<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sengketa tanah Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/sengketa-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/sengketa-tanah/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sun, 30 Aug 2026 21:40:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.13</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>sengketa tanah Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/sengketa-tanah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?</title>
		<link>https://barakati.id/polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa</link>
					<comments>https://barakati.id/polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Aug 2026 21:40:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Boalemo Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[Dandim Boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Mananggu]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa Tolak Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[Kopdes Bendungan]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Desa Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Mus Yasin]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[Pj Kades Bendungan]]></category>
		<category><![CDATA[program pemerintah pusat]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Hibah Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Boalemo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31292</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa/">Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa/">Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Boalemo - Sikap Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Mus Yasin, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ia disebut enggan menandatangani surat hibah lahan yang diperuntukkan bagi rencana pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah tersebut. Persoalan ini mencuat setelah lokasi yang disiapkan untuk pembangunan Kopdes terpaksa berpindah beberapa kali. Menurut seorang sumber terpercaya yang menolak identitasnya dipublikasikan, hingga saat ini penandatanganan surat hibah oleh pemerintah desa tak kunjung terealisasi. Sumber tersebut mengungkapkan, Pj Kades Bendungan setidaknya melontarkan tiga alasan berbeda terkait penolakan lokasi lahan yang diajukan. “Pertama, alasannya karena tanah itu disebut bersengketa. Kemudian, alasannya berubah menjadi lokasi yang tidak strategis. Setelah lokasi dipindahkan ke tempat lain, kembali beralasan bahwa itu tanah budel (warisan) yang masih bersengketa,” beber sumber tersebut. Padahal, lanjut sumber itu, lahan terakhir yang diusulkan untuk pembangunan Kopdes telah memiliki sertifikat resmi, dan pemilik sah tanah tersebut dipastikan masih hidup. Kondisi ini tak ayal memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Mananggu, tujuh di antaranya sudah mulai menjalankan proses pembangunan Kopdes. Praktis, hanya Desa Bendungan dan satu desa lainnya yang masih berkutat pada masalah persiapan lahan. Di samping itu, sumber tersebut juga mempertanyakan alasan pemerintah desa yang berkeras meminta adanya persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sebelum melakukan penandatanganan surat hibah. “Kalau lahannya sudah ada, jelas, dan siap dibangun, kenapa masih belum ditandatangani? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” tegasnya. Masyarakat berharap persoalan lahan ini segera mendapat titik terang, sehingga proses pembangunan Kopdes di Desa Bendungan tidak semakin tertunda. Apalagi, program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang pelaksanaannya menuntut sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa. Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Pj Kades Bendungan, Mus Yasin, tidak menampik adanya dinamika tersebut. Ia membenarkan bahwa dirinya bersama Camat Mananggu telah melakukan pertemuan khusus dengan Wakil Bupati (Wabup) Boalemo guna membahas persoalan ini. “Pak Camat dan saya sudah menghadap langsung sama Pak Wabup, dan selanjutnya Pak Wabup yang akan menyampaikannya kepada pihak Dandim,” ungkap Mus Yasin singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan rinci dari pihak terkait mengenai landasan hukum penolakan tanda tangan hibah tersebut, status kepemilikan lahan yang sebenarnya dipersoalkan, maupun mekanisme persetujuan yang diklaim sebagai dasar tindakan pemerintah desa.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="7"><strong>Boalemo</strong> &#8211; Sikap Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Mus Yasin, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ia disebut enggan menandatangani surat hibah lahan yang diperuntukkan bagi rencana pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah tersebut.</p>
<p data-path-to-node="8">Persoalan ini mencuat setelah lokasi yang disiapkan untuk pembangunan Kopdes terpaksa berpindah beberapa kali. Menurut seorang sumber terpercaya yang menolak identitasnya dipublikasikan, hingga saat ini penandatanganan surat hibah oleh pemerintah desa tak kunjung terealisasi.</p>
<p data-path-to-node="9">Sumber tersebut mengungkapkan, Pj Kades Bendungan setidaknya melontarkan tiga alasan berbeda terkait penolakan lokasi lahan yang diajukan.</p>
<p data-path-to-node="10">“Pertama, alasannya karena tanah itu disebut bersengketa. Kemudian, alasannya berubah menjadi lokasi yang tidak strategis. Setelah lokasi dipindahkan ke tempat lain, kembali beralasan bahwa itu tanah budel (warisan) yang masih bersengketa,” beber sumber tersebut.</p>
<p data-path-to-node="11">Padahal, lanjut sumber itu, lahan terakhir yang diusulkan untuk pembangunan Kopdes telah memiliki sertifikat resmi, dan pemilik sah tanah tersebut dipastikan masih hidup.</p>
<p data-path-to-node="12">Kondisi ini tak ayal memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Mananggu, tujuh di antaranya sudah mulai menjalankan proses pembangunan Kopdes. Praktis, hanya Desa Bendungan dan satu desa lainnya yang masih berkutat pada masalah persiapan lahan.</p>
<p data-path-to-node="13">Di samping itu, sumber tersebut juga mempertanyakan alasan pemerintah desa yang berkeras meminta adanya persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sebelum melakukan penandatanganan surat hibah.</p>
<p data-path-to-node="14">“Kalau lahannya sudah ada, jelas, dan siap dibangun, kenapa masih belum ditandatangani? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” tegasnya.</p>
<p data-path-to-node="15">Masyarakat berharap persoalan lahan ini segera mendapat titik terang, sehingga proses pembangunan Kopdes di Desa Bendungan tidak semakin tertunda. Apalagi, program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang pelaksanaannya menuntut sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa.</p>
<p data-path-to-node="16">Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Pj Kades Bendungan, Mus Yasin, tidak menampik adanya dinamika tersebut. Ia membenarkan bahwa dirinya bersama Camat Mananggu telah melakukan pertemuan khusus dengan Wakil Bupati (Wabup) Boalemo guna membahas persoalan ini.</p>
<p data-path-to-node="17">“Pak Camat dan saya sudah menghadap langsung sama Pak Wabup, dan selanjutnya Pak Wabup yang akan menyampaikannya kepada pihak Dandim,” ungkap Mus Yasin singkat.</p>
<p data-path-to-node="18">Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan rinci dari pihak terkait mengenai landasan hukum penolakan tanda tangan hibah tersebut, status kepemilikan lahan yang sebenarnya dipersoalkan, maupun mekanisme persetujuan yang diklaim sebagai dasar tindakan pemerintah desa.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa/">Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa/">Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</title>
		<link>https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain</link>
					<comments>https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 13:12:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[anggota DPRD Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[berita lokal gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dumais Doda]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hak ahli waris]]></category>
		<category><![CDATA[hak kepemilikan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi Barakati]]></category>
		<category><![CDATA[klarifikasi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Meyer]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah Popayato]]></category>
		<category><![CDATA[tanah warisan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28843</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/">Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/">Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Dugaan sengketa kepemilikan tanah mencuat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Seorang warga Desa Pohuwato Timur, Dumais Doda, mengklaim bahwa lahan warisan keluarganya seluas sekitar lima pantango atau kurang lebih satu hektare yang berada di Kecamatan Popayato, kini dikuasai oleh pihak lain tanpa seizin dirinya sebagai ahli waris sah. Menurut keterangan Dumais, tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Kino Doda, yang diwariskan secara sah kepadanya sebagai ahli waris langsung. Ia menyebut telah mengantongi bukti kepemilikan sah dan menegaskan bahwa lahan tersebut bukan tanah tanpa pemilik. “Tanah itu warisan orang tua saya. Bukti kepemilikannya lengkap dan masih saya simpan hingga sekarang,” ujar Dumais ketika ditemui media Barakati.id, Senin (tanggal dimasukkan sesuai publikasi). Dumais menambahkan, saat ini lahan tersebut dikuasai oleh seorang bernama Meyer, yang berdasarkan informasi diterimanya merupakan suami dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato berinisial Y alias Yen. Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran terkait status penguasaan lahan dimaksud. Upaya konfirmasi kepada anggota DPRD yang disebut dalam persoalan ini telah dilakukan oleh tim redaksi Barakati.id. Saat dihubungi melalui saluran telepon, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar daerah dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan atau klaim kepemilikan tersebut. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Meyer yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi mengenai dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan. Redaksi Barakati.id menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan menghadirkan informasi yang berimbang dengan mengonfirmasi seluruh pihak terkait, guna menjaga prinsip jurnalistik yang akurat, adil, dan bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Dugaan sengketa kepemilikan tanah mencuat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Seorang warga Desa Pohuwato Timur, <strong>Dumais Doda</strong>, mengklaim bahwa lahan warisan keluarganya seluas sekitar <strong>lima pantango</strong> atau kurang lebih <strong>satu hektare</strong> yang berada di Kecamatan Popayato, kini dikuasai oleh pihak lain tanpa seizin dirinya sebagai ahli waris sah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut keterangan Dumais, tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum ayahnya, <strong>Kino Doda</strong>, yang diwariskan secara sah kepadanya sebagai ahli waris langsung. Ia menyebut telah mengantongi bukti kepemilikan sah dan menegaskan bahwa lahan tersebut bukan tanah tanpa pemilik.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Tanah itu warisan orang tua saya. Bukti kepemilikannya lengkap dan masih saya simpan hingga sekarang,” ujar Dumais ketika ditemui media Barakati.id, Senin (tanggal dimasukkan sesuai publikasi).</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dumais menambahkan, saat ini lahan tersebut dikuasai oleh seorang bernama <strong>Meyer</strong>, yang berdasarkan informasi diterimanya merupakan suami dari salah satu anggota <strong>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato</strong> berinisial <strong>Y</strong> alias <strong>Yen</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran terkait status penguasaan lahan dimaksud.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Upaya konfirmasi kepada anggota DPRD yang disebut dalam persoalan ini telah dilakukan oleh tim redaksi Barakati.id. Saat dihubungi melalui saluran telepon, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar daerah dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan atau klaim kepemilikan tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, <strong>pihak Meyer</strong> yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi mengenai dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Redaksi <strong>Barakati.id</strong> menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan menghadirkan informasi yang berimbang dengan mengonfirmasi seluruh pihak terkait, guna menjaga prinsip <strong>jurnalistik yang akurat, adil, dan bertanggung jawab</strong> sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/">Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/">Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Panasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan</title>
		<link>https://barakati.id/panasnya-konflik-sawit-dprd-provinsi-gorontalo-dan-kpk-turun-tangan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=panasnya-konflik-sawit-dprd-provinsi-gorontalo-dan-kpk-turun-tangan</link>
					<comments>https://barakati.id/panasnya-konflik-sawit-dprd-provinsi-gorontalo-dan-kpk-turun-tangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 09:45:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[aksi massa]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[konflik lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kpk ri]]></category>
		<category><![CDATA[KPK turun lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[Panitia Khusus DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian konflik]]></category>
		<category><![CDATA[sawit Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Thomas mopili]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi publik]]></category>
		<category><![CDATA[warga gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28105</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/panasnya-konflik-sawit-dprd-provinsi-gorontalo-dan-kpk-turun-tangan/">Panasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/panasnya-konflik-sawit-dprd-provinsi-gorontalo-dan-kpk-turun-tangan/">Panasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - DPRD Provinsi Gorontalo bersama perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menemui massa aksi yang menggelar unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (10/11/2025). Aksi tersebut digelar untuk menuntut penyelesaian konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gorontalo yang dinilai telah merugikan masyarakat. Para demonstran menyampaikan bahwa lahan yang semula hanya disewa oleh pihak perusahaan kini justru diambil alih secara sepihak tanpa kejelasan hukum dan kompensasi kepada warga. Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, turun langsung menanggapi aspirasi massa. Ia menjelaskan bahwa KPK tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran pengelolaan kebun sawit yang menjadi sumber konflik di daerah tersebut. “KPK sudah memiliki dokumen lengkap terkait kasus ini dan akan turun langsung ke lapangan pada Rabu dan Kamis untuk menindaklanjutinya,” ujar Thomas di hadapan peserta aksi. Thomas juga menegaskan bahwa saat ini fokus KPK masih pada penanganan kasus terkait sektor perkebunan sawit, sementara isu pertambangan masih dalam tahap pengumpulan data dan proses awal. “Untuk tambang masih tahap proses awal. Yang sudah masuk dan sedang ditangani oleh KPK baru persoalan sawit,” jelasnya. Lebih lanjut, Thomas memastikan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas KPK dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, terutama jika terbukti merugikan warga dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “KPK tidak datang ke Gorontalo untuk jalan-jalan, melainkan memperkuat kerja Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk DPRD agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan berpihak kepada rakyat,” tegas Thomas. Ia berharap kehadiran KPK di Gorontalo dapat mempercepat upaya penyelesaian konflik lahan sawit yang telah berlangsung cukup lama serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak. “Semoga langkah ini bisa menjadi awal dari penyelesaian yang adil dan transparan, demi melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; DPRD Provinsi Gorontalo bersama perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menemui massa aksi yang menggelar unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (10/11/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aksi tersebut digelar untuk menuntut penyelesaian konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gorontalo yang dinilai telah merugikan masyarakat. Para demonstran menyampaikan bahwa lahan yang semula hanya disewa oleh pihak perusahaan kini justru diambil alih secara sepihak tanpa kejelasan hukum dan kompensasi kepada warga.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, turun langsung menanggapi aspirasi massa. Ia menjelaskan bahwa KPK tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran pengelolaan kebun sawit yang menjadi sumber konflik di daerah tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“KPK sudah memiliki dokumen lengkap terkait kasus ini dan akan turun langsung ke lapangan pada Rabu dan Kamis untuk menindaklanjutinya,” ujar Thomas di hadapan peserta aksi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Thomas juga menegaskan bahwa saat ini fokus KPK masih pada penanganan kasus terkait sektor perkebunan sawit, sementara isu pertambangan masih dalam tahap pengumpulan data dan proses awal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Untuk tambang masih tahap proses awal. Yang sudah masuk dan sedang ditangani oleh KPK baru persoalan sawit,” jelasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Thomas memastikan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas KPK dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, terutama jika terbukti merugikan warga dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“KPK tidak datang ke Gorontalo untuk jalan-jalan, melainkan memperkuat kerja Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk DPRD agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan berpihak kepada rakyat,” tegas Thomas.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia berharap kehadiran KPK di Gorontalo dapat mempercepat upaya penyelesaian konflik lahan sawit yang telah berlangsung cukup lama serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Semoga langkah ini bisa menjadi awal dari penyelesaian yang adil dan transparan, demi melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/panasnya-konflik-sawit-dprd-provinsi-gorontalo-dan-kpk-turun-tangan/">Panasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/panasnya-konflik-sawit-dprd-provinsi-gorontalo-dan-kpk-turun-tangan/">Panasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/panasnya-konflik-sawit-dprd-provinsi-gorontalo-dan-kpk-turun-tangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
