<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>polresta gorontalo kota Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/polresta-gorontalo-kota/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/polresta-gorontalo-kota/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Sep 2026 14:34:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.14</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>polresta gorontalo kota Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/polresta-gorontalo-kota/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya</title>
		<link>https://barakati.id/siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya</link>
					<comments>https://barakati.id/siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2026 14:33:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Batin Tomayahu]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Rumah Jawatan Pos]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pos Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Moh Trinaldy Kadir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan Dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[Saksi Mahkota]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Cagar Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[TACB Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wawan R Neu]]></category>
		<category><![CDATA[Zain Badjeber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31412</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya/">Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya/">Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Polemik rekomendasi penetapan Cagar Budaya terhadap Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memasuki babak baru. Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu, secara resmi menarik tanda tangan mereka dari naskah rekomendasi yang terbit pada 2019. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas dugaan kekeliruan mendasar dalam dokumen yang dihasilkan TACB tersebut. Salah satu poin krusial yang disorot kedua anggota TACB tersebut adalah penggunaan foto bangunan sebagai dasar penetapan. Mereka menemukan adanya perbedaan mencolok antara foto yang tercantum dalam naskah rekomendasi TACB dengan kondisi fisik bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang sebenarnya. Foto fisik asli Kantor Pos yang berkaitan dengan peristiwa sejarah 23 Januari 1942—sebagaimana tercatat dalam koleksi saksi sejarah Zain Badjeber—menunjukkan kemiripan dengan dokumen foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebaliknya, foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB menampilkan kondisi fisik bangunan yang sangat berbeda. Kejanggalan tersebut dinilai kian fatal lantaran dalam naskah rekomendasi sendiri tercantum keterangan bahwa Kantor Pos telah mengalami renovasi pada 1959. Selain persoalan foto, Trinaldy dan Wawan mengungkapkan bahwa sejak awal pengkajian pada medio September 2019 silam, fokus objek yang diusulkan hanyalah bangunan Kantor Pos Gorontalo. Hal itu diperkuat oleh spanduk resmi kegiatan pengkajian yang saat itu hanya mencantumkan penelitian terhadap Kantor Pos Gorontalo, bukan Eks Rumah Jawatan. Perbedaan dan kejanggalan dokumen ini menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melayangkan laporan resmi ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pemalsuan dokumen. Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan bahwa kedua anggota TACB tersebut telah menandatangani surat pernyataan resmi terkait penarikan tanda tangan dan kekeliruan dokumen rekomendasi. Batin menambahkan, keduanya juga telah menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian serta siap menjadi saksi mahkota untuk memperkuat laporan Pemkot Gorontalo. “Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan yang diajukan Pemkot,” kata Batin. Keterangan dari Trinaldy dan Wawan dinilai menjadi kunci vital untuk membongkar proses penyusunan rekomendasi TACB, mulai dari penggunaan materi, foto, hingga keabsahan dokumen yang menjadi rujukan penetapan cagar budaya. Saat ini, laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut tengah ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota guna pembuktian materiil di ranah hukum. Bergulirnya kasus ini berpotensi membuka tabir proses penerbitan rekomendasi TACB yang selama ini menjadi dasar hukum penetapan cagar budaya di lokasi tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">Kota Gorontalo &#8211; Polemik rekomendasi penetapan Cagar Budaya terhadap Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memasuki babak baru.</p>
<p data-path-to-node="12">Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu, secara resmi menarik tanda tangan mereka dari naskah rekomendasi yang terbit pada 2019. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas dugaan kekeliruan mendasar dalam dokumen yang dihasilkan TACB tersebut.</p>
<p data-path-to-node="13">Salah satu poin krusial yang disorot kedua anggota TACB tersebut adalah penggunaan foto bangunan sebagai dasar penetapan. Mereka menemukan adanya perbedaan mencolok antara foto yang tercantum dalam naskah rekomendasi TACB dengan kondisi fisik bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang sebenarnya.</p>
<p data-path-to-node="14">Foto fisik asli Kantor Pos yang berkaitan dengan peristiwa sejarah 23 Januari 1942—sebagaimana tercatat dalam koleksi saksi sejarah Zain Badjeber—menunjukkan kemiripan dengan dokumen foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebaliknya, foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB menampilkan kondisi fisik bangunan yang sangat berbeda.</p>
<p data-path-to-node="15">Kejanggalan tersebut dinilai kian fatal lantaran dalam naskah rekomendasi sendiri tercantum keterangan bahwa Kantor Pos telah mengalami renovasi pada 1959.</p>
<p data-path-to-node="16">Selain persoalan foto, Trinaldy dan Wawan mengungkapkan bahwa sejak awal pengkajian pada medio September 2019 silam, fokus objek yang diusulkan hanyalah bangunan Kantor Pos Gorontalo. Hal itu diperkuat oleh spanduk resmi kegiatan pengkajian yang saat itu hanya mencantumkan penelitian terhadap Kantor Pos Gorontalo, bukan Eks Rumah Jawatan.</p>
<p data-path-to-node="17">Perbedaan dan kejanggalan dokumen ini menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melayangkan laporan resmi ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pemalsuan dokumen.</p>
<p data-path-to-node="18">Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan bahwa kedua anggota TACB tersebut telah menandatangani surat pernyataan resmi terkait penarikan tanda tangan dan kekeliruan dokumen rekomendasi.</p>
<p data-path-to-node="19">Batin menambahkan, keduanya juga telah menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian serta siap menjadi saksi mahkota untuk memperkuat laporan Pemkot Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="20">“Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan yang diajukan Pemkot,” kata Batin.</p>
<p data-path-to-node="21">Keterangan dari Trinaldy dan Wawan dinilai menjadi kunci vital untuk membongkar proses penyusunan rekomendasi TACB, mulai dari penggunaan materi, foto, hingga keabsahan dokumen yang menjadi rujukan penetapan cagar budaya.</p>
<p data-path-to-node="22">Saat ini, laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut tengah ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota guna pembuktian materiil di ranah hukum. Bergulirnya kasus ini berpotensi membuka tabir proses penerbitan rekomendasi TACB yang selama ini menjadi dasar hukum penetapan cagar budaya di lokasi tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya/">Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya/">Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sempat Ganti Plat Nomor! Residivis Curanmor Asal Bolmut Diringkus Polresta Gorontalo Kota</title>
		<link>https://barakati.id/sempat-ganti-plat-nomor-residivis-curanmor-asal-bolmut-diringkus-polresta-gorontalo-kota/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sempat-ganti-plat-nomor-residivis-curanmor-asal-bolmut-diringkus-polresta-gorontalo-kota</link>
					<comments>https://barakati.id/sempat-ganti-plat-nomor-residivis-curanmor-asal-bolmut-diringkus-polresta-gorontalo-kota/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 09:35:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[bolmut]]></category>
		<category><![CDATA[Crime Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Honda Beat Curian]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Hulonthalangi]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Tenda]]></category>
		<category><![CDATA[Kompol Akmal]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Junaeddy Johnny]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian Motor]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kota Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Resmob Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Team URC Polresta]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31353</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sempat-ganti-plat-nomor-residivis-curanmor-asal-bolmut-diringkus-polresta-gorontalo-kota/">Sempat Ganti Plat Nomor! Residivis Curanmor Asal Bolmut Diringkus Polresta Gorontalo Kota</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sempat-ganti-plat-nomor-residivis-curanmor-asal-bolmut-diringkus-polresta-gorontalo-kota/">Sempat Ganti Plat Nomor! Residivis Curanmor Asal Bolmut Diringkus Polresta Gorontalo Kota</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Team Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Gorontalo. Seorang terduga pelaku berinisial SA, pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diringkus di Kelurahan Tenda pada Minggu (6/9/2026) malam pukul 22.30 WITA. Penangkapan tersangka didasari oleh Laporan Polisi Nomor LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA yang dilayangkan oleh korban, Moh. Syawal Fatur Naue (25). Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty DLX Smart Key warna hitam bernomor polisi DM 2778 LM. Aksi pencurian tersebut bermula pada Minggu (6/9/2026) dini hari. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban singgah dan memarkir kendaraannya di depan rumah sepupunya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Korban kemudian tertidur sekitar pukul 05.00 WITA dan baru terbangun pukul 10.00 WITA. Saat itulah korban mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Team URC Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, serangkaian penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan. Titik terang terkuak sekitar pukul 22.30 WITA saat tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku terlihat berada di sekitar kawasan Kelurahan Tenda. Tanpa membuang waktu, Tim Resmob langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil menyergap tersangka SA tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SA merupakan seorang residivis yang pernah berurusan dengan hukum. “Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda. Pengungkapan ini berkat respons cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban,” ujar Kompol Akmal. Sebelumnya, tersangka SA diketahui pernah terlibat dalam kasus pembongkaran minimarket (Alfamart) di wilayah hukum Polsek Kota Timur. Guna menghilangkan jejak hasil kejahatannya kali ini, pelaku bahkan sempat mengganti plat nomor polisi pada kendaraan curian tersebut. Kini, tersangka yang telah mengakui seluruh perbuatannya beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11"><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Team Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Gorontalo. Seorang terduga pelaku berinisial SA, pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diringkus di Kelurahan Tenda pada Minggu (6/9/2026) malam pukul 22.30 WITA.</p>
<p data-path-to-node="12">Penangkapan tersangka didasari oleh Laporan Polisi Nomor LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA yang dilayangkan oleh korban, Moh. Syawal Fatur Naue (25). Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty DLX Smart Key warna hitam bernomor polisi DM 2778 LM.</p>
<p data-path-to-node="13">Aksi pencurian tersebut bermula pada Minggu (6/9/2026) dini hari. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban singgah dan memarkir kendaraannya di depan rumah sepupunya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Korban kemudian tertidur sekitar pukul 05.00 WITA dan baru terbangun pukul 10.00 WITA. Saat itulah korban mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000.</p>
<p data-path-to-node="14">Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Team URC Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, serangkaian penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan. Titik terang terkuak sekitar pukul 22.30 WITA saat tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku terlihat berada di sekitar kawasan Kelurahan Tenda.</p>
<p data-path-to-node="15">Tanpa membuang waktu, Tim Resmob langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil menyergap tersangka SA tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.</p>
<p data-path-to-node="16">Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SA merupakan seorang residivis yang pernah berurusan dengan hukum.</p>
<p data-path-to-node="17">“Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda. Pengungkapan ini berkat respons cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban,” ujar Kompol Akmal.</p>
<p data-path-to-node="18">Sebelumnya, tersangka SA diketahui pernah terlibat dalam kasus pembongkaran minimarket (Alfamart) di wilayah hukum Polsek Kota Timur. Guna menghilangkan jejak hasil kejahatannya kali ini, pelaku bahkan sempat mengganti plat nomor polisi pada kendaraan curian tersebut.</p>
<p data-path-to-node="19">Kini, tersangka yang telah mengakui seluruh perbuatannya beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sempat-ganti-plat-nomor-residivis-curanmor-asal-bolmut-diringkus-polresta-gorontalo-kota/">Sempat Ganti Plat Nomor! Residivis Curanmor Asal Bolmut Diringkus Polresta Gorontalo Kota</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sempat-ganti-plat-nomor-residivis-curanmor-asal-bolmut-diringkus-polresta-gorontalo-kota/">Sempat Ganti Plat Nomor! Residivis Curanmor Asal Bolmut Diringkus Polresta Gorontalo Kota</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sempat-ganti-plat-nomor-residivis-curanmor-asal-bolmut-diringkus-polresta-gorontalo-kota/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sikat Habis! Era Pemerintahan AIR Gorontalo Telah Musnahkan 21.035 Botol Miras</title>
		<link>https://barakati.id/sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras</link>
					<comments>https://barakati.id/sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 00:48:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[cap tikus]]></category>
		<category><![CDATA[indra gobel]]></category>
		<category><![CDATA[Judi online]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Minuman keras]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan AIR]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan miras]]></category>
		<category><![CDATA[pencabutan bansos]]></category>
		<category><![CDATA[penyakit masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Miras Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[RAZIA MIRAS]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31296</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras/">Sikat Habis! Era Pemerintahan AIR Gorontalo Telah Musnahkan 21.035 Botol Miras</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras/">Sikat Habis! Era Pemerintahan AIR Gorontalo Telah Musnahkan 21.035 Botol Miras</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam memberantas penyakit masyarakat terus ditunjukkan melalui tindakan nyata. Pada Senin (31/8/2026), Pemkot Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali memusnahkan 1.281 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu. Ratusan botol miras yang digilas alat berat tersebut terdiri atas 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, dan 951 botol Cap Tikus. Pemusnahan ini merupakan wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pemusnahan miras di Buladu ini menambah daftar panjang barang haram yang berhasil disita dan dihancurkan. Bila ditarik ke belakang, Pemkot Gorontalo juga telah memusnahkan 19.754 botol miras hasil operasi gabungan Satpol PP dan Polresta Gorontalo Kota di Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, pada 29 Desember 2025 silam. Dengan demikian, total sudah ada 21.035 botol miras yang dimusnahkan sejak era pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel (AIR) berjalan. Tindakan tegas ini dipastikan tidak akan berhenti pada dua kegiatan tersebut. Pemkot Gorontalo saat ini telah memiliki pola dan agenda rutin enam bulanan khusus untuk memusnahkan barang bukti miras yang disita Satpol PP dari lapangan. Artinya, setelah proses penindakan dan tahapan administrasi dinyatakan selesai, miras yang memenuhi ketentuan akan langsung dihancurkan. Dalam kesempatan di Buladu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea kembali mengajak tokoh masyarakat untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan masing-masing. “Saya juga meminta bantuan kepada para tokoh masyarakat untuk membantu pemerintah daerah dalam penegakan Perda terkait peredaran miras ini,” tegas Wali Kota Adhan. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa persoalan alkohol berkaitan erat dengan munculnya berbagai masalah sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat. Wali Kota menyinggung bahwa maraknya perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan sangat identik dengan pengaruh konsumsi alkohol. Tidak main-main, Pemkot Gorontalo juga menerapkan sanksi sosial yang tegas. Tercatat, sebanyak 662 orang warga telah dicoret dari daftar penerima bantuan pemerintah karena terbukti memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, terlibat judi online (judol), dan narkoba. Bagi Pemkot Gorontalo, rangkaian penindakan dari penyitaan, pemusnahan rutin, hingga pencabutan bantuan sosial ini adalah langkah konkret agar penertiban tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar memberikan efek jera di masyarakat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Kota Gorontalo &#8211; Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam memberantas penyakit masyarakat terus ditunjukkan melalui tindakan nyata. Pada Senin (31/8/2026), Pemkot Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali memusnahkan 1.281 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu.</p>
<p data-path-to-node="3">Ratusan botol miras yang digilas alat berat tersebut terdiri atas 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, dan 951 botol Cap Tikus. Pemusnahan ini merupakan wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.</p>
<p data-path-to-node="4">Pemusnahan miras di Buladu ini menambah daftar panjang barang haram yang berhasil disita dan dihancurkan. Bila ditarik ke belakang, Pemkot Gorontalo juga telah memusnahkan 19.754 botol miras hasil operasi gabungan Satpol PP dan Polresta Gorontalo Kota di Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, pada 29 Desember 2025 silam.</p>
<p data-path-to-node="5">Dengan demikian, total sudah ada 21.035 botol miras yang dimusnahkan sejak era pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel (AIR) berjalan.</p>
<p data-path-to-node="6">Tindakan tegas ini dipastikan tidak akan berhenti pada dua kegiatan tersebut. Pemkot Gorontalo saat ini telah memiliki pola dan agenda rutin enam bulanan khusus untuk memusnahkan barang bukti miras yang disita Satpol PP dari lapangan. Artinya, setelah proses penindakan dan tahapan administrasi dinyatakan selesai, miras yang memenuhi ketentuan akan langsung dihancurkan.</p>
<p data-path-to-node="7">Dalam kesempatan di Buladu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea kembali mengajak tokoh masyarakat untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan masing-masing.</p>
<p data-path-to-node="8">“Saya juga meminta bantuan kepada para tokoh masyarakat untuk membantu pemerintah daerah dalam penegakan Perda terkait peredaran miras ini,” tegas Wali Kota Adhan.</p>
<p data-path-to-node="9">Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa persoalan alkohol berkaitan erat dengan munculnya berbagai masalah sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat. Wali Kota menyinggung bahwa maraknya perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan sangat identik dengan pengaruh konsumsi alkohol.</p>
<p data-path-to-node="10">Tidak main-main, Pemkot Gorontalo juga menerapkan sanksi sosial yang tegas. Tercatat, sebanyak 662 orang warga telah dicoret dari daftar penerima bantuan pemerintah karena terbukti memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, terlibat judi online (judol), dan narkoba.</p>
<p data-path-to-node="11">Bagi Pemkot Gorontalo, rangkaian penindakan dari penyitaan, pemusnahan rutin, hingga pencabutan bantuan sosial ini adalah langkah konkret agar penertiban tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar memberikan efek jera di masyarakat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras/">Sikat Habis! Era Pemerintahan AIR Gorontalo Telah Musnahkan 21.035 Botol Miras</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras/">Sikat Habis! Era Pemerintahan AIR Gorontalo Telah Musnahkan 21.035 Botol Miras</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sikat-habis-era-pemerintahan-air-gorontalo-telah-musnahkan-21-035-botol-miras/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tolak Bertobat Usai Dipenjara 4 Kali: Pria Asal Suwawa Kembali Masuk Sel Usai Gasak Ponsel Nenek 63 Tahun</title>
		<link>https://barakati.id/tolak-bertobat-usai-dipenjara-4-kali-pria-asal-suwawa-kembali-masuk-sel-usai-gasak-ponsel-nenek-63-tahun/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tolak-bertobat-usai-dipenjara-4-kali-pria-asal-suwawa-kembali-masuk-sel-usai-gasak-ponsel-nenek-63-tahun</link>
					<comments>https://barakati.id/tolak-bertobat-usai-dipenjara-4-kali-pria-asal-suwawa-kembali-masuk-sel-usai-gasak-ponsel-nenek-63-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 09:15:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kriminal Gorontalo Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Suwawa Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Jalanan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Limba U1 Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kompol Akmal Novian Reza]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan Pelaku Pencurian Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian HP Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian Modus Jual Beras]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Bongomeme Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis Diringkus Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis Lapas Boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Tim URC Resmob Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31253</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tolak-bertobat-usai-dipenjara-4-kali-pria-asal-suwawa-kembali-masuk-sel-usai-gasak-ponsel-nenek-63-tahun/">Tolak Bertobat Usai Dipenjara 4 Kali: Pria Asal Suwawa Kembali Masuk Sel Usai Gasak Ponsel Nenek 63 Tahun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tolak-bertobat-usai-dipenjara-4-kali-pria-asal-suwawa-kembali-masuk-sel-usai-gasak-ponsel-nenek-63-tahun/">Tolak Bertobat Usai Dipenjara 4 Kali: Pria Asal Suwawa Kembali Masuk Sel Usai Gasak Ponsel Nenek 63 Tahun</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Hanya berselang satu hari setelah menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIB Boalemo, seorang residivis kawakan berinisial YN (46) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria asal Suwawa ini diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota usai nekat membawa lari ponsel milik seorang pemilih warung. Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di warung milik Sumaya D. Laya (63), warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo. Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan YN terbilang licik. Pelaku awalnya berpura-pura menawarkan beras, lalu meminjam telepon seluler korban dengan alasan hendak menghubungi istrinya. Saat korban lengah, pelaku langsung tancap gas membawa lari ponsel tersebut. Merasa dirugikan hingga Rp2.000.000, korban pun segera melayangkan laporan ke Polresta Gorontalo Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan dengan cepat mengarah pada keberadaan pelaku di rumah mantan istrinya di wilayah Kecamatan Suwawa. Meski sempat diimbau oleh anak kandungnya untuk menyerahkan diri secara kooperatif, YN justru bertindak membangkang. Pelaku bahkan sempat terlibat aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dengan petugas pada Selasa malam sebelum akhirnya menghilang di kegelapan. Pelarian YN tidak berlangsung lama. Pada Rabu (26/8/2026) sore sekitar pukul 15.20 WITA, pergerakan pelaku terdeteksi saat ia mencoba menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru. Memanfaatkan jejak sinyal tersebut, Tim URC melakukan penyergapan taktis dan berhasil membekuk YN di kawasan Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 1 (satu) unit ponsel merek Vivo Y15 warna biru (milik korban Sumaya). 1 (satu) unit ponsel merek Realme Note 60X warna hitam (hasil kejahatan baru di wilayah TKP Bongomeme). 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning (alat transportasi yang digunakan saat beraksi). Berdasarkan rekam jejak kepolisian, YN tercatat sebagai residivis kambuhan yang telah empat kali mendekam di penjara atas kasus serupa—dua kali di wilayah hukum Kota Gorontalo dan dua kali di Kabupaten Bone Bolango. Mengejutkannya lagi, selama masa pelariannya menuju Bongomeme, YN ternyata kembali melancarkan aksi pencurian ponsel lain yang kini laporannya telah resmi ditangani Polsek Bongomeme. Saat ini, tersangka YN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3"><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Hanya berselang satu hari setelah menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIB Boalemo, seorang residivis kawakan berinisial YN (46) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria asal Suwawa ini diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota usai nekat membawa lari ponsel milik seorang pemilih warung.</p>
<p data-path-to-node="4">Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di warung milik Sumaya D. Laya (63), warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo. Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan YN terbilang licik. Pelaku awalnya berpura-pura menawarkan beras, lalu meminjam telepon seluler korban dengan alasan hendak menghubungi istrinya. Saat korban lengah, pelaku langsung tancap gas membawa lari ponsel tersebut. Merasa dirugikan hingga Rp2.000.000, korban pun segera melayangkan laporan ke Polresta Gorontalo Kota.</p>
<p data-path-to-node="5">Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan dengan cepat mengarah pada keberadaan pelaku di rumah mantan istrinya di wilayah Kecamatan Suwawa.</p>
<p data-path-to-node="6">Meski sempat diimbau oleh anak kandungnya untuk menyerahkan diri secara kooperatif, YN justru bertindak membangkang. Pelaku bahkan sempat terlibat aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dengan petugas pada Selasa malam sebelum akhirnya menghilang di kegelapan.</p>
<p data-path-to-node="7">Pelarian YN tidak berlangsung lama. Pada Rabu (26/8/2026) sore sekitar pukul 15.20 WITA, pergerakan pelaku terdeteksi saat ia mencoba menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru. Memanfaatkan jejak sinyal tersebut, Tim URC melakukan penyergapan taktis dan berhasil membekuk YN di kawasan Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="8">Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:</p>
<ul data-path-to-node="9">
<li>
<p data-path-to-node="9,0,0">1 (satu) unit ponsel merek Vivo Y15 warna biru (milik korban Sumaya).</p>
</li>
<li>
<p data-path-to-node="9,1,0">1 (satu) unit ponsel merek Realme Note 60X warna hitam (hasil kejahatan baru di wilayah TKP Bongomeme).</p>
</li>
<li>
<p data-path-to-node="9,2,0">1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning (alat transportasi yang digunakan saat beraksi).</p>
</li>
</ul>
<p data-path-to-node="10">Berdasarkan rekam jejak kepolisian, YN tercatat sebagai residivis kambuhan yang telah empat kali mendekam di penjara atas kasus serupa—dua kali di wilayah hukum Kota Gorontalo dan dua kali di Kabupaten Bone Bolango. Mengejutkannya lagi, selama masa pelariannya menuju Bongomeme, YN ternyata kembali melancarkan aksi pencurian ponsel lain yang kini laporannya telah resmi ditangani Polsek Bongomeme.</p>
<p data-path-to-node="11">Saat ini, tersangka YN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tolak-bertobat-usai-dipenjara-4-kali-pria-asal-suwawa-kembali-masuk-sel-usai-gasak-ponsel-nenek-63-tahun/">Tolak Bertobat Usai Dipenjara 4 Kali: Pria Asal Suwawa Kembali Masuk Sel Usai Gasak Ponsel Nenek 63 Tahun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tolak-bertobat-usai-dipenjara-4-kali-pria-asal-suwawa-kembali-masuk-sel-usai-gasak-ponsel-nenek-63-tahun/">Tolak Bertobat Usai Dipenjara 4 Kali: Pria Asal Suwawa Kembali Masuk Sel Usai Gasak Ponsel Nenek 63 Tahun</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tolak-bertobat-usai-dipenjara-4-kali-pria-asal-suwawa-kembali-masuk-sel-usai-gasak-ponsel-nenek-63-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soroti Dokumen Penuh Kejanggalan: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Akun Medsos Aweka Holand</title>
		<link>https://barakati.id/soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand</link>
					<comments>https://barakati.id/soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 08:08:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Adhan Dambea Laporkan Akun Aweka Holand]]></category>
		<category><![CDATA[Bagian Hukum Pemkot Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kota Gorontalo Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dokumen Cagar Budaya Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Info Pemkot Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum Adhan Dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Kesbangpol Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan SPKT Polresta Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Penggiringan Opini Medsos Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pertokoan Murni Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Tunggakan Kios Pertokoan Murni]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Gorontalo Lapor Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31137</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand/">Soroti Dokumen Penuh Kejanggalan: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Akun Medsos Aweka Holand</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand/">Soroti Dokumen Penuh Kejanggalan: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Akun Medsos Aweka Holand</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea resmi melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh atas dugaan penyebaran informasi yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). \"Saya melaporkan yang bersangkutan karena diduga telah melanggar ketentuan UU ITE,\" ujar Adhan Dambea usai menyerahkan laporan resmi di Mako Polresta Gorontalo Kota. Adhan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk sikap antikritik dari dirinya maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Ia menekankan bahwa kritik terhadap jalannya pemerintahan merupakan hal yang wajar dan dibutuhkan, selama disampaikan berbasis data serta fakta yang sah. Namun, Adhan menilai konten yang diunggah oleh akun Aweka Holand telah mengarah pada giringan opini publik yang menyesatkan, khususnya terkait dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya. Adhan membeberkan, terdapat sejumlah kekeliruan fatal dan kejanggalan substantif dalam dokumen yang dijadikan dasar acuan unggahan akun tersebut. \"Kritikan si Aweka ini sudah menggiring opini publik menggunakan dokumen yang penuh kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya,\" tegasnya. Ia merinci dua kekeliruan mencolok dalam dokumen tersebut. Pertama, tercantum dua penulisan tahun yang bertolak belakang dalam satu lembar surat, yakni tahun 2086 dan 2018. Kedua, terdapat kesalahan mendasar pada penulisan nama jalan. Adhan menjelaskan, pelaporan ini bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keabsahan dokumen maupun motif di balik penyebarannya. Mengenai pembuktian unsur pidana, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan kepolisian. \"Mengenai proses pembuktian, itu sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan tim penyidik,\" tutur Adhan. Saat melapor, Wali Kota Adhan didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Dandy Datau, Kepala Bagian Hukum Pemkot Gorontalo Rulan Pobi, serta Kuasa Hukum Batin Tomayahu yang terdiri dari Rauf Abdul Azis, Yakop Mohamad, dan Rio Pala. Turut hadir mendampingi sejumlah tokoh masyarakat, yakni Rizal Datau, Hais Karel Nusi, serta Oktarjon Ilahude. Selain melaporkan pemilik akun Aweka Holand, Adhan turut mengungkap dugaan keterlibatan dua figur lain dalam pusaran persoalan ini, yakni seorang oknum pengacara berinisial RT dan pemilik media berinisial RM. Adhan mengungkapkan bahwa Pemkot Gorontalo sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada RT dan RM terkait kelalaian pembayaran sewa kios di kawasan Pertokoan Murni. Kelalaian kewajiban tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan juta rupiah. \"Total kerugian daerah akibat kelalaian pembayaran sewa tersebut mencapai puluhan juta rupiah,\" pungkas Adhan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea resmi melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh atas dugaan penyebaran informasi yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).</p>
<p data-path-to-node="4">&#8220;Saya melaporkan yang bersangkutan karena diduga telah melanggar ketentuan UU ITE,&#8221; ujar Adhan Dambea usai menyerahkan laporan resmi di Mako Polresta Gorontalo Kota.</p>
<p data-path-to-node="5">Adhan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk sikap antikritik dari dirinya maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Ia menekankan bahwa kritik terhadap jalannya pemerintahan merupakan hal yang wajar dan dibutuhkan, selama disampaikan berbasis data serta fakta yang sah.</p>
<p data-path-to-node="6">Namun, Adhan menilai konten yang diunggah oleh akun Aweka Holand telah mengarah pada giringan opini publik yang menyesatkan, khususnya terkait dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya.</p>
<p data-path-to-node="7">Adhan membeberkan, terdapat sejumlah kekeliruan fatal dan kejanggalan substantif dalam dokumen yang dijadikan dasar acuan unggahan akun tersebut.</p>
<p data-path-to-node="8">&#8220;Kritikan si Aweka ini sudah menggiring opini publik menggunakan dokumen yang penuh kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya,&#8221; tegasnya.</p>
<p data-path-to-node="9">Ia merinci dua kekeliruan mencolok dalam dokumen tersebut. Pertama, tercantum dua penulisan tahun yang bertolak belakang dalam satu lembar surat, yakni tahun 2086 dan 2018. Kedua, terdapat kesalahan mendasar pada penulisan nama jalan.</p>
<p data-path-to-node="10">Adhan menjelaskan, pelaporan ini bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keabsahan dokumen maupun motif di balik penyebarannya. Mengenai pembuktian unsur pidana, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan kepolisian.</p>
<p data-path-to-node="11">&#8220;Mengenai proses pembuktian, itu sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan tim penyidik,&#8221; tutur Adhan.</p>
<p data-path-to-node="12">Saat melapor, Wali Kota Adhan didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Dandy Datau, Kepala Bagian Hukum Pemkot Gorontalo Rulan Pobi, serta Kuasa Hukum Batin Tomayahu yang terdiri dari Rauf Abdul Azis, Yakop Mohamad, dan Rio Pala. Turut hadir mendampingi sejumlah tokoh masyarakat, yakni Rizal Datau, Hais Karel Nusi, serta Oktarjon Ilahude.</p>
<p data-path-to-node="13">Selain melaporkan pemilik akun Aweka Holand, Adhan turut mengungkap dugaan keterlibatan dua figur lain dalam pusaran persoalan ini, yakni seorang oknum pengacara berinisial RT dan pemilik media berinisial RM.</p>
<p data-path-to-node="14">Adhan mengungkapkan bahwa Pemkot Gorontalo sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada RT dan RM terkait kelalaian pembayaran sewa kios di kawasan Pertokoan Murni. Kelalaian kewajiban tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan juta rupiah.</p>
<p data-path-to-node="15">&#8220;Total kerugian daerah akibat kelalaian pembayaran sewa tersebut mencapai puluhan juta rupiah,&#8221; pungkas Adhan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand/">Soroti Dokumen Penuh Kejanggalan: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Akun Medsos Aweka Holand</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand/">Soroti Dokumen Penuh Kejanggalan: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Akun Medsos Aweka Holand</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/soroti-dokumen-penuh-kejanggalan-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-akun-medsos-aweka-holand/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Salut! Diguyur Hujan Deras, Warga Sipatana Tetap Antusias Sambut Wali Kota Adhan Dambea</title>
		<link>https://barakati.id/salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea</link>
					<comments>https://barakati.id/salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 13:32:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[bank daerah gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gorontalo Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[cuaca hujan deras]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi berbasis keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Sipatana]]></category>
		<category><![CDATA[kelurahan bulotadaa barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan daerah Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[silaturahmi pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[usaha rumahan]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Adhan Dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Wawali Indra Gobel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30328</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea/">Salut! Diguyur Hujan Deras, Warga Sipatana Tetap Antusias Sambut Wali Kota Adhan Dambea</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea/">Salut! Diguyur Hujan Deras, Warga Sipatana Tetap Antusias Sambut Wali Kota Adhan Dambea</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Semangat warga Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, tak surut sedikit pun meski kawasan tersebut diguyur hujan deras. Antusiasme tinggi tampak mewarnai kegiatan silaturahmi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan masyarakat setempat yang digelar pada Senin (27/04/2026). Warga terlihat tetap bertahan dan memadati lokasi acara sejak awal hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai. Agenda strategis turun lapangan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bersama Wakil Wali Kota (Wawali) Indra Gobel, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait. Di sela-sela kegiatan silaturahmi, Wawali Indra Gobel memberikan sorotan dan apresiasi khusus terhadap karakteristik masyarakat Bulotadaa Barat. Ia menilai warga di kawasan ini memiliki etos kerja dan semangat kemandirian ekonomi yang sangat tangguh. “Bulotadaa Barat ini masyarakatnya sangat aktif dalam menggerakkan roda ekonomi. Kita bisa melihat banyak sekali warga yang mandiri membuka usaha di rumah, seperti rumah makan maupun kios-kios kecil,” puji Wawali Indra Gobel di hadapan masyarakat. Menurutnya, geliat aktivitas ekonomi berbasis keluarga yang tumbuh subur di wilayah tersebut merupakan sebuah potensi besar yang wajib didukung dan diperkuat. Oleh karena itu, Wawali mendorong kehadiran lembaga-lembaga terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan sektor perbankan, untuk memberikan stimulus serta perlindungan langsung kepada para pelaku usaha kecil. “Kalau ada satu keluarga yang menjalankan usaha bersama di rumah, ini tentu sangat perlu didukung. Baik dari sisi perlindungan jaminan tenaga kerja untuk keamanan mereka, maupun penguatan modal usahanya dari perbankan agar skalanya bisa terus berkembang,” jelasnya. Selain menjadi wadah untuk menyerap aspirasi warga secara langsung, agenda ini juga diisi dengan berbagai program sosialisasi edukatif dari sejumlah instansi. Wawali Indra menambahkan bahwa kehadiran berbagai lembaga tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh sekaligus manfaat langsung bagi masyarakat. “Hari ini turut hadir memberikan sosialisasi dari pihak Kepolisian, BPS, BPJS, hingga perbankan. Tujuannya hanya satu, bagaimana kita berkolaborasi bersama-sama menciptakan Kota Gorontalo yang aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi semua,” ungkap Indra. Ia menegaskan, kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mendorong kemajuan daerah, khususnya dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan. Kegiatan silaturahmi rutin ini diharapkan dapat terus menjadi jembatan komunikasi yang efektif, sekaligus memperkuat sinergi pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan pengembangan potensi lokal di setiap kelurahan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Kota Gorontalo &#8211; Semangat warga Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, tak surut sedikit pun meski kawasan tersebut diguyur hujan deras. Antusiasme tinggi tampak mewarnai kegiatan silaturahmi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan masyarakat setempat yang digelar pada Senin (27/04/2026).</p>
<p data-path-to-node="3">Warga terlihat tetap bertahan dan memadati lokasi acara sejak awal hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai. Agenda strategis turun lapangan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bersama Wakil Wali Kota (Wawali) Indra Gobel, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait.</p>
<p data-path-to-node="4">Di sela-sela kegiatan silaturahmi, Wawali Indra Gobel memberikan sorotan dan apresiasi khusus terhadap karakteristik masyarakat Bulotadaa Barat. Ia menilai warga di kawasan ini memiliki etos kerja dan semangat kemandirian ekonomi yang sangat tangguh.</p>
<p data-path-to-node="5">“Bulotadaa Barat ini masyarakatnya sangat aktif dalam menggerakkan roda ekonomi. Kita bisa melihat banyak sekali warga yang mandiri membuka usaha di rumah, seperti rumah makan maupun kios-kios kecil,” puji Wawali Indra Gobel di hadapan masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="6">Menurutnya, geliat aktivitas ekonomi berbasis keluarga yang tumbuh subur di wilayah tersebut merupakan sebuah potensi besar yang wajib didukung dan diperkuat. Oleh karena itu, Wawali mendorong kehadiran lembaga-lembaga terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan sektor perbankan, untuk memberikan stimulus serta perlindungan langsung kepada para pelaku usaha kecil.</p>
<p data-path-to-node="7">“Kalau ada satu keluarga yang menjalankan usaha bersama di rumah, ini tentu sangat perlu didukung. Baik dari sisi perlindungan jaminan tenaga kerja untuk keamanan mereka, maupun penguatan modal usahanya dari perbankan agar skalanya bisa terus berkembang,” jelasnya.</p>
<p data-path-to-node="8">Selain menjadi wadah untuk menyerap aspirasi warga secara langsung, agenda ini juga diisi dengan berbagai program sosialisasi edukatif dari sejumlah instansi. Wawali Indra menambahkan bahwa kehadiran berbagai lembaga tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh sekaligus manfaat langsung bagi masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="9">“Hari ini turut hadir memberikan sosialisasi dari pihak Kepolisian, BPS, BPJS, hingga perbankan. Tujuannya hanya satu, bagaimana kita berkolaborasi bersama-sama menciptakan Kota Gorontalo yang aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi semua,” ungkap Indra.</p>
<p data-path-to-node="10">Ia menegaskan, kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mendorong kemajuan daerah, khususnya dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.</p>
<p data-path-to-node="11">Kegiatan silaturahmi rutin ini diharapkan dapat terus menjadi jembatan komunikasi yang efektif, sekaligus memperkuat sinergi pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan pengembangan potensi lokal di setiap kelurahan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea/">Salut! Diguyur Hujan Deras, Warga Sipatana Tetap Antusias Sambut Wali Kota Adhan Dambea</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea/">Salut! Diguyur Hujan Deras, Warga Sipatana Tetap Antusias Sambut Wali Kota Adhan Dambea</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/salut-diguyur-hujan-deras-warga-sipatana-tetap-antusias-sambut-wali-kota-adhan-dambea/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</title>
		<link>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm</link>
					<comments>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 14:09:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Nani Wartabone]]></category>
		<category><![CDATA[JALAN PANJAITAN]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan umkm]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29870</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum warga berinisial AH yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). AH dilaporkan atas dugaan penarikan upeti ilegal di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan). Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota melalui kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat kecil yang terganggu oleh aksi premanisme maupun pungutan tak resmi. \"Kami sudah memberikan kuasa penuh kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu, untuk melaporkan oknum tersebut ke Polresta Gorontalo Kota,\" ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/03/2026). Adhan menegaskan bahwa dirinya akan mengawal ketat proses hukum ini hingga mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Ia mengaku sangat geram dengan aksi pungli yang menyasar para pedagang kecil atau \"wong cilik\" yang tengah berjuang mencari nafkah. \"Sejak awal saya sudah tegaskan, saya tidak menoleransi adanya pungli di Kota Gorontalo. Apalagi jika sasarannya adalah pelaku UMKM yang sedang kita dorong pertumbuhannya,\" tegas Adhan dengan nada bicara tinggi. Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan bahwa pelaporan AH ini merupakan sinyal peringatan keras (shock therapy) bagi oknum-oknum lain yang masih nekat melakukan praktik serupa di wilayah Kota Gorontalo. \"Siapapun pelakunya, akan kami laporkan. Tidak ada tawar-menawar dan tidak ada ampun bagi perusak tatanan ekonomi masyarakat kita,\" pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3"><strong>Kota Gorontalo</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum warga berinisial AH yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). AH dilaporkan atas dugaan penarikan upeti ilegal di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan).</p>
<p data-path-to-node="4">Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota melalui kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat kecil yang terganggu oleh aksi premanisme maupun pungutan tak resmi.</p>
<p data-path-to-node="5">&#8220;Kami sudah memberikan kuasa penuh kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu, untuk melaporkan oknum tersebut ke Polresta Gorontalo Kota,&#8221; ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/03/2026).</p>
<p data-path-to-node="6">Adhan menegaskan bahwa dirinya akan mengawal ketat proses hukum ini hingga mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Ia mengaku sangat geram dengan aksi pungli yang menyasar para pedagang kecil atau &#8220;wong cilik&#8221; yang tengah berjuang mencari nafkah.</p>
<p data-path-to-node="7">&#8220;Sejak awal saya sudah tegaskan, saya tidak menoleransi adanya pungli di Kota Gorontalo. Apalagi jika sasarannya adalah pelaku UMKM yang sedang kita dorong pertumbuhannya,&#8221; tegas Adhan dengan nada bicara tinggi.</p>
<p data-path-to-node="8">Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan bahwa pelaporan AH ini merupakan sinyal peringatan keras (shock therapy) bagi oknum-oknum lain yang masih nekat melakukan praktik serupa di wilayah Kota Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="9">&#8220;Siapapun pelakunya, akan kami laporkan. Tidak ada tawar-menawar dan tidak ada ampun bagi perusak tatanan ekonomi masyarakat kita,&#8221; pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/">Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sikat-pungli-wali-kota-adhan-dambea-polisikan-oknum-ah-terkait-pungutan-umkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
