<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PN Gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pn-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pn-gorontalo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Sep 2026 06:56:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.12</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>PN Gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pn-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea</title>
		<link>https://barakati.id/tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea</link>
					<comments>https://barakati.id/tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 06:56:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Rumah Jawatan Kantor Pos]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Rumah Jawatan]]></category>
		<category><![CDATA[kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pembatalan SK Cagar Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Petisi Warga]]></category>
		<category><![CDATA[PN Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Spanduk Petisi]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31563</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea/">Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea/">Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: \"Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.” Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo. Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka. Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka. Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya. Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya. Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo. Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010. Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi. Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">Kota Gorontalo &#8211; Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="12">Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: <i data-path-to-node="12" data-index-in-node="193">&#8220;Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”</i></p>
<p data-path-to-node="13">Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="14">Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka.</p>
<p data-path-to-node="15">Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka.</p>
<p data-path-to-node="16">Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya.</p>
<p data-path-to-node="17">Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya.</p>
<p data-path-to-node="18">Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="19">Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.</p>
<p data-path-to-node="20">Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi.</p>
<p data-path-to-node="21">Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea/">Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea/">Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos</title>
		<link>https://barakati.id/merujuk-uu-nomor-11-tahun-2010-adhan-dambea-evaluasi-sk-cagar-budaya-kantor-pos/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=merujuk-uu-nomor-11-tahun-2010-adhan-dambea-evaluasi-sk-cagar-budaya-kantor-pos</link>
					<comments>https://barakati.id/merujuk-uu-nomor-11-tahun-2010-adhan-dambea-evaluasi-sk-cagar-budaya-kantor-pos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 08:53:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Rumah Jawatan Kantor Pos]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pemkot Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Ledya Pranata Widjaja]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabutan Cagar Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Permenbudpar 2010]]></category>
		<category><![CDATA[PN Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Lahan Cagar Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[SK Wali Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[TACB Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[UU Cagar Budaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31382</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/merujuk-uu-nomor-11-tahun-2010-adhan-dambea-evaluasi-sk-cagar-budaya-kantor-pos/">Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/merujuk-uu-nomor-11-tahun-2010-adhan-dambea-evaluasi-sk-cagar-budaya-kantor-pos/">Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status cagar budaya di wilayahnya. Ketentuan tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pada Pasal 96 ayat (1) huruf e. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya. Atas dasar regulasi tersebut, rencana pencabutan status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berada dalam koridor kewenangan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Langkah ini diambil usai Pemkot melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Kajian ulang tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, di mana pada poin ketiga memerintahkan tergugat—dalam hal ini Pemkot Gorontalo—untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Dari hasil kajian yang dilakukan, Pemkot Gorontalo menemukan kejanggalan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019. Kesimpulan TACB didapati tidak mencantumkan Pasal 15—yang mengatur bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara—serta Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat krusial mengingat lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf secara sah merupakan hak milik pribadi. Hal itu bahkan turut diakui dalam dokumen rekomendasi TACB yang mencatat bahwa kepemilikan lahan telah beralih menjadi milik perorangan sejak 2004. “Sesuai bunyi Pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan. Adhan menilai, pengabaian aturan tersebut menjadi pemicu pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo hingga melahirkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. “Akta perdamaian tersebut, pada poin ketiga, memerintahkan kami Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” sambung Adhan. Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan cagar budaya tersebut mengungkapkan bahwa TACB hanya menjadikan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 sebagai acuan dasar. Ia juga menyentil kecerobohan lain dalam dokumen tersebut, di mana TACB turut mengusulkan bangunan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya baru. Padahal, bangunan fisik tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010. “Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” pungkas Adhan sembari tersenyum.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">Kota Gorontalo &#8211; Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status cagar budaya di wilayahnya. Ketentuan tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pada Pasal 96 ayat (1) huruf e.</p>
<p data-path-to-node="12">Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya.</p>
<p data-path-to-node="13">Atas dasar regulasi tersebut, rencana pencabutan status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berada dalam koridor kewenangan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Langkah ini diambil usai Pemkot melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.</p>
<p data-path-to-node="14">Kajian ulang tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, di mana pada poin ketiga memerintahkan tergugat—dalam hal ini Pemkot Gorontalo—untuk melakukan evaluasi menyeluruh.</p>
<p data-path-to-node="15">Dari hasil kajian yang dilakukan, Pemkot Gorontalo menemukan kejanggalan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019. Kesimpulan TACB didapati tidak mencantumkan Pasal 15—yang mengatur bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara—serta Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010.</p>
<p data-path-to-node="16">Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat krusial mengingat lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf secara sah merupakan hak milik pribadi. Hal itu bahkan turut diakui dalam dokumen rekomendasi TACB yang mencatat bahwa kepemilikan lahan telah beralih menjadi milik perorangan sejak 2004.</p>
<p data-path-to-node="17">“Sesuai bunyi Pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.</p>
<p data-path-to-node="18">Adhan menilai, pengabaian aturan tersebut menjadi pemicu pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo hingga melahirkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.</p>
<p data-path-to-node="19">“Akta perdamaian tersebut, pada poin ketiga, memerintahkan kami Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” sambung Adhan.</p>
<p data-path-to-node="20">Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan cagar budaya tersebut mengungkapkan bahwa TACB hanya menjadikan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 sebagai acuan dasar.</p>
<p data-path-to-node="21">Ia juga menyentil kecerobohan lain dalam dokumen tersebut, di mana TACB turut mengusulkan bangunan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya baru. Padahal, bangunan fisik tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.</p>
<p data-path-to-node="22">“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” pungkas Adhan sembari tersenyum.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/merujuk-uu-nomor-11-tahun-2010-adhan-dambea-evaluasi-sk-cagar-budaya-kantor-pos/">Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/merujuk-uu-nomor-11-tahun-2010-adhan-dambea-evaluasi-sk-cagar-budaya-kantor-pos/">Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/merujuk-uu-nomor-11-tahun-2010-adhan-dambea-evaluasi-sk-cagar-budaya-kantor-pos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soroti Kejanggalan Dokumen TACB, Wali Kota Gorontalo Pertanyakan Penetapan Cagar Budaya</title>
		<link>https://barakati.id/soroti-kejanggalan-dokumen-tacb-wali-kota-gorontalo-pertanyakan-penetapan-cagar-budaya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=soroti-kejanggalan-dokumen-tacb-wali-kota-gorontalo-pertanyakan-penetapan-cagar-budaya</link>
					<comments>https://barakati.id/soroti-kejanggalan-dokumen-tacb-wali-kota-gorontalo-pertanyakan-penetapan-cagar-budaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 15:36:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Rumah Jawatan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pos Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Ledya Pranata Widjaja]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[PN Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Cagar Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[TACB Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[UU Cagar Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Zain Badjeber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31378</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/soroti-kejanggalan-dokumen-tacb-wali-kota-gorontalo-pertanyakan-penetapan-cagar-budaya/">Soroti Kejanggalan Dokumen TACB, Wali Kota Gorontalo Pertanyakan Penetapan Cagar Budaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/soroti-kejanggalan-dokumen-tacb-wali-kota-gorontalo-pertanyakan-penetapan-cagar-budaya/">Soroti Kejanggalan Dokumen TACB, Wali Kota Gorontalo Pertanyakan Penetapan Cagar Budaya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Polemik penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali mencuat ke publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kini mempersoalkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara terbuka menyoroti beberapa poin krusial dalam dokumen rekomendasi tersebut, salah satunya mengenai status kepemilikan lahan yang tercatat telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004. Menurut Adhan, kejelasan aspek hukum kepemilikan tanah seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum suatu objek ditetapkan sebagai cagar budaya. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3). Adhan menegaskan bahwa norma hukum tersebut sangat penting mengingat objek yang dipersoalkan berdiri di atas lahan yang menurut naskah rekomendasi TACB sendiri sudah berstatus hak milik perorangan. “Sesuai bunyi Pasal 16 ayat (3), lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan. Sengketa mengenai status lahan tersebut sebelumnya telah bergulir ke ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo setelah pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan terhadap Pemkot Gorontalo. Perkara tersebut berakhir damai melalui penerbitan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. Adhan menjelaskan, salah satu poin kesepakatan dalam akta perdamaian tersebut memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk melakukan kajian mendalam terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020. “Pada poin ketiga, kami diperintahkan melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak kesepakatan perdamaian ditandatangani,” ungkapnya. Lebih lanjut, Adhan menguliti isi naskah rekomendasi TACB yang dinilai tebang pilih dalam menerapkan landasan hukum. Berdasarkan dokumen yang dikantonginya, TACB mencantumkan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 UU Nomor 11 Tahun 2010 sebagai acuan. Namun, TACB justru mengabaikan Pasal 15 serta Pasal 16 ayat (3) yang mengatur mekanisme kepemilikan dan pengalihan hak atas objek cagar budaya. Selain masalah payung hukum, Adhan juga mempertanyakan relevansi rekomendasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebenarnya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010. “Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” sindir Adhan. Tidak berhenti pada substansi hukum, Adhan turut mengkritik keakuratan dokumentasi foto dalam naskah rekomendasi TACB. Ia menemukan foto berlatar upacara pengibaran bendera Merah Putih tahun 1942 yang diberi keterangan berlangsung di depan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Padahal, berdasarkan catatan sejarah yang diyakininya, peristiwa bersejarah itu terjadi di bangunan Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan. “Yang kita ketahui bersama, upacaranya digelar di Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor Pos,” tegasnya. Dugaan kejanggalan makin menguat saat Adhan membandingkan foto penyambutan resmi Wali Kota Atje Slamet di Kompleks Eks Kantor Pos pada 1961. Ia menemukan perbedaan fisik bangunan yang sangat mencolok antara foto versi TACB dengan arsip foto milik saksi sejarah Gorontalo, Zain Badjeber. Melihat banyaknya ketidaksesuaian data, Adhan menduga ada potensi pemalsuan atau manipulasi rekam sejarah dalam penyusunan dokumen rekomendasi tersebut. Ia menegaskan akan menempuh jalur resmi untuk mengusut tuntas persoalan ini. “Kalau dilihat secara detail, ada perbedaan yang sangat mencolok kondisi Kantor Pos Gorontalo pada foto versi TACB dengan foto milik saksi sejarah Pak Zain Badjeber. Jangan-jangan ada pihak yang memalsukan peristiwa sejarah. Kita lihat saja nanti, yang jelas masalah ini akan kami adukan,” pungkas Adhan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">Kota Gorontalo &#8211; Polemik penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali mencuat ke publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kini mempersoalkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019.</p>
<p data-path-to-node="12">Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara terbuka menyoroti beberapa poin krusial dalam dokumen rekomendasi tersebut, salah satunya mengenai status kepemilikan lahan yang tercatat telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004. Menurut Adhan, kejelasan aspek hukum kepemilikan tanah seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum suatu objek ditetapkan sebagai cagar budaya.</p>
<p data-path-to-node="13">Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3). Adhan menegaskan bahwa norma hukum tersebut sangat penting mengingat objek yang dipersoalkan berdiri di atas lahan yang menurut naskah rekomendasi TACB sendiri sudah berstatus hak milik perorangan.</p>
<p data-path-to-node="14">“Sesuai bunyi Pasal 16 ayat (3), lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.</p>
<p data-path-to-node="15">Sengketa mengenai status lahan tersebut sebelumnya telah bergulir ke ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo setelah pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan terhadap Pemkot Gorontalo. Perkara tersebut berakhir damai melalui penerbitan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.</p>
<p data-path-to-node="16">Adhan menjelaskan, salah satu poin kesepakatan dalam akta perdamaian tersebut memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk melakukan kajian mendalam terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.</p>
<p data-path-to-node="17">“Pada poin ketiga, kami diperintahkan melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak kesepakatan perdamaian ditandatangani,” ungkapnya.</p>
<p data-path-to-node="18">Lebih lanjut, Adhan menguliti isi naskah rekomendasi TACB yang dinilai tebang pilih dalam menerapkan landasan hukum. Berdasarkan dokumen yang dikantonginya, TACB mencantumkan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 UU Nomor 11 Tahun 2010 sebagai acuan. Namun, TACB justru mengabaikan Pasal 15 serta Pasal 16 ayat (3) yang mengatur mekanisme kepemilikan dan pengalihan hak atas objek cagar budaya.</p>
<p data-path-to-node="19">Selain masalah payung hukum, Adhan juga mempertanyakan relevansi rekomendasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebenarnya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.</p>
<p data-path-to-node="20">“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” sindir Adhan.</p>
<p data-path-to-node="21">Tidak berhenti pada substansi hukum, Adhan turut mengkritik keakuratan dokumentasi foto dalam naskah rekomendasi TACB. Ia menemukan foto berlatar upacara pengibaran bendera Merah Putih tahun 1942 yang diberi keterangan berlangsung di depan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Padahal, berdasarkan catatan sejarah yang diyakininya, peristiwa bersejarah itu terjadi di bangunan Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan.</p>
<p data-path-to-node="22">“Yang kita ketahui bersama, upacaranya digelar di Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor Pos,” tegasnya.</p>
<p data-path-to-node="23">Dugaan kejanggalan makin menguat saat Adhan membandingkan foto penyambutan resmi Wali Kota Atje Slamet di Kompleks Eks Kantor Pos pada 1961. Ia menemukan perbedaan fisik bangunan yang sangat mencolok antara foto versi TACB dengan arsip foto milik saksi sejarah Gorontalo, Zain Badjeber.</p>
<p data-path-to-node="24">Melihat banyaknya ketidaksesuaian data, Adhan menduga ada potensi pemalsuan atau manipulasi rekam sejarah dalam penyusunan dokumen rekomendasi tersebut. Ia menegaskan akan menempuh jalur resmi untuk mengusut tuntas persoalan ini.</p>
<p data-path-to-node="25">“Kalau dilihat secara detail, ada perbedaan yang sangat mencolok kondisi Kantor Pos Gorontalo pada foto versi TACB dengan foto milik saksi sejarah Pak Zain Badjeber. Jangan-jangan ada pihak yang memalsukan peristiwa sejarah. Kita lihat saja nanti, yang jelas masalah ini akan kami adukan,” pungkas Adhan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/soroti-kejanggalan-dokumen-tacb-wali-kota-gorontalo-pertanyakan-penetapan-cagar-budaya/">Soroti Kejanggalan Dokumen TACB, Wali Kota Gorontalo Pertanyakan Penetapan Cagar Budaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/soroti-kejanggalan-dokumen-tacb-wali-kota-gorontalo-pertanyakan-penetapan-cagar-budaya/">Soroti Kejanggalan Dokumen TACB, Wali Kota Gorontalo Pertanyakan Penetapan Cagar Budaya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/soroti-kejanggalan-dokumen-tacb-wali-kota-gorontalo-pertanyakan-penetapan-cagar-budaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
