<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PT Tiara Nusa Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pt-tiara-nusa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pt-tiara-nusa/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jun 2025 03:13:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>PT Tiara Nusa Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pt-tiara-nusa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</title>
		<link>https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma</link>
					<comments>https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 03:13:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hgu]]></category>
		<category><![CDATA[pansus kelapa sawit]]></category>
		<category><![CDATA[perkebunan sawit]]></category>
		<category><![CDATA[plasma kemitraan]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bayan Tumbuh Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[PT Sawindo Cemerlang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Tiara Nusa]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang No 13 Tahun 2014]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25912</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="202" data-end="479"><button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Paripurna DPRD, yang mengungkap sejumlah fakta dugaan pelanggaran oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Gorontalo. RDP tersebut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, turut diundang beberapa perusahaan sawit, yaitu PT. Sawindo Cemerlang, PT. Sawit Tiara Nusa, dan PT. Banyan Tumbuh Lestari. Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, mengungkap bahwa beberapa perusahaan belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait penyediaan kebun kemitraan atau plasma sebesar 20% dari total lahan yang dikuasai. “Menurut ketentuan undang-undang, perusahaan wajib memfasilitasi kebun plasma seluas 20% sejak mulai beroperasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan ini belum dilaksanakan,” ujar Umar. Secara khusus, PT. Banyan Tumbuh Lestari yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada PT. Tiara Nusa dan PT. Sawindo Cemerlang, yang dinilai belum memenuhi target luasan kebun plasma sesuai ketentuan. “Bahkan rencana lahan plasma yang mereka sampaikan belum sesuai dengan ketentuan hukum. Padahal dalam aturan, enam tahun setelah izin produksi diterbitkan, seluruh lahan yang direncanakan sudah harus ditanami sawit. Jika tidak, ini berpotensi merugikan perekonomian daerah,” tegas Umar. Ia juga menyoroti ketidakterbukaan pihak perusahaan dalam memberikan data dan informasi selama rapat berlangsung. “Saat kami sodorkan pasal-pasal terkait kewajiban kemitraan, mereka terkejut, seolah belum mengetahui adanya regulasi tersebut. Padahal ini adalah kewajiban yang bersifat mengikat,” jelasnya. Sebagai penutup, Umar Karim meminta agar perusahaan-perusahaan terkait segera menyampaikan data yang transparan dan akurat, sekaligus menunjukkan komitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan. “Kami berharap perusahaan menyampaikan data seluas-luasnya dan secara jujur. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat kelalaian mereka terhadap kewajiban hukum,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="202" data-end="479">DEPROV &#8211; Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar <strong data-start="289" data-end="320">Rapat Dengar Pendapat (RDP)</strong> di ruang rapat Paripurna DPRD, yang mengungkap sejumlah fakta dugaan pelanggaran oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Gorontalo.</p>
<p data-start="481" data-end="792">RDP tersebut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni <strong data-start="565" data-end="651">Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)</strong>. Selain itu, turut diundang beberapa perusahaan sawit, yaitu <strong data-start="713" data-end="791">PT. Sawindo Cemerlang, PT. Sawit Tiara Nusa, dan PT. Banyan Tumbuh Lestari</strong>.</p>
<p data-start="794" data-end="1082">Ketua Pansus Sawit, <strong data-start="814" data-end="828">Umar Karim</strong>, mengungkap bahwa beberapa perusahaan belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam <strong data-start="920" data-end="976">Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan</strong>, khususnya terkait penyediaan kebun kemitraan atau <strong data-start="1028" data-end="1081">plasma sebesar 20% dari total lahan yang dikuasai</strong>.</p>
<p data-start="794" data-end="1082">“Menurut ketentuan undang-undang, perusahaan wajib memfasilitasi kebun plasma seluas 20% sejak mulai beroperasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan ini belum dilaksanakan,” ujar Umar.</p>
<p data-start="1289" data-end="1578">Secara khusus, <strong data-start="1304" data-end="1333">PT. Banyan Tumbuh Lestari</strong> yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada <strong data-start="1460" data-end="1504">PT. Tiara Nusa dan PT. Sawindo Cemerlang</strong>, yang dinilai belum memenuhi target luasan kebun plasma sesuai ketentuan.</p>
<p data-start="1289" data-end="1578">“Bahkan rencana lahan plasma yang mereka sampaikan belum sesuai dengan ketentuan hukum. Padahal dalam aturan, <strong data-start="1692" data-end="1740">enam tahun setelah izin produksi diterbitkan</strong>, seluruh lahan yang direncanakan sudah harus ditanami sawit. Jika tidak, ini berpotensi merugikan perekonomian daerah,” tegas Umar.</p>
<p data-start="1874" data-end="1987">Ia juga menyoroti ketidakterbukaan pihak perusahaan dalam memberikan data dan informasi selama rapat berlangsung.</p>
<p data-start="1874" data-end="1987">“Saat kami sodorkan pasal-pasal terkait kewajiban kemitraan, mereka terkejut, seolah belum mengetahui adanya regulasi tersebut. Padahal ini adalah kewajiban yang bersifat mengikat,” jelasnya.</p>
<p data-start="2184" data-end="2386">Sebagai penutup, Umar Karim meminta agar perusahaan-perusahaan terkait segera menyampaikan data yang <strong data-start="2285" data-end="2310">transparan dan akurat</strong>, sekaligus menunjukkan komitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-start="2184" data-end="2386">“Kami berharap perusahaan menyampaikan data seluas-luasnya dan secara jujur. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat kelalaian mereka terhadap kewajiban hukum,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/">Pelanggaran Terungkap, DPRD Provinsi Gorontalo Warning Perusahaan Sawit Tak Jujur soal Plasma</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pelanggaran-terungkap-dprd-provinsi-gorontalo-warning-perusahaan-sawit-tak-jujur-soal-plasma/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
