<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rdp Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/rdp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/rdp/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Apr 2025 12:55:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Rdp Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/rdp/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Masyarakat Marisa Desak DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi</title>
		<link>https://barakati.id/masyarakat-marisa-desak-dprd-gelar-rdp-terkait-dugaan-penyelewengan-solar-subsidi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=masyarakat-marisa-desak-dprd-gelar-rdp-terkait-dugaan-penyelewengan-solar-subsidi</link>
					<comments>https://barakati.id/masyarakat-marisa-desak-dprd-gelar-rdp-terkait-dugaan-penyelewengan-solar-subsidi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2025 12:55:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[bbm subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelewengan Solar Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Rdp]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25328</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/masyarakat-marisa-desak-dprd-gelar-rdp-terkait-dugaan-penyelewengan-solar-subsidi/">Masyarakat Marisa Desak DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/masyarakat-marisa-desak-dprd-gelar-rdp-terkait-dugaan-penyelewengan-solar-subsidi/">Masyarakat Marisa Desak DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="206" data-end="471"><button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Masyarakat Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mendesak dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD setempat menyusul dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Marisa yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Isu ini tidak hanya menjadi bahan perbincangan masyarakat, tetapi juga telah diberitakan di berbagai media. Aksi demonstrasi sebagai bentuk protes juga telah dilakukan oleh sejumlah aktivis, mahasiswa, dan masyarakat guna mendesak pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, khususnya Pertamina dan Dinas Pertanian sebagai pemberi rekomendasi BBM subsidi. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, berinisial SV, menegaskan bahwa praktik penyaluran solar subsidi diduga masih bermasalah. “Prakteknya tetap seperti yang kemarin-kemarin, rekomendasi dari Dinas itu diduga diselewengkan,” ungkap SV kepada awak media. Ia pun berharap agar DPRD Kabupaten Pohuwato segera memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas Pertanian dan Perikanan, manajemen SPBU Marisa, hingga para pemegang rekomendasi. “Kami minta DPRD menggelar RDP dan memanggil semua pihak terkait agar ada kejelasan serta solusi terhadap permasalahan ini,” tegasnya. Terkait hal ini, Manajer SPBU Marisa, Maman, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapangan.“Kami akan cek, Pak,” singkat Maman melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beny Nento, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut karena belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyelewengan tersebut. “RDP harus berdasarkan laporan resmi. Hingga kini, laporan terkait belum masuk ke kami,” jelas Beny.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="" data-start="206" data-end="471"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Masyarakat Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mendesak dilakukannya <strong data-start="301" data-end="332">Rapat Dengar Pendapat (RDP)</strong> oleh DPRD setempat menyusul dugaan penyelewengan <strong data-start="382" data-end="412">BBM bersubsidi jenis solar</strong> di SPBU Marisa yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.</p>
<p class="" data-start="473" data-end="829">Isu ini tidak hanya menjadi bahan perbincangan masyarakat, tetapi juga telah diberitakan di berbagai media. Aksi demonstrasi sebagai bentuk protes juga telah dilakukan oleh sejumlah aktivis, mahasiswa, dan masyarakat guna mendesak pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, khususnya Pertamina dan Dinas Pertanian sebagai pemberi rekomendasi BBM subsidi.</p>
<p class="" data-start="831" data-end="984">Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, berinisial SV, menegaskan bahwa praktik penyaluran solar subsidi diduga masih bermasalah.</p>
<p class="" data-start="986" data-end="1112">“Prakteknya tetap seperti yang kemarin-kemarin, rekomendasi dari Dinas itu diduga diselewengkan,” ungkap SV kepada awak media.</p>
<p class="" data-start="1114" data-end="1325">Ia pun berharap agar DPRD Kabupaten Pohuwato segera memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas Pertanian dan Perikanan, manajemen SPBU Marisa, hingga para pemegang rekomendasi.</p>
<p class="" data-start="1327" data-end="1461">“Kami minta DPRD menggelar RDP dan memanggil semua pihak terkait agar ada kejelasan serta solusi terhadap permasalahan ini,” tegasnya.</p>
<p class="" data-start="1463" data-end="1665">Terkait hal ini, Manajer SPBU Marisa, Maman, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapangan.<br data-start="1599" data-end="1602" /><strong data-start="1602" data-end="1627">“Kami akan cek, Pak,”</strong> singkat Maman melalui pesan WhatsApp.</p>
<p class="" data-start="1667" data-end="1867">Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beny Nento, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut karena belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyelewengan tersebut.</p>
<p class="" data-start="1869" data-end="1973"><strong data-start="1869" data-end="1961">“RDP harus berdasarkan laporan resmi. Hingga kini, laporan terkait belum masuk ke kami,”</strong> jelas Beny.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/masyarakat-marisa-desak-dprd-gelar-rdp-terkait-dugaan-penyelewengan-solar-subsidi/">Masyarakat Marisa Desak DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/masyarakat-marisa-desak-dprd-gelar-rdp-terkait-dugaan-penyelewengan-solar-subsidi/">Masyarakat Marisa Desak DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/masyarakat-marisa-desak-dprd-gelar-rdp-terkait-dugaan-penyelewengan-solar-subsidi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>APRPD Berikan Tanggapan Terhadap 3 Rekomendasi DPRD Pohuwato Tentang Plasma Sawit</title>
		<link>https://barakati.id/aprpd-berikan-tanggapan-terhadap-3-rekomendasi-dprd-pohuwato-tentang-plasma-sawit/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=aprpd-berikan-tanggapan-terhadap-3-rekomendasi-dprd-pohuwato-tentang-plasma-sawit</link>
					<comments>https://barakati.id/aprpd-berikan-tanggapan-terhadap-3-rekomendasi-dprd-pohuwato-tentang-plasma-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2024 20:24:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Plasma Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Rdp]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=22937</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/aprpd-berikan-tanggapan-terhadap-3-rekomendasi-dprd-pohuwato-tentang-plasma-sawit/">APRPD Berikan Tanggapan Terhadap 3 Rekomendasi DPRD Pohuwato Tentang Plasma Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/aprpd-berikan-tanggapan-terhadap-3-rekomendasi-dprd-pohuwato-tentang-plasma-sawit/">APRPD Berikan Tanggapan Terhadap 3 Rekomendasi DPRD Pohuwato Tentang Plasma Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex max-w-full flex-col flex-grow">
<div class="min-h-[20px] text-message flex w-full flex-col items-end gap-2 whitespace-pre-wrap break-words [.text-message+&amp;]:mt-5 overflow-x-auto" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="90bb449d-9b3f-4a25-8844-a25aa74e0bad">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[3px]">
<div class="markdown prose w-full break-words dark:prose-invert light">
<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) menyampaikan tanggapan mereka terkait tiga rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Pohuwato dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang membahas plasma sawit milik perusahaan PT Loka Indah Lestari. Perwakilan APRPD, Kasmat Toliango, didampingi Frensi Mahabu, menyoroti beberapa kejanggalan dalam hasil rapat yang menurutnya perlu diperjelas lebih lanjut. Kasmat Toliango menyatakan bahwa RDP yang telah mereka ikuti merupakan pertemuan keempat dalam perjuangan APRPD, dengan harapan mendapatkan respon positif dari Pemerintah Daerah Pohuwato. Namun, ia mencatat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus. \"Saya berharap ke 3 poin ini tidak akan menjadi seremonial semata, sebab apa yang menjadi kesepakatan tadi itu tidak tertulis secara resmi sehingga menurut saya ini belum bisa menjadi pegangan kami,\" ujar Kasmat. Meski demikian, Kasmat mengapresiasi upaya DPRD Pohuwato yang telah mengabulkan permintaan APRPD, meskipun mereka masih harus menunggu selama tiga bulan untuk keputusan akhir. “Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Pohuwato yang masih konsisten memperjuangkan suara kami sehingga kami harus bersabar menunggu keputusan pemerintah daerah tiga bulan ke depan,” imbuhnya. Mewakili APRPD, Kasmat menaruh harapan besar kepada Pemerintah Daerah untuk menseriusi tiga rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD. “Apa yang menjadi kesepakatan soal tiga poin utama adalah menyangkut plasma yang harus dikembalikan ke wilayah Popayato. Kami harap hal ini bisa diseriusi oleh pemerintah daerah sehingga tidak cuma menjadi angin segar untuk kami di Popayato nanti. Kami yakin Bupati Pohuwato bisa menseriusi hal ini karena beliau merupakan pimpinan kami di Popayato,” pungkasnya. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Pohuwato meliputi: Memberi waktu tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk mencabut SK penetapan plasma sawit Tahun 2018 di Taluditi. Melakukan evaluasi terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan regulasi yang ada. Perwakilan PT LIL, Suparyo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan beberapa regulasi terkait kebun plasma sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kesepakatan antara perusahaan dan koperasi serta realisasi luasan pembangunan kebun plasma. Dengan adanya rekomendasi dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan terkait hak petani plasma sawit di wilayah Popayato dapat segera terselesaikan dengan baik, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat, dan menjaga stabilitas daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) menyampaikan tanggapan mereka terkait tiga rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Pohuwato dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang membahas plasma sawit milik perusahaan PT Loka Indah Lestari. Perwakilan APRPD, Kasmat Toliango, didampingi Frensi Mahabu, menyoroti beberapa kejanggalan dalam hasil rapat yang menurutnya perlu diperjelas lebih lanjut.</p>
<p>Kasmat Toliango menyatakan bahwa RDP yang telah mereka ikuti merupakan pertemuan keempat dalam perjuangan APRPD, dengan harapan mendapatkan respon positif dari Pemerintah Daerah Pohuwato. Namun, ia mencatat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus.</p>
<p>&#8220;Saya berharap ke 3 poin ini tidak akan menjadi seremonial semata, sebab apa yang menjadi kesepakatan tadi itu tidak tertulis secara resmi sehingga menurut saya ini belum bisa menjadi pegangan kami,&#8221; ujar Kasmat.</p>
<p>Meski demikian, Kasmat mengapresiasi upaya DPRD Pohuwato yang telah mengabulkan permintaan APRPD, meskipun mereka masih harus menunggu selama tiga bulan untuk keputusan akhir.</p>
<p>“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Pohuwato yang masih konsisten memperjuangkan suara kami sehingga kami harus bersabar menunggu keputusan pemerintah daerah tiga bulan ke depan,” imbuhnya.</p>
<p>Mewakili APRPD, Kasmat menaruh harapan besar kepada Pemerintah Daerah untuk menseriusi tiga rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD.</p>
<p>“Apa yang menjadi kesepakatan soal tiga poin utama adalah menyangkut plasma yang harus dikembalikan ke wilayah Popayato. Kami harap hal ini bisa diseriusi oleh pemerintah daerah sehingga tidak cuma menjadi angin segar untuk kami di Popayato nanti. Kami yakin Bupati Pohuwato bisa menseriusi hal ini karena beliau merupakan pimpinan kami di Popayato,” pungkasnya.</p>
<p>Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Pohuwato meliputi:</p>
<ol>
<li>Memberi waktu tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk mencabut SK penetapan plasma sawit Tahun 2018 di Taluditi.</li>
<li>Melakukan evaluasi terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.</li>
<li>Mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.</li>
</ol>
<p>Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.</p>
<p>Perwakilan PT LIL, Suparyo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan beberapa regulasi terkait kebun plasma sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kesepakatan antara perusahaan dan koperasi serta realisasi luasan pembangunan kebun plasma.</p>
<p>Dengan adanya rekomendasi dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan terkait hak petani plasma sawit di wilayah Popayato dapat segera terselesaikan dengan baik, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat, dan menjaga stabilitas daerah.
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/aprpd-berikan-tanggapan-terhadap-3-rekomendasi-dprd-pohuwato-tentang-plasma-sawit/">APRPD Berikan Tanggapan Terhadap 3 Rekomendasi DPRD Pohuwato Tentang Plasma Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/aprpd-berikan-tanggapan-terhadap-3-rekomendasi-dprd-pohuwato-tentang-plasma-sawit/">APRPD Berikan Tanggapan Terhadap 3 Rekomendasi DPRD Pohuwato Tentang Plasma Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/aprpd-berikan-tanggapan-terhadap-3-rekomendasi-dprd-pohuwato-tentang-plasma-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rapat Dengar Pendapat DPRD Pohuwato Bahas Hak Petani Plasma Sawit</title>
		<link>https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit</link>
					<comments>https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2024 20:19:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Petani Plasma Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[PT. Loka Indah Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[Rdp]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=22932</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit/">Rapat Dengar Pendapat DPRD Pohuwato Bahas Hak Petani Plasma Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit/">Rapat Dengar Pendapat DPRD Pohuwato Bahas Hak Petani Plasma Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Pohuwato kembali mempertemukan perwakilan perusahaan sawit PT Loka Indah Lestari (LIL), Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari RDP sebelumnya yang membahas hak petani plasma sawit di wilayah Popayato. Pimpinan rapat, Rizal Pasuma, membacakan beberapa rekomendasi yang diharapkan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut antara lain: Memberi waktu tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk mencabut SK penetapan plasma sawit Tahun 2018 di Taluditi. Melakukan evaluasi terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Rizal Pasuma menekankan pentingnya rekomendasi ini untuk menjaga keamanan dan ketentraman daerah. Ia juga menyatakan bahwa RDP kali ini sudah menunjukkan titik terang dalam upaya penyelesaian masalah. \"Kami melihat sudah ada jalan dan titik terang mengarah ke solusi yang diharapkan oleh masyarakat. Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan SK baru terkait plasma,\" ujar Rizal. Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD. \"Kami selaku pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD sesuai dengan regulasi yang ada,\" jelas Iskandar. Perwakilan PT LIL, Suparyo, juga menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan beberapa regulasi terkait kebun plasma. Beberapa poin penting yang disampaikan Suparyo adalah: Pembangunan kebun plasma di Taluditi dan Wanggarasi dilakukan dengan kesepakatan antara perusahaan dan koperasi, sesuai SK Bupati Pohuwato tentang penetapan petani dan lahan plasma. Saat ini, areal tersebut sedang ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di SK Bupati Pohuwato. Realisasi luasan pembangunan kebun plasma PT LIL dan PT STN saat ini mencapai 35% dari areal yang diusahakan. Pendirian plasma di PT LIL dan PT STN sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RDP ini dihadiri oleh anggota DPRD Pohuwato dari Komisi I, II, dan III, perwakilan PT Loka Indah Lestari (LIL), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD). Dengan adanya rekomendasi dan tindak lanjut dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan terkait hak petani plasma sawit di wilayah Popayato dapat segera terselesaikan dengan baik, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat, dan menjaga stabilitas daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Pohuwato kembali mempertemukan perwakilan perusahaan sawit PT Loka Indah Lestari (LIL), Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari RDP sebelumnya yang membahas hak petani plasma sawit di wilayah Popayato.</p>
<p>Pimpinan rapat, Rizal Pasuma, membacakan beberapa rekomendasi yang diharapkan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut antara lain:</p>
<ol>
<li>Memberi waktu tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk mencabut SK penetapan plasma sawit Tahun 2018 di Taluditi.</li>
<li>Melakukan evaluasi terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.</li>
<li>Mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.</li>
</ol>
<p>Rizal Pasuma menekankan pentingnya rekomendasi ini untuk menjaga keamanan dan ketentraman daerah. Ia juga menyatakan bahwa RDP kali ini sudah menunjukkan titik terang dalam upaya penyelesaian masalah.</p>
<p>&#8220;Kami melihat sudah ada jalan dan titik terang mengarah ke solusi yang diharapkan oleh masyarakat. Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan SK baru terkait plasma,&#8221; ujar Rizal.</p>
<p>Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD.</p>
<p>&#8220;Kami selaku pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD sesuai dengan regulasi yang ada,&#8221; jelas Iskandar.</p>
<p>Perwakilan PT LIL, Suparyo, juga menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan beberapa regulasi terkait kebun plasma. Beberapa poin penting yang disampaikan Suparyo adalah:</p>
<ol>
<li>Pembangunan kebun plasma di Taluditi dan Wanggarasi dilakukan dengan kesepakatan antara perusahaan dan koperasi, sesuai SK Bupati Pohuwato tentang penetapan petani dan lahan plasma. Saat ini, areal tersebut sedang ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di SK Bupati Pohuwato.</li>
<li>Realisasi luasan pembangunan kebun plasma PT LIL dan PT STN saat ini mencapai 35% dari areal yang diusahakan.</li>
<li>Pendirian plasma di PT LIL dan PT STN sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li>
</ol>
<p>RDP ini dihadiri oleh anggota DPRD Pohuwato dari Komisi I, II, dan III, perwakilan PT Loka Indah Lestari (LIL), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD).</p>
<p>Dengan adanya rekomendasi dan tindak lanjut dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan terkait hak petani plasma sawit di wilayah Popayato dapat segera terselesaikan dengan baik, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat, dan menjaga stabilitas daerah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit/">Rapat Dengar Pendapat DPRD Pohuwato Bahas Hak Petani Plasma Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit/">Rapat Dengar Pendapat DPRD Pohuwato Bahas Hak Petani Plasma Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-dprd-pohuwato-bahas-hak-petani-plasma-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pohuwato Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap PT. Loka Indah Lestari (LIL)</title>
		<link>https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-rdp-dprd-kabupaten-pohuwato-menindaklanjuti-tuntutan-aliansi-pemuda-dan-rakyat-peduli-daerah-aprpd-terhadap-pt-loka-indah-lestari-lil/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=rapat-dengar-pendapat-rdp-dprd-kabupaten-pohuwato-menindaklanjuti-tuntutan-aliansi-pemuda-dan-rakyat-peduli-daerah-aprpd-terhadap-pt-loka-indah-lestari-lil</link>
					<comments>https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-rdp-dprd-kabupaten-pohuwato-menindaklanjuti-tuntutan-aliansi-pemuda-dan-rakyat-peduli-daerah-aprpd-terhadap-pt-loka-indah-lestari-lil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jul 2024 17:11:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD POHUWATO]]></category>
		<category><![CDATA[APRPD]]></category>
		<category><![CDATA[Dprd pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Rdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=22852</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-rdp-dprd-kabupaten-pohuwato-menindaklanjuti-tuntutan-aliansi-pemuda-dan-rakyat-peduli-daerah-aprpd-terhadap-pt-loka-indah-lestari-lil/">Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pohuwato Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap PT. Loka Indah Lestari (LIL)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-rdp-dprd-kabupaten-pohuwato-menindaklanjuti-tuntutan-aliansi-pemuda-dan-rakyat-peduli-daerah-aprpd-terhadap-pt-loka-indah-lestari-lil/">Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pohuwato Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap PT. Loka Indah Lestari (LIL)</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Paripurna untuk membahas tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap perusahaan PT. Loka Indah Lestari (LIL). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perindakop, Pertanian, Keuangan, Lingkungan Hidup, Kesbangpol, BPJS Daerah, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, dan pihak perusahaan yang diwakili oleh Area Manager Gorontalo, Supariyo. Berikut adalah empat belas tuntutan yang diajukan oleh APRPD: Kurangnya Tenaga Lokal Asli Popayato. Pemotongan gaji untuk BPJS yang tidak jelas. Sering terjadi perlambatan pembayaran gaji. Fasilitas kesehatan yang tidak memadai. Meminta pihak perusahaan untuk membuka akses jalan masyarakat untuk mencari makan di wilayah perusahaan. Sulitnya masyarakat mencari makan di area perusahaan. Tindakan represif yang dilakukan oleh keamanan perusahaan. AMDAL pabrik. Izin Hak Milik Bangunan (IHMB) pelabuhan dan perumahan di Desa Dudewulo. Air bersih yang digunakan oleh perusahaan. Jalan akses perusahaan merusak kebun masyarakat. Jalan desa Dambalo banyak debu dan tidak dilakukan penyiraman. Plasma masyarakat yang tidak jelas sampai sekarang. Meninjau kembali izin perusahaan dan batas-batas wilayah HGU. Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan memberikan jawaban dan penjelasan terkait semua tuntutan yang diajukan. Sebagian besar tuntutan berhasil menemukan solusi yang disaksikan langsung oleh DPRD Kabupaten Pohuwato. Namun, terdapat dua poin yang tidak dapat diputuskan dalam RDP tersebut, seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD H. Nasir Giasi: Poin 5: Meminta pihak perusahaan untuk membuka akses masuk masyarakat untuk mencari nafkah di wilayah perusahaan. Poin 7: Tindakan represif yang dilakukan oleh keamanan perusahaan. Nasir menegaskan bahwa dua poin ini sangat sensitif dan memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh Forkopimda Pohuwato. Selain itu, poin 13 mengenai plasma masyarakat juga akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya pada 18 Juli 2024, dengan menghadirkan semua unsur terkait serta beberapa perusahaan lain yang berhubungan dengan plasma sawit. Meskipun beberapa tuntutan telah dijawab, Aliansi APRPD belum merasa puas dan menuntut DPRD serta pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk memberhentikan sementara aktivitas perusahaan PT. Loka Indah Lestari. Roli, perwakilan dari Aliansi, menyatakan bahwa jika akses jalan tidak dibuka, mereka akan memblokir kembali akses jalan perusahaan. DPRD Kabupaten Pohuwato, melalui Ketua Nasir Giasi, menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat mengabulkan permintaan untuk memberhentikan aktivitas perusahaan, namun berjanji akan membahas lebih lanjut persoalan ini di tingkatan selanjutnya. Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri pertemuan selanjutnya. Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan ditutup dengan komitmen untuk melanjutkan diskusi dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Paripurna untuk membahas tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap perusahaan PT. Loka Indah Lestari (LIL). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perindakop, Pertanian, Keuangan, Lingkungan Hidup, Kesbangpol, BPJS Daerah, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, dan pihak perusahaan yang diwakili oleh Area Manager Gorontalo, Supariyo.</p>
<p>Berikut adalah empat belas tuntutan yang diajukan oleh APRPD:</p>
<ol>
<li><strong>Kurangnya Tenaga Lokal Asli Popayato.</strong></li>
<li><strong>Pemotongan gaji untuk BPJS yang tidak jelas.</strong></li>
<li><strong>Sering terjadi perlambatan pembayaran gaji.</strong></li>
<li><strong>Fasilitas kesehatan yang tidak memadai.</strong></li>
<li><strong>Meminta pihak perusahaan untuk membuka akses jalan masyarakat untuk mencari makan di wilayah perusahaan.</strong></li>
<li><strong>Sulitnya masyarakat mencari makan di area perusahaan.</strong></li>
<li><strong>Tindakan represif yang dilakukan oleh keamanan perusahaan.</strong></li>
<li><strong>AMDAL pabrik.</strong></li>
<li><strong>Izin Hak Milik Bangunan (IHMB) pelabuhan dan perumahan di Desa Dudewulo.</strong></li>
<li><strong>Air bersih yang digunakan oleh perusahaan.</strong></li>
<li><strong>Jalan akses perusahaan merusak kebun masyarakat.</strong></li>
<li><strong>Jalan desa Dambalo banyak debu dan tidak dilakukan penyiraman.</strong></li>
<li><strong>Plasma masyarakat yang tidak jelas sampai sekarang.</strong></li>
<li><strong>Meninjau kembali izin perusahaan dan batas-batas wilayah HGU.</strong></li>
</ol>
<p>Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan memberikan jawaban dan penjelasan terkait semua tuntutan yang diajukan. Sebagian besar tuntutan berhasil menemukan solusi yang disaksikan langsung oleh DPRD Kabupaten Pohuwato. Namun, terdapat dua poin yang tidak dapat diputuskan dalam RDP tersebut, seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD H. Nasir Giasi:</p>
<ol>
<li><strong>Poin 5:</strong> Meminta pihak perusahaan untuk membuka akses masuk masyarakat untuk mencari nafkah di wilayah perusahaan.</li>
<li><strong>Poin 7:</strong> Tindakan represif yang dilakukan oleh keamanan perusahaan.</li>
</ol>
<p>Nasir menegaskan bahwa dua poin ini sangat sensitif dan memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh Forkopimda Pohuwato. Selain itu, poin 13 mengenai plasma masyarakat juga akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya pada 18 Juli 2024, dengan menghadirkan semua unsur terkait serta beberapa perusahaan lain yang berhubungan dengan plasma sawit.</p>
<p>Meskipun beberapa tuntutan telah dijawab, Aliansi APRPD belum merasa puas dan menuntut DPRD serta pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk memberhentikan sementara aktivitas perusahaan PT. Loka Indah Lestari. Roli, perwakilan dari Aliansi, menyatakan bahwa jika akses jalan tidak dibuka, mereka akan memblokir kembali akses jalan perusahaan.</p>
<p>DPRD Kabupaten Pohuwato, melalui Ketua Nasir Giasi, menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat mengabulkan permintaan untuk memberhentikan aktivitas perusahaan, namun berjanji akan membahas lebih lanjut persoalan ini di tingkatan selanjutnya.</p>
<p>Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri pertemuan selanjutnya. Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan ditutup dengan komitmen untuk melanjutkan diskusi dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-rdp-dprd-kabupaten-pohuwato-menindaklanjuti-tuntutan-aliansi-pemuda-dan-rakyat-peduli-daerah-aprpd-terhadap-pt-loka-indah-lestari-lil/">Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pohuwato Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap PT. Loka Indah Lestari (LIL)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-rdp-dprd-kabupaten-pohuwato-menindaklanjuti-tuntutan-aliansi-pemuda-dan-rakyat-peduli-daerah-aprpd-terhadap-pt-loka-indah-lestari-lil/">Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pohuwato Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap PT. Loka Indah Lestari (LIL)</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/rapat-dengar-pendapat-rdp-dprd-kabupaten-pohuwato-menindaklanjuti-tuntutan-aliansi-pemuda-dan-rakyat-peduli-daerah-aprpd-terhadap-pt-loka-indah-lestari-lil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Pohuwato Soroti Izin dan PKS Alfamart dalam Rapat Dengar Pendapat</title>
		<link>https://barakati.id/dprd-pohuwato-soroti-izin-dan-pks-alfamart-dalam-rapat-dengar-pendapat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dprd-pohuwato-soroti-izin-dan-pks-alfamart-dalam-rapat-dengar-pendapat</link>
					<comments>https://barakati.id/dprd-pohuwato-soroti-izin-dan-pks-alfamart-dalam-rapat-dengar-pendapat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Feb 2024 15:44:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[alfamart pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Dprd pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan alfamart]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat dengar pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[Rdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20356</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-pohuwato-soroti-izin-dan-pks-alfamart-dalam-rapat-dengar-pendapat/">DPRD Pohuwato Soroti Izin dan PKS Alfamart dalam Rapat Dengar Pendapat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-pohuwato-soroti-izin-dan-pks-alfamart-dalam-rapat-dengar-pendapat/">DPRD Pohuwato Soroti Izin dan PKS Alfamart dalam Rapat Dengar Pendapat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD POHUWATO - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara gabungan komisi DPRD Kabupaten Pohuwato dengan Pemerintah Daerah pada Senin (05/02/2024) memunculkan sorotan terhadap perizinan yang dikeluarkan kepada pihak Indomaret dan Alfamart. Bertempat di ruang rapat DPRD Pohuwato, ketua DPRD Nasir Giasi dan gabungan komisi (I, II, dan III) menyoroti perizinan serta Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan oleh Alfamart. Pantauan dari media mengungkapkan bahwa keputusan untuk mempolice Line Alfamart sementara waktu diambil oleh Ketua DPRD, Nasir Giasi, hingga PKS milik Alfamart diklarifikasi dan dibahas kembali bersama pihak DPRD. \"Kami akan tindak lanjuti ini dengan pemerintah daerah terkait keluarnya perizinan Alfamart. Itu nanti kita hadirkan lengkap dan langkah apa yang nanti kita ambil, jika ini sudah beralih ke Pansus maka kami punya hak penyelidikan dan penyidikan di dalamnya,\" ujarnya. Eksistensi Alfamart di Kabupaten Pohuwato dianggap menimbulkan banyak tanda tanya karena muncul secara tiba-tiba. Nasir Giasi menyatakan, \"Alfamart ini tiba-tiba sudah muncul di perjalanan, sudah disetujui sepihak, bahkan kami pun kaget. DPRD dianggap sebagai lembaga yang tidak tahu-menahu soal PKS itu.\" Nasir mengingatkan bahwa persetujuan dan investasi yang masuk ke daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD melalui rapat Paripurna. \"Seingat saya yang melalui tahapan paripurna hanya Indomaret, PKS sebelum ditandatangani itu kita bahas bersama, kita koreksi mana-mana yang menjadi tanggungjawab dari pihak Indomaret ketika diizinkan oleh Pemerintah Daerah masuk ke daerah ini, walaupun PKS itu masih juga dilanggar oleh pihak Indomaret,\" katanya. Kehadiran Alfamart dianggap mencurigakan, menurut DPRD, karena muncul tanpa keterlibatan DPRD dan tanpa pengetahuan masyarakat setempat. \"Tapi untuk Alfamart itu fatal, tiba-tiba sudah muncul, sudah ada perizinannya, bahkan sudah dihitung ada 24, ada 40, di Marisa ada 12, ada 13 mau jadi apa daerah kita ini,\" tandasnya. DPRD menyoroti bahwa keberadaan Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Pohuwato mencerminkan adanya permainan yang tidak transparan oleh oknum tertentu. \"Kami tidak pernah meng-ankemaskan Alfamart dan Indomaret. Kami pun tidak melarang dan menghalangi jika ingin berinvestasi di daerah ini (Pohuwato). Silahkan kalian berinvestasi disini tapi jangan tabrak regulasi yang diatur oleh undang-undang,\" tegas Nasir. RDP ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, Gabungan Komisi (I, II, dan III), Sekda Iskandar Datau yang diwakili oleh Kabag Pemerintahan, Anugerah Wenas, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait dan manajer dari Indomaret dan Alfamart.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DPRD POHUWATO &#8211; Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara gabungan komisi DPRD Kabupaten Pohuwato dengan Pemerintah Daerah pada Senin (05/02/2024) memunculkan sorotan terhadap perizinan yang dikeluarkan kepada pihak Indomaret dan Alfamart. Bertempat di ruang rapat DPRD Pohuwato, ketua DPRD Nasir Giasi dan gabungan komisi (I, II, dan III) menyoroti perizinan serta Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan oleh Alfamart.</p>
<p>Pantauan dari media mengungkapkan bahwa keputusan untuk mempolice Line Alfamart sementara waktu diambil oleh Ketua DPRD, Nasir Giasi, hingga PKS milik Alfamart diklarifikasi dan dibahas kembali bersama pihak DPRD. &#8220;Kami akan tindak lanjuti ini dengan pemerintah daerah terkait keluarnya perizinan Alfamart. Itu nanti kita hadirkan lengkap dan langkah apa yang nanti kita ambil, jika ini sudah beralih ke Pansus maka kami punya hak penyelidikan dan penyidikan di dalamnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Eksistensi Alfamart di Kabupaten Pohuwato dianggap menimbulkan banyak tanda tanya karena muncul secara tiba-tiba. Nasir Giasi menyatakan, &#8220;Alfamart ini tiba-tiba sudah muncul di perjalanan, sudah disetujui sepihak, bahkan kami pun kaget. DPRD dianggap sebagai lembaga yang tidak tahu-menahu soal PKS itu.&#8221;</p>
<p>Nasir mengingatkan bahwa persetujuan dan investasi yang masuk ke daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD melalui rapat Paripurna. &#8220;Seingat saya yang melalui tahapan paripurna hanya Indomaret, PKS sebelum ditandatangani itu kita bahas bersama, kita koreksi mana-mana yang menjadi tanggungjawab dari pihak Indomaret ketika diizinkan oleh Pemerintah Daerah masuk ke daerah ini, walaupun PKS itu masih juga dilanggar oleh pihak Indomaret,&#8221; katanya.</p>
<p>Kehadiran Alfamart dianggap mencurigakan, menurut DPRD, karena muncul tanpa keterlibatan DPRD dan tanpa pengetahuan masyarakat setempat. &#8220;Tapi untuk Alfamart itu fatal, tiba-tiba sudah muncul, sudah ada perizinannya, bahkan sudah dihitung ada 24, ada 40, di Marisa ada 12, ada 13 mau jadi apa daerah kita ini,&#8221; tandasnya.</p>
<p>DPRD menyoroti bahwa keberadaan Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Pohuwato mencerminkan adanya permainan yang tidak transparan oleh oknum tertentu. &#8220;Kami tidak pernah meng-ankemaskan Alfamart dan Indomaret. Kami pun tidak melarang dan menghalangi jika ingin berinvestasi di daerah ini (Pohuwato). Silahkan kalian berinvestasi disini tapi jangan tabrak regulasi yang diatur oleh undang-undang,&#8221; tegas Nasir.</p>
<p>RDP ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, Gabungan Komisi (I, II, dan III), Sekda Iskandar Datau yang diwakili oleh Kabag Pemerintahan, Anugerah Wenas, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait dan manajer dari Indomaret dan Alfamart.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-pohuwato-soroti-izin-dan-pks-alfamart-dalam-rapat-dengar-pendapat/">DPRD Pohuwato Soroti Izin dan PKS Alfamart dalam Rapat Dengar Pendapat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-pohuwato-soroti-izin-dan-pks-alfamart-dalam-rapat-dengar-pendapat/">DPRD Pohuwato Soroti Izin dan PKS Alfamart dalam Rapat Dengar Pendapat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dprd-pohuwato-soroti-izin-dan-pks-alfamart-dalam-rapat-dengar-pendapat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota Komisi I Deprov Gorontalo Mengecam Penundaan RDP oleh Pimpinan Dewan</title>
		<link>https://barakati.id/anggota-komisi-i-deprov-gorontalo-mengecam-penundaan-rdp-oleh-pimpinan-dewan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=anggota-komisi-i-deprov-gorontalo-mengecam-penundaan-rdp-oleh-pimpinan-dewan</link>
					<comments>https://barakati.id/anggota-komisi-i-deprov-gorontalo-mengecam-penundaan-rdp-oleh-pimpinan-dewan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Oct 2023 22:39:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi 1 dprd provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Rdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=19173</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/anggota-komisi-i-deprov-gorontalo-mengecam-penundaan-rdp-oleh-pimpinan-dewan/">Anggota Komisi I Deprov Gorontalo Mengecam Penundaan RDP oleh Pimpinan Dewan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/anggota-komisi-i-deprov-gorontalo-mengecam-penundaan-rdp-oleh-pimpinan-dewan/">Anggota Komisi I Deprov Gorontalo Mengecam Penundaan RDP oleh Pimpinan Dewan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengecam penundaan rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tambang di Pohuwato oleh pimpinan dewan. Dambea menganggap alasan penundaan tersebut terkesan mengada-ada. Adhan menjelaskan bahwa Komisi I berencana melaksanakan RDP dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Bupati dan mantan Bupati Pohuwato, KUD Dharma Tani, dan DPRD Pohuwato. Namun, rencana tersebut ditunda oleh Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. \"Kemarin komisi satu menggelar rapat internal dan ternyata ada surat dari Pimpinan Dewan tertanggal 17 Oktober 2023 menjawab penundaan RDP,\" ujar Adhan, menyebut Pimpinan Dewan termasuk Paris Yusuf, Kris Wartabone, Awaludin Pauweni, dan Sofyan Puhi. Adhan menyoroti beberapa poin yang dianggapnya aneh dalam keputusan Pimpinan Dewan. Pertama, alasan bahwa masalah pertambangan Pohuwato menjadi nasional dan menunggu RDP di DPR RI disebutnya tidak rasional, karena DPRD Provinsi Gorontalo bukan bawahan DPR RI. \"Tolong dipahami oleh Pimpinan Dewan, yang bermasalah ini bukan masalah peraturan pemerintah atau undang-undang dan sumber masalahnya soal Surat Keputusan Gubernur,\" tegasnya. Adhan juga menanggapi alasan Pimpinan Dewan terkait upaya dari Pemprov Gorontalo, Penjagub Gorontalo, Kapolda Gorontalo, dan lainnya dalam melaksanakan sosialisasi program tali asih. Ia menyatakan bahwa selama SK Gubernur 351 tidak dicabut, masalah akan terus berlanjut. \"Apapun upaya yang diusahakan oleh pemerintah, kalau SK ini tidak dicabut maka tidak akan selesai masalah,\" ungkapnya. Adhan menuturkan dugaannya bahwa Paris Yusuf, sebagai sekretaris DPD I Golkar yang mengeluarkan SK Gubernur 351, memiliki peran dalam penundaan ini. Ia menduga bahwa alasan Pimpinan Dewan saat ini mungkin terkait dengan ketidakpahaman mereka terhadap sumber masalah SK Gubernur 351. \"Saya menduga ini alasan nya dan kalau serius pak Paris Yusuf kalau bukan pertimbangannya sekarang kenapa pada waktu itu atas restu pimpinan dewan melakukan gabungan komisi I dan II,\" tandas Adhan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DEPROV &#8211; Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengecam penundaan rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tambang di Pohuwato oleh pimpinan dewan. Dambea menganggap alasan penundaan tersebut terkesan mengada-ada.</p>
<p>Adhan menjelaskan bahwa Komisi I berencana melaksanakan RDP dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Bupati dan mantan Bupati Pohuwato, KUD Dharma Tani, dan DPRD Pohuwato. Namun, rencana tersebut ditunda oleh Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.</p>
<p>&#8220;Kemarin komisi satu menggelar rapat internal dan ternyata ada surat dari Pimpinan Dewan tertanggal 17 Oktober 2023 menjawab penundaan RDP,&#8221; ujar Adhan, menyebut Pimpinan Dewan termasuk Paris Yusuf, Kris Wartabone, Awaludin Pauweni, dan Sofyan Puhi.</p>
<p>Adhan menyoroti beberapa poin yang dianggapnya aneh dalam keputusan Pimpinan Dewan. Pertama, alasan bahwa masalah pertambangan Pohuwato menjadi nasional dan menunggu RDP di DPR RI disebutnya tidak rasional, karena DPRD Provinsi Gorontalo bukan bawahan DPR RI.</p>
<p>&#8220;Tolong dipahami oleh Pimpinan Dewan, yang bermasalah ini bukan masalah peraturan pemerintah atau undang-undang dan sumber masalahnya soal Surat Keputusan Gubernur,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Adhan juga menanggapi alasan Pimpinan Dewan terkait upaya dari Pemprov Gorontalo, Penjagub Gorontalo, Kapolda Gorontalo, dan lainnya dalam melaksanakan sosialisasi program tali asih. Ia menyatakan bahwa selama SK Gubernur 351 tidak dicabut, masalah akan terus berlanjut.</p>
<p>&#8220;Apapun upaya yang diusahakan oleh pemerintah, kalau SK ini tidak dicabut maka tidak akan selesai masalah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Adhan menuturkan dugaannya bahwa Paris Yusuf, sebagai sekretaris DPD I Golkar yang mengeluarkan SK Gubernur 351, memiliki peran dalam penundaan ini. Ia menduga bahwa alasan Pimpinan Dewan saat ini mungkin terkait dengan ketidakpahaman mereka terhadap sumber masalah SK Gubernur 351.</p>
<p>&#8220;Saya menduga ini alasan nya dan kalau serius pak Paris Yusuf kalau bukan pertimbangannya sekarang kenapa pada waktu itu atas restu pimpinan dewan melakukan gabungan komisi I dan II,&#8221; tandas Adhan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/anggota-komisi-i-deprov-gorontalo-mengecam-penundaan-rdp-oleh-pimpinan-dewan/">Anggota Komisi I Deprov Gorontalo Mengecam Penundaan RDP oleh Pimpinan Dewan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/anggota-komisi-i-deprov-gorontalo-mengecam-penundaan-rdp-oleh-pimpinan-dewan/">Anggota Komisi I Deprov Gorontalo Mengecam Penundaan RDP oleh Pimpinan Dewan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/anggota-komisi-i-deprov-gorontalo-mengecam-penundaan-rdp-oleh-pimpinan-dewan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Provinsi Gorontalo Gelar RDP Bersama Buruh PT PG Tolangohula</title>
		<link>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rdp-bersama-buruh-pt-pg-tolangohula/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rdp-bersama-buruh-pt-pg-tolangohula</link>
					<comments>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rdp-bersama-buruh-pt-pg-tolangohula/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Sep 2023 21:53:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[PT PG TLANGOHULA]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat dengar pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[Rdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=18748</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rdp-bersama-buruh-pt-pg-tolangohula/">DPRD Provinsi Gorontalo Gelar RDP Bersama Buruh PT PG Tolangohula</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rdp-bersama-buruh-pt-pg-tolangohula/">DPRD Provinsi Gorontalo Gelar RDP Bersama Buruh PT PG Tolangohula</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi IV DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi pekerja, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Dinas Tenaga kerja Provinsi Gorontalo, dan PT PG Tolangohula di ruang rapat Dulohupa DPRD, (18/9/2023). Dalam RDP itu, ada beberapa poin yang menjadi tajuk pembahasan yaitu terkait pendirian asosiasi pekerja dan perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja di Pabrik Gula Tolangohula. Ada poin yang diadukan. Pertama adalah pendirian asosiasi itu, ketika mereka mendirikan asosiasi dinilai ada beberapa oknum yang menghalanginya. Kedua adalah masalah PHK, ada 2 orang pekerja yang belum sepenuhnya menerima hak-hak mereka,” papar Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi. Pihak buruh menuntut agar hak-hak yang harus didapatkannya untuk segera dilaksanakan dari pihak perusahaan. Dari RDP ini, menghasilkan beberapa simpulan untuk segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait. “Kesimpulannya, yang pertama untuk pendirian organisasi, disarankan kepada KASBI untuk menempuh mekanisme pendirian organisasi. Sementara, kami sampaikan untuk jangan menghalangi ketika ada pekerjaan yang ingin mendirikan organisasi pekerjaan,” ujar Sofyan. “Untuk PHK yang belum menerima haknya nanti akan diselesaikan oleh Disnaker bersama tim negosiator. Kami memberikan waktu selama 2 sampai 3 minggu kedepannya,” tandasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DEPROV &#8211; Komisi IV DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi pekerja, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Dinas Tenaga kerja Provinsi Gorontalo, dan PT PG Tolangohula di ruang rapat Dulohupa DPRD, (18/9/2023).</p>
<p>Dalam RDP itu, ada beberapa poin yang menjadi tajuk pembahasan yaitu terkait pendirian asosiasi pekerja dan perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja di Pabrik Gula Tolangohula.</p>
<p>Ada poin yang diadukan. Pertama adalah pendirian asosiasi itu, ketika mereka mendirikan asosiasi dinilai ada beberapa oknum yang menghalanginya. Kedua adalah masalah PHK, ada 2 orang pekerja yang belum sepenuhnya menerima hak-hak mereka,” papar Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi.</p>
<p>Pihak buruh menuntut agar hak-hak yang harus didapatkannya untuk segera dilaksanakan dari pihak perusahaan. Dari RDP ini, menghasilkan beberapa simpulan untuk segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait.</p>
<p>“Kesimpulannya, yang pertama untuk pendirian organisasi, disarankan kepada KASBI untuk menempuh mekanisme pendirian organisasi. Sementara, kami sampaikan untuk jangan menghalangi ketika ada pekerjaan yang ingin mendirikan organisasi pekerjaan,” ujar Sofyan.</p>
<p>“Untuk PHK yang belum menerima haknya nanti akan diselesaikan oleh Disnaker bersama tim negosiator. Kami memberikan waktu selama 2 sampai 3 minggu kedepannya,” tandasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rdp-bersama-buruh-pt-pg-tolangohula/">DPRD Provinsi Gorontalo Gelar RDP Bersama Buruh PT PG Tolangohula</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rdp-bersama-buruh-pt-pg-tolangohula/">DPRD Provinsi Gorontalo Gelar RDP Bersama Buruh PT PG Tolangohula</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rdp-bersama-buruh-pt-pg-tolangohula/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tindak lanjuti Aduan Warga Desa Hutabohu Dekab Gelar RDP</title>
		<link>https://barakati.id/tindak-lanjuti-aduan-warga-desa-hutabohu-dekab-gelar-rdp/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tindak-lanjuti-aduan-warga-desa-hutabohu-dekab-gelar-rdp</link>
					<comments>https://barakati.id/tindak-lanjuti-aduan-warga-desa-hutabohu-dekab-gelar-rdp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Nov 2021 03:26:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Aduan warga]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[Hutabohu]]></category>
		<category><![CDATA[Rdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=12225</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tindak-lanjuti-aduan-warga-desa-hutabohu-dekab-gelar-rdp/">Tindak lanjuti Aduan Warga Desa Hutabohu Dekab Gelar RDP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tindak-lanjuti-aduan-warga-desa-hutabohu-dekab-gelar-rdp/">Tindak lanjuti Aduan Warga Desa Hutabohu Dekab Gelar RDP</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb8" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb8.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Dugaan adanya penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai, Pajak Bumi Bangunan, dan Badan Usaha Milik Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Barat, sempat menjadi keluhan warganya ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gorontalo. Menanggapi hal tersebut, Komisi l DPRD Kab. Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Desa Hutabohu dengan menghadirkan para pihak terkait untuk dimintai keterangan atas peristiwa itu. Aleg Jayusdidi Rivai yang memimpin pertemuan itu mengatakan, di Rivai yang memimpin pertemuan itu mengatakan, yang pertama untuk penyaluran BLT pihak desa mempersyaratkan bagi penerima sudah mengikuti vaksinasi, sementara masih tersisa dua keluarga yang belum ikut vaksinasi sehingga pencarian BLT ke mereka harus ditunda. \"Hal ini juga telah disampaikan dan dijelaskan ke warga penerima bahwa penyaluran BLT ke pihak yang bersangkutan tetap akan dilakukan,\" Ungkap Jayusdi. Sementara untuk PBB sendiri Jayusdi menjelaskan, setelah dilakukan klarifikasi ke aparat desa yang melakukan pengumpulan dananya sudah ada dan tinggal menunggu penjemputan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan. \" Jadi dananya sudah ada, memang penjemputannya itu persatu minggu oleh pemerintah kecematan seperti penyampaian yang disampaikan oleh koordinator tersebut dan pada hari Rabu besok dananya dijemput. \"Persoalan ini sudah selesai, dananya sudah ada, memang penjemputannya itu persatu minggu oleh pemerintah kecematan seperti penyampaian yang disampaikan oleh koordinator tersebut dan pada hari Rabu besok dananya dijemput. Sehingga persoalan ini sudah selesai,\" Ujar Jayusdi. Selanjutnya terkait Bumdes, Jayusdi mengatakan hal ini akan dilanjutkan dan dijadwalkan kembali oleh pihaknya. \"Karena disaat yang sama mita juga melaksanakan pembahasan anggaran. Maka untuk pembahasan Bumdes tersebut nanti kita lanjutkan atau dijadwalkan kembali. Oleh karena itu kita menginginkan pembahasan Bumdes ini dilakukan se Kabupaten Gorontalo,\" Pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DPRD KABGOR &#8211; Dugaan adanya penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai, Pajak Bumi Bangunan, dan Badan Usaha Milik Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Barat, sempat menjadi keluhan warganya ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gorontalo.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Komisi l DPRD Kab. Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Desa Hutabohu dengan menghadirkan para pihak terkait untuk dimintai keterangan atas peristiwa itu.</p>
<p>Aleg Jayusdidi Rivai yang memimpin pertemuan itu mengatakan, di Rivai yang memimpin pertemuan itu mengatakan, yang pertama untuk penyaluran BLT pihak desa mempersyaratkan bagi penerima sudah mengikuti vaksinasi, sementara masih tersisa dua keluarga yang belum ikut vaksinasi sehingga pencarian BLT ke mereka harus ditunda.</p>
<p>&#8220;Hal ini juga telah disampaikan dan dijelaskan ke warga penerima bahwa penyaluran BLT ke pihak yang bersangkutan tetap akan dilakukan,&#8221; Ungkap Jayusdi.</p>
<p>Sementara untuk PBB sendiri Jayusdi menjelaskan, setelah dilakukan klarifikasi ke aparat desa yang melakukan pengumpulan dananya sudah ada dan tinggal menunggu penjemputan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan.</p>
<p>&#8221; Jadi dananya sudah ada, memang penjemputannya itu persatu minggu oleh pemerintah kecematan seperti penyampaian yang disampaikan oleh koordinator tersebut dan pada hari Rabu besok dananya dijemput.</p>
<p>&#8220;Persoalan ini sudah selesai, dananya sudah ada, memang penjemputannya itu persatu minggu oleh pemerintah kecematan seperti penyampaian yang disampaikan oleh koordinator tersebut dan pada hari Rabu besok dananya dijemput. Sehingga persoalan ini sudah selesai,&#8221; Ujar Jayusdi.</p>
<p>Selanjutnya terkait Bumdes, Jayusdi mengatakan hal ini akan dilanjutkan dan dijadwalkan kembali oleh pihaknya.</p>
<p>&#8220;Karena disaat yang sama mita juga melaksanakan pembahasan anggaran. Maka untuk pembahasan Bumdes tersebut nanti kita lanjutkan atau dijadwalkan kembali. Oleh karena itu kita menginginkan pembahasan Bumdes ini dilakukan se Kabupaten Gorontalo,&#8221; Pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tindak-lanjuti-aduan-warga-desa-hutabohu-dekab-gelar-rdp/">Tindak lanjuti Aduan Warga Desa Hutabohu Dekab Gelar RDP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tindak-lanjuti-aduan-warga-desa-hutabohu-dekab-gelar-rdp/">Tindak lanjuti Aduan Warga Desa Hutabohu Dekab Gelar RDP</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tindak-lanjuti-aduan-warga-desa-hutabohu-dekab-gelar-rdp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Direktur PT. Royal Coconut Tak Hadir, RDP Kembali Ditunda</title>
		<link>https://barakati.id/direktur-pt-royal-coconut-tak-hadir-rdp-kembali-ditunda/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=direktur-pt-royal-coconut-tak-hadir-rdp-kembali-ditunda</link>
					<comments>https://barakati.id/direktur-pt-royal-coconut-tak-hadir-rdp-kembali-ditunda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Oct 2021 04:48:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[fspmi]]></category>
		<category><![CDATA[Rdp]]></category>
		<category><![CDATA[royal coconut]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=11925</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/direktur-pt-royal-coconut-tak-hadir-rdp-kembali-ditunda/">Direktur PT. Royal Coconut Tak Hadir, RDP Kembali Ditunda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/direktur-pt-royal-coconut-tak-hadir-rdp-kembali-ditunda/">Direktur PT. Royal Coconut Tak Hadir, RDP Kembali Ditunda</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb9" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb9.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Ketidakhadiran Direktur PT. Royal Coconut pada rapat dengar pendapat yang dijadwalkan (25/10/2021), oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo akhirnya ditunda pada pekan depan. Tentu saja pada rapat yang sebelumnya telah diagendakan tersebut untuk dilaksanakan namun tak jadi, membuat kecewa pihak Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo. Sebelumnya mereka meminta pihak DPRD untuk melaksanakan RDP terkait permasalahan buruh yang bekerja di PT. Royal Coconut. Taufik Buhungo selaku perwakilan dari FSPMI Provinsi Gorontalo mengaku kecewa dengan ketidak hadiran direktur perusahaan. Taufik mengatakan tujuan mereka untuk bisa bertatap muka dengan pimpinan perusahaan, adalah mencari jalan keluar terkait persoalan buruh yang terjadi di PT. Royal Coconut. \"Karena ini menyangkut masa depan perusahaan dan buruh, tidak hadirnya direktur perusahaan merupakan tamparan buat DPRD. Karena mereka tidak menghormati DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,\" Jelas Taufik Buhungo. Ia meminta agar DPRD Kabupaten Gorontalo mengambil sikap tegas, apa bila pada rapat berikutnya Direktur PT. Royal Coconut tak hadir. \"Kalau perlu ditutup sementara dulu, sampai ada kejelasan kehadiran dari direktur tersebut,\" Sambung Taufik. Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Sladauri Kinga mengatakan penundaan RDP tersebut dikarenakan PT. Royal Coconut hanya mengirimkan wakilnya yakni manager human resource development, sementara yang dibutuhkan adalah direkturnya. \"Penundaannya karena perwakilan dari perusahaan tidak bisa mengambil keputusan, sementara tujuan dari RDP mencari solusi. Bagaimana bisa mendapat solusi sementara yang hadir tidak bisa mengambil keputusan\". Jelas Sladauri Kinga. Sladauri Kinga mengungkapkan forum rapat sepakat atas penundaan RDP tersebut dan dilanjutkan pada minggu depan. DPRD akan berusaha untuk bisa menghadirkan direktur perusahaan tersebut, agar RDP berikut mendapatkan jalan keluar atas permintaan para buru. \"Kita akan lanjutkan minggu depan dengan menghadirkan direktur perusahaan, supaya permintaan para buru mendapat jawaban dan solusi dari pihak perusahaan\". Tandas Sladauri Kinga.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DPRD KABGOR &#8211; Ketidakhadiran Direktur PT. Royal Coconut pada rapat dengar pendapat yang dijadwalkan (25/10/2021), oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo akhirnya ditunda pada pekan depan.</p>
<p>Tentu saja pada rapat yang sebelumnya telah diagendakan tersebut untuk dilaksanakan namun tak jadi, membuat kecewa pihak Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo. Sebelumnya mereka meminta pihak DPRD untuk melaksanakan RDP terkait permasalahan buruh yang bekerja di PT. Royal Coconut.</p>
<p>Taufik Buhungo selaku perwakilan dari FSPMI Provinsi Gorontalo mengaku kecewa dengan ketidak hadiran direktur perusahaan. Taufik mengatakan tujuan mereka untuk bisa bertatap muka dengan pimpinan perusahaan, adalah mencari jalan keluar terkait persoalan buruh yang terjadi di PT. Royal Coconut.</p>
<p>&#8220;Karena ini menyangkut masa depan perusahaan dan buruh, tidak hadirnya direktur perusahaan merupakan tamparan buat DPRD. Karena mereka tidak menghormati DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,&#8221; Jelas Taufik Buhungo.</p>
<p>Ia meminta agar DPRD Kabupaten Gorontalo mengambil sikap tegas, apa bila pada rapat berikutnya Direktur PT. Royal Coconut tak hadir.</p>
<p>&#8220;Kalau perlu ditutup sementara dulu, sampai ada kejelasan kehadiran dari direktur tersebut,&#8221; Sambung Taufik.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Sladauri Kinga mengatakan penundaan RDP tersebut dikarenakan PT. Royal Coconut hanya mengirimkan wakilnya yakni manager human resource development, sementara yang dibutuhkan adalah direkturnya.</p>
<p>&#8220;Penundaannya karena perwakilan dari perusahaan tidak bisa mengambil keputusan, sementara tujuan dari RDP mencari solusi. Bagaimana bisa mendapat solusi sementara yang hadir tidak bisa mengambil keputusan&#8221;. Jelas Sladauri Kinga.</p>
<p>Sladauri Kinga mengungkapkan forum rapat sepakat atas penundaan RDP tersebut dan dilanjutkan pada minggu depan. DPRD akan berusaha untuk bisa menghadirkan direktur perusahaan tersebut, agar RDP berikut mendapatkan jalan keluar atas permintaan para buru.</p>
<p>&#8220;Kita akan lanjutkan minggu depan dengan menghadirkan direktur perusahaan, supaya permintaan para buru mendapat jawaban dan solusi dari pihak perusahaan&#8221;. Tandas Sladauri Kinga.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/direktur-pt-royal-coconut-tak-hadir-rdp-kembali-ditunda/">Direktur PT. Royal Coconut Tak Hadir, RDP Kembali Ditunda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/direktur-pt-royal-coconut-tak-hadir-rdp-kembali-ditunda/">Direktur PT. Royal Coconut Tak Hadir, RDP Kembali Ditunda</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/direktur-pt-royal-coconut-tak-hadir-rdp-kembali-ditunda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelar RDP Dekab Pohuwato Dapatkan Sejumlah Temuan Di Pemdes Manawa</title>
		<link>https://barakati.id/gelar-rdp-dekab-pohuwato-dapatkan-sejumlah-temuan-di-pemdes-manawa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=gelar-rdp-dekab-pohuwato-dapatkan-sejumlah-temuan-di-pemdes-manawa</link>
					<comments>https://barakati.id/gelar-rdp-dekab-pohuwato-dapatkan-sejumlah-temuan-di-pemdes-manawa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Aug 2021 13:33:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dekab pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Dprd pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pemdes manawa]]></category>
		<category><![CDATA[Ppkm]]></category>
		<category><![CDATA[Rdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=10882</guid>

					<description><![CDATA[<p>POHUWATO &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa Manawa bersama Aliansi PPKM, dalam rangka menanggapi berbagai persoalan yang merupakan aksi protes warga. Diantaranya yang menjadi tuntutan masyarakat agar pihak Dewan bisa mengupas tuntas terkait pembangunan lapangan tahun 2019, proyek pembangunan pamsimas tahun 2017, program bumdes, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/gelar-rdp-dekab-pohuwato-dapatkan-sejumlah-temuan-di-pemdes-manawa/">Gelar RDP Dekab Pohuwato Dapatkan Sejumlah Temuan Di Pemdes Manawa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/gelar-rdp-dekab-pohuwato-dapatkan-sejumlah-temuan-di-pemdes-manawa/">Gelar RDP Dekab Pohuwato Dapatkan Sejumlah Temuan Di Pemdes Manawa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa Manawa bersama Aliansi PPKM, dalam rangka menanggapi berbagai persoalan yang merupakan aksi protes warga. Diantaranya yang menjadi tuntutan masyarakat agar pihak Dewan bisa mengupas tuntas terkait pembangunan lapangan tahun 2019, proyek pembangunan pamsimas tahun 2017, program bumdes, dan proyek bantuan rumah rehapan, serta pungutan 3% untuk tanah. Pada rapat tersebut turut menghadirkan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat Daerah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman ( Perkim), Camat Patilanggio, dan sejumlah anggota DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato Nasir Giasi yang memimpin jalannya rapat tersebut mengungkapkan, sebelumnya ia telah mendapatkan informasi dari aliansi PPKM mengenai beberapa persoalan tersebut, dirinya juga menambahkan adanya pemukulan masa aksi yang terjadi di lapangan pada saat bentuk protes yang dilakukan. Menurutnya pertemuan hari ini untuk menemukan solusi terbaik, sehingga dilakukan mediasi terkait kasus yang terjadi di Desa Manawa. \"Dan hasil dari pertemuan tersebut kami mendapatkan beberapa temuan baik dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan,\" Jelas Nasir. \"Sehingga kami meminta kepada pemerintah kecamatan agar lebih memperhatikan terhadap perdes yang nantinya akan di sepakati terlebih dahulu,..\" \"Harusnya ada pengawasan sepenunya atau kajian yang kuat terhadap pembahasan perdes yang nantinya di rancang oleh BPD dan pemerintah desa sebelum di sepakati terlebih dahulu oleh pihak kecamatan agar bisa mencegah pemicu permasalahan nantinya,\" Ungkap Nasir. Ia juga mengatakan, untuk segera memberhentikan perdes tersebut dan juga segera mungkin dapat merancang kembali untuk perbaikan perdes yang baru dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. \"Apalagi persoalan tentang pungutan sppht 3% yang sudah di perdeskan ini sudah menyalahi aturan dan bukan hanya itu mengenai persoalan pembangunan lapangan yang masih terkendala dengan tergenangnya air ketika hujun,dan juga lebih penting persoalan bumdes yang masih lemah dalam pelaksanaannya agar kiranya dapat di perhatikan,\" Jelasnya", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>POHUWATO &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa Manawa bersama Aliansi PPKM, dalam rangka menanggapi berbagai persoalan yang merupakan aksi protes warga.</p>
<p>Diantaranya yang menjadi tuntutan masyarakat agar pihak Dewan bisa mengupas tuntas terkait pembangunan lapangan tahun 2019, proyek pembangunan pamsimas tahun 2017, program bumdes, dan proyek bantuan rumah rehapan, serta pungutan 3% untuk tanah.</p>
<p>Pada rapat tersebut turut menghadirkan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat Daerah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman ( Perkim), Camat Patilanggio, dan sejumlah anggota DPRD.</p>
<p>Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato Nasir Giasi yang memimpin jalannya rapat tersebut mengungkapkan, sebelumnya ia telah mendapatkan informasi dari aliansi PPKM mengenai beberapa persoalan tersebut, dirinya juga menambahkan adanya pemukulan masa aksi yang terjadi di lapangan pada saat bentuk protes yang dilakukan.</p>
<p>Menurutnya pertemuan hari ini untuk menemukan solusi terbaik, sehingga dilakukan mediasi terkait kasus yang terjadi di Desa Manawa.</p>
<p>&#8220;Dan hasil dari pertemuan tersebut kami mendapatkan beberapa temuan baik dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan,&#8221; Jelas Nasir.</p>
<p>&#8220;Sehingga kami meminta kepada pemerintah kecamatan agar lebih memperhatikan terhadap perdes yang nantinya akan di sepakati terlebih dahulu,..&#8221;</p>
<p>&#8220;Harusnya ada pengawasan sepenunya atau kajian yang kuat terhadap pembahasan perdes yang nantinya di rancang oleh BPD dan pemerintah desa sebelum di sepakati terlebih dahulu oleh pihak kecamatan agar bisa mencegah pemicu permasalahan nantinya,&#8221; Ungkap Nasir.</p>
<p>Ia juga mengatakan, untuk segera memberhentikan perdes tersebut dan juga segera mungkin dapat merancang kembali untuk perbaikan perdes yang baru dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Apalagi persoalan tentang pungutan sppht 3% yang sudah di perdeskan ini sudah menyalahi aturan dan bukan hanya itu mengenai persoalan pembangunan lapangan yang masih terkendala dengan tergenangnya air ketika hujun,dan juga lebih penting persoalan bumdes yang masih lemah dalam pelaksanaannya agar kiranya dapat di perhatikan,&#8221; Jelasnya</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/gelar-rdp-dekab-pohuwato-dapatkan-sejumlah-temuan-di-pemdes-manawa/">Gelar RDP Dekab Pohuwato Dapatkan Sejumlah Temuan Di Pemdes Manawa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/gelar-rdp-dekab-pohuwato-dapatkan-sejumlah-temuan-di-pemdes-manawa/">Gelar RDP Dekab Pohuwato Dapatkan Sejumlah Temuan Di Pemdes Manawa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/gelar-rdp-dekab-pohuwato-dapatkan-sejumlah-temuan-di-pemdes-manawa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
