<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PT Bayan Tumbuh Lestari Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pt-bayan-tumbuh-lestari/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pt-bayan-tumbuh-lestari/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jun 2025 04:34:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>PT Bayan Tumbuh Lestari Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pt-bayan-tumbuh-lestari/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aleg Gerindra Soroti DBH Minim dan Ketimpangan Plasma: ‘Kami Akan Desak Sampai ke Menteri!’</title>
		<link>https://barakati.id/aleg-gerindra-soroti-dbh-minim-dan-ketimpangan-plasma-kami-akan-desak-sampai-ke-menteri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=aleg-gerindra-soroti-dbh-minim-dan-ketimpangan-plasma-kami-akan-desak-sampai-ke-menteri</link>
					<comments>https://barakati.id/aleg-gerindra-soroti-dbh-minim-dan-ketimpangan-plasma-kami-akan-desak-sampai-ke-menteri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 03:20:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[DBH Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[ghu]]></category>
		<category><![CDATA[HGU sawit]]></category>
		<category><![CDATA[kebun plasma]]></category>
		<category><![CDATA[Limonu hippy]]></category>
		<category><![CDATA[Partai gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bayan Tumbuh Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat dengar pendapat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25915</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/aleg-gerindra-soroti-dbh-minim-dan-ketimpangan-plasma-kami-akan-desak-sampai-ke-menteri/">Aleg Gerindra Soroti DBH Minim dan Ketimpangan Plasma: ‘Kami Akan Desak Sampai ke Menteri!’</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/aleg-gerindra-soroti-dbh-minim-dan-ketimpangan-plasma-kami-akan-desak-sampai-ke-menteri/">Aleg Gerindra Soroti DBH Minim dan Ketimpangan Plasma: ‘Kami Akan Desak Sampai ke Menteri!’</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai Gerindra, Limonu Hippy, meluapkan kekecewaannya terhadap sikap PT. Bayan Tumbuh Lestari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Gorontalo. Ia menilai pihak perusahaan tidak transparan dan tidak jujur dalam menjelaskan penguasaan serta realisasi pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit. Dalam forum resmi yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD tersebut, Limonu dengan tegas meminta kejelasan terkait kewajiban perusahaan dalam menyediakan 20% lahan kemitraan (plasma) bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Cukup lama saya bersabar. Dari awal pengurusan HGU sampai sekarang sudah ekspor wood pellet, tapi masyarakat belum mendapatkan apa-apa,” ujar Limonu dengan nada geram. Ia juga mengungkap bahwa telah melakukan komunikasi langsung dengan Bupati Pohuwato untuk mengonfirmasi persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) dari perusahaan, yang dinilai sangat kecil kontribusinya. Menurutnya, Bupati sendiri menyatakan siap membantu mendorong penyelesaian masalah ini secara serius. “Aneh, di media perusahaan ini memboyong Gubernur seolah-olah tidak ada pelanggaran, lalu dibungkus dengan berita bahwa kontribusinya besar untuk daerah. Padahal faktanya jauh dari itu,” tegas Limonu. Lebih lanjut, Limonu menyampaikan bahwa seluruh kader Partai Gerindra diminta untuk aktif mengawal dan mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang bermasalah di daerah, khususnya dalam memenuhi hak masyarakat dan kewajiban hukum. “Kami tidak segan-segan menyampaikan permasalahan ini langsung kepada Bapak Presiden, dan akan kami lanjutkan ke Menteri Pertanian. Karena kami tahu betul bagaimana keseriusan Menteri Pertanian dalam menindak persoalan-persoalan seperti ini,” tandasnya. Pernyataan Limonu ini menjadi sorotan penting dalam rapat yang juga dihadiri oleh OPD terkait dan perusahaan-perusahaan sawit lainnya. Ia mendesak agar seluruh pihak terkait bersikap terbuka, taat hukum, dan tidak bermain-main dengan hak rakyat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DEPROV &#8211; Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai Gerindra, <strong data-start="300" data-end="316">Limonu Hippy</strong>, meluapkan kekecewaannya terhadap sikap <strong data-start="357" data-end="385">PT. Bayan Tumbuh Lestari</strong> dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Gorontalo. Ia menilai pihak perusahaan tidak transparan dan tidak jujur dalam menjelaskan penguasaan serta realisasi pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit.</p>
<p data-start="663" data-end="923">Dalam forum resmi yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD tersebut, Limonu dengan tegas meminta kejelasan terkait <strong data-start="780" data-end="851">kewajiban perusahaan dalam menyediakan 20% lahan kemitraan (plasma)</strong> bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-start="663" data-end="923">“Cukup lama saya bersabar. Dari awal pengurusan HGU sampai sekarang sudah ekspor wood pellet, tapi masyarakat belum mendapatkan apa-apa,” ujar Limonu dengan nada geram.</p>
<p data-start="1097" data-end="1400">Ia juga mengungkap bahwa telah melakukan komunikasi langsung dengan <strong data-start="1165" data-end="1184">Bupati Pohuwato</strong> untuk mengonfirmasi persoalan <strong data-start="1215" data-end="1240">Dana Bagi Hasil (DBH)</strong> dari perusahaan, yang dinilai sangat kecil kontribusinya. Menurutnya, Bupati sendiri menyatakan siap membantu mendorong penyelesaian masalah ini secara serius.</p>
<p data-start="1097" data-end="1400">“Aneh, di media perusahaan ini memboyong Gubernur seolah-olah tidak ada pelanggaran, lalu dibungkus dengan berita bahwa kontribusinya besar untuk daerah. Padahal faktanya jauh dari itu,” tegas Limonu.</p>
<p data-start="1606" data-end="1835">Lebih lanjut, Limonu menyampaikan bahwa seluruh kader Partai Gerindra diminta untuk aktif <strong data-start="1696" data-end="1763">mengawal dan mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang bermasalah</strong> di daerah, khususnya dalam memenuhi hak masyarakat dan kewajiban hukum.</p>
<p data-start="1606" data-end="1835">“Kami tidak segan-segan menyampaikan permasalahan ini langsung kepada Bapak Presiden, dan akan kami lanjutkan ke Menteri Pertanian. Karena kami tahu betul bagaimana keseriusan Menteri Pertanian dalam menindak persoalan-persoalan seperti ini,” tandasnya.</p>
<p data-start="2094" data-end="2339">Pernyataan Limonu ini menjadi sorotan penting dalam rapat yang juga dihadiri oleh OPD terkait dan perusahaan-perusahaan sawit lainnya. Ia mendesak agar seluruh pihak terkait bersikap terbuka, taat hukum, dan tidak bermain-main dengan hak rakyat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/aleg-gerindra-soroti-dbh-minim-dan-ketimpangan-plasma-kami-akan-desak-sampai-ke-menteri/">Aleg Gerindra Soroti DBH Minim dan Ketimpangan Plasma: ‘Kami Akan Desak Sampai ke Menteri!’</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/aleg-gerindra-soroti-dbh-minim-dan-ketimpangan-plasma-kami-akan-desak-sampai-ke-menteri/">Aleg Gerindra Soroti DBH Minim dan Ketimpangan Plasma: ‘Kami Akan Desak Sampai ke Menteri!’</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/aleg-gerindra-soroti-dbh-minim-dan-ketimpangan-plasma-kami-akan-desak-sampai-ke-menteri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</title>
		<link>https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma</link>
					<comments>https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 03:13:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hgu]]></category>
		<category><![CDATA[pansus kelapa sawit]]></category>
		<category><![CDATA[perkebunan sawit]]></category>
		<category><![CDATA[plasma kemitraan]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bayan Tumbuh Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[PT Sawindo Cemerlang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Tiara Nusa]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang No 13 Tahun 2014]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25912</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="202" data-end="479"><button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Paripurna DPRD, yang mengungkap sejumlah fakta dugaan pelanggaran oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Gorontalo. RDP tersebut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, turut diundang beberapa perusahaan sawit, yaitu PT. Sawindo Cemerlang, PT. Sawit Tiara Nusa, dan PT. Banyan Tumbuh Lestari. Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, mengungkap bahwa beberapa perusahaan belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait penyediaan kebun kemitraan atau plasma sebesar 20% dari total lahan yang dikuasai. “Menurut ketentuan undang-undang, perusahaan wajib memfasilitasi kebun plasma seluas 20% sejak mulai beroperasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan ini belum dilaksanakan,” ujar Umar. Secara khusus, PT. Banyan Tumbuh Lestari yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada PT. Tiara Nusa dan PT. Sawindo Cemerlang, yang dinilai belum memenuhi target luasan kebun plasma sesuai ketentuan. “Bahkan rencana lahan plasma yang mereka sampaikan belum sesuai dengan ketentuan hukum. Padahal dalam aturan, enam tahun setelah izin produksi diterbitkan, seluruh lahan yang direncanakan sudah harus ditanami sawit. Jika tidak, ini berpotensi merugikan perekonomian daerah,” tegas Umar. Ia juga menyoroti ketidakterbukaan pihak perusahaan dalam memberikan data dan informasi selama rapat berlangsung. “Saat kami sodorkan pasal-pasal terkait kewajiban kemitraan, mereka terkejut, seolah belum mengetahui adanya regulasi tersebut. Padahal ini adalah kewajiban yang bersifat mengikat,” jelasnya. Sebagai penutup, Umar Karim meminta agar perusahaan-perusahaan terkait segera menyampaikan data yang transparan dan akurat, sekaligus menunjukkan komitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan. “Kami berharap perusahaan menyampaikan data seluas-luasnya dan secara jujur. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat kelalaian mereka terhadap kewajiban hukum,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="202" data-end="479">DEPROV &#8211; Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar <strong data-start="289" data-end="320">Rapat Dengar Pendapat (RDP)</strong> di ruang rapat Paripurna DPRD, yang mengungkap sejumlah fakta dugaan pelanggaran oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Gorontalo.</p>
<p data-start="481" data-end="792">RDP tersebut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni <strong data-start="565" data-end="651">Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)</strong>. Selain itu, turut diundang beberapa perusahaan sawit, yaitu <strong data-start="713" data-end="791">PT. Sawindo Cemerlang, PT. Sawit Tiara Nusa, dan PT. Banyan Tumbuh Lestari</strong>.</p>
<p data-start="794" data-end="1082">Ketua Pansus Sawit, <strong data-start="814" data-end="828">Umar Karim</strong>, mengungkap bahwa beberapa perusahaan belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam <strong data-start="920" data-end="976">Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan</strong>, khususnya terkait penyediaan kebun kemitraan atau <strong data-start="1028" data-end="1081">plasma sebesar 20% dari total lahan yang dikuasai</strong>.</p>
<p data-start="794" data-end="1082">“Menurut ketentuan undang-undang, perusahaan wajib memfasilitasi kebun plasma seluas 20% sejak mulai beroperasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan ini belum dilaksanakan,” ujar Umar.</p>
<p data-start="1289" data-end="1578">Secara khusus, <strong data-start="1304" data-end="1333">PT. Banyan Tumbuh Lestari</strong> yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada <strong data-start="1460" data-end="1504">PT. Tiara Nusa dan PT. Sawindo Cemerlang</strong>, yang dinilai belum memenuhi target luasan kebun plasma sesuai ketentuan.</p>
<p data-start="1289" data-end="1578">“Bahkan rencana lahan plasma yang mereka sampaikan belum sesuai dengan ketentuan hukum. Padahal dalam aturan, <strong data-start="1692" data-end="1740">enam tahun setelah izin produksi diterbitkan</strong>, seluruh lahan yang direncanakan sudah harus ditanami sawit. Jika tidak, ini berpotensi merugikan perekonomian daerah,” tegas Umar.</p>
<p data-start="1874" data-end="1987">Ia juga menyoroti ketidakterbukaan pihak perusahaan dalam memberikan data dan informasi selama rapat berlangsung.</p>
<p data-start="1874" data-end="1987">“Saat kami sodorkan pasal-pasal terkait kewajiban kemitraan, mereka terkejut, seolah belum mengetahui adanya regulasi tersebut. Padahal ini adalah kewajiban yang bersifat mengikat,” jelasnya.</p>
<p data-start="2184" data-end="2386">Sebagai penutup, Umar Karim meminta agar perusahaan-perusahaan terkait segera menyampaikan data yang <strong data-start="2285" data-end="2310">transparan dan akurat</strong>, sekaligus menunjukkan komitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-start="2184" data-end="2386">“Kami berharap perusahaan menyampaikan data seluas-luasnya dan secara jujur. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat kelalaian mereka terhadap kewajiban hukum,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
