<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Shaqti Qhalbuddin Jusuf Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/shaqti-qhalbuddin-jusuf/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/shaqti-qhalbuddin-jusuf/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Mar 2023 10:36:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.10</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Shaqti Qhalbuddin Jusuf Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/shaqti-qhalbuddin-jusuf/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PERADILAN KHUSUS PILKADA SEBAGAI PILAR  PENYELENGGARAAN PILKADA DI INDONESIA</title>
		<link>https://barakati.id/peradilan-khusus-pilkada-sebagai-pilar-penyelenggaraan-pilkada-di-indonesia/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=peradilan-khusus-pilkada-sebagai-pilar-penyelenggaraan-pilkada-di-indonesia</link>
					<comments>https://barakati.id/peradilan-khusus-pilkada-sebagai-pilar-penyelenggaraan-pilkada-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Mar 2023 10:35:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Shaqti Qhalbuddin Jusuf]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17058</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Shaqti Qhalbudien Yusuf (Mahasiswa Pascasarjana Komunikasi Politik &#8211; Universitas Paramadina, Jakarta) Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di Indonesia Ketika kita berbicara tentang perselisihan dalam pemilihan umum di Indonesia, tidak bisa lepas dari kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pemilihan umum, atau yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/peradilan-khusus-pilkada-sebagai-pilar-penyelenggaraan-pilkada-di-indonesia/">PERADILAN KHUSUS PILKADA SEBAGAI PILAR  PENYELENGGARAAN PILKADA DI INDONESIA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/peradilan-khusus-pilkada-sebagai-pilar-penyelenggaraan-pilkada-di-indonesia/">PERADILAN KHUSUS PILKADA SEBAGAI PILAR  PENYELENGGARAAN PILKADA DI INDONESIA</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Oleh: Shaqti Qhalbudien Yusuf</strong>  (Mahasiswa Pascasarjana Komunikasi Politik &#8211; Universitas Paramadina, Jakarta)</p>



<p><strong>Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di Indonesia</strong></p>



<p>Ketika
kita berbicara tentang perselisihan dalam pemilihan umum di Indonesia, tidak
bisa lepas dari kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pemilihan umum, atau yang biasa disebut Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal
22E UUD NRI Tahun 1945, merupakan proses untuk memilih para anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Norma ini ditegaskan kembali dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan
bahwa perselisihan hasil Pemilu hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil
Pemilu yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, serta perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu daerah
pemilihan.</p>



<p>Dalam
menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas Pemilu, Mahkamah Konstitusi
memiliki peran penting untuk menjamin keadilan dan kebenaran dalam proses
demokrasi di Indonesia. Perselisihan hasil Pemilu harus diselesaikan dengan
cara yang transparan, adil, dan akuntabel. Oleh karena itu, keberadaan Mahkamah
Konstitusi sangat penting untuk menjaga integritas dan stabilitas negara, serta
kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia.</p>



<p>Apabila
membandingkan konsepsi perumusan kewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi dalam Bab IX
tentang Kekuasaan Kehakiman UUD 1945, kewenangan Mahkamah Agung dirumuskan
secara non-limitatif, karena sebagian kewenangannya masih dapat ditentukan
lebih lanjut dengan Undang-Undang. Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sebagai
lembaga pembentuk Undang-Undang memiliki kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945, untuk menambah, melengkapi dan mereformulasikan
ketentuan kewenangan Mahkamah Agung, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD
1945. </p>



<p>Berbeda
halnya dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dirumuskan secara tegas dan
limitatif, sehingga pembentuk Undang-Undang tidak berwenang menambah, dan
secara <em>a contrario </em>juga tidak berwenang mengurangi kewenangan Mahkamah
Konstitusi melalui Undang-Undang yang dibentuk. Oleh karena itu, apa pun yang
menjadi dasar pijakan penentuan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan berwenang
atau tidaknya terhadap suatu pengujian perkara, haruslah didasarkan pada
ketentuan dalam Undang-Undang Dasar dan bukan pada Undang-Undang.</p>



<p>Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tunggal
penafsir konstitusi di Indonesia. Namun, seiring berjalannya praktek
ketatanegaraan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memperluas kewenangannya
melalui putusan nomor 72-73/PUU-II/2004. Putusan ini memperkuat
konstitusionalitas bahwa pembentuk undang-undang dapat memastikan pemilihan
umum kepala daerah (Pilkada) merupakan perluasan dari pengertian Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Meskipun Pilkada dan Pemilu
dipisahkan secara tegas dalam undang-undang, namun penyelenggaraan Pilkada
selalu berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.</p>



<p>Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
97/PUU-XI/2013 juga menegaskan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
mengadili perselisihan hasil Pilkada. Putusan tersebut memastikan bahwa
kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perselisihan Pilkada akan terus
berlaku selama belum ada undang-undang yang mengaturnya, demi menjaga
integritas Pemilu dan Pilkada serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap
demokrasi di Indonesia</p>



<p><strong>Badan Peradilan Khusus Pilkada </strong></p>



<p><strong>Pasca diterbitkannya UU Nomor 10 Tahun 2016</strong></p>



<p>Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan keberwenangannya dalam memutus perselisihan tentang hasil Pilkada, kemudian
diakomodir dalam beberapa Undang-Undang terkait, diantaranya:</p>



<ol><li>Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa “<em>Penanganan sengketa hasil
perhitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan
sejak Undang-Undang ini diundangkan</em>.”; dan/atau</li><li>Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “<em>Perkara perselisihan penetapan
perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah
Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.</em>”.</li></ol>



<p>Ketentuan ini memberikan kepastian hukum
dalam rangka penyelenggaraan kewenangan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada. Namun, posisi kewenangan
Mahkamah Konstitusi yang secara limitiatif diberikan oleh UUD 1945 dinilai
mencederai konstitusi itu sendiri. Perbedaan perumusan pemberian kewenangan
kepada Mahkamah Agung yang jelas mengakomodir bahwa Mahkamah Agung “…<em>mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang</em>”, tidak bisa dimaknai
sama keberlakuannya terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas dibatasi
oleh UUD 1945.</p>



<p>Prof.
Enny Nurbaningsih sebagai salah satu pakar ketatanegaraan Indonesia juga
menyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, bahwa
kewenangan dalam memutus
perselisihan tentang hasil Pilkada yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008, berpotensi menyebabkan Mahkamah Konstitusi kebanjiran perkara
penyelesaian hasil Pilkada. Kondisi ini menyebabkan Mahkamah Konstitusi
terpaksa berbagi fokus antara wewenang yang diberikan oleh UUD 1945, terutama
pengujian Undang-Undang, dengan ketatnya<br>
batas waktu penyelesaian sengketa Pilkada yang diatur dalam Pasal 78 huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, yaitu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.</p>



<p>Lebih lanjut, kepastian hukum yang seharusnya
diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada, ternyata
tidak dapat dimaknai kewenangannya akan berlaku secara terus menerus.
Kewenangan ini dibatasi hingga Badan Peradilan Khusus Pilkada dibentuk. Namun,
dalam pengaturan yang sama, Badan ini wajib dibentuk sebelum pelaksanaan
Pilkada serentak nasional pada tahun 2024. Sayangnya, apabila berkaca dari
negara-negara yang terlebih dahulu memiliki Badan Peradilan Khusus Pilkada,
kompleksitas pembentukannya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Oleh
karena itu, diperlukan upaya dan koordinasi yang matang antara lembaga negara
dan seluruh pihak terkait untuk memastikan pembentukan Badan Peradilan Khusus
Pilkada dapat berjalan efektif dan efisien demi terciptanya kepastian hukum
dalam perselisihan hasil Pilkada.</p>



<p>Dikutip dari laman resmi Superior Electoral
Court, Pengadilan Pilkada Brazil yang dibentuk pada tahun 1932 mengalami
berbagai dinamika penyesuaian, baik dari sisi hukum maupun dinamika politik
selama hampir 13 tahun. Selain itu, Tribunal de lo Contencioso Electoral sebagai
pengadilan Pilkada di Mexico juga mengalami perjalanan panjang dari tahun 1987
dan baru menemui kestabilan penyelenggaraan penyelesaian perkara Pilkada
setelah 20 tahun kemudian. Studi kasus dari 2 (dua) negara ini cukup
menjelaskan bagaimana kompleksitas pembentukan suatu Badan Peradilan Khusus
yang berwenang menyelesaikan perselisihan Pilkada di negaranya. </p>



<p>Kompleksitas ini wajib dimitigasi oleh
Indonesia untuk menjamin penyelenggaraan negara yang memberikan kepastian hukum
terhadap pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Terlebih, pelaksanaan Pemilu di
tahun 2024 tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan Pilkada semata, namun juga
mencakup Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945. Kondisi ini akan
menyebabkan Mahkamah Konstitusi akan menghadapi ratusan bahkan ribuan perkara
di tahun tersebut. </p>



<p>Dalam konteks penyelenggaraan penyelesaian
hasil Pilkada yang dapat mengakibatkan keraguan dan ketidakpuasan dari
masyarakat, penulis berpendapat bahwa tindakan pencegahan yang paling efektif
adalah dengan membentuk Badan Peradilan Khusus Pilkada yang memiliki kewenangan
yang sama dengan Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan
Militer, dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai alternatif, lembaga
negara yang sudah ada di bidang kepemiluan dapat diubah menjadi badan peradilan
khusus Pilkada dengan memperhatikan keadilan yang tidak hanya bersifat
prosedural, tetapi juga substantif. Namun, perlu diingat bahwa pembentukan
badan peradilan khusus Pilkada bukanlah suatu hal yang mudah. Hal ini dapat
dilihat dari pengalaman negara lain yang mengalami kesulitan dalam membentuk
badan peradilan khusus Pilkada. Oleh karena itu, upaya untuk membentuk badan
peradilan khusus Pilkada perlu dipersiapkan secara matang agar dapat
diimplementasikan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan
penyelenggaraan Pilkada di masa depan dapat berjalan dengan lebih adil dan
transparan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/peradilan-khusus-pilkada-sebagai-pilar-penyelenggaraan-pilkada-di-indonesia/">PERADILAN KHUSUS PILKADA SEBAGAI PILAR  PENYELENGGARAAN PILKADA DI INDONESIA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/peradilan-khusus-pilkada-sebagai-pilar-penyelenggaraan-pilkada-di-indonesia/">PERADILAN KHUSUS PILKADA SEBAGAI PILAR  PENYELENGGARAAN PILKADA DI INDONESIA</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/peradilan-khusus-pilkada-sebagai-pilar-penyelenggaraan-pilkada-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>POLITIK IDENTITAS MENJELANG PEMILU 2019</title>
		<link>https://barakati.id/politik-identitas-menjelang-pemilu-2019/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=politik-identitas-menjelang-pemilu-2019</link>
					<comments>https://barakati.id/politik-identitas-menjelang-pemilu-2019/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Jul 2018 10:16:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[HMI]]></category>
		<category><![CDATA[PB HMI]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[Shaqti Qhalbuddin Jusuf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=16794</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Shaqti Qhalbuddin JusufFungsionaris PB HMI Periode 2018-2020 Tahun 2018 memulai dinamika politik baru di Indonesia menuju pemilihan umum 2019. Dalam kampanye pemilihan, isu identitas menjadi salah satu topik yang sering dibahas dan menjadi fokus utama. Ini mengalihkan perhatian dari program-program yang ditawarkan oleh calon dan dapat memiliki dampak negatif pada kualitas demokrasi di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/politik-identitas-menjelang-pemilu-2019/">POLITIK IDENTITAS MENJELANG PEMILU 2019</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/politik-identitas-menjelang-pemilu-2019/">POLITIK IDENTITAS MENJELANG PEMILU 2019</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p><em>Oleh : Shaqti Qhalbuddin Jusuf</em><br><em>Fungsionaris PB HMI Periode 2018-2020</em><br><br><br>Tahun 2018 memulai dinamika politik baru di Indonesia menuju pemilihan umum 2019. Dalam kampanye pemilihan, isu identitas menjadi salah satu topik yang sering dibahas dan menjadi fokus utama. Ini mengalihkan perhatian dari program-program yang ditawarkan oleh calon dan dapat memiliki dampak negatif pada kualitas demokrasi di Indonesia. Perdebatan tentang identitas dan isu-isu yang berkaitan dapat menimbulkan polarisasi dan mengurangi diskusi produktif tentang hal-hal seperti visi dan misi calon, solusi untuk masalah negara, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kebijakan publik. </p>



<p>Politik
identitas merupakan isu penting dalam perpolitikan Indonesia, khususnya dalam
kontestasi pemilihan umum. Meskipun isu ini tidak baru, istilah &#8220;politik
identitas&#8221; sendiri mungkin masih kurang familiar bagi sebagian besar
masyarakat. Politik identitas dapat didefinisikan sebagai gaya politik yang
berusaha memperjuangkan hak dan martabat kelompok tertentu yang dirasa
termarginalisasi. Hal ini bisa dilakukan dengan memperkuat rasa identitas
bersama melalui faktor-faktor seperti suku, agama, ras, jenis kelamin, atau
kepentingan yang sama. </p>



<p>Ditengah kondisi
masyarakat yang masih berharap kepentingan dari kelompok mereka dapat
terealisasi, politik identitas dapat dijadikan senjata yang cukup ampuh dalam
memenangkan pemilu. Politik identitas ini biasa digunakan oleh para calon untuk
menggambarkan citra diri bahwa ada kesamaan latarbelakang ataupun tujuan yang
sesuai dengan kepentingan kelompok masyarakat tertentu, hal ini semata-mata untuk
menarik simpati dari kelompok masyarakat itu agar mau menyumbangkan suara
mereka untuk calon tersebut. </p>



<p>Politik
identitas memang dapat menjadi strategi yang menarik perhatian dan meraup
suara. Namun, harus diakui bahwa politik identitas juga memiliki beberapa efek
samping. Pada saat sebuah kelompok masyarakat memiliki identitas dan
kepentingan yang sama dengan calon yang berkampanye, persatuan antara mereka
dapat tercipta. Namun, pada saat yang sama, ada kemungkinan juga akan terjadi
perpecahan karena ada kelompok masyarakat lain yang memiliki identitas dan
kepentingan yang berbeda dari apa yang ditawarkan oleh calon tersebut.</p>



<p>Konflik sosial
menjelang pemilu biasanya muncul akibat menguatnya politik identitas. Narasi
dalam politik identitas yang muncul menjelang pemilu 2019 berpotensi
menimbulkan segregasi dalam tatanan sosial di masyarakat. Keretakan yang muncul
dari pertemanan hingga kekeluarga akibat perbedaan pilihan dukungan terhadap
calon tertentu. Penerapan politik identitas yang menyimpang akan sangat
merugikan suatu kelompok yang memiliki satu identitas yang sama. Apalagi
menjelang Pilpres 2019 ini, terjadi peningkatan <em>hate speech</em> (ujaran
kebencian) yang memenuhi ruang-ruang publik terutama di media sosial. </p>



<p>Politik
identitas, meskipun memiliki peran penting dalam demokrasi dan menjadi wadah
aspirasi bagi kelompok-kelompok yang memiliki identitas tertentu, harus
diterjemahkan dengan cara yang sopan dan berkualitas. Identitas politik harus
memperhatikan etika dan moral, serta tidak mengabaikan atau menghina kelompok
lain yang berbeda. Dalam hal ini, politik identitas baik yang berbasis pada
agama, etnis, kedaerahan, maupun yang bernuansa ideologi, paham, dan polarisasi
politik yang ekstrem, harus dikembangkan dengan cara yang tidak merusak persatuan
dan kesatuan bangsa. </p>



<p><strong>Polarisasi Politik Identitas</strong></p>



<p>Polarisasi
politik identitas yang berkembang saat ini, membawa dampak negatif pada
keharmonisan sosial di masyarakat. Elite politik seharusnya memimpin dengan
baik dan memberikan contoh bagaimana berkompetisi secara sehat dan elegan,
namun ternyata banyak dari mereka yang justru memperkeruh situasi dengan
mengabaikan etika dan moral. Hasilnya, bullying, pemblokiran akun media sosial,
perpecahan kelompok-kelompok keluarga, bahkan tindak kekerasan terhadap pihak
yang berbeda orientasi politik, menunjukkan bahwa masyarakat gagal dalam
menilai perbedaan demokratis.</p>



<p>Virus kengototan
dalam mempertahankan nilai-nilai kebenaran masing-masing, turut memperparah
situasi. Para elite politik bertanggung jawab untuk membimbing masyarakat
dengan pendidikan politik yang baik dan mengajarkan nilai-nilai demokrasi yang
sebenar-benarnya. Rekonsiliasi nasional juga sangat penting untuk memperbaiki
situasi dan menyelesaikan kegaduhan yang membahayakan.</p>



<p>Di samping itu,
masyarakat sendiri perlu memperkuat cara berpikir rasional dan menerima
perbedaan, termasuk dalam hal pilihan politik. Tanpa rasa toleransi dan
memahami perbedaan, situasi akan terus memburuk dan merugikan masyarakat secara
keseluruhan.</p>



<p>Pemilihan
presiden dan gubernur di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah
memperlihatkan tanda-tanda polarisasi yang sangat kuat. Dalam Pilpres 2014 dan
Pilgub Jakarta 2017, diskursus media sosial memainkan peran besar dalam
memperluas perpecahan dalam masyarakat. Fenomena polarisasi semakin jelas
terlihat sejak Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta 2017, dan mencapai titik
puncaknya pada Pilpres 2019. Dalam Pilgub DKI Jakarta 2017, fokus kampanye yang
berpusat pada Islam dan rehabilitasi istilah &#8220;pribumi&#8221; merupakan
contoh nyata dari polarisasi politik. Isu agama, terutama pernyataan
kontroversial Ahok terhadap surat Al-Maidah ayat 51, memiliki dampak signifikan
terhadap kemenangan Anies-Sandi dalam pemilihan tersebut. </p>



<p>Menjelang pemilu
tahun 2019, konflik-konflik pembelahan politik yang terpolarisasi seperti
panggilan &#8220;cebong&#8221; bagi pendukung calon presiden petahana Joko Widodo
dan &#8220;kampret&#8221; untuk pendukung Prabowo Subianto. Pembelahan-pembelahan
semacam ini perlu direduksi, sebab kedamaian dan keharmonisan merupakan entitas
yang harus terus dilestarikan di tengah-tengah masyarakat.</p>



<p><strong>Persatuan ditengah
Kemajemukan</strong></p>



<p>Secara
Sunatullah, setiap orang memang lahir berbeda antara satu dengan yang lain.
Perbedaan merupakan suatu hal yang tidak dapat diterima oleh seluruh
masyarakat, namun harus diterima dan dalam hal ini disikapi secara bijak. Dalam
UUD 1945, perbedaan diterima dengan cara memberikan perlakuan yang sama dan
tidak diskriminatif pada setiap warga negara. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan
bahwa setiap warga negara memiliki martabat dan hak yang sama dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tersebut tanpa
terkecuali.</p>



<p>Keberagaman
adalah sebuah ciri khas yang membuat bangsa Indonesia begitu unik. Dengan
berbagai latar belakang, identitas, dan keyakinan, kita berhasil menjadi satu
kesatuan yang kuat dan bersatu. Meskipun banyak perbedaan yang mendasar, namun
kita pasti mampu mengatasi hal tersebut dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip
persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.</p>



<p><strong>Politik dan Aktivitas Sosial</strong></p>



<p>Dunia politik
merupakan sebuah domain aktivitas sosial yang menyangkut perebutan dan
pendistribusian kekuasaan. Dunia politik mempunyai karakteristik tersendiri
yang berbeda dengan domain aktivitas sosial lainnya. Karekter tersebut terbagi
atas; Pertama, masyarakat turut terlibat secara langsung maupun tidak langsung
di dalam dunia politik. Artinya, ada masyarakat yang secara langsung turut
terjun dalam proses politik dan ada juga masyarakat yang tidak berperan
apa-apa, tetapi keduanya merasakan dampak dari aktivitas politik tersebut. </p>



<p>Kedua,
tersedianya institusi (lembaga) yang secara legal mengatur aktivitas politik.
Lembaga inilah yang menjadi <em>tools</em> (alat) dalam aktivitas politik,
seperti; publik, media, penyelenggara pemilu, parpol serta parlemen. Ketiga,
aturan main dan etika dalam dunia perpolitikan merupakan hal yang harus
dijunjung tinggi. Hal ini dipandang perlu, sebab untuk menghindari konflik
antar aktor-aktor didalamnya, meskipun kadangkala konflik dibutuhkan dalam
batasan-batasan tertentu. Berkonflik lalu berkompromi, begitu seterusnya hingga
menciptakan dinamika yang membuat proses politik dapat terus berkembang dan
bertransformasi. Namun, ketika konflik politik ini tidak dapat dibendung, maka
yang sering merasakan dampaknya tidak lain adalah masyarakat. </p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/politik-identitas-menjelang-pemilu-2019/">POLITIK IDENTITAS MENJELANG PEMILU 2019</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/politik-identitas-menjelang-pemilu-2019/">POLITIK IDENTITAS MENJELANG PEMILU 2019</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/politik-identitas-menjelang-pemilu-2019/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
