<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pttun Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pttun/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pttun/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 May 2021 08:40:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Pttun Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pttun/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Minta Bupati Tunda Pelantikan Pilkades Bermasalah</title>
		<link>https://barakati.id/dprd-minta-bupati-tunda-pelantikan-pilkades-bermasalah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dprd-minta-bupati-tunda-pelantikan-pilkades-bermasalah</link>
					<comments>https://barakati.id/dprd-minta-bupati-tunda-pelantikan-pilkades-bermasalah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 May 2021 08:39:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades bermasalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pttun]]></category>
		<category><![CDATA[Tunda pelantikan pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=9230</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD &#8211; Dua Desa yang mempersoalkan hasil keputusan pemilihan kepala Desa serentak beberapa waktu lalu, akhirnya telah melaporkan gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo yang membidangi hal itu meminta pemerintah daerah untuk menunda pelantikan Kepala Desa terpilih. Hal itu diungkapkan Ketua komisi I Syafrudin Bano [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-minta-bupati-tunda-pelantikan-pilkades-bermasalah/">DPRD Minta Bupati Tunda Pelantikan Pilkades Bermasalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-minta-bupati-tunda-pelantikan-pilkades-bermasalah/">DPRD Minta Bupati Tunda Pelantikan Pilkades Bermasalah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD - Dua Desa yang mempersoalkan hasil keputusan pemilihan kepala Desa serentak beberapa waktu lalu, akhirnya telah melaporkan gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo yang membidangi hal itu meminta pemerintah daerah untuk menunda pelantikan Kepala Desa terpilih. Hal itu diungkapkan Ketua komisi I Syafrudin Bano usai menerima surat registrasi PTTUN terkait perkara pilkades Hutabohu dan Moahudu. Dirinya membenarkan pihaknya telah menerima dua surat registrasi para penggugat. \"Sebagai komitmen awal dalam rekomendasi tersebut, kami minta pemerintah daerah untuk memperhatikan dua Desa yang melakukan gugatan di PTTUN. Karena kami memberikan ruang satu minggu kepada pengadu jika melakukan gugatan lewat PTTUN,\" Jelas Syafrudin. Ia mengatakan dengan dasar registrasi tersebut, maka pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan penundaan pelantikan sambil menunggu proses pengadilan. \"Kami tinggal menunggu proses dari pemerintah daerah, karena domainnya disana sesuai peraturan daerah maupun peraturan undang-undang nomor 6, keputusan itu secara penuh ada pada Bupati, kita hanya memberikan rekomendasi. Dari rekomendasi ini paling tidak ada pertimbangan Bupati, itu yang kita tunggu,\" Katanya. Pihaknya juga meminta Bupati memperhatikan apa yang menjadi rekomendasi DPRD. \"Apa yang kita minta sudah dipenuhi oleh teman-teman penggugat, maka kita juga harus mempertimbangkan permintaan mereka untuk dilakukan penundaan pelantikan,\" Pungkasnya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>DPRD &#8211; Dua Desa yang mempersoalkan hasil keputusan pemilihan kepala Desa serentak beberapa waktu lalu, akhirnya telah melaporkan gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo yang membidangi hal itu meminta pemerintah daerah untuk menunda pelantikan Kepala Desa terpilih.</p>
<p>Hal itu diungkapkan Ketua komisi I Syafrudin Bano usai menerima surat registrasi PTTUN terkait perkara pilkades Hutabohu dan Moahudu. Dirinya membenarkan pihaknya telah menerima dua surat registrasi para penggugat.</p>
<p>&#8220;Sebagai komitmen awal dalam rekomendasi tersebut, kami minta pemerintah daerah untuk memperhatikan dua Desa yang melakukan gugatan di PTTUN. Karena kami memberikan ruang satu minggu kepada pengadu jika melakukan gugatan lewat PTTUN,&#8221; Jelas Syafrudin.</p>
<p>Ia mengatakan dengan dasar registrasi tersebut, maka pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan penundaan pelantikan sambil menunggu proses pengadilan.</p>
<p>&#8220;Kami tinggal menunggu proses dari pemerintah daerah, karena domainnya disana sesuai peraturan daerah maupun peraturan undang-undang nomor 6, keputusan itu secara penuh ada pada Bupati, kita hanya memberikan rekomendasi. Dari rekomendasi ini paling tidak ada pertimbangan Bupati, itu yang kita tunggu,&#8221; Katanya.</p>
<p>Pihaknya juga meminta Bupati memperhatikan apa yang menjadi rekomendasi DPRD.</p>
<p>&#8220;Apa yang kita minta sudah dipenuhi oleh teman-teman penggugat, maka kita juga harus mempertimbangkan permintaan mereka untuk dilakukan penundaan pelantikan,&#8221; Pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-minta-bupati-tunda-pelantikan-pilkades-bermasalah/">DPRD Minta Bupati Tunda Pelantikan Pilkades Bermasalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-minta-bupati-tunda-pelantikan-pilkades-bermasalah/">DPRD Minta Bupati Tunda Pelantikan Pilkades Bermasalah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dprd-minta-bupati-tunda-pelantikan-pilkades-bermasalah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi I Dekab Minta Bukti Administrasi Registrasi ke PH</title>
		<link>https://barakati.id/komisi-i-dekab-minta-bukti-administrasi-registrasi-ke-ph/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=komisi-i-dekab-minta-bukti-administrasi-registrasi-ke-ph</link>
					<comments>https://barakati.id/komisi-i-dekab-minta-bukti-administrasi-registrasi-ke-ph/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Apr 2021 14:11:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi 1]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan kepala desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pttun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=9119</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD KABGOR &#8211; Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo meminta Pemerintah Daerah untuk menunda pelantikan kepala Desa Hutabohu dan Pilobuhuta. Pada rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna masyarakat meminta agar pihak DPRD bisa mengakomodir aspirasi mereka, karena putusan komisi penyelenggara dinilai tidak sesuai, (26/4/2021). Dalam penjelasannya masyarakat juga akan mengajukan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-i-dekab-minta-bukti-administrasi-registrasi-ke-ph/">Komisi I Dekab Minta Bukti Administrasi Registrasi ke PH</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-i-dekab-minta-bukti-administrasi-registrasi-ke-ph/">Komisi I Dekab Minta Bukti Administrasi Registrasi ke PH</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton2" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo meminta Pemerintah Daerah untuk menunda pelantikan kepala Desa Hutabohu dan Pilobuhuta. Pada rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna masyarakat meminta agar pihak DPRD bisa mengakomodir aspirasi mereka, karena putusan komisi penyelenggara dinilai tidak sesuai, (26/4/2021). Dalam penjelasannya masyarakat juga akan mengajukan gugatan di PTTUN dan akan menempuh jalur hukum. Menanggapi hal tersebut ketua komisi l Syafrudin Bano, memberikan ruang ke pengacara hukum Desa Hutabohu dan Desa Pilobuhuta untuk menginformasikan Ke DPRD terkait laporan yang telah masuk ke PTTUN secara tertulis. \"Kami akan meminta penundaan pelantikan kepada dua desa saat terkonfirmasi dan kami memberikan waktu selama satu minggu ruang kepada PH dan silahkan memberikan informasi kepada kami komisi I DPRD,\" Ungkap Syafrudin Bano. Ia juga meminta bukti ke masing-masing pengacara untuk menyertakan bukti secara administrasi bahwa laporan telah teregistrasi. \"Apabila tidak memberikan informasi maka kami DPRD mendorong kepada pemerintah daerah untuk melakukan pelantikan,\" Jelasnya. \"Kami komisi I mengapresiasi kinerja komisi bahkan berkerja mereka sampai tengah malam, apapun keputusan komisi yang berdasarkan peraturan daerah, maka semua menjadi putusan kami sangat hormati, apabila ada yang tidak menerima silahkan menggugat ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN). Selain itu, Komisi l juga akan menggelar rapat kembali pada minggu depan untuk mengetahui kekurangan pelaksanaan pilkades serentak beberapa waktu lalu. \"Tetapi hanya dalam konteks administrasi aturan saja yang mungkin masih ada yang kurang dan sebagainya,\" Pungkasnya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>DPRD KABGOR &#8211; Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo meminta Pemerintah Daerah untuk menunda pelantikan kepala Desa Hutabohu dan Pilobuhuta. Pada rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna masyarakat meminta agar pihak DPRD bisa mengakomodir aspirasi mereka, karena putusan komisi penyelenggara dinilai tidak sesuai, (26/4/2021).</p>
<p>Dalam penjelasannya masyarakat juga akan mengajukan gugatan di PTTUN dan akan menempuh jalur hukum. Menanggapi hal tersebut ketua komisi l Syafrudin Bano, memberikan ruang ke pengacara hukum Desa Hutabohu dan Desa Pilobuhuta untuk menginformasikan Ke DPRD terkait laporan yang telah masuk ke PTTUN secara tertulis.</p>
<p>&#8220;Kami akan meminta penundaan pelantikan kepada dua desa saat terkonfirmasi dan kami memberikan waktu selama satu minggu ruang kepada PH dan silahkan memberikan informasi kepada kami komisi I DPRD,&#8221; Ungkap Syafrudin Bano.</p>
<p>Ia juga meminta bukti ke masing-masing pengacara untuk menyertakan bukti secara administrasi bahwa laporan telah teregistrasi.</p>
<p>&#8220;Apabila tidak memberikan informasi maka kami DPRD mendorong kepada pemerintah daerah untuk melakukan pelantikan,&#8221; Jelasnya.</p>
<p>&#8220;Kami komisi I mengapresiasi kinerja komisi bahkan berkerja mereka sampai tengah malam, apapun keputusan komisi yang berdasarkan peraturan daerah, maka semua menjadi putusan kami sangat hormati, apabila ada yang tidak menerima silahkan menggugat ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN).</p>
<p>Selain itu, Komisi l juga akan menggelar rapat kembali pada minggu depan untuk mengetahui kekurangan pelaksanaan pilkades serentak beberapa waktu lalu.</p>
<p>&#8220;Tetapi hanya dalam konteks administrasi aturan saja yang mungkin masih ada yang kurang dan sebagainya,&#8221; Pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-i-dekab-minta-bukti-administrasi-registrasi-ke-ph/">Komisi I Dekab Minta Bukti Administrasi Registrasi ke PH</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-i-dekab-minta-bukti-administrasi-registrasi-ke-ph/">Komisi I Dekab Minta Bukti Administrasi Registrasi ke PH</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/komisi-i-dekab-minta-bukti-administrasi-registrasi-ke-ph/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aleg Jayusdi Rivai Minta Pelantikan Kades Ditunda</title>
		<link>https://barakati.id/aleg-jayusdi-rivai-minta-pelantikan-kades-ditunda/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=aleg-jayusdi-rivai-minta-pelantikan-kades-ditunda</link>
					<comments>https://barakati.id/aleg-jayusdi-rivai-minta-pelantikan-kades-ditunda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Apr 2021 11:25:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan KADES]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan kades ditunda]]></category>
		<category><![CDATA[Pttun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=9112</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD KABGOR &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo meminta pelantikan dua kepala desa terpilih beberapa waktu lalu untuk ditunda, karena dinilai masih bermasalah dan sementara melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Jayusdi Rivai anggota legislatif dari fraksi persatuan pembangunan mengungkapkan terkait dengan hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh komisi penyelenggara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/aleg-jayusdi-rivai-minta-pelantikan-kades-ditunda/">Aleg Jayusdi Rivai Minta Pelantikan Kades Ditunda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/aleg-jayusdi-rivai-minta-pelantikan-kades-ditunda/">Aleg Jayusdi Rivai Minta Pelantikan Kades Ditunda</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton3" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo meminta pelantikan dua kepala desa terpilih beberapa waktu lalu untuk ditunda, karena dinilai masih bermasalah dan sementara melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Jayusdi Rivai anggota legislatif dari fraksi persatuan pembangunan mengungkapkan terkait dengan hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh komisi penyelenggara pilkades serentak kemarin, ada beberapa desa yang melayangkan gugatan. \"Apa yang menjadi putusan komisi pemilihan berdasarkan peraturan daerah itu sudah menjadi final, saya tidak persoalkan itu tetapi setelah putusan komisi ini ada bola liar yang mulai beredar bahwa ada intervensi pejabat dalam pilkades serentak dan itu saya harus klarifikasi melalui publik,\" Jelas Jayusdi saat di Ruang Paripurna DPRD Kabgor, (26/4/2021). Menurutnya untuk menghindari konflik internal maka melalui rapat dengar pendapat bisa melahirkan solusi. Dirinya juga menambahkan pada tahapan pilkades tak ada intervensi sama sekali dari pihak pejabat legislatif maupun eksekutif \"Mengutip apa yang disampaikan oleh masyarakat hasil RDP tadi yaitu \"Kami menggugat tidak ada pejabat kalah, sementara desa lain punya jika pejabat menggugat, menang. Maka hal ini yang perlu saya klarifikasi kepada publik. Apa bila hal ini terjadi silahkan laporkan ke pihak yang berwajib,\" Tutupnya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>DPRD KABGOR &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo meminta pelantikan dua kepala desa terpilih beberapa waktu lalu untuk ditunda, karena dinilai masih bermasalah dan sementara melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).</p>
<p>Jayusdi Rivai anggota legislatif dari fraksi persatuan pembangunan mengungkapkan terkait dengan hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh komisi penyelenggara pilkades serentak kemarin, ada beberapa desa yang melayangkan gugatan.</p>
<p>&#8220;Apa yang menjadi putusan komisi pemilihan berdasarkan peraturan daerah itu sudah menjadi final, saya tidak persoalkan itu tetapi setelah putusan komisi ini ada bola liar yang mulai beredar bahwa ada intervensi pejabat dalam pilkades serentak dan itu saya harus klarifikasi melalui publik,&#8221; Jelas Jayusdi saat di Ruang Paripurna DPRD Kabgor, (26/4/2021).</p>
<p>Menurutnya untuk menghindari konflik internal maka melalui rapat dengar pendapat bisa melahirkan solusi. Dirinya juga menambahkan pada tahapan pilkades tak ada intervensi sama sekali dari pihak pejabat legislatif maupun eksekutif</p>
<p>&#8220;Mengutip apa yang disampaikan oleh masyarakat hasil RDP tadi yaitu &#8220;Kami menggugat tidak ada pejabat kalah, sementara desa lain punya jika pejabat menggugat, menang. Maka hal ini yang perlu saya klarifikasi kepada publik. Apa bila hal ini terjadi silahkan laporkan ke pihak yang berwajib,&#8221; Tutupnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/aleg-jayusdi-rivai-minta-pelantikan-kades-ditunda/">Aleg Jayusdi Rivai Minta Pelantikan Kades Ditunda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/aleg-jayusdi-rivai-minta-pelantikan-kades-ditunda/">Aleg Jayusdi Rivai Minta Pelantikan Kades Ditunda</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/aleg-jayusdi-rivai-minta-pelantikan-kades-ditunda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugatan Ditolak PTUN, Ani Hasan Resmi Kalah Lawan Eduart Wolok</title>
		<link>https://barakati.id/gugatan-ditolak-ptun-ani-hasan-resmi-kalah-lawan-eduart-wolok/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=gugatan-ditolak-ptun-ani-hasan-resmi-kalah-lawan-eduart-wolok</link>
					<comments>https://barakati.id/gugatan-ditolak-ptun-ani-hasan-resmi-kalah-lawan-eduart-wolok/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2020 18:00:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Ani Hasan]]></category>
		<category><![CDATA[eduart wolok]]></category>
		<category><![CDATA[Pttun]]></category>
		<category><![CDATA[ung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=5677</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gorontalo-Gugatan Ani Hasan terhadap Surat Keputusan Kemristekdikti terkait terpilihnya Eduart Wolok sebagai Rektor UNG Periode 2019-2023 ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta. Ditolaknya gugatan Ani Hasan oleh PTUN ini diketahui melalui hasil putusan sidang yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta hari ini (23/7) melalui Electronic Court (E-Court). “Alhamdulillah hari ini (23/7/2020) gugatan Ani Hasan ditolak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/gugatan-ditolak-ptun-ani-hasan-resmi-kalah-lawan-eduart-wolok/">Gugatan Ditolak PTUN, Ani Hasan Resmi Kalah Lawan Eduart Wolok</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/gugatan-ditolak-ptun-ani-hasan-resmi-kalah-lawan-eduart-wolok/">Gugatan Ditolak PTUN, Ani Hasan Resmi Kalah Lawan Eduart Wolok</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton4" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo-Gugatan Ani Hasan terhadap Surat Keputusan Kemristekdikti terkait terpilihnya Eduart Wolok sebagai Rektor UNG Periode 2019-2023 ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta. Ditolaknya gugatan Ani Hasan oleh PTUN ini diketahui melalui hasil putusan sidang yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta hari ini (23/7) melalui Electronic Court (E-Court). “Alhamdulillah hari ini (23/7/2020) gugatan Ani Hasan ditolak oleh Pengadilan TUN Jakarta, pada pokoknya hasil putusan tersebut menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya”, ujar Yakop Mahmud, SH., MH selaku kuasa hukum Tergugat Intervensi Dr. Eduart Wolok, S.T., M.T. Pengacara Rektor UNG itu juga menambahkan, putusan tersebut menyatakan semua dalil gugatan Ani Hasan dinyatakan tidak terbukti serta tidak berdasar. Sehingga dengan demikian, upaya Ani Hasan untuk memperjuangkan gugatan dengan Nomor Perkara: 17/G/2020/PTUN pun telah pupus. Sebelumnya, pada September 2019 kemarin, Ani Hasan yang juga calon rektor tidak memperoleh dukungan dari anggota senat UNG. Merasa tidak puas dengan, proses pemilihan yang ia nilai tidak sesuai aturan akhirnya digugat.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>Gorontalo-Gugatan Ani Hasan terhadap Surat Keputusan Kemristekdikti terkait terpilihnya Eduart Wolok sebagai Rektor UNG Periode 2019-2023 ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta. Ditolaknya gugatan Ani Hasan oleh PTUN ini diketahui melalui hasil putusan sidang yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta hari ini (23/7) melalui Electronic Court (E-Court).</p>
<p>“Alhamdulillah hari ini (23/7/2020) gugatan Ani Hasan ditolak oleh Pengadilan TUN Jakarta, pada pokoknya hasil putusan tersebut menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya”, ujar Yakop Mahmud, SH., MH selaku kuasa hukum Tergugat Intervensi Dr. Eduart Wolok, S.T., M.T.</p>
<p>Pengacara Rektor UNG itu juga menambahkan, putusan tersebut menyatakan semua dalil gugatan Ani Hasan dinyatakan tidak terbukti serta tidak berdasar. Sehingga dengan demikian, upaya Ani Hasan untuk memperjuangkan gugatan dengan Nomor Perkara: 17/G/2020/PTUN pun telah pupus.<br />
Sebelumnya, pada September 2019 kemarin, Ani Hasan yang juga calon rektor tidak memperoleh dukungan dari anggota senat UNG. Merasa tidak puas dengan, proses pemilihan yang ia nilai tidak sesuai aturan akhirnya digugat.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/gugatan-ditolak-ptun-ani-hasan-resmi-kalah-lawan-eduart-wolok/">Gugatan Ditolak PTUN, Ani Hasan Resmi Kalah Lawan Eduart Wolok</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/gugatan-ditolak-ptun-ani-hasan-resmi-kalah-lawan-eduart-wolok/">Gugatan Ditolak PTUN, Ani Hasan Resmi Kalah Lawan Eduart Wolok</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/gugatan-ditolak-ptun-ani-hasan-resmi-kalah-lawan-eduart-wolok/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
