<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pupuk subsidi Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pupuk-subsidi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pupuk-subsidi/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 May 2025 20:10:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pupuk subsidi Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pupuk-subsidi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Belum Ada Laporan Pidana, Oknum Polisi Kasus Pupuk Baru Disanksi Etik</title>
		<link>https://barakati.id/belum-ada-laporan-pidana-oknum-polisi-kasus-pupuk-baru-disanksi-etik/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=belum-ada-laporan-pidana-oknum-polisi-kasus-pupuk-baru-disanksi-etik</link>
					<comments>https://barakati.id/belum-ada-laporan-pidana-oknum-polisi-kasus-pupuk-baru-disanksi-etik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 May 2025 20:10:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum polisi]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pupuk subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25639</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/belum-ada-laporan-pidana-oknum-polisi-kasus-pupuk-baru-disanksi-etik/">Belum Ada Laporan Pidana, Oknum Polisi Kasus Pupuk Baru Disanksi Etik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/belum-ada-laporan-pidana-oknum-polisi-kasus-pupuk-baru-disanksi-etik/">Belum Ada Laporan Pidana, Oknum Polisi Kasus Pupuk Baru Disanksi Etik</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="209" data-end="496"><button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dua anggota polisi dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, yang terjadi pada tahun 2024 lalu. Desmont menyebut, dua oknum polisi yang dimaksud adalah eks Kapolsek Popayato berinisial LO dan anggotanya RD. Keduanya telah menjalani sidang kode etik dan disiplin di internal kepolisian. “Sudah selesai sidang. Jadi hukumannya adalah Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari untuk keduanya,” ujar Desmont kepada wartawan, Rabu (28/05/2025). Lebih lanjut, Desmont menyampaikan bahwa eks Kapolsek Popayato LO juga telah dinonaktifkan dari jabatannya. “Saya lupa tanggal pasti sidangnya, tapi yang jelas proses etik dan disiplin sudah selesai,” tambahnya. Meski telah dijatuhi sanksi etik dan disiplin, Desmont menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada proses hukum pidana terhadap kedua oknum tersebut. Pasalnya, laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut hanya masuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo. “Propam menangani pelanggaran disiplin dan kode etik. Untuk proses pidana, itu kewenangan Direktorat Kriminal Umum,” jelasnya. Menurut Desmont, proses pidana bisa dilakukan jika ada laporan resmi dari masyarakat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). “Kalau ada laporan pidana masuk ke SPKT dari masyarakat, barulah bisa diproses pidana,” tegasnya. Kasus pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato sempat menjadi sorotan publik setelah beberapa pihak menuding adanya keterlibatan aparat dalam distribusi yang tidak sesuai ketentuan. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk LSM, menuntut agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="209" data-end="496">Gorontalo &#8211; <strong data-start="238" data-end="269">Kabid Humas Polda Gorontalo</strong>, <strong data-start="271" data-end="303">Kombes Pol Desmont Harjendro</strong>, memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dua anggota polisi dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, yang terjadi pada tahun 2024 lalu.</p>
<p data-start="498" data-end="703">Desmont menyebut, dua oknum polisi yang dimaksud adalah <strong data-start="554" data-end="579">eks Kapolsek Popayato</strong> berinisial <strong data-start="591" data-end="597">LO</strong> dan anggotanya <strong data-start="613" data-end="619">RD</strong>. Keduanya telah menjalani <strong data-start="646" data-end="679">sidang kode etik dan disiplin</strong> di internal kepolisian.</p>
<p data-start="498" data-end="703">“Sudah selesai sidang. Jadi hukumannya adalah <strong data-start="753" data-end="798">Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari</strong> untuk keduanya,” ujar Desmont kepada wartawan, Rabu (28/05/2025).</p>
<p data-start="866" data-end="977">Lebih lanjut, Desmont menyampaikan bahwa <strong data-start="907" data-end="976">eks Kapolsek Popayato LO juga telah dinonaktifkan dari jabatannya</strong>.</p>
<p data-start="866" data-end="977">“Saya lupa tanggal pasti sidangnya, tapi yang jelas proses etik dan disiplin sudah selesai,” tambahnya.</p>
<p data-start="1113" data-end="1394">Meski telah dijatuhi sanksi etik dan disiplin, Desmont menegaskan bahwa <strong data-start="1185" data-end="1234">hingga saat ini belum ada proses hukum pidana</strong> terhadap kedua oknum tersebut. Pasalnya, laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut <strong data-start="1320" data-end="1377">hanya masuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)</strong> Polda Gorontalo.</p>
<p data-start="1113" data-end="1394">“Propam menangani pelanggaran disiplin dan kode etik. Untuk proses pidana, itu kewenangan Direktorat Kriminal Umum,” jelasnya.</p>
<p data-start="1526" data-end="1665">Menurut Desmont, proses pidana bisa dilakukan jika ada <strong data-start="1581" data-end="1614">laporan resmi dari masyarakat</strong> ke <strong data-start="1618" data-end="1664">Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)</strong>.</p>
<p data-start="1526" data-end="1665">“Kalau ada laporan pidana masuk ke SPKT dari masyarakat, barulah bisa diproses pidana,” tegasnya.</p>
<p data-start="1788" data-end="2088">Kasus pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato sempat menjadi sorotan publik setelah beberapa pihak menuding adanya keterlibatan aparat dalam distribusi yang tidak sesuai ketentuan. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk LSM, menuntut agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/belum-ada-laporan-pidana-oknum-polisi-kasus-pupuk-baru-disanksi-etik/">Belum Ada Laporan Pidana, Oknum Polisi Kasus Pupuk Baru Disanksi Etik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/belum-ada-laporan-pidana-oknum-polisi-kasus-pupuk-baru-disanksi-etik/">Belum Ada Laporan Pidana, Oknum Polisi Kasus Pupuk Baru Disanksi Etik</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/belum-ada-laporan-pidana-oknum-polisi-kasus-pupuk-baru-disanksi-etik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LSM Labrak Soroti Putusan Kasus Pupuk Subsidi: Diduga Ada Ketidaksesuaian Fakta dan Penanganan Tak Profesional</title>
		<link>https://barakati.id/lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional</link>
					<comments>https://barakati.id/lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 09:56:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Pupuk Bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[pupuk subsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25626</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional/">LSM Labrak Soroti Putusan Kasus Pupuk Subsidi: Diduga Ada Ketidaksesuaian Fakta dan Penanganan Tak Profesional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional/">LSM Labrak Soroti Putusan Kasus Pupuk Subsidi: Diduga Ada Ketidaksesuaian Fakta dan Penanganan Tak Profesional</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Penanganan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato kembali menuai sorotan. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak), Mohamad Alulu, menyebut bahwa proses hukum yang melibatkan penyidik Polres Pohuwato dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut tidak profesional dan menyisakan sejumlah kejanggalan. Alulu menyoroti putusan banding terhadap terdakwa FW yang divonis lebih ringan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo, dengan pertimbangan bahwa tidak ada bukti FW menjual pupuk kepada PT Lebuni. \"Saya merasa putusan ini aneh. Dalam amar putusan disebut bahwa tidak terbukti FW menjual pupuk bersubsidi ke PT Lebuni. Padahal, dalam sidang tingkat pertama, setahu kami FW sempat mengakui hal itu,\" ujar Mohamad Alulu kepada Barakati.id, Selasa (27/5/2025). Menurutnya, jika pengakuan tersebut benar ada dalam persidangan sebelumnya, maka pertimbangan majelis hakim yang menyebut tidak ada bukti kuat menjadi bertolak belakang dan membingungkan publik. Lebih jauh, Mohamad menduga ada konspirasi tersembunyi di balik lemahnya pembuktian kasus ini. Ia menuding bahwa ada indikasi penyidik Polres Pohuwato maupun jaksa penuntut tidak mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum anggota kepolisian di lapangan. \"Kami menduga kuat, ada upaya menutupi keterlibatan oknum aparat, termasuk indikasi peran oknum Kapolsek beserta anggotanya dalam mata rantai distribusi pupuk tersebut. Akibatnya, hakim tidak memperoleh gambaran utuh soal kasus ini,\" tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya penelusuran aliran dana dari penjualan pupuk ke PT Lebuni, termasuk mengevaluasi sejauh mana keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus yang menyeret FW. \"Kasus ini belum terang benderang. Jika aliran dananya ditelusuri, maka bisa terbuka siapa saja yang terlibat dan bagaimana praktik penyimpangan itu terjadi. Ini menyangkut keadilan masyarakat, khususnya petani kecil,\" ungkap Mohamad. Sebagai bentuk respons atas kekecewaan publik dan dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara ini, LSM Labrak berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Marisa dan Polres Pohuwato. \"Dua institusi itu yang paling bertanggung jawab terhadap proses awal kasus ini. Bila sejak awal prosesnya tidak profesional, tentu hasil akhirnya menjadi rancu dan jauh dari rasa keadilan,\" pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="232" data-end="634">Pohuwato &#8211; Penanganan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato kembali menuai sorotan. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat <strong data-start="396" data-end="433">Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak)</strong>, <strong data-start="435" data-end="452">Mohamad Alulu</strong>, menyebut bahwa proses hukum yang melibatkan penyidik Polres Pohuwato dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut <strong data-start="576" data-end="597">tidak profesional</strong> dan menyisakan sejumlah kejanggalan.</p>
<p data-start="636" data-end="841">Alulu menyoroti <strong data-start="652" data-end="671">putusan banding</strong> terhadap terdakwa <strong data-start="690" data-end="696">FW</strong> yang divonis lebih ringan oleh <strong data-start="728" data-end="759">Pengadilan Tinggi Gorontalo</strong>, dengan pertimbangan bahwa <strong data-start="787" data-end="840">tidak ada bukti FW menjual pupuk kepada PT Lebuni</strong>.</p>
<p data-start="636" data-end="841">&#8220;Saya merasa putusan ini aneh. Dalam amar putusan disebut bahwa tidak terbukti FW menjual pupuk bersubsidi ke PT Lebuni. Padahal, dalam sidang tingkat pertama, setahu kami FW sempat mengakui hal itu,&#8221; ujar Mohamad Alulu kepada <em data-start="1072" data-end="1085">Barakati.id</em>, Selasa (27/5/2025).</p>
<p data-start="1108" data-end="1306">Menurutnya, jika pengakuan tersebut benar ada dalam persidangan sebelumnya, maka pertimbangan majelis hakim yang menyebut tidak ada bukti kuat menjadi <strong data-start="1259" data-end="1280">bertolak belakang</strong> dan membingungkan publik.</p>
<p data-start="1308" data-end="1598">Lebih jauh, Mohamad menduga ada <strong data-start="1340" data-end="1366">konspirasi tersembunyi</strong> di balik lemahnya pembuktian kasus ini. Ia menuding bahwa ada indikasi penyidik Polres Pohuwato maupun jaksa penuntut tidak mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum anggota kepolisian di lapangan.</p>
<p data-start="1308" data-end="1598">&#8220;Kami menduga kuat, ada upaya menutupi keterlibatan oknum aparat, termasuk indikasi peran oknum Kapolsek beserta anggotanya dalam mata rantai distribusi pupuk tersebut. Akibatnya, hakim tidak memperoleh gambaran utuh soal kasus ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p data-start="1847" data-end="2036">Ia juga menekankan pentingnya penelusuran <strong data-start="1889" data-end="1904">aliran dana</strong> dari penjualan pupuk ke PT Lebuni, termasuk mengevaluasi sejauh mana keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus yang menyeret FW.</p>
<p data-start="1847" data-end="2036">&#8220;Kasus ini belum terang benderang. Jika aliran dananya ditelusuri, maka bisa terbuka siapa saja yang terlibat dan bagaimana praktik penyimpangan itu terjadi. Ini menyangkut keadilan masyarakat, khususnya petani kecil,&#8221; ungkap Mohamad.</p>
<p data-start="2276" data-end="2494">Sebagai bentuk respons atas kekecewaan publik dan dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara ini, LSM Labrak berencana akan menggelar <strong data-start="2413" data-end="2432">aksi unjuk rasa</strong> di depan <strong data-start="2442" data-end="2469">Kejaksaan Negeri Marisa</strong> dan <strong data-start="2474" data-end="2493">Polres Pohuwato</strong>.</p>
<p data-start="2276" data-end="2494">&#8220;Dua institusi itu yang paling bertanggung jawab terhadap proses awal kasus ini. Bila sejak awal prosesnya tidak profesional, tentu hasil akhirnya menjadi rancu dan jauh dari rasa keadilan,&#8221; pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional/">LSM Labrak Soroti Putusan Kasus Pupuk Subsidi: Diduga Ada Ketidaksesuaian Fakta dan Penanganan Tak Profesional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional/">LSM Labrak Soroti Putusan Kasus Pupuk Subsidi: Diduga Ada Ketidaksesuaian Fakta dan Penanganan Tak Profesional</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
