<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penipuan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/penipuan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/penipuan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sun, 28 Sep 2025 07:39:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>penipuan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/penipuan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tahan Anggota Dewan Provinsi ! Jeritan Jemaah Haji Gorontalo Menuntut Keadilan Dalam Seruan Aksi</title>
		<link>https://barakati.id/tahan-anggota-dewan-provinsi-jeritan-jemaah-haji-gorontalo-menuntut-keadilan-dalam-seruan-aksi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tahan-anggota-dewan-provinsi-jeritan-jemaah-haji-gorontalo-menuntut-keadilan-dalam-seruan-aksi</link>
					<comments>https://barakati.id/tahan-anggota-dewan-provinsi-jeritan-jemaah-haji-gorontalo-menuntut-keadilan-dalam-seruan-aksi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Sep 2025 07:39:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[aksi damai]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[haji bodong]]></category>
		<category><![CDATA[korban haji]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa demo]]></category>
		<category><![CDATA[Mustafa Yasin]]></category>
		<category><![CDATA[penelantaran jemaah]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian dana]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[pks]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[travel haji]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<category><![CDATA[visa kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27239</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Peduli Keadilan berencacna menggelar aksi di sejumlah titik di Gorontalo pada awal Oktober 2025, menuntut DPRD dan aparat hukum segera mengambil langkah tegas atas dugaan penipuan dan penelantaran puluhan jemaah haji oleh Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus kader PKS. Dalam poster seruan aksi yang beredar, massa mendesak DPRD mendorong [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tahan-anggota-dewan-provinsi-jeritan-jemaah-haji-gorontalo-menuntut-keadilan-dalam-seruan-aksi/">Tahan Anggota Dewan Provinsi ! Jeritan Jemaah Haji Gorontalo Menuntut Keadilan Dalam Seruan Aksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tahan-anggota-dewan-provinsi-jeritan-jemaah-haji-gorontalo-menuntut-keadilan-dalam-seruan-aksi/">Tahan Anggota Dewan Provinsi ! Jeritan Jemaah Haji Gorontalo Menuntut Keadilan Dalam Seruan Aksi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Peduli Keadilan berencacna menggelar aksi di sejumlah titik di Gorontalo pada awal Oktober 2025, menuntut DPRD dan aparat hukum segera mengambil langkah tegas atas dugaan penipuan dan penelantaran puluhan jemaah haji oleh Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus kader PKS. Dalam poster seruan aksi yang beredar, massa mendesak DPRD mendorong pemberhentian Mustafa Yasin, meminta PKS memecat Mustafa dari keanggotaan, serta menuntut Polda Gorontalo segera menahan Mustafa Yasin beserta Nova Lahay, pihak yang dianggap turut bertanggung jawab.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus ini menyeruak setelah 65 calon jemaah haji jalur mandiri gagal berangkat karena diduga diberangkatkan dengan visa tenaga kerja, bukan visa haji, melalui biro travel milik Mustafa Yasin, PT Novavil Mutiara Utama. Nilai kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah; salah satu korban bahkan menyebutkan, “Total uang yang saya sudah setorkan untuk berangkat haji ini kurang lebih Rp800 juta, itu untuk tiga orang. Saya bersama istri dan anak saya,” ungkap Amin seusai melapor ke Polda Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut korban lain, setelah tiba di Jeddah jemaah masih dimintai biaya tambahan sebesar Rp33 juta per orang untuk lanjut ke Arafah, namun akhirnya tetap gagal berhaji. Seorang korban yang enggan disebut namanya berkata, “Kami hitung-hitung boros, kalau biaya perjalanan maksimal hanya mencapai Rp3 miliar, lalu ke mana sisa Rp10 miliarnya?”. Ketua LSM pendamping korban, Reflin Liputo, menegaskan, “Para korban sebenarnya hanya ingin uang mereka dikembalikan, tapi sampai saat ini pemilik travel tidak mau bertemu dengan para korban,” pungkasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sengkarut kasus ini tak lepas dari sorotan publik. Travel milik Mustafa diketahui telah diblokir izinnya oleh Kemenag, namun tetap memberangkatkan jemaah dengan visa non-haji yang diakali menjadi “Visa Amil”. Dalam dokumen yang beredar dan dikonfirmasi ke media, “Perkara yang ditangani oleh Pengadilan Eksekusi Makkah dengan Nomor Surat Promes 1009062519361145, tanggal 09-06-2025, bahwa Mustafa Yasin berhutang kepada seseorang bernama Waleed Saad bin Awadh Al-Otaibi dengan total tagihan sejumlah 150.000 Riyal Saudi, dengan status perkara sedang dalam proses eksekusi.”</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DPRD dan PKS di Gorontalo terus didesak bersikap. Publik bertanya-tanya soal perlindungan politik, “Statusnya sebagai anggota DPRD membuat sebagian publik bertanya-tanya, adakah perlindungan politik yang sedang bekerja di balik layar? Kalau bukan penipuan, lalu apa?” kutip salah satu korban pada media. Kuasa hukum korban juga menantang, &#8220;Kapolda harus berani memeriksa Mustafa Yasin dan Nova Lahay sesuai proses hukum yang berlaku,&#8221; ungkapnya di media lokal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada pengembalian dana kepada para jemaah, sementara aksi dan tuntutan massa terus bergulir di berbagai titik, termasuk DPRD, Polda, Kantor Kemenag, dan DPTW PKS Gorontalo.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tahan-anggota-dewan-provinsi-jeritan-jemaah-haji-gorontalo-menuntut-keadilan-dalam-seruan-aksi/">Tahan Anggota Dewan Provinsi ! Jeritan Jemaah Haji Gorontalo Menuntut Keadilan Dalam Seruan Aksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tahan-anggota-dewan-provinsi-jeritan-jemaah-haji-gorontalo-menuntut-keadilan-dalam-seruan-aksi/">Tahan Anggota Dewan Provinsi ! Jeritan Jemaah Haji Gorontalo Menuntut Keadilan Dalam Seruan Aksi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tahan-anggota-dewan-provinsi-jeritan-jemaah-haji-gorontalo-menuntut-keadilan-dalam-seruan-aksi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lakukan Penipuan Pemilik CV Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan TSK</title>
		<link>https://barakati.id/lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk</link>
					<comments>https://barakati.id/lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Apr 2023 16:00:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[cv. ept]]></category>
		<category><![CDATA[cv. erkasim putra tunggal]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Tsk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17332</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk/">Lakukan Penipuan Pemilik CV Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan TSK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk/">Lakukan Penipuan Pemilik CV Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan TSK</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal RK alias Is (29) warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo akhirnya berlabuh di balik jeruji besi. Pasalnya Is berhasil mengajak puluhan orang untuk memuluskan akal bulusnya. Is sendiri mengiming-imingi puluhan orang untuk dipekerjakan di perusahaannya dengan imbalan insentif gaji dan tunjangan. Namun apa yang telah disepakati dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) IS tak menepati janjinya, hingga membuat orang yang mengikutinya melaporkan hal ini ke Aparat penegak hukum. Setelah menerima Laporan Polisi dari salah seorang karyawan yang bekerja di CV.Erkasim Putra Tunggal, penyidik unit Tipidkor Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengamankan RK alias Is (29). Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka seorang lelaki yang merupakan pimpinan CV.Erkasim Putra Tunggal. Leonardo menjelaskan, kronologi kejadian dimana pelaku RK alias Is iseng iseng mendirikan perusahaan dimana perusahan CV.Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack goodtime terebut belum terdapftar atau tidak berijin dan sudah merekrut 51 orang karyawan. Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bawah 51 karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan dimana 40 orang sales dengan gaji Rp.2.900.000 dan tunjangan Rp.600.000.,6 Orang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp.7.000.000., 4 orang admin dengan gahi dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000 dan 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000. Dikatakan Kompol Leonardo bahwa RK alias IS memberikan snack goodtime pada sales untuk di jual kembali dimana kejadian terebut berlangsung sejak bulan Februari 2023 namun sampai hari ini gaji dari 51 karyawan tersebut tidak dibayarkan. “Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet,warung dan masyarakat sementara uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK alias IS namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,\" ujar Kompol Leonardo. Saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp.202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah) dan untuk RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Diketahui sebelumnya, Puluhan warga Kota Barat beramai-ramai mendatangi Polsek Kota Barat, Kota Gorontalo, mereka ingin melaporkan pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal kepada aparat penegak hukum. Para korban ini merasa tertipu dengan bujuk rayu sang pemilik perusahaan, pasalnya mereka diiming-imingi akan mendapatkan upah setiap bulan setelah menjual produk yang di miliki perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Saat dikonfirmasi oleh awak media online barakati.id melalui via seluler, IR salah satu korban membenarkan hal tersebut, ia mengakui dirinya bersama rekan-rekannya telah mendatangi Polsek Kota Barat untuk melaporkan hal tersebut. Menurutnya, sebelum mendatangi Polsek untuk melaporkan perkara ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sang pemilik perusahaan. Hanya saja tidak membuahkan hasil, alhasil mereka bersepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum. IR mengatakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan akan memberikan upah pada mereka tanggal 2 April 2023, namun hal itu belum ditepati oleh pemilik perusahaan ini. \"Jadi uang itu, sudah disetorkan kepada perusahaan kurang lebih puluhan juta oleh sales, hanya saja ketika kami meminta hak kami itu belum dia penuhi, jadi kami menduga ini ada indikasi penipuan,\" tegas IR saat dikonfirmasi, (3/4/2023).", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal RK alias Is (29) warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo akhirnya berlabuh di balik jeruji besi. Pasalnya Is berhasil mengajak puluhan orang untuk memuluskan akal bulusnya.</p>
<p>Is sendiri mengiming-imingi puluhan orang untuk dipekerjakan di perusahaannya dengan imbalan insentif gaji dan tunjangan. Namun apa yang telah disepakati dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) IS tak menepati janjinya, hingga membuat orang yang mengikutinya melaporkan hal ini ke Aparat penegak hukum.</p>
<p>Setelah menerima Laporan Polisi dari salah seorang karyawan yang bekerja di CV.Erkasim Putra Tunggal, penyidik unit Tipidkor Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengamankan RK alias Is (29).</p>
<p>Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka seorang lelaki yang merupakan pimpinan CV.Erkasim Putra Tunggal.</p>
<p>Leonardo menjelaskan, kronologi kejadian dimana pelaku RK alias Is iseng iseng mendirikan perusahaan dimana perusahan CV.Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack goodtime terebut belum terdapftar atau tidak berijin dan sudah merekrut 51 orang karyawan.</p>
<p>Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bawah 51 karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan dimana 40 orang sales dengan gaji Rp.2.900.000 dan tunjangan Rp.600.000.,6 Orang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp.7.000.000., 4 orang admin dengan gahi dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000 dan 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000.</p>
<p>Dikatakan Kompol Leonardo bahwa RK alias IS memberikan snack goodtime pada sales untuk di jual kembali dimana kejadian terebut berlangsung sejak bulan Februari 2023 namun sampai hari ini gaji dari 51 karyawan tersebut tidak dibayarkan.</p>
<p>“Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet,warung dan masyarakat sementara uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK alias IS namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,&#8221; ujar Kompol Leonardo.</p>
<p>Saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp.202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah) dan untuk RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, Puluhan warga Kota Barat beramai-ramai mendatangi Polsek Kota Barat, Kota Gorontalo, mereka ingin melaporkan pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>Para korban ini merasa tertipu dengan bujuk rayu sang pemilik perusahaan, pasalnya mereka diiming-imingi akan mendapatkan upah setiap bulan setelah menjual produk yang di miliki perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)</p>
<p>Saat dikonfirmasi oleh awak media online barakati.id melalui via seluler, IR salah satu korban membenarkan hal tersebut, ia mengakui dirinya bersama rekan-rekannya telah mendatangi Polsek Kota Barat untuk melaporkan hal tersebut.</p>
<p>Menurutnya, sebelum mendatangi Polsek untuk melaporkan perkara ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sang pemilik perusahaan. Hanya saja tidak membuahkan hasil, alhasil mereka bersepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.</p>
<p>IR mengatakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan akan memberikan upah pada mereka tanggal 2 April 2023, namun hal itu belum ditepati oleh pemilik perusahaan ini.</p>
<p>&#8220;Jadi uang itu, sudah disetorkan kepada perusahaan kurang lebih puluhan juta oleh sales, hanya saja ketika kami meminta hak kami itu belum dia penuhi, jadi kami menduga ini ada indikasi penipuan,&#8221; tegas IR saat dikonfirmasi, (3/4/2023).
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk/">Lakukan Penipuan Pemilik CV Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan TSK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk/">Lakukan Penipuan Pemilik CV Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan TSK</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lakukan-penipuan-pemilik-cv-erkasim-putra-tunggal-ditetapkan-tsk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Merasa Ditipu Pemilik CV. EPT Dilaporkan Ke Polsek Kota Barat</title>
		<link>https://barakati.id/merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat</link>
					<comments>https://barakati.id/merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Apr 2023 19:46:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[cv. ept]]></category>
		<category><![CDATA[cv. erkasim putra tunggal]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polsek kota barat]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17296</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menurutnya, sebelum mendatangi Polsek untuk melaporkan perkara ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sang pemilik perusahaan. Hanya saja tidak membuahkan hasil, alhasil mereka bersepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum. IR mengatakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan akan memberikan upah pada mereka tanggal 2 April 2023, namun hal itu belum ditepati oleh pemilik [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat/">Merasa Ditipu Pemilik CV. EPT Dilaporkan Ke Polsek Kota Barat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat/">Merasa Ditipu Pemilik CV. EPT Dilaporkan Ke Polsek Kota Barat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Puluhan warga Kota Barat beramai-ramai mendatangi Polsek Kota Barat, Kota Gorontalo, mereka ingin melaporkan pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal kepada aparat penegak hukum. Para korban ini merasa tertipu dengan bujuk rayu sang pemilik perusahaan, pasalnya mereka diiming-imingi akan mendapatkan upah setiap bulan setelah menjual produk yang di miliki perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Saat dikonfirmasi oleh awak media online barakati.id melalui via seluler, IR salah satu korban membenarkan hal tersebut, ia mengakui dirinya bersama rekan-rekannya telah mendatangi Polsek Kota Barat untuk melaporkan hal tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Puluhan warga Kota Barat beramai-ramai mendatangi Polsek Kota Barat, Kota Gorontalo, mereka ingin melaporkan pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>Para korban ini merasa tertipu dengan bujuk rayu sang pemilik perusahaan, pasalnya mereka diiming-imingi akan mendapatkan upah setiap bulan setelah menjual produk yang di miliki perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)</p>
<p>Saat dikonfirmasi oleh awak media online <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a> melalui via seluler, IR salah satu korban membenarkan hal tersebut, ia mengakui dirinya bersama rekan-rekannya telah mendatangi Polsek Kota Barat untuk melaporkan hal tersebut.
<div id="attachment_17299" style="width: 608px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-17299" class="wp-image-17299" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-04-at-03.49.20-205x300.jpeg" alt="" width="598" height="875" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-04-at-03.49.20-205x300.jpeg 205w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-04-at-03.49.20-700x1024.jpeg 700w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-04-at-03.49.20.jpeg 720w" sizes="(max-width: 598px) 100vw, 598px" /><p id="caption-attachment-17299" class="wp-caption-text">Warga Kota Barat saat mendatangi Polsek Kota Barat || Foto Istimewa</p></div>
<p>Menurutnya, sebelum mendatangi Polsek untuk melaporkan perkara ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sang pemilik perusahaan. Hanya saja tidak membuahkan hasil, alhasil mereka bersepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.</p>
<p>IR mengatakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan akan memberikan upah pada mereka tanggal 2 April 2023, namun hal itu belum ditepati oleh pemilik perusahaan ini.</p>
<p>&#8220;Jadi uang itu, sudah disetorkan kepada perusahaan kurang lebih puluhan juta oleh sales, hanya saja ketika kami meminta hak kami itu belum dia penuhi, jadi kami menduga ini ada indikasi penipuan,&#8221; tegas IR saat dikonfirmasi, (3/4/2023).</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat/">Merasa Ditipu Pemilik CV. EPT Dilaporkan Ke Polsek Kota Barat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat/">Merasa Ditipu Pemilik CV. EPT Dilaporkan Ke Polsek Kota Barat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/merasa-ditipu-pemilik-cv-ept-dilaporkan-ke-polsek-kota-barat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Owner Jual Beli Arisan Asal Batudaa Dilaporkan Ke Polda Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/owner-jual-beli-arisan-asal-batudaa-dilaporkan-ke-polda-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=owner-jual-beli-arisan-asal-batudaa-dilaporkan-ke-polda-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/owner-jual-beli-arisan-asal-batudaa-dilaporkan-ke-polda-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Nov 2022 07:45:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[ARISAN ONLINE]]></category>
		<category><![CDATA[JUAL BELI ARISAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENGGELAPAN]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=15921</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#8220;Jadi saya sudah memberi waktu empat hari dari somasi itu tapi tidak dibalas dan tidak dihiraukan,&#8221; Tegas Hamzah. Para korban melalui kuasa hukumnya juga, sempat mengadukan hal ini ke pemerintah Desa Ilohungayo agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi mediasi yang dilakukan tak kunjung mendapatkan kesepakatan. &#8220;Proses mediasi ini dilakukan pada hari selasa kemarin [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/owner-jual-beli-arisan-asal-batudaa-dilaporkan-ke-polda-gorontalo/">Owner Jual Beli Arisan Asal Batudaa Dilaporkan Ke Polda Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/owner-jual-beli-arisan-asal-batudaa-dilaporkan-ke-polda-gorontalo/">Owner Jual Beli Arisan Asal Batudaa Dilaporkan Ke Polda Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Di iming-imingi keuntungan lebih, pemilik arisan online berinisial OW (32) bersama suaminya II (38) warga Desa Ilohungayo, kecamatan Batudaa dilaporkan oleh pengikutnya di Polda Gorontalo, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. Dari kejadian ini mengakibatkan para korban mengalami kerugian yang cukup besar dan bila ditaksir totalnya mencapai ratusan juta. Para korban didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan pelaku di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mapolda Gorontalo pada (3/10/2022). Menurut keterangan kuasa hukum korban, Hamzah Zees, S.H., sebelum hal ini dibawah keranah hukum pihaknya telah menempuh beberapa upaya dengan pemilik jual beli arisan untuk mendapatkan kepastian. Diantaranya, dengan melayangkan surat somasi, namun itikad baik itu tak kunjung direspon oleh terlapor.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Di iming-imingi keuntungan lebih, pemilik arisan online berinisial OW (32) bersama suaminya II (38) warga Desa Ilohungayo, kecamatan Batudaa dilaporkan oleh pengikutnya di Polda Gorontalo, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.</p>
<p>Dari kejadian ini mengakibatkan para korban mengalami kerugian yang cukup besar dan bila ditaksir totalnya mencapai ratusan juta. Para korban didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan pelaku di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mapolda Gorontalo pada (3/10/2022).</p>
<p>Menurut keterangan kuasa hukum korban, Hamzah Zees, S.H., sebelum hal ini dibawah keranah hukum pihaknya telah menempuh beberapa upaya dengan pemilik jual beli arisan untuk mendapatkan kepastian. Diantaranya, dengan melayangkan surat somasi, namun itikad baik itu tak kunjung direspon oleh terlapor.
<p><img decoding="async" class="alignnone  wp-image-15923" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-03-at-14.10.43-1-300x225.jpeg" alt="" width="581" height="436" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-03-at-14.10.43-1-300x225.jpeg 300w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-03-at-14.10.43-1-768x576.jpeg 768w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-03-at-14.10.43-1.jpeg 800w" sizes="(max-width: 581px) 100vw, 581px" /></p>
<p>&#8220;Jadi saya sudah memberi waktu empat hari dari somasi itu tapi tidak dibalas dan tidak dihiraukan,&#8221; Tegas Hamzah.</p>
<p>Para korban melalui kuasa hukumnya juga, sempat mengadukan hal ini ke pemerintah Desa Ilohungayo agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi mediasi yang dilakukan tak kunjung mendapatkan kesepakatan.</p>
<p>&#8220;Proses mediasi ini dilakukan pada hari selasa kemarin tanggal 1 November, itu langkah yang kami tempuh untuk bisa menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan, tapi hasilnya nihil,..&#8221;</p>
<p>&#8221; Jadi upaya terakhir kita ini melaporkan yang bersangkutan keranah hukum untuk mencari keadilan,&#8221; Tukasnya.</p>
<p>Hamzah Zees yang merupakan pengacara di LBH Wahana Keadilan Kabupaten Gorontalo menambahkan, dari peristiwa ini para korban berasal dari Kecamatan Batudaa, Tabongo, Kecamatan Bongomeme. Hamzah juga menduga korban berjumlah seratusan orang dengan total kerugian Rp. 700 juta.</p>
<p>&#8220;Dugaan kita dan sudah di konfirmasi ke admin, dan admin ini akan jadi saksi kami yaitu total korban ada 123 orang dengan kerugian 700 juta,&#8221; Tandasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/owner-jual-beli-arisan-asal-batudaa-dilaporkan-ke-polda-gorontalo/">Owner Jual Beli Arisan Asal Batudaa Dilaporkan Ke Polda Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/owner-jual-beli-arisan-asal-batudaa-dilaporkan-ke-polda-gorontalo/">Owner Jual Beli Arisan Asal Batudaa Dilaporkan Ke Polda Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/owner-jual-beli-arisan-asal-batudaa-dilaporkan-ke-polda-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diimingi Jadi PNS 103 Warga Kabgor Tertipu Ratusan Juta</title>
		<link>https://barakati.id/diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta</link>
					<comments>https://barakati.id/diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Oct 2021 09:28:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Diiningi jadi pns]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Rugi ratusan juta]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=11854</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta/">Diimingi Jadi PNS 103 Warga Kabgor Tertipu Ratusan Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta/">Diimingi Jadi PNS 103 Warga Kabgor Tertipu Ratusan Juta</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Merasa telah tertipu sebanyak 103 warga mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo. Kasus tersebut bermula para korban yang sempat dijanjikan akan menjadi PNS di Kabupaten Bone Bolango oleh salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN). Namun, hingga saat perekrutan CPNS telah selesai dan para korban yang telah menyetorkan sejumlah uang ke oknum ASN yang bertugas disalah satu Kantor Camat di Kabupaten Bone Bolango, tak pernah mendapatkan kabar bahwa mereka dinyatakan lulus. Pada rapat dengar pendapat yang berlangsung di gedung paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, oknum EHH telah mengakui perbuatannya dengan mengimingi para korban untuk menjadi ASN. Kejadian bermula oknum EHH meminjam uang ke salah satu teman dekatnya inisial HDj. Dari pinjaman uang EHH menawarkan kepada temanya akan membantu kalau ada anak atau saudara yang sarjana ingin menjadi PNS di Kabupaten Bone Bolango. Usai menerima informasi dari oknum ASN tersebut, HDj mencari keluarganya untuk masuk PNS. Salah satunya Arif Setiawan. Korban pada RDP mengaku telah menyetorkan uang sebesar 43 juta. \"Pada awal yang diminta hanya 35 juta, seiring berjalannya waktu. Ternyata masih dimintai lagi bayaran, terakhir saya mengeluarkan uang sebesar Rp.43.250.000,\" Ungkap Arif Setiawan. Pada hasil rapat tersebut terungkap jika ditotalkan yang didapatkan EHH dari para korban sebanyak 103 orang sebesar kurang lebih Rp.774 juta. Pada RDP tersebut para korban yang merasa telah ditipu ingin mencari solusi bagaimana uang mereka bisa dikembalikan. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo Irwan Dai, hasilnya diperoleh empat kesepakatan yakni EHH dan HDj akan mengganti uang dari para korban, kemudian memberikan kesempatan kepada EHH dan HDj untuk memprioritaskan para korban yang memang sudah butuh untuk dikembalikan. \"Selanjutnya, EHH dan HDj diberikan kesempatan luntuk memfasilitasi mengembalikan uang korban sampai pada 31 Januari 2022. Terakhir jika sampai batas waktu yang ditentukan tetap belum juga dibayarkan, maka DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut,\" Ungkap Irwan Dai.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DPRD KABGOR &#8211; Merasa telah tertipu sebanyak 103 warga mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo. Kasus tersebut bermula para korban yang sempat dijanjikan akan menjadi PNS di Kabupaten Bone Bolango oleh salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN).</p>
<p>Namun, hingga saat perekrutan CPNS telah selesai dan para korban yang telah menyetorkan sejumlah uang ke oknum ASN yang bertugas disalah satu Kantor Camat di Kabupaten Bone Bolango, tak pernah mendapatkan kabar bahwa mereka dinyatakan lulus.</p>
<p>Pada rapat dengar pendapat yang berlangsung di gedung paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, oknum EHH telah mengakui perbuatannya dengan mengimingi para korban untuk menjadi ASN.</p>
<p>Kejadian bermula oknum EHH meminjam uang ke salah satu teman dekatnya inisial HDj. Dari pinjaman uang EHH menawarkan kepada temanya akan membantu kalau ada anak atau saudara yang sarjana ingin menjadi PNS di Kabupaten Bone Bolango.</p>
<p>Usai menerima informasi dari oknum ASN tersebut, HDj mencari keluarganya untuk masuk PNS. Salah satunya Arif Setiawan. Korban pada RDP mengaku telah menyetorkan uang sebesar 43 juta.</p>
<p>&#8220;Pada awal yang diminta hanya 35 juta, seiring berjalannya waktu. Ternyata masih dimintai lagi bayaran, terakhir saya mengeluarkan uang sebesar Rp.43.250.000,&#8221; Ungkap Arif Setiawan.</p>
<p>Pada hasil rapat tersebut terungkap jika ditotalkan yang didapatkan EHH dari para korban sebanyak 103 orang sebesar kurang lebih Rp.774 juta.</p>
<p>Pada RDP tersebut para korban yang merasa telah ditipu ingin mencari solusi bagaimana uang mereka bisa dikembalikan.</p>
<p>Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo Irwan Dai, hasilnya diperoleh empat kesepakatan yakni EHH dan HDj akan mengganti uang dari para korban, kemudian memberikan kesempatan kepada EHH dan HDj untuk memprioritaskan para korban yang memang sudah butuh untuk dikembalikan.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, EHH dan HDj diberikan kesempatan luntuk memfasilitasi mengembalikan uang korban sampai pada 31 Januari 2022. Terakhir jika sampai batas waktu yang ditentukan tetap belum juga dibayarkan, maka DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut,&#8221; Ungkap Irwan Dai.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta/">Diimingi Jadi PNS 103 Warga Kabgor Tertipu Ratusan Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta/">Diimingi Jadi PNS 103 Warga Kabgor Tertipu Ratusan Juta</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Resmob Polda Gorontalo, Ringkus Pelaku Penipuan Modus Pinjam Mobil</title>
		<link>https://barakati.id/tim-resmob-polda-gorontalo-ringkus-pelaku-penipuan-modus-pinjam-mobil/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tim-resmob-polda-gorontalo-ringkus-pelaku-penipuan-modus-pinjam-mobil</link>
					<comments>https://barakati.id/tim-resmob-polda-gorontalo-ringkus-pelaku-penipuan-modus-pinjam-mobil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2020 07:54:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Resmob]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=6096</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polda Gorontalo-Bagi anda yang memiliki usaha rental mobil baiknya hati-hati dan waspada terhadap para peminjam atau penyewa. Pasalnya, kejahatan dan upaya penggelapan mobil milik anda bisa saja terjadi jika anda lengah. Baru-baru ini Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan 1 orang tersangka dalam perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental. Pelaku berinisial SO (29), [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tim-resmob-polda-gorontalo-ringkus-pelaku-penipuan-modus-pinjam-mobil/">Tim Resmob Polda Gorontalo, Ringkus Pelaku Penipuan Modus Pinjam Mobil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tim-resmob-polda-gorontalo-ringkus-pelaku-penipuan-modus-pinjam-mobil/">Tim Resmob Polda Gorontalo, Ringkus Pelaku Penipuan Modus Pinjam Mobil</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Polda Gorontalo-Bagi anda yang memiliki usaha rental mobil baiknya hati-hati dan waspada terhadap para peminjam atau penyewa. Pasalnya, kejahatan dan upaya penggelapan mobil milik anda bisa saja terjadi jika anda lengah. Baru-baru ini Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan 1 orang tersangka dalam perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental. Pelaku berinisial SO (29), diringkus Senin (24/8) kemarin. Ia merupakan warga Desa Suka Damai, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango. Alih-alih meminjam mobil rental kepada korban untuk dipakai, mobil tersebut justru digadaikan kepada orang lain. Katim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan mobil rental. Sebelumnya, penyidik kata dia juga sudah dua kali memanggil tersangka akan tetapi pelaku tidak menghadiri dan mengindahkan panggilan penyidik. \"Maka di terbitkanlah surat perintah membawa kepada tersangka,\" ungkap Sucipto. Sucipto Amboy juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatkan, Tim Resmob mendengar kabar bahwa tersangka sudah berada di Makassar Sulawesi selatan selama 1 Bulan sejak bulan februari 2020. Kemudian berpindah ke Pemalang Jawa Tengah selama 6 bulan dan berpindah lagi ke Bekasi Jakarta selama 1 bulan, kemudian kembali ke Makassar beberapa minggu. Dan pada bulan Agustus 2020, Tim resmob mendengar kabar bahwa tersangka sudah kembali ke Gorontalo. Mendengar Informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo melalukan pencarian terhadap tersangka di rumah keluarganya dan pada pukul 22.00 Wita. \"Dengan gerak cepat, Tim langsung menuju lapangan taruna dan melihat tersangka sedang menunggu seseorang di sekitar lapangan taruna, yang selanjutnya Tim membuntuti tersangka dan saat melintas di jln. Dua susun kota gorontalo, Tim memberhentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka dan langsung mengamankan tersangka,\" jelas Sucipto. Lebih lanjut Ipda Sucipto menyebutkan, untuk saat ini tersangka di bawa ke Polda Gorontalo guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut di Subdit 1 Ditreskrimum Polda Gorontalo. \"Diketahui tersangka sudah berapa kali melakukan perbuatan tersebut dengan modus yang sama dan memiliki laporan di beberapa Polres yakni Polres Gorontalo Kota Sebanyak 3 Laporan Polisi, Sus penggelapan mobil avanza pada tahun 2019, Sus Fidusia mobil honda Brio dan Sus penipuan uang sejumlah 130 juta. Kemudian di Polres Gorontalo, pelaku terdapat laporan dengan kasus penipuan uang sejumlah 50 juta dan tersangka pernah ditahan di Polres Gorontalo Kota tahun 2019 namun ditangguhkan penahanannya,\" tutur Sucipto.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>Polda Gorontalo-Bagi anda yang memiliki usaha rental mobil baiknya hati-hati dan waspada terhadap para peminjam atau penyewa. Pasalnya, kejahatan dan upaya penggelapan mobil milik anda bisa saja terjadi jika anda lengah.</p>
<p>Baru-baru ini Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan 1 orang tersangka dalam perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental.</p>
<p>Pelaku berinisial SO (29), diringkus Senin (24/8) kemarin. Ia merupakan warga Desa Suka Damai, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango. Alih-alih meminjam mobil rental kepada korban untuk dipakai, mobil tersebut justru digadaikan kepada orang lain.</p>
<p>Katim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan mobil rental. Sebelumnya, penyidik kata dia juga sudah dua kali memanggil tersangka akan tetapi pelaku tidak menghadiri dan mengindahkan panggilan penyidik.</p>
<p>&#8220;Maka di terbitkanlah surat perintah membawa kepada tersangka,&#8221; ungkap Sucipto.</p>
<p>Sucipto Amboy juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatkan, Tim Resmob mendengar kabar bahwa tersangka sudah berada di Makassar Sulawesi selatan selama 1 Bulan sejak bulan februari 2020. Kemudian berpindah ke Pemalang Jawa Tengah selama 6 bulan dan berpindah lagi ke Bekasi Jakarta selama 1 bulan, kemudian kembali ke Makassar beberapa minggu. Dan pada bulan Agustus 2020, Tim resmob mendengar kabar bahwa tersangka sudah kembali ke Gorontalo.</p>
<p>Mendengar Informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo melalukan pencarian terhadap tersangka di rumah keluarganya dan pada pukul 22.00 Wita.</p>
<p>&#8220;Dengan gerak cepat, Tim langsung menuju lapangan taruna dan melihat tersangka sedang menunggu seseorang di sekitar lapangan taruna, yang selanjutnya Tim membuntuti tersangka dan saat melintas di jln. Dua susun kota gorontalo, Tim memberhentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka dan langsung mengamankan tersangka,&#8221; jelas Sucipto.</p>
<p>Lebih lanjut Ipda Sucipto menyebutkan, untuk saat ini tersangka di bawa ke Polda Gorontalo guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut di Subdit 1 Ditreskrimum Polda Gorontalo.</p>
<p>&#8220;Diketahui tersangka sudah berapa kali melakukan perbuatan tersebut dengan modus yang sama dan memiliki laporan di beberapa Polres yakni Polres Gorontalo Kota Sebanyak 3 Laporan Polisi, Sus penggelapan mobil avanza pada tahun 2019, Sus Fidusia mobil honda Brio dan Sus penipuan uang sejumlah 130 juta. Kemudian di Polres Gorontalo, pelaku terdapat laporan dengan kasus penipuan uang sejumlah 50 juta dan tersangka pernah ditahan di Polres Gorontalo Kota tahun 2019 namun ditangguhkan penahanannya,&#8221; tutur Sucipto.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tim-resmob-polda-gorontalo-ringkus-pelaku-penipuan-modus-pinjam-mobil/">Tim Resmob Polda Gorontalo, Ringkus Pelaku Penipuan Modus Pinjam Mobil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tim-resmob-polda-gorontalo-ringkus-pelaku-penipuan-modus-pinjam-mobil/">Tim Resmob Polda Gorontalo, Ringkus Pelaku Penipuan Modus Pinjam Mobil</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tim-resmob-polda-gorontalo-ringkus-pelaku-penipuan-modus-pinjam-mobil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
