<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SEMandagriEfisiensi Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/semandagriefisiensi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/semandagriefisiensi/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Jul 2025 07:41:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>SEMandagriEfisiensi Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/semandagriefisiensi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Umar Karim Bongkar Anggaran Rp1,5 Miliar dari Efisiensi untuk Kendaraan Pejabat</title>
		<link>https://barakati.id/umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat</link>
					<comments>https://barakati.id/umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 07:41:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRDGorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[EfisiensiAnggaran]]></category>
		<category><![CDATA[IsuAnggaranGorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[KontroversiMobilDinas]]></category>
		<category><![CDATA[PelanggaranAturanAnggaran]]></category>
		<category><![CDATA[PemprovGorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[PengadaanMobilDinas]]></category>
		<category><![CDATA[PergubNomor5Tahun2025]]></category>
		<category><![CDATA[SEMandagriEfisiensi]]></category>
		<category><![CDATA[UmarKarimNasDem]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26406</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat/">Umar Karim Bongkar Anggaran Rp1,5 Miliar dari Efisiensi untuk Kendaraan Pejabat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat/">Umar Karim Bongkar Anggaran Rp1,5 Miliar dari Efisiensi untuk Kendaraan Pejabat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai NasDem, Umar Karim, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menggunakan anggaran hasil efisiensi untuk pengadaan kendaraan dinas. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan regulasi nasional mengenai pemanfaatan dana efisiensi. “Benar, sesuai data anggaran yang saya miliki, terdapat setidaknya tiga unit mobil dinas yang diadakan Pemprov Gorontalo menggunakan anggaran hasil efisiensi. Penggunaan anggaran ini berdasarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2025,” jelas Umar, Senin (28/7/2025). Pergub tersebut merupakan perubahan atas Pergub Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025 tentang efisiensi anggaran. Dalam dokumen Pergub, tercatat adanya penambahan anggaran di salah satu biro Sekretariat Daerah. Anggaran itu masuk dalam Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor pada Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah, dengan total Rp1.528.570.000. Rinciannya: Rp1.033.700.000 untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp494.870.000 untuk Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus Menurut Umar, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan SE Mendagri. “Dalam SE Mendagri sudah jelas disebutkan bahwa dana efisiensi tidak boleh digunakan untuk pengadaan kendaraan dinas. SE tersebut membatasi penggunaan hanya untuk sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, serta program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Umar juga mengkritik sikap sebagian anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang menyatakan pengadaan ini sah karena telah dievaluasi Kemendagri. “Evaluasi bukan jaminan kesesuaian aturan. Bahkan jika Kemendagri meloloskan, mereka juga ikut bersalah,” bebernya. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan kurangnya empati pemerintah terhadap masyarakat kecil. “Anggaran hasil efisiensi seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan fasilitas pejabat. Ini potret kebijakan yang tidak pro rakyat,” pungkas Umar Karim.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="183" data-end="497">DEPROV &#8211; Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai NasDem, <strong data-start="251" data-end="265">Umar Karim</strong>, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menggunakan anggaran hasil efisiensi untuk pengadaan kendaraan dinas. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan regulasi nasional mengenai pemanfaatan dana efisiensi.</p>
<p data-start="501" data-end="758"><em data-start="501" data-end="725">“Benar, sesuai data anggaran yang saya miliki, terdapat setidaknya tiga unit mobil dinas yang diadakan Pemprov Gorontalo menggunakan anggaran hasil efisiensi. Penggunaan anggaran ini berdasarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2025,”</em> jelas Umar, Senin (28/7/2025).</p>
<p data-start="760" data-end="1034">Pergub tersebut merupakan perubahan atas Pergub Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025 tentang efisiensi anggaran.</p>
<p data-start="1036" data-end="1321">Dalam dokumen Pergub, tercatat adanya penambahan anggaran di salah satu biro Sekretariat Daerah. Anggaran itu masuk dalam <strong data-start="1158" data-end="1219">Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor</strong> pada <strong data-start="1225" data-end="1272">Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah</strong>, dengan total <strong data-start="1287" data-end="1306">Rp1.528.570.000</strong>. Rinciannya:</p>
<ul data-start="1322" data-end="1469">
<li data-start="1322" data-end="1401">
<p data-start="1324" data-end="1401"><strong data-start="1324" data-end="1343">Rp1.033.700.000</strong> untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan</p>
</li>
<li data-start="1402" data-end="1469">
<p data-start="1404" data-end="1469"><strong data-start="1404" data-end="1421">Rp494.870.000</strong> untuk Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus</p>
</li>
</ul>
<p data-start="1471" data-end="1545">Menurut Umar, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan SE Mendagri.</p>
<p data-start="1548" data-end="1890"><em data-start="1548" data-end="1878">“Dalam SE Mendagri sudah jelas disebutkan bahwa dana efisiensi tidak boleh digunakan untuk pengadaan kendaraan dinas. SE tersebut membatasi penggunaan hanya untuk sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, serta program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,”</em> tegasnya.</p>
<p data-start="1892" data-end="2037">Umar juga mengkritik sikap sebagian anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang menyatakan pengadaan ini sah karena telah dievaluasi Kemendagri.</p>
<p data-start="2040" data-end="2159"><em data-start="2040" data-end="2147">“Evaluasi bukan jaminan kesesuaian aturan. Bahkan jika Kemendagri meloloskan, mereka juga ikut bersalah,”</em> bebernya.</p>
<p data-start="2161" data-end="2254">Ia menilai kebijakan ini menunjukkan kurangnya empati pemerintah terhadap masyarakat kecil.</p>
<p data-start="2257" data-end="2423"><em data-start="2257" data-end="2401">“Anggaran hasil efisiensi seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan fasilitas pejabat. Ini potret kebijakan yang tidak pro rakyat,”</em> pungkas Umar Karim.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat/">Umar Karim Bongkar Anggaran Rp1,5 Miliar dari Efisiensi untuk Kendaraan Pejabat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat/">Umar Karim Bongkar Anggaran Rp1,5 Miliar dari Efisiensi untuk Kendaraan Pejabat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/umar-karim-bongkar-anggaran-rp15-miliar-dari-efisiensi-untuk-kendaraan-pejabat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
