<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>perlindungan anak Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/perlindungan-anak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/perlindungan-anak/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Feb 2026 13:29:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>perlindungan anak Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/perlindungan-anak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Viralnya Kasus SMAN 3 Gorontalo Picu DPRD Tinjau Langsung Dinas P3A</title>
		<link>https://barakati.id/viralnya-kasus-sman-3-gorontalo-picu-dprd-tinjau-langsung-dinas-p3a/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=viralnya-kasus-sman-3-gorontalo-picu-dprd-tinjau-langsung-dinas-p3a</link>
					<comments>https://barakati.id/viralnya-kasus-sman-3-gorontalo-picu-dprd-tinjau-langsung-dinas-p3a/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 16:51:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas P3A Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi karakter]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan sosial Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan terhadap perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[pendampingan korban]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[penguatan P3A]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[perundungan sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Reses DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergi lintas sektor]]></category>
		<category><![CDATA[SMAN 3 Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Sulyanto pateda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29315</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/viralnya-kasus-sman-3-gorontalo-picu-dprd-tinjau-langsung-dinas-p3a/">Viralnya Kasus SMAN 3 Gorontalo Picu DPRD Tinjau Langsung Dinas P3A</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/viralnya-kasus-sman-3-gorontalo-picu-dprd-tinjau-langsung-dinas-p3a/">Viralnya Kasus SMAN 3 Gorontalo Picu DPRD Tinjau Langsung Dinas P3A</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Gorontalo mengawali masa reses persidangan kedua tahun sidang 2025–2026 dengan melakukan kunjungan kerja lapangan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo, Senin (02/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, bersama sejumlah anggota dewan dari Dapil I Kota Gorontalo. Agenda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja perangkat daerah, khususnya dalam penanganan isu perlindungan perempuan dan anak di wilayah provinsi. Dalam pertemuan resmi yang berlangsung di ruang rapat Dinas P3A, rombongan DPRD menerima pemaparan terkait kondisi terkini kasus kekerasan terhadap perempuan, ibu, dan anak di Provinsi Gorontalo. Pemaparan itu mencakup data kasus, mekanisme penanganan dan pendampingan korban, hingga program pencegahan yang telah dijalankan oleh instansi terkait. Sulyanto Pateda menyatakan, kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran nyata mengenai efektivitas penanganan kasus kekerasan sekaligus memastikan kehadiran negara dalam memberi perlindungan kepada kelompok rentan. “Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian serius semua pihak—baik pemerintah daerah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat. Dibutuhkan koordinasi lintas sektor agar peran Dinas P3A sebagai garda terdepan dapat semakin kuat,” ujarnya. Sulyanto menambahkan, pihaknya ingin menilai sejauh mana langkah strategis Dinas P3A dalam menekan angka kekerasan di Gorontalo. Legislator asal Kota Gorontalo itu juga menyoroti kasus perundungan yang melibatkan siswi SMAN 3 Gorontalo, setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Ia menilai, kasus tersebut harus ditangani secara profesional agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan. DPRD pun mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus, bentuk pendampingan psikologis, serta perlindungan hukum kepada korban, di samping langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di lingkungan sekolah. “Perundungan di satuan pendidikan bukan hal sepele. Dampaknya tidak hanya pada kondisi mental korban, tapi juga berpotensi mengganggu tumbuh kembang serta masa depan anak. Karena itu, penanganannya harus komprehensif, mulai dari pendampingan psikologis, pembinaan pelaku, hingga edukasi karakter di sekolah,” tegasnya. Melalui kegiatan reses ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap hasil kunjungan dan dialog bersama Dinas P3A dapat menjadi dasar evaluasi serta bahan rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak. Upaya tersebut diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan lingkungan sosial yang aman, ramah anak, dan berkeadilan gender di Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Gorontalo mengawali masa reses persidangan kedua tahun sidang 2025–2026 dengan melakukan kunjungan kerja lapangan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo, Senin (02/02/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Sulyanto Pateda</strong>, bersama sejumlah anggota dewan dari Dapil I Kota Gorontalo. Agenda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja perangkat daerah, khususnya dalam penanganan isu perlindungan perempuan dan anak di wilayah provinsi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam pertemuan resmi yang berlangsung di ruang rapat Dinas P3A, rombongan DPRD menerima pemaparan terkait kondisi terkini kasus kekerasan terhadap perempuan, ibu, dan anak di Provinsi Gorontalo. Pemaparan itu mencakup data kasus, mekanisme penanganan dan pendampingan korban, hingga program pencegahan yang telah dijalankan oleh instansi terkait.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sulyanto Pateda menyatakan, kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran nyata mengenai efektivitas penanganan kasus kekerasan sekaligus memastikan kehadiran negara dalam memberi perlindungan kepada kelompok rentan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian serius semua pihak—baik pemerintah daerah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat. Dibutuhkan koordinasi lintas sektor agar peran Dinas P3A sebagai garda terdepan dapat semakin kuat,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sulyanto menambahkan, pihaknya ingin menilai sejauh mana langkah strategis Dinas P3A dalam menekan angka kekerasan di Gorontalo. Legislator asal Kota Gorontalo itu juga menyoroti kasus perundungan yang melibatkan siswi SMAN 3 Gorontalo, setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menilai, kasus tersebut harus ditangani secara profesional agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan. DPRD pun mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus, bentuk pendampingan psikologis, serta perlindungan hukum kepada korban, di samping langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di lingkungan sekolah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Perundungan di satuan pendidikan bukan hal sepele. Dampaknya tidak hanya pada kondisi mental korban, tapi juga berpotensi mengganggu tumbuh kembang serta masa depan anak. Karena itu, penanganannya harus komprehensif, mulai dari pendampingan psikologis, pembinaan pelaku, hingga edukasi karakter di sekolah,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Melalui kegiatan reses ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap hasil kunjungan dan dialog bersama Dinas P3A dapat menjadi dasar evaluasi serta bahan rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak. Upaya tersebut diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan lingkungan sosial yang aman, ramah anak, dan berkeadilan gender di Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/viralnya-kasus-sman-3-gorontalo-picu-dprd-tinjau-langsung-dinas-p3a/">Viralnya Kasus SMAN 3 Gorontalo Picu DPRD Tinjau Langsung Dinas P3A</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/viralnya-kasus-sman-3-gorontalo-picu-dprd-tinjau-langsung-dinas-p3a/">Viralnya Kasus SMAN 3 Gorontalo Picu DPRD Tinjau Langsung Dinas P3A</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/viralnya-kasus-sman-3-gorontalo-picu-dprd-tinjau-langsung-dinas-p3a/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Ada Lagi TikTok untuk Bocah, Australia Resmi Sapu Bersih Akun Medsos Remaja</title>
		<link>https://barakati.id/tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 11:51:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[Anthony Albanese]]></category>
		<category><![CDATA[Australia]]></category>
		<category><![CDATA[denda platform digital]]></category>
		<category><![CDATA[Facebook]]></category>
		<category><![CDATA[Instagram]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan online]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan internet]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan mental remaja]]></category>
		<category><![CDATA[larangan medsos anak]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Snapchat]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tiktok]]></category>
		<category><![CDATA[tren global regulasi medsos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28669</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja/">Tak Ada Lagi TikTok untuk Bocah, Australia Resmi Sapu Bersih Akun Medsos Remaja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja/">Tak Ada Lagi TikTok untuk Bocah, Australia Resmi Sapu Bersih Akun Medsos Remaja</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Pemerintah Australia memberlakukan larangan bagi semua anak dan remaja di bawah 16 tahun untuk memiliki atau mengakses akun di sedikitnya 10 platform besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, YouTube, Reddit, dan lainnya. Undang-undang ini merupakan bagian dari perubahan aturan keamanan online dan mulai berlaku secara nasional pada 10 Desember 2025, setelah sebelumnya disahkan parlemen pada 2024.​ Perusahaan yang tidak mengambil langkah “wajar” untuk menghapus atau mencegah akun pengguna di bawah 16 tahun terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar 33 juta dolar AS). Pemerintah juga mewajibkan platform menerapkan verifikasi usia dan mekanisme teknis lain untuk memastikan anak tidak lagi dapat membuat akun baru maupun mengakses akun lama mereka.​ Data pemerintah menunjukkan ada ratusan ribu akun milik anak usia 13–15 tahun yang terdampak langsung oleh aturan baru ini. Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutkan terdapat sekitar 440.000 akun Snapchat, 350.000 akun Instagram, sekitar 150.000 akun Facebook, dan 200.000 akun TikTok yang dipegang anak berusia 13–15 tahun di Australia.​ Secara keseluruhan, lebih dari satu juta akun milik pengguna di bawah 16 tahun diperkirakan harus dihapus atau dinonaktifkan oleh berbagai platform. Beberapa aplikasi perpesanan dan layanan tertentu seperti WhatsApp, Messenger, YouTube Kids, Discord, GitHub, dan sejenisnya dikecualikan dari larangan penuh, meski tetap berada di bawah pengawasan aturan keamanan online yang lebih ketat.​ Pemerintah Australia menjustifikasi kebijakan ini sebagai langkah radikal untuk melindungi kesehatan mental dan keselamatan anak dari dampak algoritma media sosial yang dianggap adiktif dan sarat konten berbahaya. Lonjakan kasus perundungan siber, paparan konten kekerasan dan seksual, hingga kekhawatiran soal risiko grooming dan peningkatan angka bunuh diri di kalangan generasi muda menjadi dasar utama kebijakan ini.​ Dalam berbagai kesempatan, Perdana Menteri Anthony Albanese menggambarkan hari berlakunya larangan ini sebagai momentum ketika keluarga Australia “merebut kembali kendali” dari perusahaan teknologi besar dan menyebut kebijakan tersebut sebagai perubahan sosial dan budaya besar bagi negaranya. Ia menegaskan bahwa efek kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan di Australia, tetapi juga berpotensi mendorong negara lain mengambil langkah serupa dalam beberapa bulan ke depan.​ Media internasional seperti BBC, Reuters, Al Jazeera, Time, dan NPR menyoroti kebijakan ini sebagai larangan media sosial untuk anak yang pertama di dunia dengan cakupan sangat luas. Laporan mereka menekankan bahwa 10 platform terbesar dunia kini wajib memastikan tidak ada akun pengguna Australia di bawah 16 tahun di layanan mereka, atau berhadapan dengan denda besar dari otoritas Australia.​ Negara lain mulai menimbang langkah serupa, dengan Malaysia sudah mengumumkan rencana melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026, dan beberapa negara Eropa seperti Prancis, Denmark, Norwegia, serta Uni Eropa memantau atau menyiapkan kebijakan pembatasan usia yang lebih ketat. Di sisi lain, UNICEF dan sebagian pakar kebebasan berekspresi mengingatkan bahwa larangan usia saja tidak cukup dan bisa mendorong anak beralih ke ruang daring yang lebih sulit diawasi, sehingga perbaikan desain platform dan moderasi konten tetap mutlak diperlukan.​ Tabel ringkas poin kebijakan Aspek Rincian utama Usia yang dilarang Anak dan remaja di bawah 16 tahun.​ Platform utama TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, YouTube, Reddit, dsb.​ Dasar hukum UU/aturan perubahan keamanan online dan usia minimum media sosial 2024.​ Mulai berlaku 10 Desember 2025.​ Sanksi untuk platform Denda hingga 49,5 juta dolar Australia jika tak cegah akun di bawah 16.​ Perkiraan jumlah akun Lebih dari satu juta akun anak terdampak.​", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>NEWS</strong> &#8211; Pemerintah Australia memberlakukan larangan bagi semua anak dan remaja di bawah 16 tahun untuk memiliki atau mengakses akun di sedikitnya 10 platform besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, YouTube, Reddit, dan lainnya. Undang-undang ini merupakan bagian dari perubahan aturan keamanan online dan mulai berlaku secara nasional pada 10 Desember 2025, setelah sebelumnya disahkan parlemen pada 2024.<span data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Perusahaan yang tidak mengambil langkah “wajar” untuk menghapus atau mencegah akun pengguna di bawah 16 tahun terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar 33 juta dolar AS). Pemerintah juga mewajibkan platform menerapkan verifikasi usia dan mekanisme teknis lain untuk memastikan anak tidak lagi dapat membuat akun baru maupun mengakses akun lama mereka.<span data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Data pemerintah menunjukkan ada ratusan ribu akun milik anak usia 13–15 tahun yang terdampak langsung oleh aturan baru ini. Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutkan terdapat sekitar 440.000 akun Snapchat, 350.000 akun Instagram, sekitar 150.000 akun Facebook, dan 200.000 akun TikTok yang dipegang anak berusia 13–15 tahun di Australia.<span data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Secara keseluruhan, lebih dari satu juta akun milik pengguna di bawah 16 tahun diperkirakan harus dihapus atau dinonaktifkan oleh berbagai platform. Beberapa aplikasi perpesanan dan layanan tertentu seperti WhatsApp, Messenger, YouTube Kids, Discord, GitHub, dan sejenisnya dikecualikan dari larangan penuh, meski tetap berada di bawah pengawasan aturan keamanan online yang lebih ketat.<span data-state="open">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pemerintah Australia menjustifikasi kebijakan ini sebagai langkah radikal untuk melindungi kesehatan mental dan keselamatan anak dari dampak algoritma media sosial yang dianggap adiktif dan sarat konten berbahaya. Lonjakan kasus perundungan siber, paparan konten kekerasan dan seksual, hingga kekhawatiran soal risiko grooming dan peningkatan angka bunuh diri di kalangan generasi muda menjadi dasar utama kebijakan ini.<span data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam berbagai kesempatan, Perdana Menteri Anthony Albanese menggambarkan hari berlakunya larangan ini sebagai momentum ketika keluarga Australia “merebut kembali kendali” dari perusahaan teknologi besar dan menyebut kebijakan tersebut sebagai perubahan sosial dan budaya besar bagi negaranya. Ia menegaskan bahwa efek kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan di Australia, tetapi juga berpotensi mendorong negara lain mengambil langkah serupa dalam beberapa bulan ke depan.<span data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Media internasional seperti BBC, Reuters, Al Jazeera, Time, dan NPR menyoroti kebijakan ini sebagai larangan media sosial untuk anak yang pertama di dunia dengan cakupan sangat luas. Laporan mereka menekankan bahwa 10 platform terbesar dunia kini wajib memastikan tidak ada akun pengguna Australia di bawah 16 tahun di layanan mereka, atau berhadapan dengan denda besar dari otoritas Australia.<span data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Negara lain mulai menimbang langkah serupa, dengan Malaysia sudah mengumumkan rencana melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026, dan beberapa negara Eropa seperti Prancis, Denmark, Norwegia, serta Uni Eropa memantau atau menyiapkan kebijakan pembatasan usia yang lebih ketat. Di sisi lain, UNICEF dan sebagian pakar kebebasan berekspresi mengingatkan bahwa larangan usia saja tidak cukup dan bisa mendorong anak beralih ke ruang daring yang lebih sulit diawasi, sehingga perbaikan desain platform dan moderasi konten tetap mutlak diperlukan.<span data-state="closed">​</span></p>
<h2 id="tabel-ringkas-poin-kebijakan" class="mb-2 mt-4 font-display font-semimedium text-base first:mt-0 md:text-lg [hr+&amp;]:mt-4">Tabel ringkas poin kebijakan</h2>
<div class="group relative">
<div class="w-full overflow-x-auto md:max-w-[90vw] border-subtlest ring-subtlest divide-subtlest bg-transparent">
<table class="border-subtler my-[1em] w-full table-auto border-separate border-spacing-0 border-l border-t">
<thead class="bg-subtler">
<tr>
<th class="border-subtler p-sm break-normal border-b border-r text-left align-top">Aspek</th>
<th class="border-subtler p-sm break-normal border-b border-r text-left align-top">Rincian utama</th>
</tr>
</thead>
<tbody>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Usia yang dilarang</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Anak dan remaja di bawah 16 tahun.<span data-state="closed">​</span></td>
</tr>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Platform utama</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, YouTube, Reddit, dsb.<span data-state="closed">​</span></td>
</tr>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Dasar hukum</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">UU/aturan perubahan keamanan online dan usia minimum media sosial 2024.<span data-state="closed">​</span></td>
</tr>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Mulai berlaku</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">10 Desember 2025.<span data-state="closed">​</span></td>
</tr>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Sanksi untuk platform</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Denda hingga 49,5 juta dolar Australia jika tak cegah akun di bawah 16.<span data-state="closed">​</span></td>
</tr>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Perkiraan jumlah akun</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Lebih dari satu juta akun anak terdampak.<span data-state="closed">​</span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
</div>
<p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja/">Tak Ada Lagi TikTok untuk Bocah, Australia Resmi Sapu Bersih Akun Medsos Remaja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja/">Tak Ada Lagi TikTok untuk Bocah, Australia Resmi Sapu Bersih Akun Medsos Remaja</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</title>
		<link>https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan</link>
					<comments>https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 04:44:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kasus asusila]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan anak]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[viral media sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25903</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="216" data-end="548"><button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur mengguncang masyarakat Kabupaten Pohuwato. Insiden tersebut terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.12 WITA, dan telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/91/VI/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang remaja perempuan berinisial YPM, sementara pelaku diketahui berinisial YT. Berdasarkan keterangan Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni, S.I.K., M.H., pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela rumah dengan menggunakan gunting yang diambil dari dapur. “Saat berada di dalam kamar korban, pelaku membuka celananya dan berupaya melakukan tindakan asusila. Namun, korban yang terbangun langsung berteriak histeris. Pelaku kemudian panik dan melakukan penganiayaan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi,” jelas Kapolres Busroni dalam keterangan resmi, Minggu (15/06/2025). Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain satu buah gunting, sepasang sandal jepit, serta rekaman CCTV yang turut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Saksi pertama dalam kasus ini adalah DYM, seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia. Setelah sempat buron selama beberapa hari, pelaku YT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo pada Minggu (15/06/2025), dengan didampingi pihak keluarga. Tim Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya. “Kami tegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKBP Busroni. Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, terutama karena menyangkut korban di bawah umur dan disertai bukti visual yang telah tersebar di publik.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="216" data-end="548"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Kasus dugaan <strong data-start="255" data-end="308">percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur</strong> mengguncang masyarakat Kabupaten Pohuwato. Insiden tersebut terjadi pada <strong data-start="382" data-end="439">Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.12 WITA</strong>, dan telah dilaporkan secara resmi melalui <strong data-start="483" data-end="547">Laporan Polisi Nomor: LP/91/VI/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo</strong>.</p>
<p data-start="550" data-end="859">Korban dalam peristiwa ini adalah seorang remaja perempuan berinisial <strong data-start="620" data-end="627">YPM</strong>, sementara pelaku diketahui berinisial <strong data-start="667" data-end="673">YT</strong>. Berdasarkan keterangan <strong data-start="698" data-end="751">Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni, S.I.K., M.H.</strong>, pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela rumah dengan menggunakan <strong data-start="823" data-end="834">gunting</strong> yang diambil dari dapur.</p>
<p data-start="550" data-end="859">“Saat berada di dalam kamar korban, pelaku membuka celananya dan berupaya melakukan tindakan asusila. Namun, korban yang terbangun langsung berteriak histeris. Pelaku kemudian panik dan melakukan penganiayaan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi,” jelas Kapolres Busroni dalam keterangan resmi, Minggu (15/06/2025).</p>
<p data-start="1187" data-end="1415">Pihak kepolisian mengamankan <strong data-start="1216" data-end="1241">sejumlah barang bukti</strong> di lokasi kejadian, antara lain <strong data-start="1274" data-end="1295">satu buah gunting</strong>, <strong data-start="1297" data-end="1322">sepasang sandal jepit</strong>, serta <strong data-start="1330" data-end="1346">rekaman CCTV</strong> yang turut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.</p>
<p data-start="1417" data-end="1547">Saksi pertama dalam kasus ini adalah <strong data-start="1454" data-end="1461">DYM</strong>, seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di <strong data-start="1509" data-end="1546">Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia</strong>.</p>
<p data-start="1549" data-end="1810">Setelah sempat buron selama beberapa hari, pelaku <strong data-start="1599" data-end="1649">YT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo</strong> pada Minggu (15/06/2025), dengan didampingi pihak keluarga. Tim Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p data-start="1812" data-end="1972">Penyidik telah melakukan <strong data-start="1837" data-end="1857">pemeriksaan awal</strong>, <strong data-start="1859" data-end="1885">pengumpulan alat bukti</strong>, dan <strong data-start="1891" data-end="1908">gelar perkara</strong> untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.</p>
<p data-start="1812" data-end="1972">“Kami tegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKBP Busroni.</p>
<p data-start="2172" data-end="2322">Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, terutama karena menyangkut korban di bawah umur dan disertai bukti visual yang telah tersebar di publik.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/">Viral di Medsos! Kasus Asusila Terhadap Anak di Pohuwato, Pelaku Kini Diamankan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/viral-di-medsos-kasus-asusila-terhadap-anak-di-pohuwato-pelaku-kini-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
