<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perjanjian kerja sama Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/perjanjian-kerja-sama/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/perjanjian-kerja-sama/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Feb 2026 19:24:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Perjanjian kerja sama Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/perjanjian-kerja-sama/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Resmi! Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken PKS Produk Hukum Daerah</title>
		<link>https://barakati.id/resmi-pemkab-pohuwato-dan-kanwil-kemenkum-gorontalo-teken-pks-produk-hukum-daerah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=resmi-pemkab-pohuwato-dan-kanwil-kemenkum-gorontalo-teken-pks-produk-hukum-daerah</link>
					<comments>https://barakati.id/resmi-pemkab-pohuwato-dan-kanwil-kemenkum-gorontalo-teken-pks-produk-hukum-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 03:17:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Arif Rahman]]></category>
		<category><![CDATA[Bagian Hukum Setda Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[harmonisasi regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kerja sama pemerintah pusat dan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan hukum masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pembinaan produk hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian kerja sama]]></category>
		<category><![CDATA[PKS produk hukum daerah]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi daerah Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Iskandar Datau]]></category>
		<category><![CDATA[sinergi pemerintah daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29415</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/resmi-pemkab-pohuwato-dan-kanwil-kemenkum-gorontalo-teken-pks-produk-hukum-daerah/">Resmi! Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken PKS Produk Hukum Daerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/resmi-pemkab-pohuwato-dan-kanwil-kemenkum-gorontalo-teken-pks-produk-hukum-daerah/">Resmi! Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken PKS Produk Hukum Daerah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pelayanan Hukum, Rabu (11/02/2026), yang berlangsung di ruang kerja Sekda Pohuwato.​ Penandatanganan PKS dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, yang mewakili Bupati Pohuwato, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Arif Rahman, Bc.IP., SH., MH., yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo.​ Turut mendampingi Sekda Pohuwato dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra, Zulkifli Umar; Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Amrin Umar; serta unsur Bagian Hukum Setda Pohuwato yang diwakili Analis Hukum Ahli Muda, Mohamad Hongi, dan Analis Produk Hukum, Nopita Pahrun.​ Sekda Iskandar Datau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran jajaran Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo yang telah melaksanakan audiensi sekaligus penandatanganan PKS bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato.​ “Kami menyambut baik PKS ini, dengan harapan apa yang menjadi tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut dapat tercapai secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Sekda.​ Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum, khususnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar lebih berkualitas, harmonis, tidak tumpang tindih, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekda juga menambahkan bahwa kehadirannya dalam penandatanganan tersebut adalah untuk mewakili Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang pada saat bersamaan tengah menjalankan agenda pemerintahan di luar daerah.​ “Saya hadir mewakili Bupati dan Wakil Bupati yang sedang berada di luar daerah dalam rangka agenda pemerintah daerah. Dengan penandatanganan ini, tentu pemerintah daerah menaruh harapan besar agar kerja sama ini dapat berjalan sesuai harapan dan sejalan dengan substansi serta tujuan utama dari PKS itu sendiri,” tambahnya.​ Lebih lanjut, Sekda berharap melalui kerja sama ini, proses fasilitasi, harmonisasi, dan pembinaan produk hukum daerah dapat berjalan lebih efektif dan terarah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Pohuwato, termasuk kemudahan akses informasi dan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pelayanan Hukum, Rabu (11/02/2026), yang berlangsung di ruang kerja Sekda Pohuwato.<span class="inline-flex" aria-label="Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken ..." data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Penandatanganan PKS dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, yang mewakili Bupati Pohuwato, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Arif Rahman, Bc.IP., SH., MH., yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo.<span class="inline-flex" aria-label="Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken ..." data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Turut mendampingi Sekda Pohuwato dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra, Zulkifli Umar; Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Amrin Umar; serta unsur Bagian Hukum Setda Pohuwato yang diwakili Analis Hukum Ahli Muda, Mohamad Hongi, dan Analis Produk Hukum, Nopita Pahrun.<span class="inline-flex" aria-label="Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken ..." data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sekda Iskandar Datau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran jajaran Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo yang telah melaksanakan audiensi sekaligus penandatanganan PKS bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato.<span class="inline-flex" aria-label="Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken ..." data-state="closed">​</span><br />
“Kami menyambut baik PKS ini, dengan harapan apa yang menjadi tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut dapat tercapai secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Sekda.<span class="inline-flex" aria-label="Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken ..." data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum, khususnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar lebih berkualitas, harmonis, tidak tumpang tindih, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sekda juga menambahkan bahwa kehadirannya dalam penandatanganan tersebut adalah untuk mewakili Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang pada saat bersamaan tengah menjalankan agenda pemerintahan di luar daerah.<span class="inline-flex" aria-label="Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken ..." data-state="closed">​</span><br />
“Saya hadir mewakili Bupati dan Wakil Bupati yang sedang berada di luar daerah dalam rangka agenda pemerintah daerah. Dengan penandatanganan ini, tentu pemerintah daerah menaruh harapan besar agar kerja sama ini dapat berjalan sesuai harapan dan sejalan dengan substansi serta tujuan utama dari PKS itu sendiri,” tambahnya.<span class="inline-flex" aria-label="Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken ..." data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Sekda berharap melalui kerja sama ini, proses fasilitasi, harmonisasi, dan pembinaan produk hukum daerah dapat berjalan lebih efektif dan terarah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Pohuwato, termasuk kemudahan akses informasi dan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/resmi-pemkab-pohuwato-dan-kanwil-kemenkum-gorontalo-teken-pks-produk-hukum-daerah/">Resmi! Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken PKS Produk Hukum Daerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/resmi-pemkab-pohuwato-dan-kanwil-kemenkum-gorontalo-teken-pks-produk-hukum-daerah/">Resmi! Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken PKS Produk Hukum Daerah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/resmi-pemkab-pohuwato-dan-kanwil-kemenkum-gorontalo-teken-pks-produk-hukum-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</title>
		<link>https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair</link>
					<comments>https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 10:03:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Birokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Herdi K. Tahir]]></category>
		<category><![CDATA[Kepesertaan BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kisman Moha]]></category>
		<category><![CDATA[Klaim Jaminan Kematian]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian kerja sama]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi Lapangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29355</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Harapan keluarga almarhum Kisman Moha, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperoleh hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akhirnya pupus. Selama berbulan-bulan menunggu, klaim yang diajukan oleh ahli waris tak kunjung dibayarkan, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian yang mendalam bagi pihak keluarga. Ahli waris sekaligus anak almarhum, Herdi K. Tahir, mengaku telah mengajukan klaim jaminan kematian tersebut sejak 13 November 2025. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan telah dilengkapi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. “Semua berkas sudah lengkap. Pihak BPJS bilang hanya tinggal menunggu proses pencairan, tapi sampai hari ini belum ada dana yang cair,” tutur Herdi dengan nada kecewa. Berbagai upaya telah dilakukan Herdi untuk mendapatkan kejelasan. Ia telah mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, bahkan turut menyertakan Kepala Desa Butungale untuk turut membantu memediasi persoalan tersebut. Selain itu, komunikasi melalui sambungan telepon juga terus diupayakan. Namun, hasilnya tetap nihil. “Saya sudah bolak-balik menanyakan kejelasan klaim ini, tapi tak ada hasil. Seolah semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya lagi. Situasi yang berlarut-larut ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi minimnya koordinasi dan tanggung jawab antarinstansi terkait, sementara ahli waris dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka benar-benar bisa diterima. Menanggapi persoalan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui petugas pelayanan, Arif, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan klaim jaminan kematian Kisman Moha tidak bisa diproses karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, almarhum diduga sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan sebagai peserta. “Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa almarhum sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” jelas Arif. Menurut Arif, temuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat desa, sejumlah tetangga, serta dibenarkan oleh salah satu anak almarhum ketika dilakukan verifikasi awal. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato pada November 2025, dan dinyatakan bahwa peserta memang sudah dalam kondisi sakit saat terdaftar. “Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS, apabila ditemukan peserta sudah tidak aktif bekerja atau sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka klaim jaminan tidak dapat dibayarkan,” terang Arif. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait hasil tersebut, dan keputusan bahwa klaim tidak bisa dilanjutkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Sosial, dan kesimpulannya klaim tersebut memang tidak bisa diproses,” pungkasnya. Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial, terutama ketika keluarga peserta justru terjebak dalam proses administratif yang panjang tanpa kepastian, padahal hak perlindungan sosial seharusnya hadir saat masyarakat paling membutuhkannya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Harapan keluarga almarhum <strong>Kisman Moha</strong>, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperoleh <strong>hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan</strong> akhirnya pupus. Selama berbulan-bulan menunggu, klaim yang diajukan oleh ahli waris tak kunjung dibayarkan, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian yang mendalam bagi pihak keluarga.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ahli waris sekaligus anak almarhum, <strong>Herdi K. Tahir</strong>, mengaku telah mengajukan klaim jaminan kematian tersebut sejak <strong>13 November 2025</strong>. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan <strong>telah dilengkapi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Semua berkas sudah lengkap. Pihak BPJS bilang hanya tinggal menunggu proses pencairan, tapi sampai hari ini belum ada dana yang cair,” tutur Herdi dengan nada kecewa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Berbagai upaya telah dilakukan Herdi untuk mendapatkan kejelasan. Ia telah <strong>mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato</strong>, bahkan turut menyertakan <strong>Kepala Desa Butungale</strong> untuk turut membantu memediasi persoalan tersebut. Selain itu, komunikasi melalui sambungan telepon juga terus diupayakan. Namun, hasilnya tetap nihil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya sudah bolak-balik menanyakan kejelasan klaim ini, tapi tak ada hasil. Seolah semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya lagi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Situasi yang berlarut-larut ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi <strong>minimnya koordinasi dan tanggung jawab antarinstansi terkait</strong>, sementara ahli waris dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka benar-benar bisa diterima.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi persoalan tersebut, <strong>BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui petugas pelayanan, Arif</strong>, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan klaim jaminan kematian Kisman Moha <strong>tidak bisa diproses</strong> karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, almarhum diduga <strong>sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan sebagai peserta</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa almarhum sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” jelas Arif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Arif, temuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat desa, sejumlah tetangga, serta dibenarkan oleh salah satu anak almarhum ketika dilakukan verifikasi awal. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke <strong>Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato pada November 2025</strong>, dan dinyatakan bahwa peserta memang sudah dalam kondisi sakit saat terdaftar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS, apabila ditemukan peserta sudah tidak aktif bekerja atau sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka klaim jaminan tidak dapat dibayarkan,” terang Arif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait hasil tersebut, dan keputusan bahwa klaim tidak bisa dilanjutkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Sosial, dan kesimpulannya klaim tersebut memang tidak bisa diproses,” pungkasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus ini pun memunculkan <strong>pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial</strong>, terutama ketika keluarga peserta justru terjebak dalam proses administratif yang panjang tanpa kepastian, padahal hak perlindungan sosial seharusnya hadir saat masyarakat paling membutuhkannya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</title>
		<link>https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian</link>
					<comments>https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 05:32:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Waris]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Butungale]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Herdi K. Tahir]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Kematian]]></category>
		<category><![CDATA[Kisman Moha]]></category>
		<category><![CDATA[Klaim Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian kerja sama]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Popayato barat]]></category>
		<category><![CDATA[Program Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi Lapangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29345</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/">Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/">Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Herdi K. Tahir, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengeluhkan belum cairnya klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama mendiang ayahnya, Kisman Moha. Keluhan ini mencuat lantaran proses pencairan yang telah diurus sejak November 2025 hingga kini belum juga terealisasi. Herdi mengungkapkan, seluruh berkas persyaratan telah diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato sejak 13 November 2025. Menurutnya, ia telah memenuhi semua dokumen yang diminta sesuai ketentuan yang berlaku. “Semua berkas sudah lengkap, bahkan petugas BPJS mengatakan hanya menunggu proses pencairan. Tapi sampai sekarang, uang jaminan itu tak kunjung cair,” ujar Herdi dengan nada kecewa. Ia mengaku telah beberapa kali mempertanyakan kejelasan proses klaim tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato. Bahkan, Herdi sempat datang langsung ke kantor BPJS bersama Kepala Desa Butungale untuk memastikan perkembangan pencairan dana, namun belum memperoleh jawaban pasti. Selain mendatangi langsung, Herdi juga telah berupaya melakukan komunikasi lewat telepon dengan pihak BPJS. Namun, hasilnya tetap nihil. Ia menduga terjadi ketidaksinkronan koordinasi internal atau saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak terkait tanpa adanya kejelasan akhir bagi ahli waris. Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa klaim jaminan kematian atas nama Kisman Moha belum bisa diproses karena terdapat indikasi bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat pendaftaran dilakukan. “Sejak awal proses pelaporan, kami sudah menyampaikan bahwa klaim akan diverifikasi terlebih dahulu. Dari hasil pengecekan lapangan, ternyata almarhum saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif kepada wartawan. Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan, melakukan konfirmasi dengan tetangga, serta membenarkan temuan tersebut kepada salah satu anak almarhum pada tahap verifikasi awal. Temuan itu kemudian disampaikan kembali ke Dinas Sosial pada November 2025. “Setelah diverifikasi, terkonfirmasi bahwa peserta sudah dalam kondisi sakit ketika terdaftar. Berdasarkan ketentuan kerja sama, maka klaim itu tidak bisa kami proses,” tegasnya. Arif juga menerangkan bahwa kepesertaan atas nama Kisman Moha didaftarkan melalui program kerja sama pemerintah daerah berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam PKS tersebut tercantum klausul yang menyatakan, apabila peserta terbukti tidak aktif bekerja atau mengalami sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka BPJS berhak menolak pembayaran klaim. “Kami sudah mengonfirmasi persoalan ini ke Dinas Sosial, dan hasilnya memang sesuai dengan aturan. Jadi klaim tersebut tidak bisa kami lanjutkan,” pungkas Arif.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Herdi K. Tahir, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengeluhkan belum cairnya <strong>klaim jaminan kematian</strong> dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama mendiang ayahnya, <em>Kisman Moha</em>. Keluhan ini mencuat lantaran proses pencairan yang telah diurus sejak November 2025 hingga kini belum juga terealisasi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Herdi mengungkapkan, seluruh <strong>berkas persyaratan</strong> telah diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato sejak 13 November 2025. Menurutnya, ia telah memenuhi semua dokumen yang diminta sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Semua berkas sudah lengkap, bahkan petugas BPJS mengatakan hanya menunggu proses pencairan. Tapi sampai sekarang, uang jaminan itu tak kunjung cair,” ujar Herdi dengan nada kecewa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia mengaku telah beberapa kali <strong>mempertanyakan kejelasan proses klaim</strong> tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato. Bahkan, Herdi sempat datang langsung ke kantor BPJS bersama Kepala Desa Butungale untuk memastikan perkembangan pencairan dana, namun belum memperoleh jawaban pasti.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain mendatangi langsung, Herdi juga telah berupaya melakukan komunikasi lewat telepon dengan pihak BPJS. Namun, hasilnya tetap nihil. Ia menduga terjadi <strong>ketidaksinkronan koordinasi internal</strong> atau saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak terkait tanpa adanya kejelasan akhir bagi ahli waris.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato bagian pelayanan, <em>Arif</em>, memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa klaim jaminan kematian atas nama Kisman Moha <strong>belum bisa diproses</strong> karena terdapat indikasi bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat pendaftaran dilakukan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Sejak awal proses pelaporan, kami sudah menyampaikan bahwa klaim akan diverifikasi terlebih dahulu. Dari hasil pengecekan lapangan, ternyata almarhum saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif kepada wartawan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan, melakukan konfirmasi dengan tetangga, serta membenarkan temuan tersebut kepada salah satu anak almarhum pada tahap verifikasi awal. Temuan itu kemudian disampaikan kembali ke Dinas Sosial pada November 2025.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Setelah diverifikasi, terkonfirmasi bahwa peserta sudah dalam kondisi sakit ketika terdaftar. Berdasarkan ketentuan kerja sama, maka klaim itu tidak bisa kami proses,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Arif juga menerangkan bahwa kepesertaan atas nama Kisman Moha <strong>didaftarkan melalui program kerja sama pemerintah daerah</strong> berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam PKS tersebut tercantum klausul yang menyatakan, apabila peserta terbukti tidak aktif bekerja atau mengalami sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka BPJS berhak menolak pembayaran klaim.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami sudah mengonfirmasi persoalan ini ke Dinas Sosial, dan hasilnya memang sesuai dengan aturan. Jadi klaim tersebut tidak bisa kami lanjutkan,” pungkas Arif.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/">Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/">Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Daerah Pohuwato dan PT PLN (Persero) Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Optimalisasi Pemungutan Pajak Tenaga Listrik</title>
		<link>https://barakati.id/pemerintah-daerah-pohuwato-dan-pt-pln-persero-tandatangani-perjanjian-kerja-sama-untuk-optimalisasi-pemungutan-pajak-tenaga-listrik/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemerintah-daerah-pohuwato-dan-pt-pln-persero-tandatangani-perjanjian-kerja-sama-untuk-optimalisasi-pemungutan-pajak-tenaga-listrik</link>
					<comments>https://barakati.id/pemerintah-daerah-pohuwato-dan-pt-pln-persero-tandatangani-perjanjian-kerja-sama-untuk-optimalisasi-pemungutan-pajak-tenaga-listrik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 18:59:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian kerja sama]]></category>
		<category><![CDATA[Saipul mbuinga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=23157</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemerintah-daerah-pohuwato-dan-pt-pln-persero-tandatangani-perjanjian-kerja-sama-untuk-optimalisasi-pemungutan-pajak-tenaga-listrik/">Pemerintah Daerah Pohuwato dan PT PLN (Persero) Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Optimalisasi Pemungutan Pajak Tenaga Listrik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemerintah-daerah-pohuwato-dan-pt-pln-persero-tandatangani-perjanjian-kerja-sama-untuk-optimalisasi-pemungutan-pajak-tenaga-listrik/">Pemerintah Daerah Pohuwato dan PT PLN (Persero) Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Optimalisasi Pemungutan Pajak Tenaga Listrik</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, didampingi oleh Sekretaris Daerah Iskandar Datau, menyaksikan secara langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato. Acara penandatanganan ini berlangsung di ruang kerja Bupati dan merupakan langkah strategis untuk mengatur pemungutan serta penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas penggunaan tenaga listrik oleh Pemda Pohuwato. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Gorontalo, Rudiyanto Loleh, yang mewakili Direksi PT PLN (Persero), dan Kepala BPKPD Kabupaten Pohuwato, Teti Alamri, yang mewakili Pemerintah Daerah. Dalam sambutannya, Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan apresiasinya kepada PT PLN (Persero) atas inisiatif kerja sama yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. \"Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif PT PLN (Persero) dalam menjalin kerja sama ini. Kami yakin kolaborasi ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Pohuwato,\" ujar Bupati Saipul. Kerja sama ini melibatkan berbagai aspek dalam pengelolaan pajak atas tenaga listrik yang digunakan oleh pemerintah daerah, termasuk mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penyetoran. Melalui perjanjian ini, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, serta memudahkan proses administrasi bagi kedua belah pihak. Bupati Saipul juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan badan usaha dalam upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan bertanggung jawab.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, didampingi oleh Sekretaris Daerah Iskandar Datau, menyaksikan secara langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato. Acara penandatanganan ini berlangsung di ruang kerja Bupati dan merupakan langkah strategis untuk mengatur pemungutan serta penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas penggunaan tenaga listrik oleh Pemda Pohuwato.</p>
<p>Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Gorontalo, Rudiyanto Loleh, yang mewakili Direksi PT PLN (Persero), dan Kepala BPKPD Kabupaten Pohuwato, Teti Alamri, yang mewakili Pemerintah Daerah.</p>
<p>Dalam sambutannya, Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan apresiasinya kepada PT PLN (Persero) atas inisiatif kerja sama yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. &#8220;Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif PT PLN (Persero) dalam menjalin kerja sama ini. Kami yakin kolaborasi ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Pohuwato,&#8221; ujar Bupati Saipul.</p>
<p>Kerja sama ini melibatkan berbagai aspek dalam pengelolaan pajak atas tenaga listrik yang digunakan oleh pemerintah daerah, termasuk mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penyetoran. Melalui perjanjian ini, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, serta memudahkan proses administrasi bagi kedua belah pihak.</p>
<p>Bupati Saipul juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan badan usaha dalam upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan bertanggung jawab.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemerintah-daerah-pohuwato-dan-pt-pln-persero-tandatangani-perjanjian-kerja-sama-untuk-optimalisasi-pemungutan-pajak-tenaga-listrik/">Pemerintah Daerah Pohuwato dan PT PLN (Persero) Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Optimalisasi Pemungutan Pajak Tenaga Listrik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemerintah-daerah-pohuwato-dan-pt-pln-persero-tandatangani-perjanjian-kerja-sama-untuk-optimalisasi-pemungutan-pajak-tenaga-listrik/">Pemerintah Daerah Pohuwato dan PT PLN (Persero) Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Optimalisasi Pemungutan Pajak Tenaga Listrik</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pemerintah-daerah-pohuwato-dan-pt-pln-persero-tandatangani-perjanjian-kerja-sama-untuk-optimalisasi-pemungutan-pajak-tenaga-listrik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Resmi, UNG &#8211; UNIMAL Tandatangani Perjanjian Kerja Sama</title>
		<link>https://barakati.id/resmi-ung-unimal-tandatangani-perjanjian-kerja-sama/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=resmi-ung-unimal-tandatangani-perjanjian-kerja-sama</link>
					<comments>https://barakati.id/resmi-ung-unimal-tandatangani-perjanjian-kerja-sama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Oct 2022 10:03:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[eduart wolok]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian kerja sama]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor UNG]]></category>
		<category><![CDATA[Ung unimal]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Negeri Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=15601</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/resmi-ung-unimal-tandatangani-perjanjian-kerja-sama/">Resmi, UNG &#8211; UNIMAL Tandatangani Perjanjian Kerja Sama</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/resmi-ung-unimal-tandatangani-perjanjian-kerja-sama/">Resmi, UNG &#8211; UNIMAL Tandatangani Perjanjian Kerja Sama</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("UNG - Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Eduart Wolok, dan Rektor Universitas Malikussaleh, Herman Fithra, menandatangani perjanjian kerja sama antara kedua universitas, bertempat di Aula Cut Meutia Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan setelah Rektor UNG memberikan kuliah umum yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan mahasiswa Universitas Malikussaleh. Rektor UNG mengatakan bahwa UNG dan Universitas Malikussaleh bersepakat untuk mengadakan kerja sama di berbagai bidang. “kerja sama yang akan dilakukan oleh UNG dan Universitas Malikussaleh adalah pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan sumber daya manusia dan implementasi Program Kampus Merdeka yang bertujuan untuk penguatan institusi,” ungkap Rektor UNG. Rektor Universitas Malikussaleh mengatakan bahwa UNG dari tanah Madinah dan Unimal dari Serambi Mekah siap berkolaborasi untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>UNG &#8211; Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Eduart Wolok, dan Rektor Universitas Malikussaleh, Herman Fithra, menandatangani perjanjian kerja sama antara kedua universitas, bertempat di Aula Cut Meutia Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.</p>
<p>Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan setelah Rektor UNG memberikan kuliah umum yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan mahasiswa Universitas Malikussaleh.</p>
<p>Rektor UNG mengatakan bahwa UNG dan Universitas Malikussaleh bersepakat untuk mengadakan kerja sama di berbagai bidang.</p>
<p>“kerja sama yang akan dilakukan oleh UNG dan Universitas Malikussaleh adalah pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan sumber daya manusia dan implementasi Program Kampus Merdeka yang bertujuan untuk penguatan institusi,” ungkap Rektor UNG.</p>
<p>Rektor Universitas Malikussaleh mengatakan bahwa UNG dari tanah Madinah dan Unimal dari Serambi Mekah siap berkolaborasi untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/resmi-ung-unimal-tandatangani-perjanjian-kerja-sama/">Resmi, UNG &#8211; UNIMAL Tandatangani Perjanjian Kerja Sama</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/resmi-ung-unimal-tandatangani-perjanjian-kerja-sama/">Resmi, UNG &#8211; UNIMAL Tandatangani Perjanjian Kerja Sama</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/resmi-ung-unimal-tandatangani-perjanjian-kerja-sama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
