<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>perlindungan umkm Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/perlindungan-umkm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/perlindungan-umkm/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Mar 2026 14:10:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>perlindungan umkm Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/perlindungan-umkm/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</title>
		<link>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm</link>
					<comments>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 14:09:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Nani Wartabone]]></category>
		<category><![CDATA[JALAN PANJAITAN]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan umkm]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29870</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum warga berinisial AH yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). AH dilaporkan atas dugaan penarikan upeti ilegal di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan). Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota melalui kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat kecil yang terganggu oleh aksi premanisme maupun pungutan tak resmi. \"Kami sudah memberikan kuasa penuh kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu, untuk melaporkan oknum tersebut ke Polresta Gorontalo Kota,\" ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/03/2026). Adhan menegaskan bahwa dirinya akan mengawal ketat proses hukum ini hingga mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Ia mengaku sangat geram dengan aksi pungli yang menyasar para pedagang kecil atau \"wong cilik\" yang tengah berjuang mencari nafkah. \"Sejak awal saya sudah tegaskan, saya tidak menoleransi adanya pungli di Kota Gorontalo. Apalagi jika sasarannya adalah pelaku UMKM yang sedang kita dorong pertumbuhannya,\" tegas Adhan dengan nada bicara tinggi. Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan bahwa pelaporan AH ini merupakan sinyal peringatan keras (shock therapy) bagi oknum-oknum lain yang masih nekat melakukan praktik serupa di wilayah Kota Gorontalo. \"Siapapun pelakunya, akan kami laporkan. Tidak ada tawar-menawar dan tidak ada ampun bagi perusak tatanan ekonomi masyarakat kita,\" pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3"><strong>Kota Gorontalo</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum warga berinisial AH yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). AH dilaporkan atas dugaan penarikan upeti ilegal di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan).</p>
<p data-path-to-node="4">Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota melalui kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat kecil yang terganggu oleh aksi premanisme maupun pungutan tak resmi.</p>
<p data-path-to-node="5">&#8220;Kami sudah memberikan kuasa penuh kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu, untuk melaporkan oknum tersebut ke Polresta Gorontalo Kota,&#8221; ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/03/2026).</p>
<p data-path-to-node="6">Adhan menegaskan bahwa dirinya akan mengawal ketat proses hukum ini hingga mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Ia mengaku sangat geram dengan aksi pungli yang menyasar para pedagang kecil atau &#8220;wong cilik&#8221; yang tengah berjuang mencari nafkah.</p>
<p data-path-to-node="7">&#8220;Sejak awal saya sudah tegaskan, saya tidak menoleransi adanya pungli di Kota Gorontalo. Apalagi jika sasarannya adalah pelaku UMKM yang sedang kita dorong pertumbuhannya,&#8221; tegas Adhan dengan nada bicara tinggi.</p>
<p data-path-to-node="8">Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan bahwa pelaporan AH ini merupakan sinyal peringatan keras (shock therapy) bagi oknum-oknum lain yang masih nekat melakukan praktik serupa di wilayah Kota Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="9">&#8220;Siapapun pelakunya, akan kami laporkan. Tidak ada tawar-menawar dan tidak ada ampun bagi perusak tatanan ekonomi masyarakat kita,&#8221; pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
