<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rugi ratusan juta Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/rugi-ratusan-juta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/rugi-ratusan-juta/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Oct 2021 09:28:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Rugi ratusan juta Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/rugi-ratusan-juta/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diimingi Jadi PNS 103 Warga Kabgor Tertipu Ratusan Juta</title>
		<link>https://barakati.id/diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta</link>
					<comments>https://barakati.id/diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Oct 2021 09:28:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Diiningi jadi pns]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Rugi ratusan juta]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=11854</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta/">Diimingi Jadi PNS 103 Warga Kabgor Tertipu Ratusan Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta/">Diimingi Jadi PNS 103 Warga Kabgor Tertipu Ratusan Juta</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Merasa telah tertipu sebanyak 103 warga mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo. Kasus tersebut bermula para korban yang sempat dijanjikan akan menjadi PNS di Kabupaten Bone Bolango oleh salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN). Namun, hingga saat perekrutan CPNS telah selesai dan para korban yang telah menyetorkan sejumlah uang ke oknum ASN yang bertugas disalah satu Kantor Camat di Kabupaten Bone Bolango, tak pernah mendapatkan kabar bahwa mereka dinyatakan lulus. Pada rapat dengar pendapat yang berlangsung di gedung paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, oknum EHH telah mengakui perbuatannya dengan mengimingi para korban untuk menjadi ASN. Kejadian bermula oknum EHH meminjam uang ke salah satu teman dekatnya inisial HDj. Dari pinjaman uang EHH menawarkan kepada temanya akan membantu kalau ada anak atau saudara yang sarjana ingin menjadi PNS di Kabupaten Bone Bolango. Usai menerima informasi dari oknum ASN tersebut, HDj mencari keluarganya untuk masuk PNS. Salah satunya Arif Setiawan. Korban pada RDP mengaku telah menyetorkan uang sebesar 43 juta. \"Pada awal yang diminta hanya 35 juta, seiring berjalannya waktu. Ternyata masih dimintai lagi bayaran, terakhir saya mengeluarkan uang sebesar Rp.43.250.000,\" Ungkap Arif Setiawan. Pada hasil rapat tersebut terungkap jika ditotalkan yang didapatkan EHH dari para korban sebanyak 103 orang sebesar kurang lebih Rp.774 juta. Pada RDP tersebut para korban yang merasa telah ditipu ingin mencari solusi bagaimana uang mereka bisa dikembalikan. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo Irwan Dai, hasilnya diperoleh empat kesepakatan yakni EHH dan HDj akan mengganti uang dari para korban, kemudian memberikan kesempatan kepada EHH dan HDj untuk memprioritaskan para korban yang memang sudah butuh untuk dikembalikan. \"Selanjutnya, EHH dan HDj diberikan kesempatan luntuk memfasilitasi mengembalikan uang korban sampai pada 31 Januari 2022. Terakhir jika sampai batas waktu yang ditentukan tetap belum juga dibayarkan, maka DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut,\" Ungkap Irwan Dai.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DPRD KABGOR &#8211; Merasa telah tertipu sebanyak 103 warga mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo. Kasus tersebut bermula para korban yang sempat dijanjikan akan menjadi PNS di Kabupaten Bone Bolango oleh salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN).</p>
<p>Namun, hingga saat perekrutan CPNS telah selesai dan para korban yang telah menyetorkan sejumlah uang ke oknum ASN yang bertugas disalah satu Kantor Camat di Kabupaten Bone Bolango, tak pernah mendapatkan kabar bahwa mereka dinyatakan lulus.</p>
<p>Pada rapat dengar pendapat yang berlangsung di gedung paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, oknum EHH telah mengakui perbuatannya dengan mengimingi para korban untuk menjadi ASN.</p>
<p>Kejadian bermula oknum EHH meminjam uang ke salah satu teman dekatnya inisial HDj. Dari pinjaman uang EHH menawarkan kepada temanya akan membantu kalau ada anak atau saudara yang sarjana ingin menjadi PNS di Kabupaten Bone Bolango.</p>
<p>Usai menerima informasi dari oknum ASN tersebut, HDj mencari keluarganya untuk masuk PNS. Salah satunya Arif Setiawan. Korban pada RDP mengaku telah menyetorkan uang sebesar 43 juta.</p>
<p>&#8220;Pada awal yang diminta hanya 35 juta, seiring berjalannya waktu. Ternyata masih dimintai lagi bayaran, terakhir saya mengeluarkan uang sebesar Rp.43.250.000,&#8221; Ungkap Arif Setiawan.</p>
<p>Pada hasil rapat tersebut terungkap jika ditotalkan yang didapatkan EHH dari para korban sebanyak 103 orang sebesar kurang lebih Rp.774 juta.</p>
<p>Pada RDP tersebut para korban yang merasa telah ditipu ingin mencari solusi bagaimana uang mereka bisa dikembalikan.</p>
<p>Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo Irwan Dai, hasilnya diperoleh empat kesepakatan yakni EHH dan HDj akan mengganti uang dari para korban, kemudian memberikan kesempatan kepada EHH dan HDj untuk memprioritaskan para korban yang memang sudah butuh untuk dikembalikan.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, EHH dan HDj diberikan kesempatan luntuk memfasilitasi mengembalikan uang korban sampai pada 31 Januari 2022. Terakhir jika sampai batas waktu yang ditentukan tetap belum juga dibayarkan, maka DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut,&#8221; Ungkap Irwan Dai.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta/">Diimingi Jadi PNS 103 Warga Kabgor Tertipu Ratusan Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta/">Diimingi Jadi PNS 103 Warga Kabgor Tertipu Ratusan Juta</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/diimingi-jadi-pns-103-warga-kabgor-tertipu-ratusan-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
