<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PPPK paruh waktu Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pppk-paruh-waktu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pppk-paruh-waktu/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Jan 2026 20:38:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>PPPK paruh waktu Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pppk-paruh-waktu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kabar Gembira! Wali Kota Adhan Naikkan Gaji PPPK di Bawah Rp 1 Juta</title>
		<link>https://barakati.id/kabar-gembira-wali-kota-adhan-naikkan-gaji-pppk-di-bawah-rp-1-juta/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kabar-gembira-wali-kota-adhan-naikkan-gaji-pppk-di-bawah-rp-1-juta</link>
					<comments>https://barakati.id/kabar-gembira-wali-kota-adhan-naikkan-gaji-pppk-di-bawah-rp-1-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2026 13:34:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[apel kerja awal tahun]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan gaji]]></category>
		<category><![CDATA[kesejahteraan pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[Lapangan Taruna Remaja]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai non-ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penggajian daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK PW]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga honorer]]></category>
		<category><![CDATA[tpkd]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28950</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kabar-gembira-wali-kota-adhan-naikkan-gaji-pppk-di-bawah-rp-1-juta/">Kabar Gembira! Wali Kota Adhan Naikkan Gaji PPPK di Bawah Rp 1 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kabar-gembira-wali-kota-adhan-naikkan-gaji-pppk-di-bawah-rp-1-juta/">Kabar Gembira! Wali Kota Adhan Naikkan Gaji PPPK di Bawah Rp 1 Juta</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menunjukkan perhatian besar terhadap nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu (PW). Tidak hanya memperjuangkan status mereka yang sebelumnya dialihkan dari tenaga penunjang kegiatan pemerintah daerah (TPKD), namun Wali Kota Adhan juga memutuskan menaikkan gaji PPPK PW yang selama ini menerima upah di bawah Rp 1 juta. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Adhan saat apel kerja perdana awal tahun 2026, yang digelar Pemerintah Kota Gorontalo di Lapangan Taruna Remaja, Senin (05/01/2026). “Saya perintahkan Pak Nur, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu yang selama ini masih di bawah Rp 1 juta,” tegas Wali Kota Adhan di hadapan seluruh peserta apel. Adhan menjelaskan, keputusan menaikkan upah ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, dedikasi para PPPK paruh waktu sangat besar terhadap jalannya pemerintahan daerah, bahkan kerap menggantikan tugas-tugas yang seharusnya dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN). “Saya melihat dengan jelas bagaimana PPPK sudah menggantikan sebagian fungsi ASN di lapangan. Karena itu, sudah sepantasnya kesejahteraan mereka lebih diperhatikan,” ujar Wali Kota dua periode itu. Lebih jauh, Adhan menilai bahwa gaji PPPK PW di bawah Rp 1 juta merupakan kondisi yang tidak manusiawi. Ia menyebut, situasi tersebut merupakan dampak dari kebijakan pemerintahan sebelumnya yang menambah jumlah tenaga honor atau TPKD tanpa memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. “Ini akibat ulah pemerintahan yang lama, yang menambah jumlah tenaga honor karena faktor kedekatan, tanpa mempertimbangkan kesiapan anggaran,” ungkapnya. “Akibatnya, saya yang menanggung dampaknya sekarang. Tapi tidak apa-apa, saya harus memikirkan kesejahteraan mereka,” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Adhan juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Gorontalo untuk melakukan pendataan ulang terhadap TPKD yang belum dialihkan ke status PPPK PW. Pendataan ini, kata dia, penting dilakukan agar pemerintah memiliki data yang valid dan mengetahui jumlah tenaga kerja sebenarnya. “Saya minta OPD segera mendata kembali TPKD yang belum dialihkan. Jangan sampai ada yang sudah tidak bekerja, tetapi masih tercatat sebagai tenaga aktif,” tegasnya. Kebijakan kenaikan gaji ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kota Gorontalo di bawah kepemimpinan Adhan Dambea terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN, sekaligus langkah awal menuju manajemen SDM aparatur yang lebih berkeadilan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, <strong>Adhan Dambea</strong>, menunjukkan perhatian besar terhadap nasib <strong>pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu (PW)</strong>. Tidak hanya memperjuangkan status mereka yang sebelumnya dialihkan dari <strong>tenaga penunjang kegiatan pemerintah daerah (TPKD)</strong>, namun Wali Kota Adhan juga memutuskan menaikkan gaji PPPK PW yang selama ini menerima upah di bawah Rp 1 juta.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Adhan saat <strong>apel kerja perdana awal tahun 2026</strong>, yang digelar <strong>Pemerintah Kota Gorontalo di Lapangan Taruna Remaja, Senin (05/01/2026)</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Saya perintahkan Pak Nur, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu yang selama ini masih di bawah Rp 1 juta,” tegas Wali Kota Adhan di hadapan seluruh peserta apel.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adhan menjelaskan, keputusan menaikkan upah ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, dedikasi para PPPK paruh waktu sangat besar terhadap jalannya pemerintahan daerah, bahkan kerap menggantikan tugas-tugas yang seharusnya dilaksanakan oleh <strong>aparatur sipil negara (ASN)</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Saya melihat dengan jelas bagaimana PPPK sudah menggantikan sebagian fungsi ASN di lapangan. Karena itu, sudah sepantasnya kesejahteraan mereka lebih diperhatikan,” ujar Wali Kota dua periode itu.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih jauh, Adhan menilai bahwa gaji PPPK PW di bawah Rp 1 juta merupakan kondisi yang <strong>tidak manusiawi</strong>. Ia menyebut, situasi tersebut merupakan dampak dari kebijakan pemerintahan sebelumnya yang menambah jumlah tenaga honor atau TPKD tanpa memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Ini akibat ulah pemerintahan yang lama, yang menambah jumlah tenaga honor karena faktor kedekatan, tanpa mempertimbangkan kesiapan anggaran,” ungkapnya.</em><br />
<em>“Akibatnya, saya yang menanggung dampaknya sekarang. Tapi tidak apa-apa, saya harus memikirkan kesejahteraan mereka,” tambahnya.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Adhan juga menginstruksikan seluruh <strong>organisasi perangkat daerah (OPD)</strong> di lingkungan Pemkot Gorontalo untuk <strong>melakukan pendataan ulang terhadap TPKD</strong> yang belum dialihkan ke status PPPK PW. Pendataan ini, kata dia, penting dilakukan agar pemerintah memiliki data yang valid dan mengetahui jumlah tenaga kerja sebenarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Saya minta OPD segera mendata kembali TPKD yang belum dialihkan. Jangan sampai ada yang sudah tidak bekerja, tetapi masih tercatat sebagai tenaga aktif,” tegasnya.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kebijakan kenaikan gaji ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kota Gorontalo di bawah kepemimpinan Adhan Dambea terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN, sekaligus langkah awal menuju manajemen SDM aparatur yang lebih berkeadilan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kabar-gembira-wali-kota-adhan-naikkan-gaji-pppk-di-bawah-rp-1-juta/">Kabar Gembira! Wali Kota Adhan Naikkan Gaji PPPK di Bawah Rp 1 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kabar-gembira-wali-kota-adhan-naikkan-gaji-pppk-di-bawah-rp-1-juta/">Kabar Gembira! Wali Kota Adhan Naikkan Gaji PPPK di Bawah Rp 1 Juta</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kabar-gembira-wali-kota-adhan-naikkan-gaji-pppk-di-bawah-rp-1-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan</title>
		<link>https://barakati.id/bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan</link>
					<comments>https://barakati.id/bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2025 11:09:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[aspirasi guru]]></category>
		<category><![CDATA[birokrasi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Bkn ri]]></category>
		<category><![CDATA[diskresi pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[formasi PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Guru honorer]]></category>
		<category><![CDATA[iqbal al idrus]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IV dprd]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan rb]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga pendidik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28241</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan/">BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan/">BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Nasib 328 guru honorer di Gorontalo yang seharusnya masuk dalam formasi tambahan PPPK paruh waktu hingga kini belum jelas. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, mengungkapkan bahwa aspirasi terkait masalah ini telah diterima pihaknya sejak satu bulan lalu. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Iqbal bersama anggota Komisi IV dan perwakilan guru honorer telah mendatangi Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan langsung permohonan penyelesaian masalah tersebut. Namun, menurut Iqbal, pihak Kemenpan-RB dan BKN mengembalikan pertanyaan itu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo yang memiliki kewenangan dalam proses perekrutan PPPK paruh waktu. “Seharusnya 328 guru honorer ini sudah termasuk dalam kuota tambahan PPPK paruh waktu. Tetapi oleh BKD Provinsi Gorontalo, mereka tidak dimasukkan. Akibatnya, para guru ini belum memiliki kejelasan status dan harus segera diperjuangkan nasibnya,” ujar Iqbal. Ia menilai, kesalahan terletak pada BKD Provinsi Gorontalo yang tidak menambahkan nama-nama guru tersebut dalam formasi tambahan. Pihaknya berharap BKD bersama Gubernur Gorontalo segera melakukan langkah konkret melalui lobi ke Kemenpan-RB dan BKN agar dapat diberikan diskresi untuk memperjuangkan hak 328 guru honorer tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Nasib 328 guru honorer di Gorontalo yang seharusnya masuk dalam formasi tambahan PPPK paruh waktu hingga kini belum jelas. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, mengungkapkan bahwa aspirasi terkait masalah ini telah diterima pihaknya sejak satu bulan lalu.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Iqbal bersama anggota Komisi IV dan perwakilan guru honorer telah mendatangi Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan langsung permohonan penyelesaian masalah tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun, menurut Iqbal, pihak Kemenpan-RB dan BKN mengembalikan pertanyaan itu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo yang memiliki kewenangan dalam proses perekrutan PPPK paruh waktu.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Seharusnya 328 guru honorer ini sudah termasuk dalam kuota tambahan PPPK paruh waktu. Tetapi oleh BKD Provinsi Gorontalo, mereka tidak dimasukkan. Akibatnya, para guru ini belum memiliki kejelasan status dan harus segera diperjuangkan nasibnya,” ujar Iqbal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menilai, kesalahan terletak pada BKD Provinsi Gorontalo yang tidak menambahkan nama-nama guru tersebut dalam formasi tambahan. Pihaknya berharap BKD bersama Gubernur Gorontalo segera melakukan langkah konkret melalui lobi ke Kemenpan-RB dan BKN agar dapat diberikan diskresi untuk memperjuangkan hak 328 guru honorer tersebut.
<div id="attachment_28243" style="width: 765px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-28243" class="wp-image-28243" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-17-at-09.46.58-300x288.jpeg" alt="" width="755" height="725" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-17-at-09.46.58-300x288.jpeg 300w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-17-at-09.46.58-1024x983.jpeg 1024w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-17-at-09.46.58-768x737.jpeg 768w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-17-at-09.46.58.jpeg 1080w" sizes="(max-width: 755px) 100vw, 755px" /><p id="caption-attachment-28243" class="wp-caption-text">Para guru honorer saat berunjuk rasa di Kantor BKD Provinsi Gorontalo untuk meminta kejelasan nasib mereka || Foto Majid</p></div>
<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("“Salahnya BKD Provinsi itu karena tidak memasukkan mereka ke dalam formasi tambahan. Kami berharap Gubernur dan BKD melakukan lobi ke Menpan-RB dan BKN agar dikeluarkan diskresi yang bisa memberi solusi bagi 328 guru honorer ini,” tegas Iqbal. Sebelum berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat, Komisi IV sempat memanggil BKD Provinsi Gorontalo untuk dimintai keterangan mengenai nasib para guru honorer tersebut. Namun, undangan dari komisi tidak dihadiri pihak BKD, sehingga BKN RI menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. “BKN RI mengatakan, ini dapurnya daerah. Harusnya eksekutif, dalam hal ini Gubernur dan BKD, lebih berperan aktif menyelesaikan persoalan ini,” jelas Iqbal. Iqbal mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Gubernur dan BKD, untuk segera berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN RI guna mencarikan solusi terbaik bagi ratusan tenaga pendidik tersebut. “Saya berharap Gubernur dan BKD segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Kami di Komisi IV akan terus mengawal aspirasi ini sampai ada kejelasan bagi para guru honorer,” pungkas Iqbal Al Idrus.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Salahnya BKD Provinsi itu karena tidak memasukkan mereka ke dalam formasi tambahan. Kami berharap Gubernur dan BKD melakukan lobi ke Menpan-RB dan BKN agar dikeluarkan diskresi yang bisa memberi solusi bagi 328 guru honorer ini,” tegas Iqbal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sebelum berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat, Komisi IV sempat memanggil BKD Provinsi Gorontalo untuk dimintai keterangan mengenai nasib para guru honorer tersebut. Namun, undangan dari komisi tidak dihadiri pihak BKD, sehingga BKN RI menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“BKN RI mengatakan, ini dapurnya daerah. Harusnya eksekutif, dalam hal ini Gubernur dan BKD, lebih berperan aktif menyelesaikan persoalan ini,” jelas Iqbal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Iqbal mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Gubernur dan BKD, untuk segera berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN RI guna mencarikan solusi terbaik bagi ratusan tenaga pendidik tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya berharap Gubernur dan BKD segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Kami di Komisi IV akan terus mengawal aspirasi ini sampai ada kejelasan bagi para guru honorer,” pungkas Iqbal Al Idrus.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan/">BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan/">BKD Dinilai Lalai, Ratusan Guru Honorer Tertahan di PPPK Tambahan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bkd-dinilai-lalai-ratusan-guru-honorer-tertahan-di-pppk-tambahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
