbangkan,&#8221; Pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo/">PH Samsul Kolonta Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo/">PH Samsul Kolonta Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosok Jifli Z. Adam Dimata Wabup Suharsi Igirisa</title>
		<link>https://barakati.id/sosok-jifli-z-adam-dimata-wabup-suharsi-igirisa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sosok-jifli-z-adam-dimata-wabup-suharsi-igirisa</link>
					<comments>https://barakati.id/sosok-jifli-z-adam-dimata-wabup-suharsi-igirisa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jul 2021 10:50:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri marisa]]></category>
		<category><![CDATA[wabup suharsi igirisa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=10105</guid>

					<description><![CDATA[<p>POHUWATO &#8211; Semasa menjabat Ketua Pengadilan Negeri Marisa Sosok Jifli Z. Adam dimata Wakil Bupati Suharsi Igirisa dinilai memiliki jiwa kepemimpinan yang bisa dijadikan tauladan, selama menjabat beliau dikenal banyak orang sebagai tokoh yang kharismatik dan sederhana. Diakui Suharsi, semenjak menjabat Wakil Bupati Pohuwato komunikasi antar kedua belah pihak telah terjalin penuh dengan harmoni, tak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sosok-jifli-z-adam-dimata-wabup-suharsi-igirisa/">Sosok Jifli Z. Adam Dimata Wabup Suharsi Igirisa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sosok-jifli-z-adam-dimata-wabup-suharsi-igirisa/">Sosok Jifli Z. Adam Dimata Wabup Suharsi Igirisa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Semasa menjabat Ketua Pengadilan Negeri Marisa Sosok Jifli Z. Adam dimata Wakil Bupati Suharsi Igirisa dinilai memiliki jiwa kepemimpinan yang bisa dijadikan tauladan, selama menjabat beliau dikenal banyak orang sebagai tokoh yang kharismatik dan sederhana. Diakui Suharsi, semenjak menjabat Wakil Bupati Pohuwato komunikasi antar kedua belah pihak telah terjalin penuh dengan harmoni, tak hanya itu saja bahkan menurutnya kerja sama dan sharing ilmu sering terbangun dari diskusi-diskusi yang dilakukan. \"Saya atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Pohuwato mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada bapak Jifli Z Adam yang telah mempersembahkan darma baktinya untuk penegakan hukum di Kabupaten Pohuwato,\" Ungkap Suharsi Igirisa. Ia juga berpesan ke Ketua Dharmayukti Karini, Ny.Sri Wahyuni Nadjamudin yang sabar mendampingi suami dalam melaksanakan tugasnya selama di Bumi Panua. \"Semoga sukses di tempat tugas yang baru,\" Kata Suharsi. Terakhir Ia menyampaikan rasa terima kasih ke Sri Wahyuni yang telah menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah. Kegiatan ramah tamah di hadiri Wakil Bupati, Forkopimda, Pimpinan OPD yang bertempat di Gedung Panua Pohuwato, (2/7/2021).", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>POHUWATO &#8211; Semasa menjabat Ketua Pengadilan Negeri Marisa Sosok Jifli Z. Adam dimata Wakil Bupati Suharsi Igirisa dinilai memiliki jiwa kepemimpinan yang bisa dijadikan tauladan, selama menjabat beliau dikenal banyak orang sebagai tokoh yang kharismatik dan sederhana.</p>
<p>Diakui Suharsi, semenjak menjabat Wakil Bupati Pohuwato komunikasi antar kedua belah pihak telah terjalin penuh dengan harmoni, tak hanya itu saja bahkan menurutnya kerja sama dan sharing ilmu sering terbangun dari diskusi-diskusi yang dilakukan.</p>
<p>&#8220;Saya atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Pohuwato mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada bapak Jifli Z Adam yang telah mempersembahkan darma baktinya untuk penegakan hukum di Kabupaten Pohuwato,&#8221; Ungkap Suharsi Igirisa.</p>
<p>Ia juga berpesan ke Ketua Dharmayukti Karini, Ny.Sri Wahyuni Nadjamudin yang sabar mendampingi suami dalam melaksanakan tugasnya selama di Bumi Panua. &#8220;Semoga sukses di tempat tugas yang baru,&#8221; Kata Suharsi.</p>
<p>Terakhir Ia menyampaikan rasa terima kasih ke Sri Wahyuni yang telah menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah.</p>
<p>Kegiatan ramah tamah di hadiri Wakil Bupati, Forkopimda, Pimpinan OPD yang bertempat di Gedung Panua Pohuwato, (2/7/2021).</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sosok-jifli-z-adam-dimata-wabup-suharsi-igirisa/">Sosok Jifli Z. Adam Dimata Wabup Suharsi Igirisa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sosok-jifli-z-adam-dimata-wabup-suharsi-igirisa/">Sosok Jifli Z. Adam Dimata Wabup Suharsi Igirisa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sosok-jifli-z-adam-dimata-wabup-suharsi-igirisa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
