<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sanksi ASN Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/sanksi-asn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/sanksi-asn/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Apr 2026 10:24:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>sanksi ASN Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/sanksi-asn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tegas! WFA Bukan Libur, Adhan Dambea Ancam Copot Jabatan ASN yang Susah Dihubungi</title>
		<link>https://barakati.id/tegas-wfa-bukan-libur-adhan-dambea-ancam-copot-jabatan-asn-yang-susah-dihubungi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tegas-wfa-bukan-libur-adhan-dambea-ancam-copot-jabatan-asn-yang-susah-dihubungi</link>
					<comments>https://barakati.id/tegas-wfa-bukan-libur-adhan-dambea-ancam-copot-jabatan-asn-yang-susah-dihubungi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 10:24:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[aturan wfa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gorontalo Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[birokrasi pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[kerja bakti gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pns gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi ASN]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi nonjob asn]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[wfa asn kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Work From Anywhere]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29949</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegas-wfa-bukan-libur-adhan-dambea-ancam-copot-jabatan-asn-yang-susah-dihubungi/">Tegas! WFA Bukan Libur, Adhan Dambea Ancam Copot Jabatan ASN yang Susah Dihubungi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegas-wfa-bukan-libur-adhan-dambea-ancam-copot-jabatan-asn-yang-susah-dihubungi/">Tegas! WFA Bukan Libur, Adhan Dambea Ancam Copot Jabatan ASN yang Susah Dihubungi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Selasa. Meski memberikan fleksibilitas lokasi kerja, kebijakan ini dibarengi dengan ancaman sanksi tegas bagi pegawai yang dinilai lalai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pemberlakuan WFA sama sekali bukan hari libur terselubung. Seluruh aparatur dituntut untuk tetap bekerja secara profesional, responsif, dan bersiaga penuh (standby) terhadap setiap kebutuhan layanan masyarakat maupun koordinasi kedinasan. Peringatan keras tersebut dilontarkan Adhan di sela-sela kegiatannya saat meninjau penertiban bangunan semipermanen di kawasan Bank BTN Cabang Gorontalo, Rabu (8/4/2026). Ia memaparkan, penetapan hari Selasa sebagai hari WFA dirancang sedemikian rupa guna menjaga ritme produktivitas kerja pegawai sepanjang pekan. “Setiap hari Selasa akan diawali terlebih dahulu dengan kegiatan kerja bakti lingkungan. Setelah selesai, aparatur baru diperbolehkan melaksanakan tugas dari luar kantor. Yang terpenting, dalam satu minggu tetap teralokasi satu hari khusus untuk pelaksanaan WFA,” jelas Wali Kota Adhan. Namun, di balik fleksibilitas tersebut, terdapat aturan disiplin ketat yang mengikat. Adhan mewajibkan seluruh ASN untuk tetap siaga penuh selama jam kerja berlangsung. Hal ini mencakup kecepatan dalam merespons panggilan telepon atau instruksi mendadak dari atasan. Tak tanggung-tanggung, ia menetapkan batas waktu respons maksimal hanya lima menit. Jika aturan krusial ini diabaikan, sanksi berat sudah menanti di depan mata. “Kalau ditelepon oleh atasan dan tidak diangkat dalam waktu lima menit, pegawai tersebut akan langsung dinonjobkan,” tegas Adhan memberikan ultimatum. Menurutnya, kebijakan disiplin ini sengaja dirancang agar penerapan WFA tetap sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, tanggap, dan prima. Jika sewaktu-waktu terdapat tugas mendesak yang mensyaratkan kehadiran fisik di kantor, ASN yang bersangkutan diwajibkan untuk segera merapat tanpa alasan maupun penundaan. Melalui aturan ini, Pemkot Gorontalo berharap keseimbangan antara fleksibilitas sistem kerja modern dan tingginya kualitas layanan publik dapat terus terjaga dengan baik.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Kota Gorontalo &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi menerapkan kebijakan <i data-path-to-node="2" data-index-in-node="74">Work From Anywhere</i> (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Selasa. Meski memberikan fleksibilitas lokasi kerja, kebijakan ini dibarengi dengan ancaman sanksi tegas bagi pegawai yang dinilai lalai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="3">Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pemberlakuan WFA sama sekali bukan hari libur terselubung. Seluruh aparatur dituntut untuk tetap bekerja secara profesional, responsif, dan bersiaga penuh (<i data-path-to-node="3" data-index-in-node="208">standby</i>) terhadap setiap kebutuhan layanan masyarakat maupun koordinasi kedinasan.</p>
<p data-path-to-node="4">Peringatan keras tersebut dilontarkan Adhan di sela-sela kegiatannya saat meninjau penertiban bangunan semipermanen di kawasan Bank BTN Cabang Gorontalo, Rabu (8/4/2026). Ia memaparkan, penetapan hari Selasa sebagai hari WFA dirancang sedemikian rupa guna menjaga ritme produktivitas kerja pegawai sepanjang pekan.</p>
<p data-path-to-node="5">“Setiap hari Selasa akan diawali terlebih dahulu dengan kegiatan kerja bakti lingkungan. Setelah selesai, aparatur baru diperbolehkan melaksanakan tugas dari luar kantor. Yang terpenting, dalam satu minggu tetap teralokasi satu hari khusus untuk pelaksanaan WFA,” jelas Wali Kota Adhan.</p>
<p data-path-to-node="6">Namun, di balik fleksibilitas tersebut, terdapat aturan disiplin ketat yang mengikat. Adhan mewajibkan seluruh ASN untuk tetap siaga penuh selama jam kerja berlangsung. Hal ini mencakup kecepatan dalam merespons panggilan telepon atau instruksi mendadak dari atasan.</p>
<p data-path-to-node="7">Tak tanggung-tanggung, ia menetapkan batas waktu respons maksimal hanya lima menit. Jika aturan krusial ini diabaikan, sanksi berat sudah menanti di depan mata.</p>
<p data-path-to-node="8">“Kalau ditelepon oleh atasan dan tidak diangkat dalam waktu lima menit, pegawai tersebut akan langsung dinonjobkan,” tegas Adhan memberikan ultimatum.</p>
<p data-path-to-node="9">Menurutnya, kebijakan disiplin ini sengaja dirancang agar penerapan WFA tetap sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, tanggap, dan prima. Jika sewaktu-waktu terdapat tugas mendesak yang mensyaratkan kehadiran fisik di kantor, ASN yang bersangkutan diwajibkan untuk segera merapat tanpa alasan maupun penundaan.</p>
<p data-path-to-node="10">Melalui aturan ini, Pemkot Gorontalo berharap keseimbangan antara fleksibilitas sistem kerja modern dan tingginya kualitas layanan publik dapat terus terjaga dengan baik.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegas-wfa-bukan-libur-adhan-dambea-ancam-copot-jabatan-asn-yang-susah-dihubungi/">Tegas! WFA Bukan Libur, Adhan Dambea Ancam Copot Jabatan ASN yang Susah Dihubungi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegas-wfa-bukan-libur-adhan-dambea-ancam-copot-jabatan-asn-yang-susah-dihubungi/">Tegas! WFA Bukan Libur, Adhan Dambea Ancam Copot Jabatan ASN yang Susah Dihubungi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tegas-wfa-bukan-libur-adhan-dambea-ancam-copot-jabatan-asn-yang-susah-dihubungi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</title>
		<link>https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat</link>
					<comments>https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 15:28:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[apel kendaraan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[etika birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[KENDARAAN DINAS]]></category>
		<category><![CDATA[Lelang Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi ASN]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp]]></category>
		<category><![CDATA[tempat maksiat]]></category>
		<category><![CDATA[tindakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28997</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas secara bijak, produktif, dan sesuai peruntukannya. Penegasan ini disampaikannya usai memimpin apel kendaraan dinas roda dua di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (07/01/2026). “Kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Adhan kepada awak media. Ia menjelaskan, kendaraan dinas disediakan sebagai sarana menunjang kinerja ASN. Meskipun penggunaannya di luar pekerjaan tidak sepenuhnya dilarang, Adhan menekankan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum, terutama di tempat maksiat. “Kalau ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas di tempat maksiat, saya minta wartawan dan masyarakat untuk memfoto dan mengirimkan laporannya kepada saya. Kendaraan itu akan langsung ditarik, dan penggunanya akan diproses secara hukum,” tegas Wali Kota dua periode tersebut. Adhan menambahkan, sanksi tegas ini tidak berlaku bagi kendaraan milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan razia di lokasi tertentu, karena merupakan bagian dari pelaksanaan tugas resmi. “Bila kendaraan sudah ditarik, akan saya berikan kepada ASN lain yang lebih membutuhkan, khususnya mereka yang bekerja di lapangan,” imbuhnya. Terkait pelaksanaan apel kendaraan dinas, Adhan menjelaskan kegiatan tersebut merupakan langkah pendataan dan pengawasan aset daerah agar pemanfaatannya lebih efektif dan tepat sasaran. “Pendataan kendaraan sudah dimulai dari mobil dan kini berlanjut ke sepeda motor. Kendaraan yang sudah tidak layak akan dilelang sesuai prosedur agar dapat memberikan pemasukan bagi keuangan daerah,” tutup Adhan, yang dikenal sebagai salah satu tokoh berpengalaman di pemerintahan Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, <strong>Adhan Dambea</strong>, menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan <strong>kendaraan dinas secara bijak, produktif, dan sesuai peruntukannya</strong>. Penegasan ini disampaikannya usai memimpin <em>apel kendaraan dinas roda dua</em> di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (07/01/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Adhan kepada awak media.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menjelaskan, kendaraan dinas disediakan sebagai sarana menunjang kinerja ASN. Meskipun penggunaannya di luar pekerjaan tidak sepenuhnya dilarang, Adhan menekankan bahwa kendaraan tersebut <strong>tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum</strong>, terutama di tempat maksiat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas di tempat maksiat, saya minta wartawan dan masyarakat untuk memfoto dan mengirimkan laporannya kepada saya. Kendaraan itu akan langsung ditarik, dan penggunanya akan diproses secara hukum,” tegas Wali Kota dua periode tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adhan menambahkan, sanksi tegas ini tidak berlaku bagi kendaraan milik <strong>Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)</strong> yang melakukan razia di lokasi tertentu, karena merupakan bagian dari pelaksanaan tugas resmi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Bila kendaraan sudah ditarik, akan saya berikan kepada ASN lain yang lebih membutuhkan, khususnya mereka yang bekerja di lapangan,” imbuhnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Terkait pelaksanaan apel kendaraan dinas, Adhan menjelaskan kegiatan tersebut merupakan <strong>langkah pendataan dan pengawasan aset daerah</strong> agar pemanfaatannya lebih efektif dan tepat sasaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pendataan kendaraan sudah dimulai dari mobil dan kini berlanjut ke sepeda motor. Kendaraan yang sudah tidak layak akan dilelang sesuai prosedur agar dapat memberikan pemasukan bagi keuangan daerah,” tutup Adhan, yang dikenal sebagai salah satu tokoh berpengalaman di pemerintahan Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
