<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pppk Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pppk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pppk/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Dec 2025 12:03:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Pppk Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pppk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kisah Tenaga Pendamping Koperasi: Nasibnya Tersentuh di Konsultasi Ke BKN Pusat</title>
		<link>https://barakati.id/kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat</link>
					<comments>https://barakati.id/kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 12:03:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[BKN pusat]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[formasi PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian PAN-RB]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II dprd]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi dan UKM]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[pendamping koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[penyuluh koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pppk]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga non ASN]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga profesional]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28515</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat/">Kisah Tenaga Pendamping Koperasi: Nasibnya Tersentuh di Konsultasi Ke BKN Pusat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat/">Kisah Tenaga Pendamping Koperasi: Nasibnya Tersentuh di Konsultasi Ke BKN Pusat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada Selasa, 2 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai belum terverifikasinya Tenaga Non ASN, khususnya Pendamping atau Penyuluh Koperasi, dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan berlangsung di Gedung BKN Pusat, Jakarta, dan diterima oleh Aulia Pradipta Pranata (Humas Muda BKN) serta Agung Nugroho (Analis SDM Aparatur). Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama unsur pimpinan dan anggota dari Komisi I dan Komisi II. DPRD menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan DPRD terus menerima aspirasi tenaga pendamping koperasi terkait status mereka yang belum terakomodasi dalam proses verifikasi PPPK. Dalam diskusi, BKN menjelaskan bahwa pencatatan tenaga non-ASN yang berstatus pendamping atau penyuluh koperasi selama ini berada di luar kewenangan langsung mereka, karena BKN hanya mencatat pegawai yang telah berstatus ASN/PNS. Adapun kebijakan formasi dan rekruitmen PPPK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB. Karena belum ada kebijakan terkait formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, tenaga pendamping tersebut belum dapat terverifikasi atau masuk ke dalam sistem data BKN. Sebagai tindak lanjut, BKN memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain: melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait kebijakan tenaga strategis di sektor koperasi, mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat. BKN juga menegaskan bahwa penyuluh koperasi merupakan tenaga yang memiliki peran penting dan strategis, banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari 10 hingga 15 tahun. Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan komitmen DPRD untuk terus memperjuangkan nasib tenaga pendamping koperasi yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian status. “Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujarnya. DPRD Provinsi Gorontalo memastikan bahwa Komisi I dan Komisi II akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan kepada tenaga pendamping koperasi yang selama ini berperan penting dalam pemberdayaan koperasi di daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada Selasa, 2 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai belum terverifikasinya Tenaga Non ASN, khususnya Pendamping atau Penyuluh Koperasi, dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan berlangsung di Gedung BKN Pusat, Jakarta, dan diterima oleh Aulia Pradipta Pranata (Humas Muda BKN) serta Agung Nugroho (Analis SDM Aparatur).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama unsur pimpinan dan anggota dari Komisi I dan Komisi II. DPRD menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan DPRD terus menerima aspirasi tenaga pendamping koperasi terkait status mereka yang belum terakomodasi dalam proses verifikasi PPPK.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam diskusi, BKN menjelaskan bahwa pencatatan tenaga non-ASN yang berstatus pendamping atau penyuluh koperasi selama ini berada di luar kewenangan langsung mereka, karena BKN hanya mencatat pegawai yang telah berstatus ASN/PNS. Adapun kebijakan formasi dan rekruitmen PPPK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Karena belum ada kebijakan terkait formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, tenaga pendamping tersebut belum dapat terverifikasi atau masuk ke dalam sistem data BKN. Sebagai tindak lanjut, BKN memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain: melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait kebijakan tenaga strategis di sektor koperasi, mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">BKN juga menegaskan bahwa penyuluh koperasi merupakan tenaga yang memiliki peran penting dan strategis, banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari 10 hingga 15 tahun.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan komitmen DPRD untuk terus memperjuangkan nasib tenaga pendamping koperasi yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian status. “Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DPRD Provinsi Gorontalo memastikan bahwa Komisi I dan Komisi II akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan kepada tenaga pendamping koperasi yang selama ini berperan penting dalam pemberdayaan koperasi di daerah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat/">Kisah Tenaga Pendamping Koperasi: Nasibnya Tersentuh di Konsultasi Ke BKN Pusat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat/">Kisah Tenaga Pendamping Koperasi: Nasibnya Tersentuh di Konsultasi Ke BKN Pusat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peringatan Keras dari Wali Kota Gorontalo untuk PPPK soal Perceraian</title>
		<link>https://barakati.id/peringatan-keras-dari-wali-kota-gorontalo-untuk-pppk-soal-perceraian/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=peringatan-keras-dari-wali-kota-gorontalo-untuk-pppk-soal-perceraian</link>
					<comments>https://barakati.id/peringatan-keras-dari-wali-kota-gorontalo-untuk-pppk-soal-perceraian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Oct 2025 11:14:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[BKPP Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[integritas pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[kinerja pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai negeri sipil]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai penuh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[pegawaian pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[perceraian PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[peringatan keras]]></category>
		<category><![CDATA[Pppk]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi pemecatan]]></category>
		<category><![CDATA[stabilitas rumah tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Adhan Dambea]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27925</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/peringatan-keras-dari-wali-kota-gorontalo-untuk-pppk-soal-perceraian/">Peringatan Keras dari Wali Kota Gorontalo untuk PPPK soal Perceraian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/peringatan-keras-dari-wali-kota-gorontalo-untuk-pppk-soal-perceraian/">Peringatan Keras dari Wali Kota Gorontalo untuk PPPK soal Perceraian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memberikan peringatan keras kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yang baru saja resmi dilantik. Peringatan tersebut khusus ditujukan kepada PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, agar tidak menceraikan pasangan mereka. \"Akan saya pecat, kalau sampai ada PPPK yang menceraikan pasangannya,\" tegas Wali Kota Adhan Dambea saat memberikan arahan pada pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Jumat (31/10/2025). Peringatan tegas itu bukan tanpa alasan. Wali Kota Adhan menyampaikan bahwa sudah ada informasi mengenai beberapa PPPK yang berencana mengajukan cerai. \"Sudah ada informasi yang masuk. Kepala BKPP sudah saya instruksikan terkait persoalan ini. Saya ingatkan jangan sampai cerai. Kasihan pasangan teman-teman yang sudah menemani dari nol,\" ujarnya penuh harap. Pesan keras ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Gorontalo untuk menjaga integritas, stabilitas keluarga, serta moral para aparatur pemerintah yang bertugas melayani masyarakat. Wali Kota Adhan menekankan bahwa kehidupan pribadi pegawai harus harmonis sebagai modal utama dalam menjalankan tugas pelayanan publik.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memberikan peringatan keras kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja <strong>(PPPK)</strong> di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yang baru saja resmi dilantik. Peringatan tersebut khusus ditujukan kepada PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, agar tidak menceraikan pasangan mereka.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">&#8220;Akan saya pecat, kalau sampai ada PPPK yang menceraikan pasangannya,&#8221; tegas Wali Kota Adhan Dambea saat memberikan arahan pada pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama <strong>(JPTP)</strong> di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Jumat (31/10/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Peringatan tegas itu bukan tanpa alasan. Wali Kota Adhan menyampaikan bahwa sudah ada informasi mengenai beberapa PPPK yang berencana mengajukan cerai. &#8220;Sudah ada informasi yang masuk. Kepala BKPP sudah saya instruksikan terkait persoalan ini. Saya ingatkan jangan sampai cerai. Kasihan pasangan teman-teman yang sudah menemani dari nol,&#8221; ujarnya penuh harap.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pesan keras ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Gorontalo untuk menjaga integritas, stabilitas keluarga, serta moral para aparatur pemerintah yang bertugas melayani masyarakat. Wali Kota Adhan menekankan bahwa kehidupan pribadi pegawai harus harmonis sebagai modal utama dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/peringatan-keras-dari-wali-kota-gorontalo-untuk-pppk-soal-perceraian/">Peringatan Keras dari Wali Kota Gorontalo untuk PPPK soal Perceraian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/peringatan-keras-dari-wali-kota-gorontalo-untuk-pppk-soal-perceraian/">Peringatan Keras dari Wali Kota Gorontalo untuk PPPK soal Perceraian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/peringatan-keras-dari-wali-kota-gorontalo-untuk-pppk-soal-perceraian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>274 PPPK Kabupaten Pohuwato Terima SK Dari Bupati Saipul</title>
		<link>https://barakati.id/274-pppk-kabupaten-pohuwato-terima-sk-dari-bupati-saipul/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=274-pppk-kabupaten-pohuwato-terima-sk-dari-bupati-saipul</link>
					<comments>https://barakati.id/274-pppk-kabupaten-pohuwato-terima-sk-dari-bupati-saipul/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jul 2023 05:51:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pppk]]></category>
		<category><![CDATA[Saipul mbuinga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=18280</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/274-pppk-kabupaten-pohuwato-terima-sk-dari-bupati-saipul/">274 PPPK Kabupaten Pohuwato Terima SK Dari Bupati Saipul</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/274-pppk-kabupaten-pohuwato-terima-sk-dari-bupati-saipul/">274 PPPK Kabupaten Pohuwato Terima SK Dari Bupati Saipul</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Sebanyak 274 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi 2022 dikukuhkan dan diambil sumpah oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga di gedung panua kantor bupati, (25/7/2023). Kepada PPPK yang telah menerima surat keputusan (SK) Saipul mendorong mereka untuk dapat bekerja dengan baik, bersemangat, dan bertanggung jawab sesuai dengan disiplin ilmu dan jabatan yang diembannya. “Tunjukkan kinerja terbaik, karena saudara sekalian adalah orang-orang terpilih. Tunjukkan pula dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu. Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada,..\" \"Tumbuhkan kedisiplinan dan budaya kerja yang baik, sehingga kehadiran saudara akan semakin memberikan warna yang positif di unit tempat saudara bertugas,\" ucap Bupati Saipul. Terakhir, Bupati Saipul Mbuinga minta kepada PPPK untuk menguasai bidang tugas pokok dan fungsinya masing-masing. \"Bekerjalah secara baik sesuai tugas dan fungsi, tingkatkan prestasi kerja, hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri kita,\" pungkas Bupati.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Sebanyak 274 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi 2022 dikukuhkan dan diambil sumpah oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga di gedung panua kantor bupati, (25/7/2023).</p>
<p>Kepada PPPK yang telah menerima surat keputusan (SK) Saipul mendorong mereka untuk dapat bekerja dengan baik, bersemangat, dan bertanggung jawab sesuai dengan disiplin ilmu dan jabatan yang diembannya.</p>
<p>“Tunjukkan kinerja terbaik, karena saudara sekalian adalah orang-orang terpilih. Tunjukkan pula dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu. Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada,..&#8221;</p>
<p>&#8220;Tumbuhkan kedisiplinan dan budaya kerja yang baik, sehingga kehadiran saudara akan semakin memberikan warna yang positif di unit tempat saudara bertugas,&#8221; ucap Bupati Saipul.</p>
<p>Terakhir, Bupati Saipul Mbuinga minta kepada PPPK untuk menguasai bidang tugas pokok dan fungsinya masing-masing. &#8220;Bekerjalah secara baik sesuai tugas dan fungsi, tingkatkan prestasi kerja, hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri kita,&#8221; pungkas Bupati.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/274-pppk-kabupaten-pohuwato-terima-sk-dari-bupati-saipul/">274 PPPK Kabupaten Pohuwato Terima SK Dari Bupati Saipul</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/274-pppk-kabupaten-pohuwato-terima-sk-dari-bupati-saipul/">274 PPPK Kabupaten Pohuwato Terima SK Dari Bupati Saipul</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/274-pppk-kabupaten-pohuwato-terima-sk-dari-bupati-saipul/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>256 PPPK Diambil Sumpah dan Janji Oleh Bupati Saipul Mbuinga</title>
		<link>https://barakati.id/256-pppk-diambil-sumpah-dan-janji-oleh-bupati-saipul-mbuinga/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=256-pppk-diambil-sumpah-dan-janji-oleh-bupati-saipul-mbuinga</link>
					<comments>https://barakati.id/256-pppk-diambil-sumpah-dan-janji-oleh-bupati-saipul-mbuinga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 May 2023 09:31:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hari kebangkitan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pppk]]></category>
		<category><![CDATA[Saipul mbuinga]]></category>
		<category><![CDATA[Sumpah janji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17735</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/256-pppk-diambil-sumpah-dan-janji-oleh-bupati-saipul-mbuinga/">256 PPPK Diambil Sumpah dan Janji Oleh Bupati Saipul Mbuinga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/256-pppk-diambil-sumpah-dan-janji-oleh-bupati-saipul-mbuinga/">256 PPPK Diambil Sumpah dan Janji Oleh Bupati Saipul Mbuinga</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Sebanyak 256 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 diambil sumpah dan janji oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga yang berlangsung di halaman kantor bupati disela upacara Hari Kebangkitan Nasional, Senin, (22/5/2023). Setelah pengambilan sumpah dan janji dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah. Juga dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja PPPK jabatan fungsional kesehatan formasi tahun 2022 antara pemerintah daerah dan PPPK serta penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga. Kepada PPPK yang baru selesai diambil sumpah dan janji, bupati mengingatkan hendaknya benar-benar menghayati janji itu dalam setiap tugas sebagai PPPK. “Sumpah/janji yang telah diucapkan pada hakektanya merupakan kesanggupan saudara memenuhi amanah dan tanggung jawab terhadap negara dan juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa,\" ungkap Saipul. Selanjutnya kata Bupati Saipul Mbuinga, menjadi seorang PPPK di bidang kesehatan adalah sebuah kehormatan mulia yang saudara miliki karena diberikan kepercayaan mengatur dan mengelola pemerintahan disektor pelayanan kesehatan demi mewujudkan masyarakat yang kuat, sehat sebagaimana telah menjadi program prioritas pemerintah kabupaten Pohuwato. \"Laksanakan tugas dan tanggung jawab itu secara sungguh-sungguh dengan penuh dedikasi, loyalitas serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang bisa mencederai tugas mulai yang saudara emban,\" Tutur Saipul.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Sebanyak 256 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 diambil sumpah dan janji oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga yang berlangsung di halaman kantor bupati disela upacara Hari Kebangkitan Nasional, Senin, (22/5/2023).</p>
<p>Setelah pengambilan sumpah dan janji dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah. Juga dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja PPPK jabatan fungsional kesehatan formasi tahun 2022 antara pemerintah daerah dan PPPK serta penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga.</p>
<p>Kepada PPPK yang baru selesai diambil sumpah dan janji, bupati mengingatkan hendaknya benar-benar menghayati janji itu dalam setiap tugas sebagai PPPK. “Sumpah/janji yang telah diucapkan pada hakektanya merupakan kesanggupan saudara memenuhi amanah dan tanggung jawab terhadap negara dan juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa,&#8221; ungkap Saipul.</p>
<p>Selanjutnya kata Bupati Saipul Mbuinga, menjadi seorang PPPK di bidang kesehatan adalah sebuah kehormatan mulia yang saudara miliki karena diberikan kepercayaan mengatur dan mengelola pemerintahan disektor pelayanan kesehatan demi mewujudkan masyarakat yang kuat, sehat sebagaimana telah menjadi program prioritas pemerintah kabupaten Pohuwato.</p>
<p>&#8220;Laksanakan tugas dan tanggung jawab itu secara sungguh-sungguh dengan penuh dedikasi, loyalitas serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang bisa mencederai tugas mulai yang saudara emban,&#8221; Tutur Saipul.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/256-pppk-diambil-sumpah-dan-janji-oleh-bupati-saipul-mbuinga/">256 PPPK Diambil Sumpah dan Janji Oleh Bupati Saipul Mbuinga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/256-pppk-diambil-sumpah-dan-janji-oleh-bupati-saipul-mbuinga/">256 PPPK Diambil Sumpah dan Janji Oleh Bupati Saipul Mbuinga</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/256-pppk-diambil-sumpah-dan-janji-oleh-bupati-saipul-mbuinga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akhirnya SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap I dan II Kabupaten Gorut Ada Kepastian</title>
		<link>https://barakati.id/akhirnya-sk-pengangkatan-cpns-dan-pppk-tahap-i-dan-ii-kabupaten-gorut-ada-kepastian/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=akhirnya-sk-pengangkatan-cpns-dan-pppk-tahap-i-dan-ii-kabupaten-gorut-ada-kepastian</link>
					<comments>https://barakati.id/akhirnya-sk-pengangkatan-cpns-dan-pppk-tahap-i-dan-ii-kabupaten-gorut-ada-kepastian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 May 2022 21:57:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pemda gorut]]></category>
		<category><![CDATA[Pppk]]></category>
		<category><![CDATA[sekda gorut]]></category>
		<category><![CDATA[Sk cpns]]></category>
		<category><![CDATA[Suleman lakoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=15021</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/akhirnya-sk-pengangkatan-cpns-dan-pppk-tahap-i-dan-ii-kabupaten-gorut-ada-kepastian/">Akhirnya SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap I dan II Kabupaten Gorut Ada Kepastian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/akhirnya-sk-pengangkatan-cpns-dan-pppk-tahap-i-dan-ii-kabupaten-gorut-ada-kepastian/">Akhirnya SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap I dan II Kabupaten Gorut Ada Kepastian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORUT - Setelah menunggu beberapa lama, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I (satu) dan tahap II (dua) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) akhirnya ada kepastian. Sekertaris Daerah (Sekda) Gorut, Suleman Lakoro usai melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado Rabu (11/05/2022) mengungkapkan ada beberapa hal yang menyebabkan keterlambatan penerbitan SK pengangkatan CPNS dan PPPK, salah satunya pertimbangan teknis (pertek) yang belum keluar. \"Memang semenjak sebelum bulan Ramadhan kemarin mereka sudah bertanya ke kami kapan mereka punya SK itu akan terbit sehingga mereka sudah punya kepastian dan sudah jelas status mereka sebagai pegawai P3K. Dan kami pada saat itu belum menjawab secara pasti karena memang yang pertama itu perteknya atau pertimbangan teknisnya belum keluar. Dan Alhamdulillah setelah menjelang Idul Fitri perteknya sudah keluar, sehingga begitu keluar perteknya itu tinggal ditunggu penandatanganan SK oleh Bupati\" Jelas Suleman. Lanjut, penandatanganan SK oleh Bupati pun kata Sekda mengalami keterlambatan dikarenakan masih menunggu surat izin dari Kemendagri. \"Kita ketahui bahwa pasca meninggalnya almarhum Pak Dr H.Indra Yasin, S.H,.M.H, itu otomatis kewenangan menjalankan tugas-tugas Bupati itu jatuh atau dijalankan oleh Wakil Bupati. Namun dalam hal-hal tertentu terutama dalam hal perubahan status hukum pegawai, kemudian penandatanganan produk hukum daerah, itu Wakil Bupati dalam hal ini sudah menjadi Plt Bupati masih memerlukan izin dari Kemendagri untuk bisa menandatangani surat keputusan yang sifatnya merubah status hukum seperti SK Pengangkatan CPNS dan PPPK ini\" \"Nah oleh karena itu, izin ini karena memang kita masih dibatasi oleh cuti bersama menjelang pasca Ramadhan atau Idul Fitri sehingga ini masih menunggu, dan Alhamdulillah awal-awal kita masuk kantor ini sudah ada izinnya, jadi tinggal Plt Bupati menandatangani nya\" Terangnya. Sehingga lebih lanjut, Suleman mengungkapkan bahwa penyerahan SK pengangkatan CPNS dan PPPK baik tahap I dan tahap II itu akan segera dilaksanakan yakni pada tanggal 17 Mei 2022 bertepatan dengan apel korpri rutin. Insya Allah sesuai dengan penyampaian BKPP kepada kami selaku Sekda, Insya Allah penyerahan SK baik CPNS maupun P3K itu akan dilaksanakan pada tanggal 17 Mei bertepatan dengan apel Korpri. Dan untuk sebagai informasi jumlah SK CPNS yang akan diserahkan untuk tahun ini adalah sekitar 76 orang, kemudian untuk P3K baik itu tahap I dan II itu hampir 300 orang atau sekitar 280an\" Tukasnya. Alhamdulillah dengan adanya penyerahan ini sudah jelas status daripada mereka P3K guru yang selama ini mereka pertanyaan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORUT &#8211; Setelah menunggu beberapa lama, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I (satu) dan tahap II (dua) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) akhirnya ada kepastian.</p>
<p>Sekertaris Daerah (Sekda) Gorut, Suleman Lakoro usai melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado Rabu (11/05/2022) mengungkapkan ada beberapa hal yang menyebabkan keterlambatan penerbitan SK pengangkatan CPNS dan PPPK, salah satunya pertimbangan teknis (pertek) yang belum keluar.</p>
<p>&#8220;Memang semenjak sebelum bulan Ramadhan kemarin mereka sudah bertanya ke kami kapan mereka punya SK itu akan terbit sehingga mereka sudah punya kepastian dan sudah jelas status mereka sebagai pegawai P3K. Dan kami pada saat itu belum menjawab secara pasti karena memang yang pertama itu perteknya atau pertimbangan teknisnya belum keluar. Dan Alhamdulillah setelah menjelang Idul Fitri perteknya sudah keluar, sehingga begitu keluar perteknya itu tinggal ditunggu penandatanganan SK oleh Bupati&#8221; Jelas Suleman.</p>
<p>Lanjut, penandatanganan SK oleh Bupati pun kata Sekda mengalami keterlambatan dikarenakan masih menunggu surat izin dari Kemendagri.</p>
<p>&#8220;Kita ketahui bahwa pasca meninggalnya almarhum Pak Dr H.Indra Yasin, S.H,.M.H, itu otomatis kewenangan menjalankan tugas-tugas Bupati itu jatuh atau dijalankan oleh Wakil Bupati. Namun dalam hal-hal tertentu terutama dalam hal perubahan status hukum pegawai, kemudian penandatanganan produk hukum daerah, itu Wakil Bupati dalam hal ini sudah menjadi Plt Bupati masih memerlukan izin dari Kemendagri untuk bisa menandatangani surat keputusan yang sifatnya merubah status hukum seperti SK Pengangkatan CPNS dan PPPK ini&#8221;</p>
<p>&#8220;Nah oleh karena itu, izin ini karena memang kita masih dibatasi oleh cuti bersama menjelang pasca Ramadhan atau Idul Fitri sehingga ini masih menunggu, dan Alhamdulillah awal-awal kita masuk kantor ini sudah ada izinnya, jadi tinggal Plt Bupati menandatangani nya&#8221; Terangnya.</p>
<p>Sehingga lebih lanjut, Suleman mengungkapkan bahwa penyerahan SK pengangkatan CPNS dan PPPK baik tahap I dan tahap II itu akan segera dilaksanakan yakni pada tanggal 17 Mei 2022 bertepatan dengan apel korpri rutin.</p>
<p>Insya Allah sesuai dengan penyampaian BKPP kepada kami selaku Sekda, Insya Allah penyerahan SK baik CPNS maupun P3K itu akan dilaksanakan pada tanggal 17 Mei bertepatan dengan apel Korpri. Dan untuk sebagai informasi jumlah SK CPNS yang akan diserahkan untuk tahun ini adalah sekitar 76 orang, kemudian untuk P3K baik itu tahap I dan II itu hampir 300 orang atau sekitar 280an&#8221; Tukasnya.</p>
<p>Alhamdulillah dengan adanya penyerahan ini sudah jelas status daripada mereka P3K guru yang selama ini mereka pertanyaan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/akhirnya-sk-pengangkatan-cpns-dan-pppk-tahap-i-dan-ii-kabupaten-gorut-ada-kepastian/">Akhirnya SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap I dan II Kabupaten Gorut Ada Kepastian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/akhirnya-sk-pengangkatan-cpns-dan-pppk-tahap-i-dan-ii-kabupaten-gorut-ada-kepastian/">Akhirnya SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap I dan II Kabupaten Gorut Ada Kepastian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/akhirnya-sk-pengangkatan-cpns-dan-pppk-tahap-i-dan-ii-kabupaten-gorut-ada-kepastian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai 2023 Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan Dihapus</title>
		<link>https://barakati.id/mulai-2023-tenaga-honorer-di-instansi-pemerintahan-dihapus/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=mulai-2023-tenaga-honorer-di-instansi-pemerintahan-dihapus</link>
					<comments>https://barakati.id/mulai-2023-tenaga-honorer-di-instansi-pemerintahan-dihapus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jan 2022 09:13:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Menpan rb]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai hohorer]]></category>
		<category><![CDATA[Pppk]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga honorer]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=12988</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/mulai-2023-tenaga-honorer-di-instansi-pemerintahan-dihapus/">Mulai 2023 Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan Dihapus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/mulai-2023-tenaga-honorer-di-instansi-pemerintahan-dihapus/">Mulai 2023 Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan Dihapus</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan tak akan lagi menggunakan tenaga honorer di setiap instansi pemerintahan pada tahun 2023. Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebutkan, kedepannya hanya ada dua status pegawai di instansi pemerintahan, diantaranya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). \"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,\" Kata Tjahjo. Menurutnya, rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri. Karena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. \"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” Terang Menpan RB.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>NEWS &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan tak akan lagi menggunakan tenaga honorer di setiap instansi pemerintahan pada tahun 2023.</p>
<p>Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebutkan, kedepannya hanya ada dua status pegawai di instansi pemerintahan, diantaranya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).</p>
<p>&#8220;Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,&#8221; Kata Tjahjo.</p>
<p>Menurutnya, rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri. Karena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.</p>
<p>&#8220;Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” Terang Menpan RB.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/mulai-2023-tenaga-honorer-di-instansi-pemerintahan-dihapus/">Mulai 2023 Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan Dihapus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/mulai-2023-tenaga-honorer-di-instansi-pemerintahan-dihapus/">Mulai 2023 Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan Dihapus</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/mulai-2023-tenaga-honorer-di-instansi-pemerintahan-dihapus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gorut Usulkan 870 Tenaga Honorer Diangkat sebagai ASN</title>
		<link>https://barakati.id/gorut-usulkan-870-tenaga-honorer-diangkat-sebagai-asn/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=gorut-usulkan-870-tenaga-honorer-diangkat-sebagai-asn</link>
					<comments>https://barakati.id/gorut-usulkan-870-tenaga-honorer-diangkat-sebagai-asn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2020 18:11:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[bupati gorut]]></category>
		<category><![CDATA[indra yasin]]></category>
		<category><![CDATA[pemda gorut]]></category>
		<category><![CDATA[Pppk]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=7277</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORUT-Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin membenarkan adanya perekrutan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). &#8220;Benar itu ada SK bersama empat menteri, nanti kedepan akan dilakukan penerimaan P3K khusus tenaga honorer,&#8221; Ucap Indra Yasin saat ditemui awak media usai melaksanakan upacara peringatan HUT PGRI ke-75 di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/gorut-usulkan-870-tenaga-honorer-diangkat-sebagai-asn/">Gorut Usulkan 870 Tenaga Honorer Diangkat sebagai ASN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/gorut-usulkan-870-tenaga-honorer-diangkat-sebagai-asn/">Gorut Usulkan 870 Tenaga Honorer Diangkat sebagai ASN</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORUT-Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin membenarkan adanya perekrutan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). \"Benar itu ada SK bersama empat menteri, nanti kedepan akan dilakukan penerimaan P3K khusus tenaga honorer,\" Ucap Indra Yasin saat ditemui awak media usai melaksanakan upacara peringatan HUT PGRI ke-75 di Ponelo Kepulauan pada Rabu (25/11/2020). Dirinya mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang akan mengikuti perekrutan memiliki batas umur sampai 59 tahun atau satu tahun sebelum pensiun. \"Tenaga honorer itu, boleh umur 20 tahun sampai 59, satu tahun sebelum pensiun, itu tetap dilakukan perekrutan\" ungkapnya. Sesuai pengumuman Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa jumlah tenaga guru honorer yang akan direkrut menjadi ASN PPPK sejumlah 1 juta orang di seluruh Indonesia. Khusus untuk Kabupaten Gorontalo Utara sendiri kata Indra Yasin, sudah mengusulkan sebanyak kurang lebih 870 kuota tenaga guru honorer yang akan direkrut. \"Khusus untuk Gorontalo Utara kita sudah ajukkan atau usulkan kurang lebih 870 orangTenaga honorer\" Ungkapnya lagi. Ia menambahkan, setiap orang memiliki tiga kali kesempatan untuk mengikuti perekrutan. \"Saya kira ini kambar gembira bagi guru\" Imbuhnya. Kontrak yang dilakukan bersama pemerintah daerah ini kata Indra Yasin dapat dilakukan selama dua sampai tiga tahun bahkan lebih, namun itu bergantung pada persyaratan dan hasil evaluasi selama menjalani kontrak. \"Berikutnya dia masih memenuhi syarat atau tidak. Nah itu kita evaluasi, kalau tidak tentu sebaliknya dia tidak akan di kontrak lagi oleh pemerintah daerah\" Pungkasnya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORUT-Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin membenarkan adanya perekrutan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).</p>
<p>&#8220;Benar itu ada SK bersama empat menteri, nanti kedepan akan dilakukan penerimaan P3K khusus tenaga honorer,&#8221; Ucap Indra Yasin saat ditemui awak media usai melaksanakan upacara peringatan HUT PGRI ke-75 di Ponelo Kepulauan pada Rabu (25/11/2020).</p>
<p>Dirinya mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang akan mengikuti perekrutan memiliki batas umur sampai 59 tahun atau satu tahun sebelum pensiun.</p>
<p>&#8220;Tenaga honorer itu, boleh umur 20 tahun sampai 59, satu tahun sebelum pensiun, itu tetap dilakukan perekrutan&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sesuai pengumuman Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa jumlah tenaga guru honorer yang akan direkrut menjadi ASN PPPK sejumlah 1 juta orang di seluruh Indonesia.</p>
<p>Khusus untuk Kabupaten Gorontalo Utara sendiri kata Indra Yasin, sudah mengusulkan sebanyak kurang lebih 870 kuota tenaga guru honorer yang akan direkrut.</p>
<p>&#8220;Khusus untuk Gorontalo Utara kita sudah ajukkan atau usulkan kurang lebih 870 orangTenaga honorer&#8221; Ungkapnya lagi.</p>
<p>Ia menambahkan, setiap orang memiliki tiga kali kesempatan untuk mengikuti perekrutan.</p>
<p>&#8220;Saya kira ini kambar gembira bagi guru&#8221; Imbuhnya.</p>
<p>Kontrak yang dilakukan bersama pemerintah daerah ini kata Indra Yasin dapat dilakukan selama dua sampai tiga tahun bahkan lebih, namun itu bergantung pada persyaratan dan hasil evaluasi selama menjalani kontrak.</p>
<p>&#8220;Berikutnya dia masih memenuhi syarat atau tidak. Nah itu kita evaluasi, kalau tidak tentu sebaliknya dia tidak akan di kontrak lagi oleh pemerintah daerah&#8221; Pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/gorut-usulkan-870-tenaga-honorer-diangkat-sebagai-asn/">Gorut Usulkan 870 Tenaga Honorer Diangkat sebagai ASN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/gorut-usulkan-870-tenaga-honorer-diangkat-sebagai-asn/">Gorut Usulkan 870 Tenaga Honorer Diangkat sebagai ASN</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/gorut-usulkan-870-tenaga-honorer-diangkat-sebagai-asn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
