<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>POLRES GORONTALO KOTA Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/polres-gorontalo-kota/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/polres-gorontalo-kota/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Jan 2026 22:11:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>POLRES GORONTALO KOTA Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/polres-gorontalo-kota/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</title>
		<link>https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran</link>
					<comments>https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 14:08:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[ketertiban umum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo bebas miras]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[minuman beralkohol]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan miras]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perda pengendalian miras]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[razia minuman keras]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28991</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/">Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/">Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Menjelang penghujung tahun 2025, Pemerintah Kota Gorontalo kembali memusnahkan 19.754 botol minuman beralkohol hasil razia gabungan selama enam bulan terakhir. Langkah tegas ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum dan tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, khususnya saat perayaan pergantian tahun. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Pemusnahan ini adalah wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Penertiban minuman keras harus dilakukan secara konsisten, karena dampaknya sangat besar terhadap stabilitas sosial di Kota Gorontalo,” ujar Adhan. Ia menambahkan, banyak kasus kriminal di daerah ini bermula dari konsumsi minuman keras, mulai dari penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak pembunuhan. “Peredaran miras harus kita kendalikan bersama. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat,” tegas Wali Kota Gorontalo tersebut. Adhan menekankan bahwa pemusnahan ini bukan akhir dari penegakan hukum, melainkan upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, dalam laporannya menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan rutin oleh Satpol PP dan Polres Gorontalo Kota sepanjang tahun 2025. Dari hasil penindakan Satpol PP, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas: 10.740 botol Bir Bintang Pilsener, 216 botol Bir Guinnes kecil, 1.020 botol Bir Guinnes jumbo, 108 botol anggur merah, 336 botol Kesegaran, 24 botol Amer, 9 botol Champion, dan 124 botol minuman keras tradisional cap tikus ukuran 600 mililiter. Total hasil penyitaan Satpol PP mencapai 12.577 botol. Sementara hasil sitaan Polres Gorontalo Kota mencakup 6.835 botol cap tikus setara dengan 5.171 liter, 134 botol Kasegaram, 150 botol Bir Bintang, 28 botol O Casanova, 12 botol Kawa-kawa, serta 18 botol Anggur Merah, dengan total 7.177 botol. Secara keseluruhan, total barang bukti miras hasil razia gabungan yang dimusnahkan mencapai 19.754 botol. Ramli menambahkan bahwa razia dilakukan secara rutin dan intensif selama enam bulan terakhir, sebagai langkah preventif menghadapi momen rawan akhir tahun. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara menuangkan isi minuman ke dalam wadah besar lalu menghancurkan botol menggunakan alat berat, disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta media massa.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Menjelang penghujung tahun 2025, Pemerintah Kota Gorontalo kembali memusnahkan 19.754 botol minuman beralkohol hasil razia gabungan selama enam bulan terakhir. Langkah tegas ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum dan tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, khususnya saat perayaan pergantian tahun.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Pemusnahan ini adalah wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Penertiban minuman keras harus dilakukan secara konsisten, karena dampaknya sangat besar terhadap stabilitas sosial di Kota Gorontalo,” ujar Adhan.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, banyak kasus kriminal di daerah ini bermula dari konsumsi minuman keras, mulai dari penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak pembunuhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Peredaran miras harus kita kendalikan bersama. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat,” tegas Wali Kota Gorontalo tersebut.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adhan menekankan bahwa pemusnahan ini bukan akhir dari penegakan hukum, melainkan upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, dalam laporannya menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan rutin oleh Satpol PP dan Polres Gorontalo Kota sepanjang tahun 2025.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dari hasil penindakan Satpol PP, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas: 10.740 botol Bir Bintang Pilsener, 216 botol Bir Guinnes kecil, 1.020 botol Bir Guinnes jumbo, 108 botol anggur merah, 336 botol Kesegaran, 24 botol Amer, 9 botol Champion, dan 124 botol minuman keras tradisional cap tikus ukuran 600 mililiter. Total hasil penyitaan Satpol PP mencapai 12.577 botol.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara hasil sitaan Polres Gorontalo Kota mencakup 6.835 botol cap tikus setara dengan 5.171 liter, 134 botol Kasegaram, 150 botol Bir Bintang, 28 botol O Casanova, 12 botol Kawa-kawa, serta 18 botol Anggur Merah, dengan total 7.177 botol.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Secara keseluruhan, total barang bukti miras hasil razia gabungan yang dimusnahkan mencapai <strong>19.754 botol</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ramli menambahkan bahwa razia dilakukan secara rutin dan intensif selama enam bulan terakhir, sebagai langkah preventif menghadapi momen rawan akhir tahun. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara menuangkan isi minuman ke dalam wadah besar lalu menghancurkan botol menggunakan alat berat, disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta media massa.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/">Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/">Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wali Kota Gorontalo Tegas Tak Toleransi Pelanggaran</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ribuan-botol-miras-dimusnahkan-wali-kota-gorontalo-tegas-tak-toleransi-pelanggaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</title>
		<link>https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri</link>
					<comments>https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 17:08:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Akmal Novian Reza]]></category>
		<category><![CDATA[berita hukum]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan malam hari]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[laptop curian]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian asrama mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian laptop]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[Reskrim Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana pencurian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28141</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/">Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/">Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="6uebj-0-0">
<div data-offset-key="6uebj-0-0"><button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit laptop di Asrama Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Parigi Moutong, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Pelaku diketahui bernama Andrian Mohammad Kalepo (28), seorang buruh asal Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.   Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/53/XI/2025/SPKT/POLSEK KOTA TIMUR tanggal 10 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, saat penghuni asrama tengah tertidur lelap.   Dua korban dalam kejadian ini adalah Afdallul Zikri (23) dan Wahyu (25), keduanya mahasiswa asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Keduanya menempati asrama tersebut untuk menempuh pendidikan di Gorontalo.   Menurut keterangan kepolisian, tersangka melintas di depan asrama saat dalam perjalanan pulang menuju Suwawa. Ketika melihat rumah dalam kondisi sepi dengan jendela kamar terbuka sebagian, tersangka memanfaatkan kesempatan itu. Ia memarkir sepeda motornya di lokasi yang agak jauh, lalu memanjat jendela untuk masuk ke dalam asrama.   Di dalam kamar, pelaku mengambil satu unit laptop ASUS dan satu unit laptop Acer milik korban. Setelah berhasil menggasak barang-barang tersebut, tersangka keluar melalui jendela yang sama dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.   Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua laptop hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku masing-masing seharga Rp450.000 untuk laptop ASUS dan Rp1.000.000 untuk laptop Acer. Akibat perbuatannya, kedua korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.   Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah memanfaatkan situasi lingkungan sekitar yang sepi serta masuk dengan cara memanjat jendela.   “Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit laptop merek ASUS A516MAO–FHD423 warna abu-abu dan satu unit laptop merek Acer A515-41G-13JX warna perak,” jelas AKP Akmal.   Akmal menambahkan, polisi kini masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh tersangka di lokasi lain.   Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </div>
<div data-offset-key="6uebj-0-0"></div>
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="6uebj-0-0"><span data-offset-key="6uebj-0-0"><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit laptop di Asrama Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Parigi Moutong, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Pelaku diketahui bernama Andrian Mohammad Kalepo (28), seorang buruh asal Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="9e8r3-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="9e8r3-0-0"><span data-offset-key="9e8r3-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="4i82e-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="4i82e-0-0"><span data-offset-key="4i82e-0-0">Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/53/XI/2025/SPKT/POLSEK KOTA TIMUR tanggal 10 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, saat penghuni asrama tengah tertidur lelap.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="ahk9k-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="ahk9k-0-0"><span data-offset-key="ahk9k-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="1aj85-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="1aj85-0-0"><span data-offset-key="1aj85-0-0">Dua korban dalam kejadian ini adalah Afdallul Zikri (23) dan Wahyu (25), keduanya mahasiswa asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Keduanya menempati asrama tersebut untuk menempuh pendidikan di Gorontalo.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="6jgo5-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="6jgo5-0-0"><span data-offset-key="6jgo5-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="gv7s-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="gv7s-0-0"><span data-offset-key="gv7s-0-0">Menurut keterangan kepolisian, tersangka melintas di depan asrama saat dalam perjalanan pulang menuju Suwawa. Ketika melihat rumah dalam kondisi sepi dengan jendela kamar terbuka sebagian, tersangka memanfaatkan kesempatan itu. Ia memarkir sepeda motornya di lokasi yang agak jauh, lalu memanjat jendela untuk masuk ke dalam asrama.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="bog6p-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="bog6p-0-0"><span data-offset-key="bog6p-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="9357e-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="9357e-0-0"><span data-offset-key="9357e-0-0">Di dalam kamar, pelaku mengambil satu unit laptop ASUS dan satu unit laptop Acer milik korban. Setelah berhasil menggasak barang-barang tersebut, tersangka keluar melalui jendela yang sama dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="lhbi-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="lhbi-0-0"><span data-offset-key="lhbi-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="a2acm-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="a2acm-0-0"><span data-offset-key="a2acm-0-0">Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua laptop hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku masing-masing seharga Rp450.000 untuk laptop ASUS dan Rp1.000.000 untuk laptop Acer. Akibat perbuatannya, kedua korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="f6hbe-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="f6hbe-0-0"><span data-offset-key="f6hbe-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="fl0en-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="fl0en-0-0"><span data-offset-key="fl0en-0-0">Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah memanfaatkan situasi lingkungan sekitar yang sepi serta masuk dengan cara memanjat jendela.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="8j82h-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="8j82h-0-0"><span data-offset-key="8j82h-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="behh7-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="behh7-0-0"><span data-offset-key="behh7-0-0">“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit laptop merek ASUS A516MAO–FHD423 warna abu-abu dan satu unit laptop merek Acer A515-41G-13JX warna perak,” jelas AKP Akmal.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="5l07c-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="5l07c-0-0"><span data-offset-key="5l07c-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="ft3cg-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="ft3cg-0-0"><span data-offset-key="ft3cg-0-0">Akmal menambahkan, polisi kini masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh tersangka di lokasi lain.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="6d6g1-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="6d6g1-0-0"><span data-offset-key="6d6g1-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="f1v4s" data-offset-key="c8rj-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="c8rj-0-0"><span data-offset-key="c8rj-0-0">Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.</span></div>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/">Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/">Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sepi-jadi-sasaran-dua-laptop-mahasiswa-raib-digondol-pencuri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Parkir Berujung Pemukulan, Ketua RT di Gorontalo Jadi Terlapor</title>
		<link>https://barakati.id/parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor</link>
					<comments>https://barakati.id/parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 18:49:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua RT Wumialo]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Luka Jahitan]]></category>
		<category><![CDATA[kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kronologi Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 351 KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[STTLP]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26497</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor/">Parkir Berujung Pemukulan, Ketua RT di Gorontalo Jadi Terlapor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor/">Parkir Berujung Pemukulan, Ketua RT di Gorontalo Jadi Terlapor</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Seorang warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, berinisial EK (28), melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua RT Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, bernama Faruk. Laporan tersebut diterima oleh Polres Gorontalo Kota pada Selasa (5/8/2025) dini hari, dengan nomor STTLP/B/215/VIII/2025/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO. Kronologi Kejadian Peristiwa terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Wumialo. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia mengantar makanan ke rumah kerabatnya berinisial OB, dan memarkir mobil di depan rumah terlapor. Terlapor kemudian menegur korban agar segera memindahkan mobil tersebut. Saat korban hendak memindahkan kendaraan, pedal gas terinjak secara tidak sengaja sehingga menimbulkan suara keras. Merasa tersinggung, terlapor diduga langsung memukul korban yang masih berada di dalam mobil. Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kanan di bagian wajah lebih dari satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di pelipis dan harus menjalani perawatan dengan lima jahitan. Proses Hukum Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Gorontalo Kota dan diproses berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="272" data-end="500"><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Seorang warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, berinisial EK (28), melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua RT Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, bernama Faruk.</p>
<p data-start="502" data-end="667">Laporan tersebut diterima oleh Polres Gorontalo Kota pada Selasa (5/8/2025) dini hari, dengan nomor STTLP/B/215/VIII/2025/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO.</p>
<p data-start="669" data-end="691"><strong data-start="669" data-end="691">Kronologi Kejadian</strong></p>
<p data-start="693" data-end="932">Peristiwa terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Wumialo. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia mengantar makanan ke rumah kerabatnya berinisial OB, dan memarkir mobil di depan rumah terlapor.</p>
<p data-start="934" data-end="1122">Terlapor kemudian menegur korban agar segera memindahkan mobil tersebut. Saat korban hendak memindahkan kendaraan, pedal gas terinjak secara tidak sengaja sehingga menimbulkan suara keras.</p>
<p data-start="1124" data-end="1303">Merasa tersinggung, terlapor diduga langsung memukul korban yang masih berada di dalam mobil. Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kanan di bagian wajah lebih dari satu kali.</p>
<p data-start="1305" data-end="1420">Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di pelipis dan harus menjalani perawatan dengan lima jahitan.</p>
<p data-start="1422" data-end="1438"><strong data-start="1422" data-end="1438">Proses Hukum</strong></p>
<p data-start="1440" data-end="1555">Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Gorontalo Kota dan diproses berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor/">Parkir Berujung Pemukulan, Ketua RT di Gorontalo Jadi Terlapor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor/">Parkir Berujung Pemukulan, Ketua RT di Gorontalo Jadi Terlapor</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/parkir-berujung-pemukulan-ketua-rt-di-gorontalo-jadi-terlapor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemuda Asal Pohe Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota</title>
		<link>https://barakati.id/pemuda-asal-pohe-diamankan-sat-narkoba-polresta-gorontalo-kota/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemuda-asal-pohe-diamankan-sat-narkoba-polresta-gorontalo-kota</link>
					<comments>https://barakati.id/pemuda-asal-pohe-diamankan-sat-narkoba-polresta-gorontalo-kota/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Apr 2023 09:28:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Obat trihexyphenidyl]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda pohe]]></category>
		<category><![CDATA[Penjuak obat]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17421</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemuda-asal-pohe-diamankan-sat-narkoba-polresta-gorontalo-kota/">Pemuda Asal Pohe Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemuda-asal-pohe-diamankan-sat-narkoba-polresta-gorontalo-kota/">Pemuda Asal Pohe Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Sering menjual obat Trihexyphenidyl tanpa ijin seorang pemuda berinisial ADW (28), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo diamankan oleh Opsnal Narkoba Bivi Itam di kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H., melalui kasat narkoba AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SH,SIK mengatakan, ADW diamankan berdasarlan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan sering menjual obat-obatan secara ilegal. \"Setelah mendapat laporan informasi, team bivi itam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ADW (28) sedang membawa 20 (dua puluh) streap obat Trihexyphenidyl,\" ujar AKP Cecep. Ditambahkan AKP Cecep, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan ADW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 198 Jo pasal 108 (1) UU no 36 Tahun 2009 tentsng kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00. Kasat Narkoba menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang. “Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi,” Tutup Akp Cecep", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Sering menjual obat Trihexyphenidyl tanpa ijin seorang pemuda berinisial ADW (28), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo diamankan oleh Opsnal Narkoba Bivi Itam di kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.</p>
<p>Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H., melalui kasat narkoba AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SH,SIK mengatakan, ADW diamankan berdasarlan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan sering menjual obat-obatan secara ilegal.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapat laporan informasi, team bivi itam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ADW (28) sedang membawa 20 (dua puluh) streap obat Trihexyphenidyl,&#8221; ujar AKP Cecep.</p>
<p>Ditambahkan AKP Cecep, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan ADW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 198 Jo pasal 108 (1) UU no 36 Tahun 2009 tentsng kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00.</p>
<p>Kasat Narkoba menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.</p>
<p>“Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi,” Tutup Akp Cecep
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemuda-asal-pohe-diamankan-sat-narkoba-polresta-gorontalo-kota/">Pemuda Asal Pohe Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemuda-asal-pohe-diamankan-sat-narkoba-polresta-gorontalo-kota/">Pemuda Asal Pohe Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pemuda-asal-pohe-diamankan-sat-narkoba-polresta-gorontalo-kota/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hadiri Pengukuhan Tipe Polres Gorontalo Kota, Ini Kata Wali kota Marten Taha</title>
		<link>https://barakati.id/hadiri-pengukuhan-tipe-polres-gorontalo-kota-ini-kata-wali-kota-marten-taha/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hadiri-pengukuhan-tipe-polres-gorontalo-kota-ini-kata-wali-kota-marten-taha</link>
					<comments>https://barakati.id/hadiri-pengukuhan-tipe-polres-gorontalo-kota-ini-kata-wali-kota-marten-taha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2023 09:27:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[Serah terima jabatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=16456</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/hadiri-pengukuhan-tipe-polres-gorontalo-kota-ini-kata-wali-kota-marten-taha/">Hadiri Pengukuhan Tipe Polres Gorontalo Kota, Ini Kata Wali kota Marten Taha</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/hadiri-pengukuhan-tipe-polres-gorontalo-kota-ini-kata-wali-kota-marten-taha/">Hadiri Pengukuhan Tipe Polres Gorontalo Kota, Ini Kata Wali kota Marten Taha</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("KOTA GORONTALO - Wali Kota Gorontalo Marten Taha menghadiri pengukuhan peralihan tipe Polres Gorontalo Kota menjadi Polresta Gorontalo Kota, sekaligus pelantikan dan serah terima jabatan Kapolresta Gorontalo Kota dari AKBP Ardi Rahananto ke Kapolresta yang baru Kombespol Ade Permana. Wali Kota Marten Taha turut menyampaikan selamat kepada Kombespol Ade Permana selaku Kapolresta Gorontalo kota, yang baru saja dilantik oleh Kapolda Gorontalo Irjenpol Helmy Santika, (5/1/2023). Pemerintah Kota Gorontalo, menurut Marten, siap bersinergi dengan lembaga kepolisian dalam hal ini Polresta Gorontalo Kota dalam menjalankan tugas untuk membangun kota Gorontalo yang makin lebih baik kedepan khususnya di bidang Kamtibmas dan penegakan hukum. Diakui Wali kota pihaknya tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada kolaborasi dan sinergitas, terutama dengan rekan-rekan Forkopimda Gorontalo. \"Tentunya dengan hubungan yang selama ini terjalin, kita patut bersama. Tujuan kita sama, meskipun tugas, kewenangan dan tanggung jawab dan fungsi berbeda tetapi kita punya tujuan yang sama, bagaimana membangun NKRI melalui program-program yang ada,\" ungkap Wali Kota Marten Taha. Dengan naiknya tipe Polres Gorontalo Kota, menjadi Polresta Gorontalo Kota tentunya menjadi cerminan provinsi Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>KOTA GORONTALO &#8211; Wali Kota Gorontalo Marten Taha menghadiri pengukuhan peralihan tipe Polres Gorontalo Kota menjadi Polresta Gorontalo Kota, sekaligus pelantikan dan serah terima jabatan Kapolresta Gorontalo Kota dari AKBP Ardi Rahananto ke Kapolresta yang baru Kombespol Ade Permana.</p>
<p>Wali Kota Marten Taha turut menyampaikan selamat kepada Kombespol Ade Permana selaku Kapolresta Gorontalo kota, yang baru saja dilantik oleh Kapolda Gorontalo Irjenpol Helmy Santika, (5/1/2023).</p>
<p>Pemerintah Kota Gorontalo, menurut Marten, siap bersinergi dengan lembaga kepolisian dalam hal ini Polresta Gorontalo Kota dalam menjalankan tugas untuk membangun kota Gorontalo yang makin lebih baik kedepan khususnya di bidang Kamtibmas dan penegakan hukum.</p>
<p>Diakui Wali kota pihaknya tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada kolaborasi dan sinergitas, terutama dengan rekan-rekan Forkopimda Gorontalo.</p>
<p>&#8220;Tentunya dengan hubungan yang selama ini terjalin, kita patut bersama. Tujuan kita sama, meskipun tugas, kewenangan dan tanggung jawab dan fungsi berbeda tetapi kita punya tujuan yang sama, bagaimana membangun NKRI melalui program-program yang ada,&#8221; ungkap Wali Kota Marten Taha.</p>
<p>Dengan naiknya tipe Polres Gorontalo Kota, menjadi Polresta Gorontalo Kota tentunya menjadi cerminan provinsi Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/hadiri-pengukuhan-tipe-polres-gorontalo-kota-ini-kata-wali-kota-marten-taha/">Hadiri Pengukuhan Tipe Polres Gorontalo Kota, Ini Kata Wali kota Marten Taha</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/hadiri-pengukuhan-tipe-polres-gorontalo-kota-ini-kata-wali-kota-marten-taha/">Hadiri Pengukuhan Tipe Polres Gorontalo Kota, Ini Kata Wali kota Marten Taha</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/hadiri-pengukuhan-tipe-polres-gorontalo-kota-ini-kata-wali-kota-marten-taha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembacokan Wartawan Mengaku Dipengaruhi Miras</title>
		<link>https://barakati.id/pelaku-pembacokan-wartawan-mengaku-dipengaruhi-miras/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pelaku-pembacokan-wartawan-mengaku-dipengaruhi-miras</link>
					<comments>https://barakati.id/pelaku-pembacokan-wartawan-mengaku-dipengaruhi-miras/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Jun 2021 08:26:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku pembacokan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembacokan wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Resmob]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=10024</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO &#8211; Tim Gabungan Resmob Polda dan Polres Gorontalo Kota telah mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan pembacokan Pemimpin Redaksi Media Online, Jeffry Rumampuk, di Kelurahan Molosipat Kecamatan Kota Barat jum&#8217;at kemarin. Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AL (19) dan IM (21). Penangkapan dilakukan di Desa Bandungan Kecamatan Bulango Kabupaten Bone Bolango, (27/6/2021) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelaku-pembacokan-wartawan-mengaku-dipengaruhi-miras/">Pelaku Pembacokan Wartawan Mengaku Dipengaruhi Miras</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelaku-pembacokan-wartawan-mengaku-dipengaruhi-miras/">Pelaku Pembacokan Wartawan Mengaku Dipengaruhi Miras</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Tim Gabungan Resmob Polda dan Polres Gorontalo Kota telah mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan pembacokan Pemimpin Redaksi Media Online, Jeffry Rumampuk, di Kelurahan Molosipat Kecamatan Kota Barat jum\'at kemarin. Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AL (19) dan IM (21). Penangkapan dilakukan di Desa Bandungan Kecamatan Bulango Kabupaten Bone Bolango, (27/6/2021) dini hari. Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto SIK.,M.Si mengatakan pukul 00.15 Wita di desa Bandungan Kecamatan Bulango, Tim gabungan Resmob Polda dan Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota dan Intelmob Satbrimob berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pembacok wartawan Jefri Rumampuk. Menurut Kapolres Kronologis penangkapannya, setelah kejadian penganiayaan, tim Rajawali Polres Gorontalo Kota, Resmob Polda Gorontalo, dan tim Intelmob Brimob Polda Gorontalo menggali informasi dan didapati bahwa yg mana pelaku pembacokan berada di Desa Bandungan Kecamatan Bulango Kabupaten Bonebolango. Dari informasi tersebut kemudian oleh Tim Gabungan dilakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dimaksud dan langsung mengamankan dua terduga pelaku beserta barang buktinya. \"Pada saat dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa saat melakukan pembacokan dipengaruhi oleh minuman keras yakni sebelum melakukan pembacokan pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi miras bersama dengan IM dan beberapa orang pedagang pasar,” jelas Kapolres. Terkait Motif pelaku, Kapolres Suka katakana masih dalam pendalaman. “Untuk motif kenapa terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban (wartawan) masih kami dalami,” Ujarnya. Diketahui korban mengalami luka bacok saat mengendarai motor bersama sang istri dan anaknya. Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama rumah sakit Otanaha Kota Gorontalo kemudian dirujuk ke RS Aloei Saboe untuk mendapatkan penganan intensif", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO &#8211; Tim Gabungan Resmob Polda dan Polres Gorontalo Kota telah mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan pembacokan Pemimpin Redaksi Media Online, Jeffry Rumampuk, di Kelurahan Molosipat Kecamatan Kota Barat jum&#8217;at kemarin.</p>
<p>Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AL (19) dan IM (21). Penangkapan dilakukan di Desa Bandungan Kecamatan Bulango Kabupaten Bone Bolango, (27/6/2021) dini hari.</p>
<p>Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto SIK.,M.Si mengatakan pukul 00.15 Wita di desa Bandungan Kecamatan Bulango, Tim gabungan Resmob Polda dan Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota dan Intelmob Satbrimob berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pembacok wartawan Jefri Rumampuk.</p>
<p>Menurut Kapolres Kronologis penangkapannya, setelah kejadian penganiayaan, tim Rajawali Polres Gorontalo Kota, Resmob Polda Gorontalo, dan tim Intelmob Brimob Polda Gorontalo menggali informasi dan didapati bahwa yg mana pelaku pembacokan berada di Desa Bandungan Kecamatan Bulango Kabupaten Bonebolango.</p>
<p>Dari informasi tersebut kemudian oleh Tim Gabungan dilakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dimaksud dan langsung mengamankan dua terduga pelaku beserta barang buktinya.</p>
<p>&#8220;Pada saat dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa saat melakukan pembacokan dipengaruhi oleh minuman keras yakni sebelum melakukan pembacokan pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi miras bersama dengan IM dan beberapa orang pedagang pasar,” jelas Kapolres.</p>
<p>Terkait Motif pelaku, Kapolres Suka katakana masih dalam pendalaman.<br />
“Untuk motif kenapa terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban (wartawan) masih kami dalami,” Ujarnya.</p>
<p>Diketahui korban mengalami luka bacok saat mengendarai motor bersama sang istri dan anaknya. Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama rumah sakit Otanaha Kota Gorontalo kemudian dirujuk ke RS Aloei Saboe untuk mendapatkan penganan intensif</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelaku-pembacokan-wartawan-mengaku-dipengaruhi-miras/">Pelaku Pembacokan Wartawan Mengaku Dipengaruhi Miras</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelaku-pembacokan-wartawan-mengaku-dipengaruhi-miras/">Pelaku Pembacokan Wartawan Mengaku Dipengaruhi Miras</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pelaku-pembacokan-wartawan-mengaku-dipengaruhi-miras/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Indra Yasin Turut Serta Pada pembagunan Polres Gorontalo Utara</title>
		<link>https://barakati.id/indra-yasin-turut-serta-pada-pembagunan-polres-gorontalo-utara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=indra-yasin-turut-serta-pada-pembagunan-polres-gorontalo-utara</link>
					<comments>https://barakati.id/indra-yasin-turut-serta-pada-pembagunan-polres-gorontalo-utara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Apr 2021 11:01:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bupati gorut]]></category>
		<category><![CDATA[indra yasin]]></category>
		<category><![CDATA[pemda gorut]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=8789</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORUT &#8211; Peletakan Batu pertama untuk perumahan Kepolisian Resor Gorontalo Utara, dihadiri sejumlah unsur Forkopimda diantaranya Bupati Indra Yasin, Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, dan Komandan Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang, (1/4/2021). Bupati Indra Yasin mengungkapkan, dengan adanya pembangunan rumah susun milik Polres Gorontalo Utara diharapkan bisa memudahkan para aparat dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/indra-yasin-turut-serta-pada-pembagunan-polres-gorontalo-utara/">Indra Yasin Turut Serta Pada pembagunan Polres Gorontalo Utara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/indra-yasin-turut-serta-pada-pembagunan-polres-gorontalo-utara/">Indra Yasin Turut Serta Pada pembagunan Polres Gorontalo Utara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton2" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORUT - Peletakan Batu pertama untuk perumahan Kepolisian Resor Gorontalo Utara, dihadiri sejumlah unsur Forkopimda diantaranya Bupati Indra Yasin, Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, dan Komandan Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang, (1/4/2021). Bupati Indra Yasin mengungkapkan, dengan adanya pembangunan rumah susun milik Polres Gorontalo Utara diharapkan bisa memudahkan para aparat dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Bangunan yang nantinya akan memiliki 48 ruangan ini dikatakan Indra bisa membantu permasalahan tempat tinggal para pengayom masyarakat ini, terutama bagi yang berada dari luar Gorontalo Utara. \"Mudah-mudahan ini bisa memberikan kesejahteraan bagi aparat kepolisian. Memang kepolisian dapat dikatakan mampu, tapi mereka juga butuh perumahan, sehingga pelaksanaan tugas-tugas di Gorontalo Utara bisa terbantu dengan cepat,\" Jelas Indra. Selanjutnya Indra mengatakan, pembangunan gedung rusun ini bisa menambah sederet perumahan yang dibangun di atas tanah Pemda dan berdasarkan penataan tata ruang. \"Kami berharap dengan hadirnya rusun untuk Polres Gorontalo Utara, ini akan menambah perumahan dan keindahan Gorontalo Utara, dan mudah-mudahan dengan rusun ini masyarakat sekitar juga akan ikut, paling tidak dari sisi penataannya,\" Tutup Indra.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORUT &#8211; Peletakan Batu pertama untuk perumahan Kepolisian Resor Gorontalo Utara, dihadiri sejumlah unsur Forkopimda diantaranya Bupati Indra Yasin, Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, dan Komandan Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang, (1/4/2021).</p>
<p>Bupati Indra Yasin mengungkapkan, dengan adanya pembangunan rumah susun milik Polres Gorontalo Utara diharapkan bisa memudahkan para aparat dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.</p>
<p>Bangunan yang nantinya akan memiliki 48 ruangan ini dikatakan Indra bisa membantu permasalahan tempat tinggal para pengayom masyarakat ini, terutama bagi yang berada dari luar Gorontalo Utara.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan ini bisa memberikan kesejahteraan bagi aparat kepolisian. Memang kepolisian dapat dikatakan mampu, tapi mereka juga butuh perumahan, sehingga pelaksanaan tugas-tugas di Gorontalo Utara bisa terbantu dengan cepat,&#8221; Jelas Indra.</p>
<p>Selanjutnya Indra mengatakan, pembangunan gedung rusun ini bisa menambah sederet perumahan yang dibangun di atas tanah Pemda dan berdasarkan penataan tata ruang.</p>
<p>&#8220;Kami berharap dengan hadirnya rusun untuk Polres Gorontalo Utara, ini akan menambah perumahan dan keindahan Gorontalo Utara, dan mudah-mudahan dengan rusun ini masyarakat sekitar juga akan ikut, paling tidak dari sisi penataannya,&#8221; Tutup Indra.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/indra-yasin-turut-serta-pada-pembagunan-polres-gorontalo-utara/">Indra Yasin Turut Serta Pada pembagunan Polres Gorontalo Utara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/indra-yasin-turut-serta-pada-pembagunan-polres-gorontalo-utara/">Indra Yasin Turut Serta Pada pembagunan Polres Gorontalo Utara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/indra-yasin-turut-serta-pada-pembagunan-polres-gorontalo-utara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku pemberi miras ke bayi empat bulan, terancam 10 tahun penjara</title>
		<link>https://barakati.id/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara</link>
					<comments>https://barakati.id/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2021 06:51:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku pemberi miras ke bayi]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=7997</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO &#8211; Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Polres Gorontalo Kota, ditetapkan 2 tersangka utama dan 2 pelaku lainnya yang masih di bawah umur. &#8220;Kita lakukan pemeriksaan kepada ke empat orang tersebut, Alhamdulillah berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke kejaksaan,&#8221; Terang Desmont Saat Konferensi pers (28/1/2021). [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara/">Pelaku pemberi miras ke bayi empat bulan, terancam 10 tahun penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara/">Pelaku pemberi miras ke bayi empat bulan, terancam 10 tahun penjara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton3" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Polres Gorontalo Kota, ditetapkan 2 tersangka utama dan 2 pelaku lainnya yang masih di bawah umur. \"Kita lakukan pemeriksaan kepada ke empat orang tersebut, Alhamdulillah berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke kejaksaan,\" Terang Desmont Saat Konferensi pers (28/1/2021). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Dan para tersangka dikenakan pasal 89 undang-undang perlindungan anak ayat 2 maksimal 10 tahun penjara dan denda 20 juta. Sementara itu, untuk kedua pelaku yang masih dibawah umur telah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, namun dalam pengawasan pihak kepolisian. \"Karena masih dibawah umur dan melaksanakan pendidikan, untuk pelaksananya kita mewajibkan ke mereka untuk wajib lapor\" Kata Kapolres Gorontalo Kota. Sebelumnya, Pemuda yang viral akibat perbuatannya yang di nilai keterlaluan dengan memberikan minuman keras kepada seorang balita, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dalam video yang berdurasi lebih dari 1 menit tersebut, terlihat pria bertato memberikan dot kepada sang bayi, namun diketahui dot itu berisikan minuman beer dicampur dengan minuman berenergi. Dari perbuatan itu, polisi berhasil mengamankan pemuda RN alias Andika dan kelima temannya yang berada di lokasi kejadian.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO &#8211; Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Polres Gorontalo Kota, ditetapkan 2 tersangka utama dan 2 pelaku lainnya yang masih di bawah umur.</p>
<p>&#8220;Kita lakukan pemeriksaan kepada ke empat orang tersebut, Alhamdulillah berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke kejaksaan,&#8221; Terang Desmont Saat Konferensi pers (28/1/2021).</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Dan para tersangka dikenakan pasal 89 undang-undang perlindungan anak ayat 2 maksimal 10 tahun penjara dan denda 20 juta.</p>
<p>Sementara itu, untuk kedua pelaku yang masih dibawah umur telah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, namun dalam pengawasan pihak kepolisian.</p>
<p>&#8220;Karena masih dibawah umur dan melaksanakan pendidikan, untuk pelaksananya kita mewajibkan ke mereka untuk wajib lapor&#8221; Kata Kapolres Gorontalo Kota.</p>
<p>Sebelumnya, Pemuda yang viral akibat perbuatannya yang di nilai keterlaluan dengan memberikan minuman keras kepada seorang balita, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.</p>
<p>Dalam video yang berdurasi lebih dari 1 menit tersebut, terlihat pria bertato memberikan dot kepada sang bayi, namun diketahui dot itu berisikan minuman beer dicampur dengan minuman berenergi.</p>
<p>Dari perbuatan itu, polisi berhasil mengamankan pemuda RN alias Andika dan kelima temannya yang berada di lokasi kejadian.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara/">Pelaku pemberi miras ke bayi empat bulan, terancam 10 tahun penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara/">Pelaku pemberi miras ke bayi empat bulan, terancam 10 tahun penjara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sempat Viral Pemuda Yang Mencekoki Miras Ke Balita Di Amankan Polisi</title>
		<link>https://barakati.id/sempat-viral-pemuda-yang-mencekoki-miras-ke-balita-di-amankan-polisi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sempat-viral-pemuda-yang-mencekoki-miras-ke-balita-di-amankan-polisi</link>
					<comments>https://barakati.id/sempat-viral-pemuda-yang-mencekoki-miras-ke-balita-di-amankan-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jan 2021 04:12:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Anak muda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Bayi dicekoki miras]]></category>
		<category><![CDATA[miras]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=7925</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO &#8211; Pemuda yang viral akibat perbuatannya yang di nilai keterlaluan dengan memberikan minuman keras kepada seorang balita, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dalam video yang berdurasi lebih dari 1 menit tersebut, terlihat pria bertato memberikan dot kepada sang bayi, namun diketahui dot itu berisikan minuman beer dicampur dengan minuman berenergi. Dari perbuatan itu, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sempat-viral-pemuda-yang-mencekoki-miras-ke-balita-di-amankan-polisi/">Sempat Viral Pemuda Yang Mencekoki Miras Ke Balita Di Amankan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sempat-viral-pemuda-yang-mencekoki-miras-ke-balita-di-amankan-polisi/">Sempat Viral Pemuda Yang Mencekoki Miras Ke Balita Di Amankan Polisi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton4" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Pemuda yang viral akibat perbuatannya yang di nilai keterlaluan dengan memberikan minuman keras kepada seorang balita, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dalam video yang berdurasi lebih dari 1 menit tersebut, terlihat pria bertato memberikan dot kepada sang bayi, namun diketahui dot itu berisikan minuman beer dicampur dengan minuman berenergi. Dari perbuatan itu, polisi berhasil mengamankan pemuda RN alias Andika dan kelima temannya yang berada di lokasi kejadian. Kapolres Gorontalo Kota Akbp Desmont Harjendro A. P, S. I. K, MT melalui Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah, SIK mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku Andika yang merupakan paman korban pada rabu malam saat itu mereka sedang pesta minuman keras di rumah pelaku dan saat itu Lk. Andika mendengar anak bayi tersebut sedang menangis. ‘”Lk. Andika berinsiatif untuk menggendong bayi tersebut dan membawa ke rumah tempat berlangsung pesta miras, beberapa saat kemudian Lk. Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya, kemudian menuangkan Beer bintang dan minuman energy ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi sehingga bayi tersebut meminum minuman keras itu sebanyak dua kali”, Jelas Kasat Reskrim. Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Laode menjelaskan, perbuatan Andika yang tega mencecoki bayi dengan minuman itu di videokan oleh rekannya dan mengunggah Video tersebut ke media sosial What’s Up. “Saat ini LK Andika dan LK Mato beserta empat rekan mereka lainnya tengah dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota untuk pendalaman lebih lanjut”, Tutup AKP Laode.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO &#8211; Pemuda yang viral akibat perbuatannya yang di nilai keterlaluan dengan memberikan minuman keras kepada seorang balita, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.</p>
<p>Dalam video yang berdurasi lebih dari 1 menit tersebut, terlihat pria bertato memberikan dot kepada sang bayi, namun diketahui dot itu berisikan minuman beer dicampur dengan minuman berenergi.</p>
<p>Dari perbuatan itu, polisi berhasil mengamankan pemuda RN alias Andika dan kelima temannya yang berada di lokasi kejadian.</p>
<p>Kapolres Gorontalo Kota Akbp Desmont Harjendro A. P, S. I. K, MT melalui Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah, SIK mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku Andika yang merupakan paman korban pada rabu malam saat itu mereka sedang pesta minuman keras di rumah pelaku dan saat itu Lk. Andika mendengar anak bayi tersebut sedang menangis.</p>
<p>‘”Lk. Andika berinsiatif untuk menggendong bayi tersebut dan membawa ke rumah tempat berlangsung pesta miras, beberapa saat kemudian Lk. Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya, kemudian menuangkan Beer bintang dan minuman energy ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi sehingga bayi tersebut meminum minuman keras itu sebanyak dua kali”, Jelas Kasat Reskrim.</p>
<p>Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Laode menjelaskan, perbuatan Andika yang tega mencecoki bayi dengan minuman itu di videokan oleh rekannya dan mengunggah Video tersebut ke media sosial What’s Up.</p>
<p>“Saat ini LK Andika dan LK Mato beserta empat rekan mereka lainnya tengah dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota untuk pendalaman lebih lanjut”, Tutup AKP Laode.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sempat-viral-pemuda-yang-mencekoki-miras-ke-balita-di-amankan-polisi/">Sempat Viral Pemuda Yang Mencekoki Miras Ke Balita Di Amankan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sempat-viral-pemuda-yang-mencekoki-miras-ke-balita-di-amankan-polisi/">Sempat Viral Pemuda Yang Mencekoki Miras Ke Balita Di Amankan Polisi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sempat-viral-pemuda-yang-mencekoki-miras-ke-balita-di-amankan-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Edarkan Sabu di Gorontalo, Dua Pemuda Asal Toli-toli Diamankan Polres Gorontalo Kota</title>
		<link>https://barakati.id/edarkan-sabu-di-gorontalo-dua-pemuda-asal-toli-toli-diamankan-polres-gorontalo-kota/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=edarkan-sabu-di-gorontalo-dua-pemuda-asal-toli-toli-diamankan-polres-gorontalo-kota</link>
					<comments>https://barakati.id/edarkan-sabu-di-gorontalo-dua-pemuda-asal-toli-toli-diamankan-polres-gorontalo-kota/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2020 12:52:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemuda toli toli]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar sabu]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=5804</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO-Tiga pemuda masing-masing MZB (24), JE (23), dan AT (24), diamankan petugas Polres Gorontalo Kota atas kasus pemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu. Mereka ditangkap secara terpisah pada bulan Juli lalu. Dalam press Conference yang digelar Selasa ( 04/08/2020), Wakapolres Gorontalo Kota Kompol Boby Rahman ,SE mengungkapkan bahwa, proses penangkapan awalnya dilakukan terhadap pelaku MZB. Warga Desa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/edarkan-sabu-di-gorontalo-dua-pemuda-asal-toli-toli-diamankan-polres-gorontalo-kota/">Edarkan Sabu di Gorontalo, Dua Pemuda Asal Toli-toli Diamankan Polres Gorontalo Kota</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/edarkan-sabu-di-gorontalo-dua-pemuda-asal-toli-toli-diamankan-polres-gorontalo-kota/">Edarkan Sabu di Gorontalo, Dua Pemuda Asal Toli-toli Diamankan Polres Gorontalo Kota</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton5" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO-Tiga pemuda masing-masing MZB (24), JE (23), dan AT (24), diamankan petugas Polres Gorontalo Kota atas kasus pemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu. Mereka ditangkap secara terpisah pada bulan Juli lalu. Dalam press Conference yang digelar Selasa ( 04/08/2020), Wakapolres Gorontalo Kota Kompol Boby Rahman ,SE mengungkapkan bahwa, proses penangkapan awalnya dilakukan terhadap pelaku MZB. Warga Desa Nanati Jaya, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara itu diringkus di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Minggu (19/7) karena kedapatan tangan tengah mengedarkan barang haram tersebut. Waktu itu jelas Wakapolres, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu yang dibawa oleh MZB dari Toli-toli menuju Kota Gorontalo dengan menggunakan mobil Minibus, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut team ospnal menemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang bertuliskan alamat dan nama seseorang di Gorontalo. \"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut didalamnya berisi 1 (satu) buah kaos berwarna putih dan 1 (satu) buah potongan celana jins berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic kip yang diduga berisi narkotika,\" ujar Wakapolres. Setelah mengamankan MZB, team opsnal melakukan pengembangan dan mengamakankan JE dan AT yang merupakan warga Kecamatan Baloan, Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulteng. AT ditangkap di Toli-toli Sulteng bersama barang bukti Sabu sabu dengan berat bersih 9764 Gram. Saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota bersama barang bukti dan ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda seperti yang tercantum pada UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun,tutup Kompol Boby", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO-Tiga pemuda masing-masing MZB (24), JE (23), dan AT (24), diamankan petugas Polres Gorontalo Kota atas kasus pemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu. Mereka ditangkap secara terpisah pada bulan Juli lalu.</p>
<p>Dalam press Conference yang digelar Selasa ( 04/08/2020), Wakapolres Gorontalo Kota Kompol Boby Rahman ,SE mengungkapkan bahwa, proses penangkapan awalnya dilakukan terhadap pelaku MZB. Warga Desa Nanati Jaya, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara itu diringkus di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Minggu (19/7) karena kedapatan tangan tengah mengedarkan barang haram tersebut.</p>
<p>Waktu itu jelas Wakapolres, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu yang dibawa oleh MZB dari Toli-toli menuju Kota Gorontalo dengan menggunakan mobil Minibus, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut team ospnal menemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang bertuliskan alamat dan nama seseorang di Gorontalo.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut didalamnya berisi 1 (satu) buah kaos berwarna putih dan 1 (satu) buah potongan celana jins berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic kip yang diduga berisi narkotika,&#8221; ujar Wakapolres.</p>
<p>Setelah mengamankan MZB, team opsnal melakukan pengembangan dan mengamakankan JE dan AT yang merupakan warga Kecamatan Baloan, Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulteng.</p>
<p>AT ditangkap di Toli-toli Sulteng bersama barang bukti Sabu sabu dengan berat bersih 9764 Gram.</p>
<p>Saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota bersama barang bukti dan ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda seperti yang tercantum pada UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun,tutup Kompol Boby</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/edarkan-sabu-di-gorontalo-dua-pemuda-asal-toli-toli-diamankan-polres-gorontalo-kota/">Edarkan Sabu di Gorontalo, Dua Pemuda Asal Toli-toli Diamankan Polres Gorontalo Kota</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/edarkan-sabu-di-gorontalo-dua-pemuda-asal-toli-toli-diamankan-polres-gorontalo-kota/">Edarkan Sabu di Gorontalo, Dua Pemuda Asal Toli-toli Diamankan Polres Gorontalo Kota</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/edarkan-sabu-di-gorontalo-dua-pemuda-asal-toli-toli-diamankan-polres-gorontalo-kota/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
