<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/proses-penerbitan-sertifikat-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/proses-penerbitan-sertifikat-tanah/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Sep 2025 16:27:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/proses-penerbitan-sertifikat-tanah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Provinsi Gorontalo Akan Panggil Satgas Mafia Tanah Usai Insiden Sertifikat Tanah Isimu Selatan</title>
		<link>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-akan-panggil-satgas-mafia-tanah-usai-insiden-sertifikat-tanah-isimu-selatan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dprd-provinsi-gorontalo-akan-panggil-satgas-mafia-tanah-usai-insiden-sertifikat-tanah-isimu-selatan</link>
					<comments>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-akan-panggil-satgas-mafia-tanah-usai-insiden-sertifikat-tanah-isimu-selatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 16:27:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Mafia Tanah Gorontalo 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Mafia Tanah di Desa Isimu Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Proses Penerbitan Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Kerja DPRD Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[RDP Lapangan Kasus Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah Isimu Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Milik Ahli Waris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27175</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-akan-panggil-satgas-mafia-tanah-usai-insiden-sertifikat-tanah-isimu-selatan/">DPRD Provinsi Gorontalo Akan Panggil Satgas Mafia Tanah Usai Insiden Sertifikat Tanah Isimu Selatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-akan-panggil-satgas-mafia-tanah-usai-insiden-sertifikat-tanah-isimu-selatan/">DPRD Provinsi Gorontalo Akan Panggil Satgas Mafia Tanah Usai Insiden Sertifikat Tanah Isimu Selatan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="132" data-end="533"><button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja yang melibatkan perwakilan masyarakat pengadu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, serta pihak terkait lainnya, di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo pada Selasa (23/9/25). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, yang membahas dugaan praktik mafia tanah oleh oknum Kepala Desa di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa. Dalam rapat tersebut, masyarakat pengadu yang mengklaim sebagai ahli waris tanah menegaskan bahwa mereka hanya menuntut keadilan. Mereka mengungkapkan keberatannya terkait tanah yang mereka klaim milik keluarga mereka, yang diduga telah disertifikasi tanpa sepengetahuan ahli waris. Salah satu ahli waris menyatakan, \"Kami hanya datang sebagai ahli waris. Kalau tanah ini memang milik pemerintah desa, kami siap mundur. Tapi kalau tanah kami, kami minta keadilan.\" Pihak BPN menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah dilakukan secara administratif, berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, termasuk keterangan kepemilikan dan ahli waris. \"Kami hanya bersifat administratif, menerima berkas permohonan yang dilampirkan. Jadi, bukan BPN yang menentukan alas hak, tapi dokumen dari desa yang menjadi dasar,\" ungkap perwakilan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo. Ketua Komisi I, Fadli Poha, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat ini dengan merencanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di lapangan. \"Kami bersama BPN Kanwil Provinsi, BPN Kabupaten, dan masyarakat pengadu akan memastikan penyelesaian masalah ini. Sertifikat yang terbit pada tahun 2023 tersebut jelas menimbulkan pertanyaan, karena ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran atau penerbitan sertifikat,\" tegas Fadli. Fadli juga berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke jalur hukum. \"Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan secara mufakat antara ahli waris dan pemerintah. Namun, jika tidak ada titik temu, tentu mekanisme hukum terbuka untuk ditempuh,\" lanjutnya. Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan agar kasus ini diteruskan ke Satgas Mafia Tanah. Selain itu, RDP lapangan akan dijadwalkan di Kantor Camat Tibawa dengan menghadirkan camat, kasi trantib, kepala dusun, serta tetangga batas lokasi yang bersangkutan. Dalam klaim masyarakat, tanah tersebut telah dikuasai keluarga mereka sejak tahun 1931, sementara sertifikat baru diterbitkan pada 2023 tanpa persetujuan dari ahli waris.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="132" data-end="533">DEPROV &#8211; Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja yang melibatkan perwakilan masyarakat pengadu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, serta pihak terkait lainnya, di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo pada Selasa (23/9/25). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, yang membahas dugaan praktik mafia tanah oleh oknum Kepala Desa di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa.</p>
<p data-start="535" data-end="999">Dalam rapat tersebut, masyarakat pengadu yang mengklaim sebagai ahli waris tanah menegaskan bahwa mereka hanya menuntut keadilan. Mereka mengungkapkan keberatannya terkait tanah yang mereka klaim milik keluarga mereka, yang diduga telah disertifikasi tanpa sepengetahuan ahli waris. Salah satu ahli waris menyatakan, &#8220;Kami hanya datang sebagai ahli waris. Kalau tanah ini memang milik pemerintah desa, kami siap mundur. Tapi kalau tanah kami, kami minta keadilan.&#8221;</p>
<p data-start="1001" data-end="1422">Pihak BPN menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah dilakukan secara administratif, berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, termasuk keterangan kepemilikan dan ahli waris. &#8220;Kami hanya bersifat administratif, menerima berkas permohonan yang dilampirkan. Jadi, bukan BPN yang menentukan alas hak, tapi dokumen dari desa yang menjadi dasar,&#8221; ungkap perwakilan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo.</p>
<p data-start="1424" data-end="1883">Ketua Komisi I, Fadli Poha, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat ini dengan merencanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di lapangan. &#8220;Kami bersama BPN Kanwil Provinsi, BPN Kabupaten, dan masyarakat pengadu akan memastikan penyelesaian masalah ini. Sertifikat yang terbit pada tahun 2023 tersebut jelas menimbulkan pertanyaan, karena ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran atau penerbitan sertifikat,&#8221; tegas Fadli.</p>
<p data-start="1885" data-end="2180">Fadli juga berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke jalur hukum. &#8220;Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan secara mufakat antara ahli waris dan pemerintah. Namun, jika tidak ada titik temu, tentu mekanisme hukum terbuka untuk ditempuh,&#8221; lanjutnya.</p>
<p data-start="2182" data-end="2442">Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan agar kasus ini diteruskan ke Satgas Mafia Tanah. Selain itu, RDP lapangan akan dijadwalkan di Kantor Camat Tibawa dengan menghadirkan camat, kasi trantib, kepala dusun, serta tetangga batas lokasi yang bersangkutan.</p>
<p data-start="2444" data-end="2614">Dalam klaim masyarakat, tanah tersebut telah dikuasai keluarga mereka sejak tahun 1931, sementara sertifikat baru diterbitkan pada 2023 tanpa persetujuan dari ahli waris.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-akan-panggil-satgas-mafia-tanah-usai-insiden-sertifikat-tanah-isimu-selatan/">DPRD Provinsi Gorontalo Akan Panggil Satgas Mafia Tanah Usai Insiden Sertifikat Tanah Isimu Selatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-akan-panggil-satgas-mafia-tanah-usai-insiden-sertifikat-tanah-isimu-selatan/">DPRD Provinsi Gorontalo Akan Panggil Satgas Mafia Tanah Usai Insiden Sertifikat Tanah Isimu Selatan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-akan-panggil-satgas-mafia-tanah-usai-insiden-sertifikat-tanah-isimu-selatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
