<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>satpol pp Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/satpol-pp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/satpol-pp/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Jan 2026 22:33:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.13</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>satpol pp Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/satpol-pp/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</title>
		<link>https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat</link>
					<comments>https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 15:28:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[apel kendaraan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[etika birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[KENDARAAN DINAS]]></category>
		<category><![CDATA[Lelang Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi ASN]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp]]></category>
		<category><![CDATA[tempat maksiat]]></category>
		<category><![CDATA[tindakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28997</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas secara bijak, produktif, dan sesuai peruntukannya. Penegasan ini disampaikannya usai memimpin apel kendaraan dinas roda dua di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (07/01/2026). “Kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Adhan kepada awak media. Ia menjelaskan, kendaraan dinas disediakan sebagai sarana menunjang kinerja ASN. Meskipun penggunaannya di luar pekerjaan tidak sepenuhnya dilarang, Adhan menekankan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum, terutama di tempat maksiat. “Kalau ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas di tempat maksiat, saya minta wartawan dan masyarakat untuk memfoto dan mengirimkan laporannya kepada saya. Kendaraan itu akan langsung ditarik, dan penggunanya akan diproses secara hukum,” tegas Wali Kota dua periode tersebut. Adhan menambahkan, sanksi tegas ini tidak berlaku bagi kendaraan milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan razia di lokasi tertentu, karena merupakan bagian dari pelaksanaan tugas resmi. “Bila kendaraan sudah ditarik, akan saya berikan kepada ASN lain yang lebih membutuhkan, khususnya mereka yang bekerja di lapangan,” imbuhnya. Terkait pelaksanaan apel kendaraan dinas, Adhan menjelaskan kegiatan tersebut merupakan langkah pendataan dan pengawasan aset daerah agar pemanfaatannya lebih efektif dan tepat sasaran. “Pendataan kendaraan sudah dimulai dari mobil dan kini berlanjut ke sepeda motor. Kendaraan yang sudah tidak layak akan dilelang sesuai prosedur agar dapat memberikan pemasukan bagi keuangan daerah,” tutup Adhan, yang dikenal sebagai salah satu tokoh berpengalaman di pemerintahan Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, <strong>Adhan Dambea</strong>, menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan <strong>kendaraan dinas secara bijak, produktif, dan sesuai peruntukannya</strong>. Penegasan ini disampaikannya usai memimpin <em>apel kendaraan dinas roda dua</em> di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (07/01/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Adhan kepada awak media.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menjelaskan, kendaraan dinas disediakan sebagai sarana menunjang kinerja ASN. Meskipun penggunaannya di luar pekerjaan tidak sepenuhnya dilarang, Adhan menekankan bahwa kendaraan tersebut <strong>tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum</strong>, terutama di tempat maksiat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas di tempat maksiat, saya minta wartawan dan masyarakat untuk memfoto dan mengirimkan laporannya kepada saya. Kendaraan itu akan langsung ditarik, dan penggunanya akan diproses secara hukum,” tegas Wali Kota dua periode tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adhan menambahkan, sanksi tegas ini tidak berlaku bagi kendaraan milik <strong>Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)</strong> yang melakukan razia di lokasi tertentu, karena merupakan bagian dari pelaksanaan tugas resmi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Bila kendaraan sudah ditarik, akan saya berikan kepada ASN lain yang lebih membutuhkan, khususnya mereka yang bekerja di lapangan,” imbuhnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Terkait pelaksanaan apel kendaraan dinas, Adhan menjelaskan kegiatan tersebut merupakan <strong>langkah pendataan dan pengawasan aset daerah</strong> agar pemanfaatannya lebih efektif dan tepat sasaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pendataan kendaraan sudah dimulai dari mobil dan kini berlanjut ke sepeda motor. Kendaraan yang sudah tidak layak akan dilelang sesuai prosedur agar dapat memberikan pemasukan bagi keuangan daerah,” tutup Adhan, yang dikenal sebagai salah satu tokoh berpengalaman di pemerintahan Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penggerebekan Besar di Pasar Jajan Gorontalo, Ribuan Miras Tak Berizin Diamankan</title>
		<link>https://barakati.id/penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan</link>
					<comments>https://barakati.id/penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 12:46:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[bir bintang]]></category>
		<category><![CDATA[camat kota selatan]]></category>
		<category><![CDATA[dampak sosial miras]]></category>
		<category><![CDATA[forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[guinness]]></category>
		<category><![CDATA[minuman keras ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Mulky Datau]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Jajan]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan miras]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kota Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[razia minuman keras]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Miras]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tni polri]]></category>
		<category><![CDATA[toko tanpa izin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27464</guid>

					<description><![CDATA[<p>Satgas Miras Kota Gorontalo baru saja menggelar razia di sebuah toko kawasan Pasar Jajan, Kecamatan Kota Selatan, yang berujung pada penyitaan ribuan karton minuman beralkohol berbagai merek, Rabu (8/10/2025). Operasi ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang mengungkap adanya penjualan miras ilegal di tengah perkampungan. Langkah tegas tersebut dipimpin langsung Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone, yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan/">Penggerebekan Besar di Pasar Jajan Gorontalo, Ribuan Miras Tak Berizin Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan/">Penggerebekan Besar di Pasar Jajan Gorontalo, Ribuan Miras Tak Berizin Diamankan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Satgas Miras Kota Gorontalo baru saja menggelar razia di sebuah toko kawasan Pasar Jajan, Kecamatan Kota Selatan, yang berujung pada penyitaan ribuan karton minuman beralkohol berbagai merek, Rabu (8/10/2025). Operasi ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang mengungkap adanya penjualan miras ilegal di tengah perkampungan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Langkah tegas tersebut dipimpin langsung Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone, yang menegaskan, “Ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Muspika dan laporan warga. Kami bersama unsur kepolisian, TNI, serta dibantu pihak kelurahan turun langsung ke lapangan.” Dalam razia mulai pukul 11.30 WITA itu, aparat menemukan 1.044 karton Bir Bintang, bir hitam Guinness, dan juga minuman golongan B (alkohol di atas 5 persen) seperti anggur merah, kasegaran, kawa-kawa, serta captikus.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, menekankan, “Untuk miras golongan B disita langsung oleh pihak Polsek Kota Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Sementara untuk golongan A akan kita buatkan berita acara pemusnahan bersama pemilik toko.” Ia juga menegaskan bahwa toko yang digerebek tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, melainkan hanya memiliki izin toko harian biasa. “Alhamdulillah, kegiatan hari ini menunjukkan bahwa Satgas Miras dan Narkoba yang dibentuk oleh Bapak Wali Kota benar-benar berjalan efektif. Unsur TNI, Polri, dan Satpol PP bersinergi menjaga ketertiban dan memberantas peredaran miras di setiap kecamatan, termasuk di Kota Selatan,” tambahnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Barang bukti minuman keras kini masih dalam proses penghitungan dan pengangkutan oleh tim gabungan, sembari menunggu waktu dan mekanisme pemusnahan yang akan digelar terbuka dan dihadiri seluruh pihak terkait, termasuk pemilik toko. Pada razia lain sebelumnya, Satpol PP Kota Gorontalo juga ungkap total sitaan mencapai hampir 12 ribu botol dalam satu lokasi dan seluruh barang bukti akan segera dimusnahkan setelah instruksi resmi Wali Kota turun.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menyoroti tingginya peredaran minuman keras ilegal di Gorontalo, aparat gabungan, mulai Satpol PP, Polsek, TNI hingga kelurahan, terus berkolaborasi melakukan razia guna menekan dampak sosial dari distribusi minuman keras tanpa izin di masyarakat.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan/">Penggerebekan Besar di Pasar Jajan Gorontalo, Ribuan Miras Tak Berizin Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan/">Penggerebekan Besar di Pasar Jajan Gorontalo, Ribuan Miras Tak Berizin Diamankan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/penggerebekan-di-pasar-jajan-gorontalo-ribuan-miras-tak-berizin-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Turun Langsung Dampingi Razia Pelanggar Perda di Kos dan Karaoke</title>
		<link>https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-turun-langsung-dampingi-razia-pelanggar-perda-di-kos-dan-karaoke/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-turun-langsung-dampingi-razia-pelanggar-perda-di-kos-dan-karaoke</link>
					<comments>https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-turun-langsung-dampingi-razia-pelanggar-perda-di-kos-dan-karaoke/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jun 2025 18:04:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua komisi 1 dprd Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[razia kos kosan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25744</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-turun-langsung-dampingi-razia-pelanggar-perda-di-kos-dan-karaoke/">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Turun Langsung Dampingi Razia Pelanggar Perda di Kos dan Karaoke</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-turun-langsung-dampingi-razia-pelanggar-perda-di-kos-dan-karaoke/">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Turun Langsung Dampingi Razia Pelanggar Perda di Kos dan Karaoke</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Satpol PP Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Gorontalo, Rabu (04/06/2025). Kegiatan ini difokuskan pada razia kos-kosan, hotel, dan tempat karaoke, serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Razia berlangsung lancar dan tertib, dengan pendekatan yang humanis dari petugas dan anggota dewan. Para pelanggar, khususnya yang kedapatan mengonsumsi minuman keras, tidak hanya ditertibkan, tetapi juga diberikan edukasi langsung oleh para anggota DPRD. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah anggota Komisi I DPRD, di antaranya:Fadly Poha, Sitti Nurayin Sompie, Ekwan Ahmad, Fikram Salilama, Yeyen Septian Sidiki, Umar Karim, Wahyudin Moridu, dan Ramdan Liputo. Dalam keterangannya usai kegiatan, Ramdan Liputo menjelaskan bahwa mereka telah mengunjungi sejumlah lokasi yang dianggap rawan pelanggaran Perda. “Kami sudah sempat singgah di beberapa tempat seperti hotel di wilayah Bolihuwangga dan juga tempat karaoke. Di sana, kami dapati adanya aktivitas konsumsi minuman keras, dan kami langsung melakukan edukasi sesuai dengan ketentuan Perda,” ujar Ramdan. Selain razia, Komisi I dan Satpol PP juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kegiatan senam Zumba yang dinilai mengganggu karena penggunaan sound system yang terlalu keras. Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan langsung mendatangi lokasi kegiatan dan menyampaikan imbauan secara humanis agar volume pengeras suara diturunkan demi kenyamanan warga sekitar. “Ada beberapa masyarakat yang menyampaikan keluhan tersebut, dan kami langsung memberikan peringatan kepada penyelenggara. Kami juga sampaikan bahwa aduan ini berasal dari masyarakat dan harus dihormati,” tambah Ramdan. Kegiatan ini mempertegas komitmen Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dan Satpol PP dalam menegakkan Perda tidak hanya dengan tindakan represif, tetapi juga dengan pendekatan persuasif dan edukatif, demi menjaga ketertiban umum dan keharmonisan sosial. Langkah kolaboratif ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap kegiatan serupa dilakukan secara rutin dengan tetap mengedepankan dialog, pembinaan, dan penegakan hukum yang adil.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="242" data-end="629">DEPROV &#8211; Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama <strong data-start="312" data-end="344">Satpol PP Provinsi Gorontalo</strong> melaksanakan kegiatan penegakan <strong data-start="377" data-end="405">Peraturan Daerah (Perda)</strong> di wilayah <strong data-start="417" data-end="440">Kabupaten Gorontalo</strong>, Rabu (04/06/2025). Kegiatan ini difokuskan pada <strong data-start="488" data-end="534">razia kos-kosan, hotel, dan tempat karaoke</strong>, serta menindaklanjuti <strong data-start="558" data-end="578">aduan masyarakat</strong> terkait aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.</p>
<p data-start="631" data-end="902">Razia berlangsung <strong data-start="649" data-end="670">lancar dan tertib</strong>, dengan pendekatan yang <strong data-start="695" data-end="706">humanis</strong> dari petugas dan anggota dewan. Para pelanggar, khususnya yang kedapatan mengonsumsi <strong data-start="792" data-end="809">minuman keras</strong>, tidak hanya ditertibkan, tetapi juga diberikan <strong data-start="858" data-end="878">edukasi langsung</strong> oleh para anggota DPRD.</p>
<p data-start="904" data-end="1129">Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah anggota Komisi I DPRD, di antaranya:<br data-start="985" data-end="988" /><strong data-start="988" data-end="1105">Fadly Poha, Sitti Nurayin Sompie, Ekwan Ahmad, Fikram Salilama, Yeyen Septian Sidiki, Umar Karim, Wahyudin Moridu</strong>, dan <strong data-start="1111" data-end="1128">Ramdan Liputo</strong>.</p>
<p data-start="1131" data-end="1281">Dalam keterangannya usai kegiatan, <strong data-start="1166" data-end="1183">Ramdan Liputo</strong> menjelaskan bahwa mereka telah mengunjungi sejumlah lokasi yang dianggap rawan pelanggaran Perda.</p>
<p data-start="1131" data-end="1281">“Kami sudah sempat singgah di beberapa tempat seperti hotel di wilayah Bolihuwangga dan juga tempat karaoke. Di sana, kami dapati adanya aktivitas konsumsi minuman keras, dan kami langsung melakukan edukasi sesuai dengan ketentuan Perda,” ujar Ramdan.</p>
<p data-start="1593" data-end="1785">Selain razia, Komisi I dan Satpol PP juga menindaklanjuti <strong data-start="1651" data-end="1673">keluhan masyarakat</strong> terkait kegiatan <strong data-start="1691" data-end="1706">senam Zumba</strong> yang dinilai mengganggu karena penggunaan <strong data-start="1749" data-end="1784">sound system yang terlalu keras</strong>.</p>
<p data-start="1787" data-end="1977">Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan langsung mendatangi lokasi kegiatan dan menyampaikan imbauan secara humanis agar <strong data-start="1910" data-end="1946">volume pengeras suara diturunkan</strong> demi kenyamanan warga sekitar.</p>
<p data-start="1787" data-end="1977">“Ada beberapa masyarakat yang menyampaikan keluhan tersebut, dan kami langsung memberikan peringatan kepada penyelenggara. Kami juga sampaikan bahwa aduan ini berasal dari masyarakat dan harus dihormati,” tambah Ramdan.</p>
<p data-start="2244" data-end="2501">Kegiatan ini mempertegas komitmen Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dan Satpol PP dalam menegakkan Perda tidak hanya dengan tindakan represif, tetapi juga dengan <strong data-start="2405" data-end="2442">pendekatan persuasif dan edukatif</strong>, demi menjaga <strong data-start="2457" data-end="2500">ketertiban umum dan keharmonisan sosial</strong>.</p>
<p data-start="2503" data-end="2695">Langkah kolaboratif ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap kegiatan serupa dilakukan secara rutin dengan tetap mengedepankan <strong data-start="2642" data-end="2694">dialog, pembinaan, dan penegakan hukum yang adil.</strong>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-turun-langsung-dampingi-razia-pelanggar-perda-di-kos-dan-karaoke/">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Turun Langsung Dampingi Razia Pelanggar Perda di Kos dan Karaoke</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-turun-langsung-dampingi-razia-pelanggar-perda-di-kos-dan-karaoke/">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Turun Langsung Dampingi Razia Pelanggar Perda di Kos dan Karaoke</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-turun-langsung-dampingi-razia-pelanggar-perda-di-kos-dan-karaoke/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
