<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengelolaan Kebirshian Kota Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pengelolaan-kebirshian-kota/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pengelolaan-kebirshian-kota/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Jun 2026 18:20:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Pengelolaan Kebirshian Kota Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pengelolaan-kebirshian-kota/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Genjot PAD Sektor Informal: Cara Wali Kota Adhan Dambea Tata Regulasi Fiskal UMKM protokol</title>
		<link>https://barakati.id/genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol</link>
					<comments>https://barakati.id/genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 18:16:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Ekonomi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Kreatif Kuliner]]></category>
		<category><![CDATA[Info Gorontalo Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Jhon Ario Katili]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Nani Wartabone]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Kepatuhan Wajib Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelataran Sentral Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan asli daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Kebirshian Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Trotoar Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi Coffee Street Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Lapak PKL]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Kota Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30871</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol/">Genjot PAD Sektor Informal: Cara Wali Kota Adhan Dambea Tata Regulasi Fiskal UMKM protokol</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol/">Genjot PAD Sektor Informal: Cara Wali Kota Adhan Dambea Tata Regulasi Fiskal UMKM protokol</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo dalam waktu dekat bakal resmi memberlakukan penarikan retribusi pelayanan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di sejumlah kawasan strategis perkotaan. Kebijakan fiskal ini menyasar para pedagang di kawasan Pelataran Sentral (PS), trotoar Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Nani Wartabone, Jalan Cokroaminoto, hingga area koridor depan Kantor Wali Kota Gorontalo. Langkah taktis tersebut diambil sebagai bagian dari strategi intensifikasi pemda dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan struktur fiskal ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat untuk mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur serta stimulus kegiatan kemasyarakatan. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea membeberkan, tarif nominal retribusi yang akan dibebankan kepada setiap pelaku usaha ditetapkan sebesar Rp10.000 per lapak untuk setiap harinya. Besaran tarif tersebut ditegaskannya bersifat akumulatif karena sudah mencakup kompensasi biaya pengelolaan kebersihan lingkungan. “Besarannya Rp10 ribu per lapak setiap hari. Tarif itu sudah bersih, termasuk untuk retribusi pelayanan kebersihan di lokasi berjualan,” ungkap Wali Kota Adhan Dambea saat dikonfirmasi via panggilan aplikasi WhatsApp, Rabu (11/02/2026), di sela-sela agenda kunjungannya di kawasan Coffee Street Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Adhan menambahkan, kebijakan penarikan retribusi di zona coffee street dan pusat kuliner malam sejenis sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah lumrah diterapkan oleh berbagai pemerintah daerah di Indonesia. Meski demikian, Pemkot Gorontalo menerapkan formula pendekatan yang lebih adaptif dan humanis. Berbeda dengan daerah lain yang langsung memungut biaya sejak awal berdiri, Pemkot Gorontalo terlebih dahulu memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (grace period) selama beberapa bulan bagi para pelaku UMKM lokal untuk merintis dan menstabilkan omzet penjualan mereka. Penarikan retribusi baru resmi diaktifkan setelah ekosistem usaha di koridor jalan tersebut dinilai mandiri dan mapan. “Insyaallah dalam waktu dekat instrumen pemungutan retribusinya segera kita jalankan secara resmi di lapangan. Nilainya tetap flat Rp10 ribu,” tegas Wali Kota Adhan. Melalui skema ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap kepatuhan wajib retribusi dari para pedagang kaki lima di area publik dan trotoar protokol dapat berjalan optimal. Sinergitas ini diharapkan mampu melahirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi sektor informal dan penguatan kapasitas fiskal daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3">Kota Gorontalo &#8211; Pemerintah Kota Gorontalo dalam waktu dekat bakal resmi memberlakukan penarikan retribusi pelayanan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di sejumlah kawasan strategis perkotaan. Kebijakan fiskal ini menyasar para pedagang di kawasan Pelataran Sentral (PS), trotoar Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Nani Wartabone, Jalan Cokroaminoto, hingga area koridor depan Kantor Wali Kota Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="4">Langkah taktis tersebut diambil sebagai bagian dari strategi intensifikasi pemda dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan struktur fiskal ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat untuk mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur serta stimulus kegiatan kemasyarakatan.</p>
<p data-path-to-node="5">Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea membeberkan, tarif nominal retribusi yang akan dibebankan kepada setiap pelaku usaha ditetapkan sebesar Rp10.000 per lapak untuk setiap harinya. Besaran tarif tersebut ditegaskannya bersifat akumulatif karena sudah mencakup kompensasi biaya pengelolaan kebersihan lingkungan.</p>
<p data-path-to-node="6">“Besarannya Rp10 ribu per lapak setiap hari. Tarif itu sudah bersih, termasuk untuk retribusi pelayanan kebersihan di lokasi berjualan,” ungkap Wali Kota Adhan Dambea saat dikonfirmasi via panggilan aplikasi WhatsApp, Rabu (11/02/2026), di sela-sela agenda kunjungannya di kawasan Coffee Street Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.</p>
<p data-path-to-node="7">Adhan menambahkan, kebijakan penarikan retribusi di zona <i data-path-to-node="7" data-index-in-node="57">coffee street</i> dan pusat kuliner malam sejenis sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah lumrah diterapkan oleh berbagai pemerintah daerah di Indonesia. Meski demikian, Pemkot Gorontalo menerapkan formula pendekatan yang lebih adaptif dan humanis.</p>
<p data-path-to-node="8">Berbeda dengan daerah lain yang langsung memungut biaya sejak awal berdiri, Pemkot Gorontalo terlebih dahulu memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (<i data-path-to-node="8" data-index-in-node="154">grace period</i>) selama beberapa bulan bagi para pelaku UMKM lokal untuk merintis dan menstabilkan omzet penjualan mereka. Penarikan retribusi baru resmi diaktifkan setelah ekosistem usaha di koridor jalan tersebut dinilai mandiri dan mapan.</p>
<p data-path-to-node="9">“Insyaallah dalam waktu dekat instrumen pemungutan retribusinya segera kita jalankan secara resmi di lapangan. Nilainya tetap flat Rp10 ribu,” tegas Wali Kota Adhan.</p>
<p data-path-to-node="10">Melalui skema ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap kepatuhan wajib retribusi dari para pedagang kaki lima di area publik dan trotoar protokol dapat berjalan optimal. Sinergitas ini diharapkan mampu melahirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi sektor informal dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol/">Genjot PAD Sektor Informal: Cara Wali Kota Adhan Dambea Tata Regulasi Fiskal UMKM protokol</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol/">Genjot PAD Sektor Informal: Cara Wali Kota Adhan Dambea Tata Regulasi Fiskal UMKM protokol</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
