<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PERIZINAN BERUSAHA Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/perizinan-berusaha/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/perizinan-berusaha/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 Dec 2023 15:03:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>PERIZINAN BERUSAHA Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/perizinan-berusaha/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Setujui Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha</title>
		<link>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-dan-pemerintah-setujui-ranperda-penyelenggaraan-perizinan-berusaha/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dprd-provinsi-gorontalo-dan-pemerintah-setujui-ranperda-penyelenggaraan-perizinan-berusaha</link>
					<comments>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-dan-pemerintah-setujui-ranperda-penyelenggaraan-perizinan-berusaha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Dec 2023 15:03:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[AW THALIB]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[PERIZINAN BERUSAHA]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=19667</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-dan-pemerintah-setujui-ranperda-penyelenggaraan-perizinan-berusaha/">DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Setujui Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-dan-pemerintah-setujui-ranperda-penyelenggaraan-perizinan-berusaha/">DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Setujui Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (18/12/2023). Ranperda tersebut merespons ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Provinsi Gorontalo. Fokusnya adalah menyederhanakan penerbitan perizinan berusaha, meningkatkan efektivitas, serta memastikan pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Pembahasan Ranperda ini dimulai pada 28 Agustus 2023, dengan mencapai tahapan pembicaraan tingkat I. Hasil fasilitas pengkajian yuridis formal dan materiil dari Kementerian Dalam Negeri diterima pada 16 November 2023. AW Thalib, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa keputusan tingkat II telah disahkan oleh DPRD dan disetujui oleh Gubernur Gorontalo. Proses selanjutnya adalah registrasi di Kementerian Dalam Negeri untuk menjadikannya Peraturan Daerah pada tahun 2024. \"Keputusan ini akan dibawa ke Kemendagri untuk diregistrasi, sehingga perda ini pada 2024 sudah jalan untuk peraturan daerahnya,\" ungkap AW Thalib. Lebih lanjut, AW Thalib menekankan bahwa Ranperda ini akan memberikan kemudahan bagi para investor. Dengan adanya landasan hukum, investasi di Gorontalo akan menjadi lebih terjamin dan transparan. \"Saat perda ini sudah dijalankan, maka akan mendapatkan kemudahan berinvestasi di Gorontalo, karena sudah ada landasan hukumnya, sudah ada kepastian hukum, sehingga tidak ada keragu-raguan dari investor menanamkan modal investasi di daerah ini,\" tambahnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DEPROV &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (18/12/2023).</p>
<p>Ranperda tersebut merespons ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Provinsi Gorontalo. Fokusnya adalah menyederhanakan penerbitan perizinan berusaha, meningkatkan efektivitas, serta memastikan pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.</p>
<p>Pembahasan Ranperda ini dimulai pada 28 Agustus 2023, dengan mencapai tahapan pembicaraan tingkat I. Hasil fasilitas pengkajian yuridis formal dan materiil dari Kementerian Dalam Negeri diterima pada 16 November 2023.</p>
<p>AW Thalib, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa keputusan tingkat II telah disahkan oleh DPRD dan disetujui oleh Gubernur Gorontalo. Proses selanjutnya adalah registrasi di Kementerian Dalam Negeri untuk menjadikannya Peraturan Daerah pada tahun 2024.</p>
<p>&#8220;Keputusan ini akan dibawa ke Kemendagri untuk diregistrasi, sehingga perda ini pada 2024 sudah jalan untuk peraturan daerahnya,&#8221; ungkap AW Thalib.</p>
<p>Lebih lanjut, AW Thalib menekankan bahwa Ranperda ini akan memberikan kemudahan bagi para investor. Dengan adanya landasan hukum, investasi di Gorontalo akan menjadi lebih terjamin dan transparan.</p>
<p>&#8220;Saat perda ini sudah dijalankan, maka akan mendapatkan kemudahan berinvestasi di Gorontalo, karena sudah ada landasan hukumnya, sudah ada kepastian hukum, sehingga tidak ada keragu-raguan dari investor menanamkan modal investasi di daerah ini,&#8221; tambahnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-dan-pemerintah-setujui-ranperda-penyelenggaraan-perizinan-berusaha/">DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Setujui Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-dan-pemerintah-setujui-ranperda-penyelenggaraan-perizinan-berusaha/">DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Setujui Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-dan-pemerintah-setujui-ranperda-penyelenggaraan-perizinan-berusaha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
