<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sadis Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/sadis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/sadis/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Sep 2019 20:22:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>sadis Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/sadis/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pembunuhan Mongolato, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup</title>
		<link>https://barakati.id/pembunuhan-mongolato-5-tersangka-terancam-hukuman-mati-atau-seumur-hidup/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pembunuhan-mongolato-5-tersangka-terancam-hukuman-mati-atau-seumur-hidup</link>
					<comments>https://barakati.id/pembunuhan-mongolato-5-tersangka-terancam-hukuman-mati-atau-seumur-hidup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2019 20:22:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[sadis]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=670</guid>

					<description><![CDATA[<p>LIMBOTO, Satreskrim Polres Gorontalo mengungkap peran RW pada kasus pembunuhan Reykel Hanafi alias Ikel, di Kompleks Halte depan SMAN 1 Telaga Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu. &#8220;Tersangka ini melakukan pembacokan terhadap Reykel Hanafi, hingga mengakibatkan luka dibagian lengan dan kepala korban,&#8221;ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Moh. Kukuh Islami S.I.K, saat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pembunuhan-mongolato-5-tersangka-terancam-hukuman-mati-atau-seumur-hidup/">Pembunuhan Mongolato, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pembunuhan-mongolato-5-tersangka-terancam-hukuman-mati-atau-seumur-hidup/">Pembunuhan Mongolato, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("LIMBOTO, Satreskrim Polres Gorontalo mengungkap peran RW pada kasus pembunuhan Reykel Hanafi alias Ikel, di Kompleks Halte depan SMAN 1 Telaga Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu. \"Tersangka ini melakukan pembacokan terhadap Reykel Hanafi, hingga mengakibatkan luka dibagian lengan dan kepala korban,\"ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Moh. Kukuh Islami S.I.K, saat mengelar press release diruang tunggu Satreskrim Polres Gorontalo, Rabu 04/09/2019. Moh. Kukuh menegaskan, tersangka RW di jerat pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. \"Tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,\"tegas Moh. Kukuh. Dirinya juga menjelaskan, selain RW ke empat tersangka AD, RA, YN serta RA yang merupakan otak pelaku akan dikenakan dengan pasal yang sama. “Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider pasal 353 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) KUHP ditambah pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) KUHP,”ungkap Kukuh. Sementara, lanjut Kukuh, satu tersangka lainnya dikenakan pasal berbeda, karena hanya membawa senjata tajam dan tidak digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. \"Satu tersangka inisial FU dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,\"lanjut Kukuh. Mantan Kasat Reskrim Polres Pohuwato ini juga menegaskan, saat ini masih ada dua tersangka yang masih dalam pengejaran polisi. \"Kita masih memburu dua tersangka lainnya, dan kami berusaha keduanya segera dibekuk, sehingga perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk persidangan,”tutup Kukuh.", "Indonesian Female");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>LIMBOTO, Satreskrim Polres Gorontalo mengungkap peran RW pada kasus pembunuhan Reykel Hanafi alias Ikel, di Kompleks Halte depan SMAN 1 Telaga Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu.</p>
<p>&#8220;Tersangka ini melakukan pembacokan terhadap Reykel Hanafi, hingga mengakibatkan luka dibagian lengan dan kepala korban,&#8221;ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Moh. Kukuh Islami S.I.K, saat mengelar press release diruang tunggu Satreskrim Polres Gorontalo, Rabu 04/09/2019.</p>
<p>Moh. Kukuh menegaskan, tersangka RW di jerat pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.</p>
<p>&#8220;Tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,&#8221;tegas Moh. Kukuh.</p>
<p>Dirinya juga menjelaskan, selain RW ke empat tersangka AD, RA, YN serta RA yang merupakan otak pelaku akan dikenakan dengan pasal yang sama.</p>
<p>“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider pasal 353 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) KUHP ditambah pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) KUHP,”ungkap Kukuh.</p>
<p>Sementara, lanjut Kukuh, satu tersangka lainnya dikenakan pasal berbeda, karena hanya membawa senjata tajam dan tidak digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.</p>
<p>&#8220;Satu tersangka inisial FU dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,&#8221;lanjut Kukuh.</p>
<p>Mantan Kasat Reskrim Polres Pohuwato ini juga menegaskan, saat ini masih ada dua tersangka yang masih dalam pengejaran polisi.</p>
<p>&#8220;Kita masih memburu dua tersangka lainnya, dan kami berusaha keduanya segera dibekuk, sehingga perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk persidangan,”tutup Kukuh.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pembunuhan-mongolato-5-tersangka-terancam-hukuman-mati-atau-seumur-hidup/">Pembunuhan Mongolato, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pembunuhan-mongolato-5-tersangka-terancam-hukuman-mati-atau-seumur-hidup/">Pembunuhan Mongolato, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pembunuhan-mongolato-5-tersangka-terancam-hukuman-mati-atau-seumur-hidup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
