<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pernyataan limonu hippy Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pernyataan-limonu-hippy/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pernyataan-limonu-hippy/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Oct 2022 06:48:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Pernyataan limonu hippy Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pernyataan-limonu-hippy/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Zuryati Usman Tanggapi Pernyataan Limonu Hippy RA-LUB Kepengurusan baru KUD DTM</title>
		<link>https://barakati.id/zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm</link>
					<comments>https://barakati.id/zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Oct 2022 06:48:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Kud dtm]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian perdamaian]]></category>
		<category><![CDATA[Pernyataan limonu hippy]]></category>
		<category><![CDATA[Zuryati usman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=15627</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm/">Zuryati Usman Tanggapi Pernyataan Limonu Hippy RA-LUB Kepengurusan baru KUD DTM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm/">Zuryati Usman Tanggapi Pernyataan Limonu Hippy RA-LUB Kepengurusan baru KUD DTM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Menanggapi pernyataan Limonu Hippy bahwasannya pelaksanaan RA-LUB untuk membentuk Kepengurusan baru KUD DTM pada 22 Desember 2016 yang disasarkan pada hasil kesepakatan bersama (ishlah/perjanjian perdamaian) yang digelar pada 17 November 2016, di Grand Q Hotel Kota Gorontalo. Menurut Zuryati Usman, rujukan hukum dalam pembuatan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang berperkara adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Saat ditanya awak media apakah kesepakatan bersama/ishlah yang dilakukan oleh dua kubu yang berperkara melanggar ketentuan Peraturan Mahkamah Agung dimaksud? Zuryati menegaskan bahwa setidaknya ada dua hal mendasar yang menyebabkan hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak pada 17 November 2016 di Grand Q Hotel tidak dapat dilaksanakan apabila; \"Melanggar ketentuan pasal 27 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 yang berbunyi: Jika Para Pihak tidak menghendaki Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, Kesepakatan Perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan,\" Katanya. Dari keseluruhan butir hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak, tidak ada satu butirpun kesepakatan yang memuat tentang pencabutan gugatan atas perkara dualisme Kepengurusan KUD DTM, sehingga proses perkaranya terus berlanjut di tingkat kasasi, tidak dihentikan oleh pengadilan. Selanjutnya, sejak digelarnya kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) pada 17 Nopember 2016 hingga saat ini, para pihak tidak pernah mengganti/merubah/menyempurnakan kesalahan fatal yang dilakukan tersebut pada poin 1. \"Karena pengadilan tidak menghentikan perkara dan tetap memutus perkaranya di tingkat kasasi, maka para pihak tetap terikat dan tidak bisa mengesampingkan dua putusan kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan putusan kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017,\" tutur Zuryati yang masih memegang erat salinan dokumen kesepakatan bersama di ruang kerjanya. \"Dengan demikian, maka seluruh keputusan RA-LUB pada 22 Desember 2016 batal demi hukum karena digelar berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang tidak prosedural dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,\" ujar Zuryati.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Menanggapi pernyataan Limonu Hippy bahwasannya pelaksanaan RA-LUB untuk membentuk Kepengurusan baru KUD DTM pada 22 Desember 2016 yang disasarkan pada hasil kesepakatan bersama (ishlah/perjanjian perdamaian) yang digelar pada 17 November 2016, di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.</p>
<p>Menurut Zuryati Usman, rujukan hukum dalam pembuatan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang berperkara adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.</p>
<p>Saat ditanya awak media apakah kesepakatan bersama/ishlah yang dilakukan oleh dua kubu yang berperkara melanggar ketentuan Peraturan Mahkamah Agung dimaksud?</p>
<p>Zuryati menegaskan bahwa setidaknya ada dua hal mendasar yang menyebabkan hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak pada 17 November 2016 di Grand Q Hotel tidak dapat dilaksanakan apabila;</p>
<p>&#8220;Melanggar ketentuan pasal 27 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 yang berbunyi: Jika Para Pihak tidak menghendaki Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, Kesepakatan Perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan,&#8221; Katanya.</p>
<p>Dari keseluruhan butir hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak, tidak ada satu butirpun kesepakatan yang memuat tentang pencabutan gugatan atas perkara dualisme Kepengurusan KUD DTM, sehingga proses perkaranya terus berlanjut di tingkat kasasi, tidak dihentikan oleh pengadilan.</p>
<p>Selanjutnya, sejak digelarnya kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) pada 17 Nopember 2016 hingga saat ini, para pihak tidak pernah mengganti/merubah/menyempurnakan kesalahan fatal yang dilakukan tersebut pada poin 1.</p>
<p>&#8220;Karena pengadilan tidak menghentikan perkara dan tetap memutus perkaranya di tingkat kasasi, maka para pihak tetap terikat dan tidak bisa mengesampingkan dua putusan kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan putusan kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017,&#8221; tutur Zuryati yang masih memegang erat salinan dokumen kesepakatan bersama di ruang kerjanya.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian, maka seluruh keputusan RA-LUB pada 22 Desember 2016 batal demi hukum karena digelar berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang tidak prosedural dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; ujar Zuryati.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm/">Zuryati Usman Tanggapi Pernyataan Limonu Hippy RA-LUB Kepengurusan baru KUD DTM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm/">Zuryati Usman Tanggapi Pernyataan Limonu Hippy RA-LUB Kepengurusan baru KUD DTM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
