<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Reformasi Polri Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/reformasi-polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/reformasi-polri/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Oct 2026 14:48:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.14</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Reformasi Polri Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/reformasi-polri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur</title>
		<link>https://barakati.id/memanas-imbas-kasus-cagar-budaya-amkgb-desak-dirreskrimsus-polda-gorontalo-mundur/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=memanas-imbas-kasus-cagar-budaya-amkgb-desak-dirreskrimsus-polda-gorontalo-mundur</link>
					<comments>https://barakati.id/memanas-imbas-kasus-cagar-budaya-amkgb-desak-dirreskrimsus-polda-gorontalo-mundur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 14:16:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[AMKGB Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dirreskrimsus Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Kantor Pos Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Jeffry Rumampuk]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi Wali Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Maruly Pardede]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31743</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/memanas-imbas-kasus-cagar-budaya-amkgb-desak-dirreskrimsus-polda-gorontalo-mundur/">Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/memanas-imbas-kasus-cagar-budaya-amkgb-desak-dirreskrimsus-polda-gorontalo-mundur/">Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Polemik penanganan perkara dugaan perusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kian memanas. Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) secara terbuka menyuarakan desakan agar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, mengundurkan diri atau mengusulkan mutasi secara mandiri dari jabatannya. Desakan tersebut mencuat seiring berkecambahnya kontroversi penanganan perkara yang menyeret nama Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A. AMKGB menilai bahwa polemik yang awalnya murni berkaitan dengan status hukum bangunan bersejarah itu kini telah melebar hingga memicu gelombang ketegangan sosial di tengah masyarakat. Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, mengungkapkan bahwa perkembangan penyidikan perkara ini telah memicu kegelisahan meluas di kalangan masyarakat umum hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. According to Jeffry, munculnya dugaan kuat kriminalisasi terhadap kepala daerah merupakan indikasi serius yang mutlak mendapat perhatian bersama. Ia menegaskan, suara kritis masyarakat tidak diniatkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menuntut agar kewenangan penegakan hukum dijalankan secara profesional, proporsional, serta bebas dari persepsi penggunaan instrumen hukum untuk menekan pejabat daerah. “Ketika sebuah perkara terus berkembang dan menimbulkan keresahan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan arah penenangannya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum justru berkembang menjadi konflik sosial yang tidak produktif,” ujar Jeffry. Jeffry merincikan, pemicu utama perkara ini berakar dari keputusan Pemerintah Kota Gorontalo yang mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Penetapan Bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya. Pencabutan tersebut dituangkan secara resmi melalui Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 usai Pemkot Gorontalo melangsungkan kajian komprehensif. Kajian tersebut mengacu pada Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah menguji ulang penetapan status cagar budaya sebelumnya. Dalam penjelasan resminya, Pemkot Gorontalo menegaskan bahwa fisik bangunan eks rumah jawatan tersebut faktanya tidak tercantum dalam daftar objek cagar budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010. Langkah pencabutan status tersebut juga dipayungi oleh Pasal 96 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, yang memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk menetapkan maupun mencabut status cagar budaya. Jeffry mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak mengabaikan dampak stabilitas daerah, mengingat gesekan hukum yang melibatkan kepala daerah dan instansi penegak hukum mulai memantik reaksi emosional publik. “ASN dan masyarakat mulai geram karena mereka melihat persoalan ini terus bergulir dan berkembang ke mana-mana. Kami tidak sedang meminta siapa pun kebal hukum. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang adil, transparan, serta tidak menimbulkan kesan bahwa kewenangan penegakan hukum diarahkan untuk mengkriminalisasi seseorang,” tegasnya. Di sisi lain, Jeffry mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi membawa persoalan ini ke ranah isu primordial atau sentimen etnis. Ia secara khusus menyoroti ketidaknyamanan sosial yang mulai dirasakan oleh sebagian warga perantau keturunan Batak di Kota Gorontalo. “Kasihan warga Batak lain yang tinggal di Kota Gorontalo. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang hidup, bekerja, mencari nafkah, dan membangun keluarga di daerah ini. Jangan sampai mereka ikut merasa risih atau tidak enak bergaul dengan warga asli Gorontalo hanya karena polemik yang melibatkan seorang pejabat penegak hukum,” cetus Jeffry. “Kami tidak ingin persoalan ini membuat hubungan antarmasyarakat menjadi canggung. Warga Batak yang tinggal di Gorontalo bukan pihak yang harus menanggung beban dari polemik ini. Persoalan ini harus ditempatkan murni pada ranah profesionalisme pejabat dan proses penegakan hukum, bukan dijadikan alasan untuk menggeneralisasi atau menyudutkan satu suku tertentu,” imbaunya. Atas dasar pertimbangan kondusivitas daerah tersebut, aspirasi publik kini mengkristal pada desakan evaluasi total terhadap kepemimpinan Ditreskrimsus Polda Gorontalo. “Sebagai warga Gorontalo, kami meminta Dirreskrimsus Polda Gorontalo, saudara Maruly Pardede, untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya atau mengusulkan pindah secara mandiri. Ini merupakan aspirasi dan desakan yang muncul karena masyarakat menilai polemik tersebut sudah terlalu jauh melebar,” kata Jeffry. Ia berharap pimpinan Mabes Polri dapat mencermati eskalasi situasi di Gorontalo secara objektif agar Pemkot Gorontalo dapat kembali berfokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik. Sementara itu, desakan serupa resmi dicanangkan lewat Surat Terbuka AMKGB yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri. Dalam surat tersebut, AMKGB menyambut baik pembentukan Tim Reformasi Perbaikan Polri dan mendesak agar agenda pembenahan hukum tersebut dibuktikan secara nyata melalui evaluasi terhadap indikasi kriminalisasi penanganan perkara di tingkat daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">Kota Gorontalo &#8211; Polemik penanganan perkara dugaan perusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kian memanas. Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) secara terbuka menyuarakan desakan agar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, mengundurkan diri atau mengusulkan mutasi secara mandiri dari jabatannya.</p>
<p data-path-to-node="12">Desakan tersebut mencuat seiring berkecambahnya kontroversi penanganan perkara yang menyeret nama Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A. AMKGB menilai bahwa polemik yang awalnya murni berkaitan dengan status hukum bangunan bersejarah itu kini telah melebar hingga memicu gelombang ketegangan sosial di tengah masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="13">Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, mengungkapkan bahwa perkembangan penyidikan perkara ini telah memicu kegelisahan meluas di kalangan masyarakat umum hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="14">According to Jeffry, munculnya dugaan kuat kriminalisasi terhadap kepala daerah merupakan indikasi serius yang mutlak mendapat perhatian bersama. Ia menegaskan, suara kritis masyarakat tidak diniatkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menuntut agar kewenangan penegakan hukum dijalankan secara profesional, proporsional, serta bebas dari persepsi penggunaan instrumen hukum untuk menekan pejabat daerah.</p>
<p data-path-to-node="15">“Ketika sebuah perkara terus berkembang dan menimbulkan keresahan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan arah penenangannya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum justru berkembang menjadi konflik sosial yang tidak produktif,” ujar Jeffry.</p>
<p data-path-to-node="16">Jeffry merincikan, pemicu utama perkara ini berakar dari keputusan Pemerintah Kota Gorontalo yang mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Penetapan Bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya.</p>
<p data-path-to-node="17">Pencabutan tersebut dituangkan secara resmi melalui Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 usai Pemkot Gorontalo melangsungkan kajian komprehensif. Kajian tersebut mengacu pada Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah menguji ulang penetapan status cagar budaya sebelumnya.</p>
<p data-path-to-node="18">Dalam penjelasan resminya, Pemkot Gorontalo menegaskan bahwa fisik bangunan eks rumah jawatan tersebut faktanya tidak tercantum dalam daftar objek cagar budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010. Langkah pencabutan status tersebut juga dipayungi oleh Pasal 96 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, yang memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk menetapkan maupun mencabut status cagar budaya.</p>
<p data-path-to-node="19">Jeffry mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak mengabaikan dampak stabilitas daerah, mengingat gesekan hukum yang melibatkan kepala daerah dan instansi penegak hukum mulai memantik reaksi emosional publik.</p>
<p data-path-to-node="20">“ASN dan masyarakat mulai geram karena mereka melihat persoalan ini terus bergulir dan berkembang ke mana-mana. Kami tidak sedang meminta siapa pun kebal hukum. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang adil, transparan, serta tidak menimbulkan kesan bahwa kewenangan penegakan hukum diarahkan untuk mengkriminalisasi seseorang,” tegasnya.</p>
<p data-path-to-node="21">Di sisi lain, Jeffry mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi membawa persoalan ini ke ranah isu primordial atau sentimen etnis. Ia secara khusus menyoroti ketidaknyamanan sosial yang mulai dirasakan oleh sebagian warga perantau keturunan Batak di Kota Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="22">“Kasihan warga Batak lain yang tinggal di Kota Gorontalo. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang hidup, bekerja, mencari nafkah, dan membangun keluarga di daerah ini. Jangan sampai mereka ikut merasa risih atau tidak enak bergaul dengan warga asli Gorontalo hanya karena polemik yang melibatkan seorang pejabat penegak hukum,” cetus Jeffry.</p>
<p data-path-to-node="23">“Kami tidak ingin persoalan ini membuat hubungan antarmasyarakat menjadi canggung. Warga Batak yang tinggal di Gorontalo bukan pihak yang harus menanggung beban dari polemik ini. Persoalan ini harus ditempatkan murni pada ranah profesionalisme pejabat dan proses penegakan hukum, bukan dijadikan alasan untuk menggeneralisasi atau menyudutkan satu suku tertentu,” imbaunya.</p>
<p data-path-to-node="24">Atas dasar pertimbangan kondusivitas daerah tersebut, aspirasi publik kini mengkristal pada desakan evaluasi total terhadap kepemimpinan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="25">“Sebagai warga Gorontalo, kami meminta Dirreskrimsus Polda Gorontalo, saudara Maruly Pardede, untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya atau mengusulkan pindah secara mandiri. Ini merupakan aspirasi dan desakan yang muncul karena masyarakat menilai polemik tersebut sudah terlalu jauh melebar,” kata Jeffry.</p>
<p data-path-to-node="26">Ia berharap pimpinan Mabes Polri dapat mencermati eskalasi situasi di Gorontalo secara objektif agar Pemkot Gorontalo dapat kembali berfokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.</p>
<p data-path-to-node="27">Sementara itu, desakan serupa resmi dicanangkan lewat Surat Terbuka AMKGB yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri. Dalam surat tersebut, AMKGB menyambut baik pembentukan Tim Reformasi Perbaikan Polri dan mendesak agar agenda pembenahan hukum tersebut dibuktikan secara nyata melalui evaluasi terhadap indikasi kriminalisasi penanganan perkara di tingkat daerah.
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/memanas-imbas-kasus-cagar-budaya-amkgb-desak-dirreskrimsus-polda-gorontalo-mundur/">Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/memanas-imbas-kasus-cagar-budaya-amkgb-desak-dirreskrimsus-polda-gorontalo-mundur/">Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/memanas-imbas-kasus-cagar-budaya-amkgb-desak-dirreskrimsus-polda-gorontalo-mundur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
