<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pt pets Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pt-pets-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pt-pets-2/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Apr 2026 15:57:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pt pets Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pt-pets-2/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum</title>
		<link>https://barakati.id/buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum</link>
					<comments>https://barakati.id/buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 15:57:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gorontalo Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[ditreskrimsus polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[imm pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik tambang Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[muhammadiyah pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pani gold project]]></category>
		<category><![CDATA[perintangan tambang]]></category>
		<category><![CDATA[pmii pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pt pets]]></category>
		<category><![CDATA[subdit tipidter]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[uu minerba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29904</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum/">Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum/">Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melayangkan surat pemanggilan terhadap tujuh aktivis dan tokoh masyarakat asal Kabupaten Pohuwato. Langkah hukum ini diambil untuk meminta keterangan terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan emas milik PT PETS/PANI Gold Project. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/605/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak kepolisian mengindikasikan adanya penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara khusus mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan pemegang izin resmi. Penyelidikan yang digawangi oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Gorontalo ini menyeret nama proyek besar PT PETS/PANI Gold Project. Operasional tambang emas di Pohuwato tersebut diketahui selama ini kerap menuai sorotan serta pro dan kontra di tengah masyarakat setempat. Adapun ketujuh nama tokoh dan pentolan organisasi kemahasiswaan yang masuk dalam pusaran penyelidikan ini meliputi lima kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yakni Alwin Bangga, Roy Inaku, Kevin Lapendos, Rusli Laki, dan Yusuf Tantu. Selain itu, polisi juga turut memanggil Ketua Muhammadiyah Pohuwato, Rahmat G. Ebu, serta Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Yulan G. Bula. Berdasarkan surat panggilan tersebut, ketujuh figur ini diminta hadir dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (6/4/2026) mendatang, pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Langkah kepolisian ini sontak memantik reaksi dan sorotan publik. Pasalnya, nama-nama yang dipanggil merupakan para aktivis yang selama ini dikenal sangat vokal dalam menyuarakan isu-isu kelestarian lingkungan dan mengkritisi aktivitas pertambangan di wilayah Pohuwato. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait perkembangan kasus tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melayangkan surat pemanggilan terhadap tujuh aktivis dan tokoh masyarakat asal Kabupaten Pohuwato. Langkah hukum ini diambil untuk meminta keterangan terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan emas milik PT PETS/PANI Gold Project.</p>
<p data-path-to-node="3">Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/605/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak kepolisian mengindikasikan adanya penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara khusus mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan pemegang izin resmi.</p>
<p data-path-to-node="4">Penyelidikan yang digawangi oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Gorontalo ini menyeret nama proyek besar PT PETS/PANI Gold Project. Operasional tambang emas di Pohuwato tersebut diketahui selama ini kerap menuai sorotan serta pro dan kontra di tengah masyarakat setempat.</p>
<p data-path-to-node="5">Adapun ketujuh nama tokoh dan pentolan organisasi kemahasiswaan yang masuk dalam pusaran penyelidikan ini meliputi lima kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yakni Alwin Bangga, Roy Inaku, Kevin Lapendos, Rusli Laki, dan Yusuf Tantu. Selain itu, polisi juga turut memanggil Ketua Muhammadiyah Pohuwato, Rahmat G. Ebu, serta Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Yulan G. Bula.</p>
<p data-path-to-node="6">Berdasarkan surat panggilan tersebut, ketujuh figur ini diminta hadir dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (6/4/2026) mendatang, pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="7">Langkah kepolisian ini sontak memantik reaksi dan sorotan publik. Pasalnya, nama-nama yang dipanggil merupakan para aktivis yang selama ini dikenal sangat vokal dalam menyuarakan isu-isu kelestarian lingkungan dan mengkritisi aktivitas pertambangan di wilayah Pohuwato.</p>
<p data-path-to-node="8">Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait perkembangan kasus tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum/">Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum/">Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/buntut-tolak-tambang-vokal-suarakan-lingkungan-7-aktivis-pohuwato-berhadapan-dengan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</title>
		<link>https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal</link>
					<comments>https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 23:29:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[AMDAL Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Idah Syahidah Rusli Habibie]]></category>
		<category><![CDATA[IPR Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertambangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[konflik tambang]]></category>
		<category><![CDATA[La Ode Haimuddin]]></category>
		<category><![CDATA[meyke camaru]]></category>
		<category><![CDATA[pansus pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[penambang rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[PT Gorontalo Minerals]]></category>
		<category><![CDATA[pt pets]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28595</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/">Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/">Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi Gorontalo) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Senin (8/11/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD La Ode Haimuddin itu dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, serta seluruh anggota dewan. Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru, memaparkan laporan komprehensif yang menyoroti berbagai persoalan pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango — dua wilayah yang menjadi pusat aktivitas tambang terbesar di Provinsi Gorontalo. Meyke menjelaskan, Pansus Pertambangan dibentuk berdasarkan keputusan DPRD pada 28 April 2025, menyusul usulan 27 anggota lintas fraksi. Mereka menilai penataan ulang tata kelola pertambangan sangat diperlukan untuk mencegah konflik dan memastikan manfaat ekonomi kembali ke masyarakat. Dalam laporannya, Pansus mengidentifikasi sedikitnya delapan persoalan krusial di sektor pertambangan, di antaranya: Konflik tali asih antara penambang lokal dan PT PETS yang memicu kerusuhan di Marisa pada tahun 2023. Dualisme kepengurusan KUD Darma Tani dan hilangnya peran sebagai pemegang saham mayoritas di PT PETS. Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan dan dokumen AMDAL yang belum tuntas. Rencana relokasi warga oleh PT Pani Bersama Tambang tanpa kejelasan teknis. Belum tuntasnya pengesahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pohuwato yang menyebabkan ribuan penambang kehilangan mata pencaharian. Alih fungsi lahan sawit menjadi area tambang aktif. Meningkatnya aksi demonstrasi warga dan mahasiswa terkait ketimpangan tata kelola tambang. Meyke menegaskan, permasalahan tersebut telah menimbulkan ketegangan sosial dan ekonomi di daerah. DPRD menerima berbagai aspirasi dari penambang rakyat, aktivis lingkungan, hingga organisasi mahasiswa yang menilai keberadaan perusahaan berizin justru menggeser ruang hidup masyarakat penambang kecil. Menurut laporan Pansus, Provinsi Gorontalo menyimpan cadangan emas besar yang membentang dari Pohuwato hingga Bone Bolango. Aktivitas tambang rakyat sendiri telah berlangsung selama ratusan tahun dan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat. Namun, dominasi perusahaan besar seperti PT PETS dan PT Gorontalo Minerals dinilai menciptakan ketimpangan manfaat ekonomi dan konflik kepentingan lapangan. Meski kewenangan sektor pertambangan kini berada di Pemerintah Pusat, Meyke Camaru menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam menetapkan wilayah pertambangan, memberikan sebagian rekomendasi perizinan, serta menjalankan fungsi pengawasan. “DPRD memiliki kewajiban memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegas Meyke di depan peserta rapat. Dari hasil verifikasi data, klarifikasi lapangan, serta serangkaian kunjungan kerja, Pansus telah menyusun rekomendasi strategis yang akan menjadi pedoman DPRD dalam menindaklanjuti kebijakan tata kelola tambang di Gorontalo. Laporan tersebut juga diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik antara perusahaan dan warga, perlindungan hak masyarakat penambang, serta menjaga kelestarian lingkungan pertambangan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (<strong>DPRD Provinsi Gorontalo</strong>) menggelar <strong>Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan</strong>, Senin (8/11/2025). Rapat yang dipimpin <strong>Wakil Ketua II DPRD La Ode Haimuddin</strong> itu dihadiri <strong>Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie</strong>, unsur <strong>Forkopimda</strong>, para <strong>pimpinan OPD</strong>, serta seluruh anggota dewan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam rapat tersebut, <strong>Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru</strong>, memaparkan laporan komprehensif yang menyoroti berbagai persoalan pertambangan emas di <strong>Kabupaten Pohuwato</strong> dan <strong>Bone Bolango</strong> — dua wilayah yang menjadi pusat aktivitas tambang terbesar di Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Meyke menjelaskan, <strong>Pansus Pertambangan dibentuk berdasarkan keputusan DPRD pada 28 April 2025</strong>, menyusul usulan <strong>27 anggota lintas fraksi</strong>. Mereka menilai penataan ulang tata kelola pertambangan sangat diperlukan untuk mencegah konflik dan memastikan manfaat ekonomi kembali ke masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam laporannya, Pansus mengidentifikasi sedikitnya <strong>delapan persoalan krusial</strong> di sektor pertambangan, di antaranya:</p>
<ul class="marker:text-quiet list-disc">
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Konflik tali asih</strong> antara penambang lokal dan <strong>PT PETS</strong> yang memicu kerusuhan di Marisa pada tahun 2023.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Dualisme kepengurusan KUD Darma Tani</strong> dan hilangnya peran sebagai pemegang saham mayoritas di PT PETS.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan dan dokumen AMDAL</strong> yang belum tuntas.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Rencana relokasi warga oleh PT Pani Bersama Tambang</strong> tanpa kejelasan teknis.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Belum tuntasnya pengesahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)</strong> di Pohuwato yang menyebabkan ribuan penambang kehilangan mata pencaharian.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Alih fungsi lahan sawit menjadi area tambang aktif.</strong></p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Meningkatnya aksi demonstrasi warga dan mahasiswa terkait ketimpangan tata kelola tambang.</strong></p>
</li>
</ul>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Meyke menegaskan, permasalahan tersebut telah menimbulkan <strong>ketegangan sosial dan ekonomi</strong> di daerah. DPRD menerima berbagai aspirasi dari <strong>penambang rakyat, aktivis lingkungan, hingga organisasi mahasiswa</strong> yang menilai keberadaan perusahaan berizin justru menggeser ruang hidup masyarakat penambang kecil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut laporan Pansus, <strong>Provinsi Gorontalo menyimpan cadangan emas besar</strong> yang membentang dari Pohuwato hingga Bone Bolango. Aktivitas tambang rakyat sendiri telah berlangsung selama ratusan tahun dan menjadi <strong>tulang punggung ekonomi masyarakat setempat</strong>. Namun, dominasi perusahaan besar seperti <strong>PT PETS dan PT Gorontalo Minerals</strong> dinilai menciptakan <strong>ketimpangan manfaat ekonomi dan konflik kepentingan lapangan.</strong></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Meski kewenangan sektor pertambangan kini berada di <strong>Pemerintah Pusat</strong>, Meyke Camaru menegaskan bahwa <strong>pemerintah daerah tetap memiliki peran penting</strong> dalam menetapkan wilayah pertambangan, memberikan sebagian rekomendasi perizinan, serta menjalankan fungsi pengawasan.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“DPRD memiliki kewajiban memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan <strong>Pasal 33 ayat (3) UUD 1945</strong>,” tegas Meyke di depan peserta rapat.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dari hasil <strong>verifikasi data, klarifikasi lapangan, serta serangkaian kunjungan kerja</strong>, Pansus telah menyusun <strong>rekomendasi strategis</strong> yang akan menjadi pedoman DPRD dalam menindaklanjuti kebijakan tata kelola tambang di Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Laporan tersebut juga diharapkan menjadi <strong>acuan bagi pemerintah daerah</strong> dalam penyelesaian konflik antara perusahaan dan warga, perlindungan hak masyarakat penambang, serta menjaga <strong>kelestarian lingkungan pertambangan.</strong>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/">Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/">Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Operasional Perdana Pelabuhan Tersus PT. Pets di Pohuwato Tuai Sorotan Warga</title>
		<link>https://barakati.id/operasional-perdana-pelabuhan-tersus-pt-pets-di-pohuwato-tuai-sorotan-warga/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=operasional-perdana-pelabuhan-tersus-pt-pets-di-pohuwato-tuai-sorotan-warga</link>
					<comments>https://barakati.id/operasional-perdana-pelabuhan-tersus-pt-pets-di-pohuwato-tuai-sorotan-warga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 May 2025 04:05:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[pelabuhan tersus]]></category>
		<category><![CDATA[pt pets]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25643</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/operasional-perdana-pelabuhan-tersus-pt-pets-di-pohuwato-tuai-sorotan-warga/">Operasional Perdana Pelabuhan Tersus PT. Pets di Pohuwato Tuai Sorotan Warga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/operasional-perdana-pelabuhan-tersus-pt-pets-di-pohuwato-tuai-sorotan-warga/">Operasional Perdana Pelabuhan Tersus PT. Pets di Pohuwato Tuai Sorotan Warga</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: right;" data-sourcepos="13:1-13:355"><button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Sebuah pelabuhan terminal khusus (Tersus) milik PT. Pets di Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, terpantau mulai beroperasi pada Jumat, 30 Mei 2025. Aktivitas perdana di pelabuhan ini terlihat dengan kedatangan kapal tongkang Permata 07 yang membawa muatan berupa tabung gas dan tong besar. Keberadaan dan aktivitas di pelabuhan Tersus ini ternyata belum diketahui oleh masyarakat sekitar. Awak media Barakati.Id melaporkan adanya kapal tongkang yang bersandar dan melakukan aktivitas bongkar muat di area pelabuhan. Petugas Dinas Perhubungan yang kerja di pelabuhan laut setempat membenarkan bahwa kapal tersebut baru pertama kali bersandar di pelabuhan milik PT. Pets ini. \"Kapal ini baru saja bersandar dan beraktivitas di sini, itu milik perusahaan Pets dan tim kami juga sudah mengambil dokumen mereka untuk di periksa lebih dalam lagi,\" ujar petugas piket pada Jumat, 30 Mei 2025. Sementara itu, Humas PT. Pets, Wawan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 14.11 WITA, enggan memberikan tanggapan terkait operasional pelabuhan Tersus ini. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak PT. Pets terkait operasional pelabuhan terminal khusus tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-sourcepos="13:1-13:355">Pohuwato &#8211; Sebuah pelabuhan terminal khusus (Tersus) milik PT. Pets di Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, terpantau mulai beroperasi pada Jumat, 30 Mei 2025. Aktivitas perdana di pelabuhan ini terlihat dengan kedatangan kapal tongkang Permata 07 yang membawa muatan berupa tabung gas dan tong besar.</p>
<p data-sourcepos="15:1-15:225">Keberadaan dan aktivitas di pelabuhan Tersus ini ternyata belum diketahui oleh masyarakat sekitar. Awak media Barakati.Id melaporkan adanya kapal tongkang yang bersandar dan melakukan aktivitas bongkar muat di area pelabuhan.</p>
<p data-sourcepos="17:1-17:345">Petugas Dinas Perhubungan yang kerja di pelabuhan laut setempat membenarkan bahwa kapal tersebut baru pertama kali bersandar di pelabuhan milik PT. Pets ini. &#8220;Kapal ini baru saja bersandar dan beraktivitas di sini, itu milik perusahaan Pets dan tim kami juga sudah mengambil dokumen mereka untuk di periksa lebih dalam lagi,&#8221; ujar petugas piket pada Jumat, 30 Mei 2025.</p>
<p data-sourcepos="19:1-19:190">Sementara itu, Humas PT. Pets, Wawan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 14.11 WITA, enggan memberikan tanggapan terkait operasional pelabuhan Tersus ini.</p>
<p data-sourcepos="21:1-21:167">Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak PT. Pets terkait operasional pelabuhan terminal khusus tersebut.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/operasional-perdana-pelabuhan-tersus-pt-pets-di-pohuwato-tuai-sorotan-warga/">Operasional Perdana Pelabuhan Tersus PT. Pets di Pohuwato Tuai Sorotan Warga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/operasional-perdana-pelabuhan-tersus-pt-pets-di-pohuwato-tuai-sorotan-warga/">Operasional Perdana Pelabuhan Tersus PT. Pets di Pohuwato Tuai Sorotan Warga</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/operasional-perdana-pelabuhan-tersus-pt-pets-di-pohuwato-tuai-sorotan-warga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perusahaan Pertambangan Emas PT PETS Memberikan Tanggapan Terkait Isu Pembayaran Tali Asih dan Sengketa IUP</title>
		<link>https://barakati.id/perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup</link>
					<comments>https://barakati.id/perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Mar 2024 08:36:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran tali asih]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan tambang emas]]></category>
		<category><![CDATA[pt pets]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa iup]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=21487</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup/">Perusahaan Pertambangan Emas PT PETS Memberikan Tanggapan Terkait Isu Pembayaran Tali Asih dan Sengketa IUP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup/">Perusahaan Pertambangan Emas PT PETS Memberikan Tanggapan Terkait Isu Pembayaran Tali Asih dan Sengketa IUP</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Menyikapi sorotan yang dilontarkan oleh LSM LAI, Harson pada tanggal 8 Maret 2024, PT PETS, sebuah perusahaan pertambangan emas, memberikan tanggapannya terkait dua isu utama: pembayaran tali asih kepada pemilik lahan dan sengketa terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan KUD Dharma Tani Marisa. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Bidang Humas perusahaan, Kurniawan, dijelaskan bahwa proses pembayaran tali asih untuk 2.554 titik lahan masih dalam tahap pengolahan. Meskipun demikian, perusahaan terus memprosesnya sesuai arahan dari Satuan Tugas atau Pejabat Sementara Gubernur. Namun, belum ada kepastian mengenai jumlah lahan yang telah dibayarkan. Lebih lanjut, Kurniawan menyatakan bahwa perusahaan selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan semua pihak terkait, baik itu pemilik lahan maupun pihak pemerintah daerah. Komunikasi yang intens dilakukan dengan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan. Terkait sengketa IUP antara PT. PETS dan KUD Dharma Tani Marisa, Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan. Sebagai prinsip, perusahaan akan menunggu keputusan hukum yang final sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut. Dalam konteks kedua isu ini, PT PETS menegaskan komitmen mereka untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta terus menjaga transparansi dan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil. Perusahaan berharap bahwa kedua isu ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dan keterbukaan dalam komunikasi tetap terjaga untuk memastikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Menyikapi sorotan yang dilontarkan oleh LSM LAI, Harson pada tanggal 8 Maret 2024, PT PETS, sebuah perusahaan pertambangan emas, memberikan tanggapannya terkait dua isu utama: pembayaran tali asih kepada pemilik lahan dan sengketa terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan KUD Dharma Tani Marisa.</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan oleh Bidang Humas perusahaan, Kurniawan, dijelaskan bahwa proses pembayaran tali asih untuk 2.554 titik lahan masih dalam tahap pengolahan. Meskipun demikian, perusahaan terus memprosesnya sesuai arahan dari Satuan Tugas atau Pejabat Sementara Gubernur. Namun, belum ada kepastian mengenai jumlah lahan yang telah dibayarkan.</p>
<p>Lebih lanjut, Kurniawan menyatakan bahwa perusahaan selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan semua pihak terkait, baik itu pemilik lahan maupun pihak pemerintah daerah. Komunikasi yang intens dilakukan dengan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan.</p>
<p>Terkait sengketa IUP antara PT. PETS dan KUD Dharma Tani Marisa, Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan. Sebagai prinsip, perusahaan akan menunggu keputusan hukum yang final sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.</p>
<p>Dalam konteks kedua isu ini, PT PETS menegaskan komitmen mereka untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta terus menjaga transparansi dan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil. Perusahaan berharap bahwa kedua isu ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dan keterbukaan dalam komunikasi tetap terjaga untuk memastikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup/">Perusahaan Pertambangan Emas PT PETS Memberikan Tanggapan Terkait Isu Pembayaran Tali Asih dan Sengketa IUP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup/">Perusahaan Pertambangan Emas PT PETS Memberikan Tanggapan Terkait Isu Pembayaran Tali Asih dan Sengketa IUP</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/perusahaan-pertambangan-emas-pt-pets-memberikan-tanggapan-terkait-isu-pembayaran-tali-asih-dan-sengketa-iup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
