<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penyimpangan anggaran Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/penyimpangan-anggaran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/penyimpangan-anggaran/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Jan 2026 07:43:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>penyimpangan anggaran Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/penyimpangan-anggaran/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketika APBD Diduga Menyimpang, DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Alasan Administratif</title>
		<link>https://barakati.id/ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif</link>
					<comments>https://barakati.id/ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 07:40:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[audit keuangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BPK GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[dana operasional DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[EVALUASI ANGGARAN]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[laporan hasil pemeriksaan BPK]]></category>
		<category><![CDATA[penyimpangan anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Reses DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Tata kelola keuangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi keuangan publik]]></category>
		<category><![CDATA[tunjangan komunikasi intensif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29293</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif/">Ketika APBD Diduga Menyimpang, DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Alasan Administratif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif/">Ketika APBD Diduga Menyimpang, DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Alasan Administratif</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Oleh: Agung Bobihu KABGOR - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo tahun 2024 bukan sekadar catatan teknis. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut mengungkap adanya pola penganggaran yang berulang, menyimpang, dan berpotensi menimbulkan pemborosan sistemik, terutama pada pos belanja DPRD Kabupaten Gorontalo. BPK mencatat adanya penganggaran Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp201.600.000, padahal hasil perhitungan Tim Evaluasi hanya Rp110.880.000. Selisih Rp90.720.000 tetap dimasukkan ke dalam APBD tanpa dasar evaluasi yang valid. Ini bukan perbedaan kecil, melainkan bentuk pengabaian terhadap hasil evaluasi resmi yang seharusnya menjadi acuan utama dalam penyusunan anggaran. Lebih jauh, BPK juga menemukan selisih signifikan pada Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Kabupaten Gorontalo senilai Rp2.520.000.000, serta Tunjangan Reses sebesar Rp945.000.000. Bila dijumlahkan, potensi pembengkakan anggaran mencapai miliaran rupiah—angka yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Ini bukan lagi persoalan salah hitung. Ini menyangkut keberanian mengabaikan aturan. Padahal PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa pemberian hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD harus disesuaikan dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah dan berlandaskan asas efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta rasionalitas. Alasan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bahwa “anggaran sudah sesuai” karena kemampuan keuangan daerah dikategorikan sedang, justru memperkuat dugaan bahwa regulasi hanya dijadikan tameng, bukan pedoman. Lebih memprihatinkan lagi, BPK menemukan bahwa Tim Evaluasi Rancangan Perda dan Rancangan Perbup APBD Provinsi Gorontalo tidak mengetahui bahwa matriks tindak lanjut APBD dan APBD-P Kabupaten Gorontalo belum sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021. Matriks evaluasi tersebut bahkan diakui hanya dijalankan secara formalitas demi memperoleh nomor register Perda, tanpa pemeriksaan substansi yang sebenarnya. Jika evaluasi hanya menjadi formalitas, reviu ditunda karena alasan waktu, dan anggaran tetap dijalankan meski menyimpang dari evaluasi, publik pantas menduga adanya pembiaran terstruktur dalam tata kelola keuangan daerah, terutama pada pos belanja DPRD Kabupaten Gorontalo. Menanggapi temuan tersebut, Agung Bobihu menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo ke Kejaksaan Agung untuk diuji secara hukum. Tindakan ini bukan dilandasi opini pribadi, melainkan berdasar pada dokumen resmi negara—Laporan Hasil Pemeriksaan BPK—yang memiliki kekuatan hukum dan pembuktian. “Penegakan hukum diperlukan agar APBD tidak terus diperlakukan sebagai ruang kompromi kepentingan elit,” tegas Agung. Menurutnya, DPRD seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap anggaran publik, bukan justru pos paling longgar dan minim kontrol. Jika temuan BPK dibiarkan tanpa tindak lanjut hukum, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: bahwa penyimpangan anggaran cukup dijelaskan, tanpa perlu dipertanggungjawabkan. Pertanyaan akhirnya sederhana namun menggigit: apakah DPRD Kabupaten Gorontalo masih layak dipercaya mengawasi uang rakyat, jika pengelolaan anggarannya sendiri bermasalah?", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em><strong>Oleh: Agung Bobihu</strong></em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">KABGOR &#8211; Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo tahun 2024 bukan sekadar catatan teknis. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut mengungkap adanya pola penganggaran yang berulang, menyimpang, dan berpotensi menimbulkan pemborosan sistemik, terutama pada pos belanja DPRD Kabupaten Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">BPK mencatat adanya penganggaran <strong>Dana Operasional Pimpinan DPRD</strong> sebesar Rp201.600.000, padahal hasil perhitungan Tim Evaluasi hanya Rp110.880.000. Selisih Rp90.720.000 tetap dimasukkan ke dalam APBD tanpa dasar evaluasi yang valid. Ini bukan perbedaan kecil, melainkan bentuk pengabaian terhadap hasil evaluasi resmi yang seharusnya menjadi acuan utama dalam penyusunan anggaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih jauh, BPK juga menemukan selisih signifikan pada <strong>Tunjangan Komunikasi Intensif</strong> DPRD Kabupaten Gorontalo senilai Rp2.520.000.000, serta <strong>Tunjangan Reses</strong> sebesar Rp945.000.000. Bila dijumlahkan, potensi pembengkakan anggaran mencapai miliaran rupiah—angka yang tidak bisa diabaikan begitu saja.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ini bukan lagi persoalan salah hitung. Ini menyangkut keberanian mengabaikan aturan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Padahal <strong>PP Nomor 18 Tahun 2017</strong> dan <strong>Permendagri Nomor 62 Tahun 2017</strong> secara tegas mengatur bahwa pemberian hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD harus disesuaikan dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah dan berlandaskan asas efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta rasionalitas. Alasan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bahwa “anggaran sudah sesuai” karena kemampuan keuangan daerah dikategorikan sedang, justru memperkuat dugaan bahwa regulasi hanya dijadikan tameng, bukan pedoman.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih memprihatinkan lagi, BPK menemukan bahwa <strong>Tim Evaluasi Rancangan Perda dan Rancangan Perbup APBD Provinsi Gorontalo</strong> tidak mengetahui bahwa matriks tindak lanjut APBD dan APBD-P Kabupaten Gorontalo belum sesuai dengan <strong>Permendagri Nomor 9 Tahun 2021</strong>. Matriks evaluasi tersebut bahkan diakui hanya dijalankan secara formalitas demi memperoleh nomor register Perda, tanpa pemeriksaan substansi yang sebenarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Jika evaluasi hanya menjadi formalitas, reviu ditunda karena alasan waktu, dan anggaran tetap dijalankan meski menyimpang dari evaluasi, publik pantas menduga adanya pembiaran terstruktur dalam tata kelola keuangan daerah, terutama pada pos belanja DPRD Kabupaten Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi temuan tersebut, <strong>Agung Bobihu</strong> menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo ke <strong>Kejaksaan Agung</strong> untuk diuji secara hukum. Tindakan ini bukan dilandasi opini pribadi, melainkan berdasar pada dokumen resmi negara—<strong>Laporan Hasil Pemeriksaan BPK</strong>—yang memiliki kekuatan hukum dan pembuktian.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Penegakan hukum diperlukan agar APBD tidak terus diperlakukan sebagai ruang kompromi kepentingan elit,” tegas Agung. Menurutnya, DPRD seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap anggaran publik, bukan justru pos paling longgar dan minim kontrol.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Jika temuan BPK dibiarkan tanpa tindak lanjut hukum, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: bahwa penyimpangan anggaran cukup dijelaskan, tanpa perlu dipertanggungjawabkan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pertanyaan akhirnya sederhana namun menggigit: <strong>apakah DPRD Kabupaten Gorontalo masih layak dipercaya mengawasi uang rakyat, jika pengelolaan anggarannya sendiri bermasalah?</strong>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif/">Ketika APBD Diduga Menyimpang, DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Alasan Administratif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif/">Ketika APBD Diduga Menyimpang, DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Alasan Administratif</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ketika-apbd-diduga-menyimpang-dprd-kabupaten-gorontalo-tak-bisa-lagi-berlindung-di-balik-alasan-administratif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Adhan Dambea Bicara Blak-blakan: Pokir Disalahgunakan Lewat KONI</title>
		<link>https://barakati.id/adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni</link>
					<comments>https://barakati.id/adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 11:36:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Dispora Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi hibah]]></category>
		<category><![CDATA[Harkodia 2025]]></category>
		<category><![CDATA[hibah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[integritas APBD]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[KONI Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[penyimpangan anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pokir DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[politik gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[YAPHARA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28666</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni/">Adhan Dambea Bicara Blak-blakan: Pokir Disalahgunakan Lewat KONI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni/">Adhan Dambea Bicara Blak-blakan: Pokir Disalahgunakan Lewat KONI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025, sorotan publik kembali tertuju pada penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo. Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tersebut kini bergulir panas setelah Yayasan Penegak Hak-Hak Rakyat (YAPHARA) resmi melayangkan laporan serta menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati. Pembina YAPHARA, Adhan Dambea, mengungkapkan adanya pola penyimpangan yang diduga melibatkan empat oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, para oknum tersebut menitipkan Pokok Pikiran (Pokir) mereka ke KONI melalui cabang olahraga (cabor) yang secara langsung mereka pimpin atau kuasai. Adapun keempat oknum yang dimaksud adalah: TM, Ketua Cabor Biliar EI, Ketua Cabor Ikatan Motor Indonesia (IMI) SP, Ketua Cabor Sepak Takraw IM, Ketua Cabor Taekwondo Adhan menjelaskan, modus yang diduga digunakan serupa: Pokir dititipkan dalam bentuk hibah kepada KONI, kemudian dicairkan melalui proposal cabor yang dipimpin langsung oleh oknum legislatif bersangkutan. “Pokir itu untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan dompet pribadi. Ketika Pokir dititipkan ke KONI lalu dicairkan kembali melalui cabor yang mereka kuasai, itu jelas bentuk penyiasatan aturan,” tegas Adhan. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar mekanisme keuangan daerah, tetapi juga mengandung konflik kepentingan serta potensi tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, YAPHARA juga menyoroti dugaan pencairan hibah oleh oknum EI pada Februari 2024, padahal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2024—yang menjadi dasar legalitas hibah dalam Perubahan APBD—baru ditandatangani pada 18 Oktober 2024. “Bagaimana mungkin hibah dicairkan sebelum dasar hukumnya ada? Ini bukti adanya pelanggaran serius dalam proses penganggaran,” sambung Adhan. Selain itu, laporan YAPHARA juga mencatat bahwa pengelolaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) serta KONI tidak berjalan sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024. Seharusnya seluruh tahapan mulai dari Musrenbang, Pokir, RKPD, hingga DPA tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Namun, menurut Adhan, mekanisme tersebut justru direkayasa untuk menitipkan anggaran demi kepentingan kelompok tertentu. Dalam laporan yang sama, YAPHARA menemukan adanya lonjakan anggaran hibah DISPORA yang signifikan, dari sekitar Rp24,965 miliar di awal tahun 2024 menjadi Rp28,555 miliar dalam Perubahan APBD berdasarkan Pergub No. 23/2024. Adhan menegaskan agar Kejati Gorontalo tidak berhenti pada tahap penggeledahan, tetapi melanjutkan proses hukum dengan tegas tanpa ruang bagi intervensi politik. “Ini menyangkut integritas APBD dan marwah daerah. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang jabatan,” ujarnya. Menurutnya, praktik penyalahgunaan Pokir bukan hal baru. Pola tersebut telah berlangsung lama dan baru mencuat ke publik setelah mencampuri pengelolaan dana KONI. Dengan adanya lima temuan utama—yakni dugaan penyimpangan anggaran, manipulasi Pokir, lonjakan hibah tidak wajar, pencairan tanpa dasar hukum, serta keterlibatan empat oknum aleg—Adhan menilai bahwa kasus KONI menjadi ujian besar bagi Kejati Gorontalo dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Saya siap menjadi saksi karena saat itu saya merupakan anggota DPRD Provinsi,” tegasnya. Menutup pernyataannya bertepatan dengan momentum Harkodia 2025, Adhan berharap Kejati Gorontalo berani menunjukkan hasil nyata. “Dalam momen Hari Anti Korupsi ini, seharusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan. Ini penting sebagai motivasi sekaligus peringatan keras bagi para pelaku korupsi,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025, sorotan publik kembali tertuju pada penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo. Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tersebut kini bergulir panas setelah Yayasan Penegak Hak-Hak Rakyat (YAPHARA) resmi melayangkan laporan serta menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pembina YAPHARA, <strong>Adhan Dambea</strong>, mengungkapkan adanya pola penyimpangan yang diduga melibatkan empat oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, para oknum tersebut menitipkan <strong>Pokok Pikiran (Pokir)</strong> mereka ke KONI melalui cabang olahraga (cabor) yang secara langsung mereka pimpin atau kuasai.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adapun keempat oknum yang dimaksud adalah:</p>
<ul class="marker:text-quiet list-disc">
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>TM</strong>, Ketua Cabor Biliar</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>EI</strong>, Ketua Cabor Ikatan Motor Indonesia (IMI)</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>SP</strong>, Ketua Cabor Sepak Takraw</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>IM</strong>, Ketua Cabor Taekwondo</p>
</li>
</ul>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adhan menjelaskan, modus yang diduga digunakan serupa: Pokir dititipkan dalam bentuk <strong>hibah kepada KONI</strong>, kemudian dicairkan melalui <strong>proposal cabor</strong> yang dipimpin langsung oleh oknum legislatif bersangkutan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pokir itu untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan dompet pribadi. Ketika Pokir dititipkan ke KONI lalu dicairkan kembali melalui cabor yang mereka kuasai, itu jelas bentuk penyiasatan aturan,” tegas Adhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar mekanisme keuangan daerah, tetapi juga mengandung <strong>konflik kepentingan</strong> serta potensi <strong>tindak pidana korupsi</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, YAPHARA juga menyoroti dugaan pencairan hibah oleh oknum <strong>EI pada Februari 2024</strong>, padahal <strong>Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2024</strong>—yang menjadi dasar legalitas hibah dalam Perubahan APBD—baru ditandatangani pada <strong>18 Oktober 2024</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Bagaimana mungkin hibah dicairkan sebelum dasar hukumnya ada? Ini bukti adanya pelanggaran serius dalam proses penganggaran,” sambung Adhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain itu, laporan YAPHARA juga mencatat bahwa pengelolaan anggaran di <strong>Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA)</strong> serta <strong>KONI</strong> tidak berjalan sesuai ketentuan <strong>PP Nomor 12 Tahun 2019</strong> dan <strong>Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024</strong>. Seharusnya seluruh tahapan mulai dari <strong>Musrenbang, Pokir, RKPD, hingga DPA</strong> tercatat dalam <strong>Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)</strong>. Namun, menurut Adhan, mekanisme tersebut justru direkayasa untuk menitipkan anggaran demi kepentingan kelompok tertentu.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam laporan yang sama, YAPHARA menemukan adanya <strong>lonjakan anggaran hibah DISPORA</strong> yang signifikan, dari sekitar <strong>Rp24,965 miliar</strong> di awal tahun 2024 menjadi <strong>Rp28,555 miliar</strong> dalam Perubahan APBD berdasarkan Pergub No. 23/2024.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adhan menegaskan agar Kejati Gorontalo <strong>tidak berhenti pada tahap penggeledahan</strong>, tetapi melanjutkan proses hukum dengan tegas tanpa ruang bagi intervensi politik.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini menyangkut integritas APBD dan marwah daerah. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang jabatan,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurutnya, praktik penyalahgunaan Pokir bukan hal baru. Pola tersebut telah berlangsung lama dan baru mencuat ke publik setelah mencampuri pengelolaan dana KONI.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dengan adanya <strong>lima temuan utama</strong>—yakni dugaan penyimpangan anggaran, manipulasi Pokir, lonjakan hibah tidak wajar, pencairan tanpa dasar hukum, serta keterlibatan empat oknum aleg—Adhan menilai bahwa kasus KONI menjadi <strong>ujian besar bagi Kejati Gorontalo</strong> dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Saya siap menjadi saksi karena saat itu saya merupakan anggota DPRD Provinsi,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menutup pernyataannya bertepatan dengan momentum <strong>Harkodia 2025</strong>, Adhan berharap Kejati Gorontalo berani menunjukkan hasil nyata.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dalam momen Hari Anti Korupsi ini, seharusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan. Ini penting sebagai motivasi sekaligus peringatan keras bagi para pelaku korupsi,” pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni/">Adhan Dambea Bicara Blak-blakan: Pokir Disalahgunakan Lewat KONI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni/">Adhan Dambea Bicara Blak-blakan: Pokir Disalahgunakan Lewat KONI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
