<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>polda Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/polda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/polda/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Feb 2020 18:15:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.10</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>polda Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/polda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Amankan 1.050 Liter Cap Tikus asal Sulut</title>
		<link>https://barakati.id/ditresnarkoba-polda-gorontalo-amankan-1-050-liter-cap-tikus-asal-sulut/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ditresnarkoba-polda-gorontalo-amankan-1-050-liter-cap-tikus-asal-sulut</link>
					<comments>https://barakati.id/ditresnarkoba-polda-gorontalo-amankan-1-050-liter-cap-tikus-asal-sulut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2020 18:15:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[cap tikus]]></category>
		<category><![CDATA[penyeludupan miras]]></category>
		<category><![CDATA[polda]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=2421</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO-Jajaran kepolisian Polda Gorontalo kembali menggagalkan penyelundupan Miras jenis Cap Tikus dari Sulut ke Gorontalo, Rabu (5/2/2020). Kali ini, sebanyak 1.050 liter cap tikus berhasil disita tim Opsnal Diresnarkoba Polda Gorontalo di Desa Tanjung Karang, Gorontalo Utara. Penyitaan cap tikus seharga Rp. 18 Juta tersebut dilakukan pada waktu dini hari (Rabu). Saat itu petugas mengamankan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ditresnarkoba-polda-gorontalo-amankan-1-050-liter-cap-tikus-asal-sulut/">Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Amankan 1.050 Liter Cap Tikus asal Sulut</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ditresnarkoba-polda-gorontalo-amankan-1-050-liter-cap-tikus-asal-sulut/">Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Amankan 1.050 Liter Cap Tikus asal Sulut</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO-Jajaran kepolisian Polda Gorontalo kembali menggagalkan penyelundupan Miras jenis Cap Tikus dari Sulut ke Gorontalo, Rabu (5/2/2020). Kali ini, sebanyak 1.050 liter cap tikus berhasil disita tim Opsnal Diresnarkoba Polda Gorontalo di Desa Tanjung Karang, Gorontalo Utara. Penyitaan cap tikus seharga Rp. 18 Juta tersebut dilakukan pada waktu dini hari (Rabu). Saat itu petugas mengamankan sebuah mobil avansa warna putih yang datang dari Sulawesi Utara (Sulut), sekitar pukul 01.30 wita. Mobil yang dikemudikan KHR (32), warga desa Lubu Gua Kecamatan Toluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dihentikan petugas dan langsung digeledah. \"Dan saat diperiksa, di dalam mobil ditemukan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 42 Kantung plastik dimana setiap kantungnya berisi 25 Liter, yang dibawa dari Sulawesi Utara menuju Gorontalo melalui Kwandang,\"ujar Wahyu. Menurut Kabid Humas polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, cap tikus tersebut merupakan milik SA (38) warga Desa Lubu Gua, Kecamatan Toluaan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut yang sengaja diselundupkan ke Kota Gorontalo untuk di jual. Penangkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat bahwa mobil avansa putih tersebut diketahui mengangkut minuman cap tikus dari Sulut menuju Gorontalo melalui Kwandang, Gorut. Atas informasi itu Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin Iptu Emil Pakaya, SH dan Ipda Fachrudin Nizar, SH, langsung menuju lokasi dan mencegat mobil dimaksud. Menurut Wahyu, Sang pemilik, sopir, beserta barang bukti berupa 42 kantung Cap tikus dengan kisaran berjumlah Rp. 18 Juta sudah diamankan di Mapolda Gorontalo. Polisi juga menyita 2 buah HP milik pelaku.", "Indonesian Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO-Jajaran kepolisian Polda Gorontalo kembali menggagalkan penyelundupan Miras jenis Cap Tikus dari Sulut ke Gorontalo, Rabu (5/2/2020). Kali ini, sebanyak 1.050 liter cap tikus berhasil disita tim Opsnal Diresnarkoba Polda Gorontalo di Desa Tanjung Karang, Gorontalo Utara.</p>
<p>Penyitaan cap tikus seharga Rp. 18 Juta tersebut dilakukan pada waktu dini hari (Rabu). Saat itu petugas mengamankan sebuah mobil avansa warna putih yang datang dari Sulawesi Utara (Sulut), sekitar pukul 01.30 wita. Mobil yang dikemudikan KHR (32), warga desa Lubu Gua Kecamatan Toluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dihentikan petugas dan langsung digeledah.</p>
<p>&#8220;Dan saat diperiksa, di dalam mobil ditemukan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 42 Kantung plastik dimana setiap kantungnya berisi 25 Liter, yang dibawa dari Sulawesi Utara menuju Gorontalo melalui Kwandang,&#8221;ujar Wahyu.</p>
<p>Menurut Kabid Humas polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, cap tikus tersebut merupakan milik SA (38) warga Desa Lubu Gua, Kecamatan Toluaan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut yang sengaja diselundupkan ke Kota Gorontalo untuk di jual.</p>
<p>Penangkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat bahwa mobil avansa putih tersebut diketahui mengangkut minuman cap tikus dari Sulut menuju Gorontalo melalui Kwandang, Gorut. Atas informasi itu Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin Iptu Emil Pakaya, SH dan Ipda Fachrudin Nizar, SH, langsung menuju lokasi dan mencegat mobil dimaksud.</p>
<p>Menurut Wahyu, Sang pemilik, sopir, beserta barang bukti berupa 42 kantung Cap tikus dengan kisaran berjumlah Rp. 18 Juta sudah diamankan di Mapolda Gorontalo. Polisi juga menyita 2 buah HP milik pelaku.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ditresnarkoba-polda-gorontalo-amankan-1-050-liter-cap-tikus-asal-sulut/">Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Amankan 1.050 Liter Cap Tikus asal Sulut</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ditresnarkoba-polda-gorontalo-amankan-1-050-liter-cap-tikus-asal-sulut/">Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Amankan 1.050 Liter Cap Tikus asal Sulut</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ditresnarkoba-polda-gorontalo-amankan-1-050-liter-cap-tikus-asal-sulut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
