<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penyelenggara negara Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/penyelenggara-negara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/penyelenggara-negara/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Mar 2021 13:02:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>penyelenggara negara Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/penyelenggara-negara/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>69.621 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaannya</title>
		<link>https://barakati.id/69-621-penyelenggara-negara-belum-melaporkan-harta-kekayaannya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=69-621-penyelenggara-negara-belum-melaporkan-harta-kekayaannya</link>
					<comments>https://barakati.id/69-621-penyelenggara-negara-belum-melaporkan-harta-kekayaannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Mar 2021 13:02:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Harta kekayaan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kpk ri]]></category>
		<category><![CDATA[Lhkpn]]></category>
		<category><![CDATA[penyelenggara negara]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=8685</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) agar segera menyampaikan laporan harta kekayaannya, untuk tahun Pelaporan 2020 yakni pada 31 Maret 2021. Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/69-621-penyelenggara-negara-belum-melaporkan-harta-kekayaannya/">69.621 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/69-621-penyelenggara-negara-belum-melaporkan-harta-kekayaannya/">69.621 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaannya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) agar segera menyampaikan laporan harta kekayaannya, untuk tahun Pelaporan 2020 yakni pada 31 Maret 2021. Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan. Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL. Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. Saat ini seluruh WL juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN. Sehingga, KPK memandang tidak ada alasan bagi PN untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu. Selain itu, KPK juga mengingatkan agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan. Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) agar segera menyampaikan laporan harta kekayaannya, untuk tahun Pelaporan 2020 yakni pada 31 Maret 2021. Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.</p>
<p>Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.</p>
<p>Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. Saat ini seluruh WL juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN. Sehingga, KPK memandang tidak ada alasan bagi PN untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu.</p>
<p>Selain itu, KPK juga mengingatkan agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.</p>
<p>Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/69-621-penyelenggara-negara-belum-melaporkan-harta-kekayaannya/">69.621 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/69-621-penyelenggara-negara-belum-melaporkan-harta-kekayaannya/">69.621 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaannya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/69-621-penyelenggara-negara-belum-melaporkan-harta-kekayaannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
