<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sengketa lahan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/sengketa-lahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/sengketa-lahan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Jan 2026 10:54:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.10</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Sengketa lahan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/sengketa-lahan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! Aktivis Desak Usut Dugaan Penyerobotan Tanah</title>
		<link>https://barakati.id/tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah</link>
					<comments>https://barakati.id/tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 10:53:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dprd pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[golkar]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hais Doda]]></category>
		<category><![CDATA[hukum agraria]]></category>
		<category><![CDATA[integritas lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Isjayanto Doda]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa lahan]]></category>
		<category><![CDATA[suami anggota DPRD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28976</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah/">Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! Aktivis Desak Usut Dugaan Penyerobotan Tanah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah/">Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! Aktivis Desak Usut Dugaan Penyerobotan Tanah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan datang dari seorang aktivis vokal, Isjayanto H. Doda, yang menyoroti dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Hais Doda. Lahan tersebut diduga diserobot oleh M alias Meyer, yang diketahui merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Popayato Cs. Menurut Isjayanto, polemik tersebut tidak hanya mencederai aturan hukum agraria dan rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik perdata berkepanjangan bila tidak segera diselesaikan secara adil. “Kami menyesalkan adanya dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan keluarga pejabat publik. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Isjayanto saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rabu (7/1/2026). Ia menilai aparat penegak hukum perlu bertindak objektif, profesional, dan transparan tanpa melihat latar belakang sosial maupun politik dari pihak terduga pelaku. Menurutnya, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan. Sementara itu, Hais Doda, pemilik lahan yang mengaku dirugikan, menuturkan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga secara turun-temurun yang secara administratif dan faktual masih dalam penguasaan keluarganya. Ia mengaku terkejut ketika sebagian lahannya diklaim dan dikuasai pihak lain tanpa persetujuan dan dasar hukum yang kuat. “Sertifikat tanah asli pernah tercecer di Polres Pohuwato. Saya hanya menuntut hak saya sebagai warga negara. Tanah itu jelas milik keluarga kami,” ujar Hais. Lebih lanjut, Isjayanto meminta DPRD Kabupaten Pohuwato menjaga integritas lembaga legislatif dengan memastikan seluruh anggotanya, termasuk keluarga dekat, tidak melibatkan diri dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh politik dalam urusan pribadi. “Sebagai wakil rakyat, mereka harus menjadi teladan dalam penegakan hukum dan moralitas publik,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga maupun anggota DPRD yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon oleh Media Barakati.id juga belum mendapatkan respons.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan datang dari seorang aktivis vokal, <strong>Isjayanto H. Doda</strong>, yang menyoroti dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama <strong>Hais Doda</strong>. Lahan tersebut diduga diserobot oleh <strong>M alias Meyer</strong>, yang diketahui merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari <strong>Fraksi Partai Golkar</strong> daerah pemilihan Popayato Cs.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Isjayanto, polemik tersebut tidak hanya mencederai <strong>aturan hukum agraria</strong> dan <strong>rasa keadilan masyarakat</strong>, tetapi juga berpotensi memicu <strong>konflik perdata berkepanjangan</strong> bila tidak segera diselesaikan secara adil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Kami menyesalkan adanya dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan keluarga pejabat publik. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Isjayanto saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rabu (7/1/2026).</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menilai aparat penegak hukum perlu bertindak <strong>objektif, profesional, dan transparan</strong> tanpa melihat latar belakang sosial maupun politik dari pihak terduga pelaku. Menurutnya, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, <strong>Hais Doda</strong>, pemilik lahan yang mengaku dirugikan, menuturkan bahwa tanah tersebut merupakan <strong>milik keluarga secara turun-temurun</strong> yang secara administratif dan faktual masih dalam penguasaan keluarganya. Ia mengaku terkejut ketika sebagian lahannya <strong>diklaim dan dikuasai</strong> pihak lain tanpa persetujuan dan dasar hukum yang kuat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Sertifikat tanah asli pernah tercecer di Polres Pohuwato. Saya hanya menuntut hak saya sebagai warga negara. Tanah itu jelas milik keluarga kami,” ujar Hais.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Isjayanto meminta <strong>DPRD Kabupaten Pohuwato</strong> menjaga <strong>integritas lembaga legislatif</strong> dengan memastikan seluruh anggotanya, termasuk keluarga dekat, tidak melibatkan diri dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh politik dalam urusan pribadi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Sebagai wakil rakyat, mereka harus menjadi teladan dalam penegakan hukum dan moralitas publik,” tegasnya.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga maupun anggota DPRD yang bersangkutan <strong>belum memberikan keterangan resmi</strong>. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon oleh <strong>Media Barakati.id</strong> juga <strong>belum mendapatkan respons</strong>.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah/">Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! Aktivis Desak Usut Dugaan Penyerobotan Tanah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah/">Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! Aktivis Desak Usut Dugaan Penyerobotan Tanah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi l Dekab Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan</title>
		<link>https://barakati.id/komisi-l-dekab-gelar-rdp-terkait-sengketa-lahan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=komisi-l-dekab-gelar-rdp-terkait-sengketa-lahan</link>
					<comments>https://barakati.id/komisi-l-dekab-gelar-rdp-terkait-sengketa-lahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2021 02:24:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[Rdp]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=10817</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD KABGOR &#8211; Melalui rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa tanah diantaranya keluarga Noiyo dan keluarga Kidu di Desa Ulapato A. Kecamatan Telaga Biru. Ketua komisi l Syafrudin Bano meminta klarifikasi atas aduan yang disampaikan sebelumnya oleh keluarga Kidu ke DPRD. Usai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-l-dekab-gelar-rdp-terkait-sengketa-lahan/">Komisi l Dekab Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-l-dekab-gelar-rdp-terkait-sengketa-lahan/">Komisi l Dekab Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Melalui rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa tanah diantaranya keluarga Noiyo dan keluarga Kidu di Desa Ulapato A. Kecamatan Telaga Biru. Ketua komisi l Syafrudin Bano meminta klarifikasi atas aduan yang disampaikan sebelumnya oleh keluarga Kidu ke DPRD. Usai mendengar keterangan dari para pihak, DPRD mengeluarkan rekomendasi dalam hal ini terkait sengketa tanah. \"Pertama, kami memberi ruang kepada teman-teman pihak penggugat melalui tim yang diberikan kepercayaan untuk melakukan gugatan secara keperdataan untuk membuktikan siapa yang memiliki tanah tersebut,..\" \"Kedua, terhadap proses yang saat ini berada dipertanahan, maka melalui kesempatan ini DPRD meminta kepada Pertanahan melalui Bupati Gorontalo untuk melakukan penundaan terhadap mekanisme penerbitan sertifikat,\" Ungkap Syafrudin. Ia juga menambahkan, sambil menunggu proses sengketa di pengadilan, sebelumya pengadu telah menyampaikan atas keterbatasan mereka. \"Kemarin kan kita sudah melahirkan peraturan daerah terkait dengan lembaga bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, maka kita memasukan pada rekomendasi point tiga,\" Jelas Syafrudin. \"Kami meminta kepada pemerintah daerah inilah momen untuk melakukan pendampingan secara hukum kepada warga kita yang merasa dirugikan atau terintimidasi dengan putusan-putusan yang mungkin menurut mereka sepihak, maka dilakukan pendampingan secara hukum,..\" \"Biarlah lembaga hukum yang berkompoten yang akan menentukan siapa yang berhak memiliki tanah tersebut,\" Terangnya. Turut hadir dalam RDP tersebut Keluarga penggugat, pemerintah Desa Ulapato A, pemerintah Kecamatan Telaga Biru, dan Lembaga Pertanahan Kabupaten Gorontalo.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>DPRD KABGOR &#8211; Melalui rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa tanah diantaranya keluarga Noiyo dan keluarga Kidu di Desa Ulapato A. Kecamatan Telaga Biru.</p>
<p>Ketua komisi l Syafrudin Bano meminta klarifikasi atas aduan yang disampaikan sebelumnya oleh keluarga Kidu ke DPRD. Usai mendengar keterangan dari para pihak, DPRD mengeluarkan rekomendasi dalam hal ini terkait sengketa tanah.</p>
<p>&#8220;Pertama, kami memberi ruang kepada teman-teman pihak penggugat melalui tim yang diberikan kepercayaan untuk melakukan gugatan secara keperdataan untuk membuktikan siapa yang memiliki tanah tersebut,..&#8221;</p>
<p>&#8220;Kedua, terhadap proses yang saat ini berada dipertanahan, maka melalui kesempatan ini DPRD meminta kepada Pertanahan melalui Bupati Gorontalo untuk melakukan penundaan terhadap mekanisme penerbitan sertifikat,&#8221; Ungkap Syafrudin.</p>
<p>Ia juga menambahkan, sambil menunggu proses sengketa di pengadilan, sebelumya pengadu telah menyampaikan atas keterbatasan mereka.</p>
<p>&#8220;Kemarin kan kita sudah melahirkan peraturan daerah terkait dengan lembaga bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, maka kita memasukan pada rekomendasi point tiga,&#8221; Jelas Syafrudin.</p>
<p>&#8220;Kami meminta kepada pemerintah daerah inilah momen untuk melakukan pendampingan secara hukum kepada warga kita yang merasa dirugikan atau terintimidasi dengan putusan-putusan yang mungkin menurut mereka sepihak, maka dilakukan pendampingan secara hukum,..&#8221;</p>
<p>&#8220;Biarlah lembaga hukum yang berkompoten yang akan menentukan siapa yang berhak memiliki tanah tersebut,&#8221; Terangnya.</p>
<p>Turut hadir dalam RDP tersebut Keluarga penggugat, pemerintah Desa Ulapato A, pemerintah Kecamatan Telaga Biru, dan Lembaga Pertanahan Kabupaten Gorontalo.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-l-dekab-gelar-rdp-terkait-sengketa-lahan/">Komisi l Dekab Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-l-dekab-gelar-rdp-terkait-sengketa-lahan/">Komisi l Dekab Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/komisi-l-dekab-gelar-rdp-terkait-sengketa-lahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
