<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sonni Samoe Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/sonni-samoe/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/sonni-samoe/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Mar 2026 12:15:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Sonni Samoe Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/sonni-samoe/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</title>
		<link>https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi</link>
					<comments>https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 12:15:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi masyarakat kecil]]></category>
		<category><![CDATA[emas rakyat Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[IPR]]></category>
		<category><![CDATA[izin pertambangan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli emas ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan publik berkeadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penambang rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[PERTAMBANGAN TANPA IZIN]]></category>
		<category><![CDATA[solusi legal emas rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Sonni Samoe]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Yulius Selvanus Komaling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29661</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menegaskan bahwa praktik jual beli emas ilegal tidak dapat dibenarkan, tanpa dibarengi dengan solusi nyata bagi masyarakat penambang yang terdampak. Menurut Sonni, pernyataan pemerintah tersebut mencerminkan pendekatan yang dangkal karena hanya berhenti pada pengulangan norma hukum, tanpa menghadirkan jalan keluar yang jelas bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat. Ia menegaskan, persoalan jual beli emas rakyat bukanlah fenomena baru yang muncul secara tiba-tiba. Aktivitas tersebut, kata dia, telah berlangsung bertahun-tahun dan berkembang dalam ruang pembiaran yang cukup lama oleh negara dan pemerintah daerah.​ “Kalau pemerintah hari ini mengatakan jual beli emas itu ilegal, kita tidak sedang memperdebatkan norma hukumnya. Yang kita pertanyakan adalah mengapa negara selama ini membiarkan praktik itu tumbuh begitu lama hingga menjadi sandaran hidup masyarakat. Negara tidak boleh menciptakan masalah melalui pembiaran, lalu datang belakangan hanya untuk menghukum rakyat kecil,” tegas Sonni. Sonni menilai, cara pandang pemerintah daerah yang hanya menekankan larangan menunjukkan kegagalan dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar serius ingin menata sektor pertambangan rakyat, langkah yang diambil tidak boleh sekadar menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana, melainkan menyediakan mekanisme legal agar aktivitas ekonomi rakyat tetap bisa berjalan.gorontalo. Ia kemudian membandingkan pendekatan tersebut dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Sonni, ketika para penambang di wilayah Bolaang Mongondow Raya mengalami kesulitan menjual emas karena toko-toko takut bertransaksi akibat tekanan hukum, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling justru berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap memiliki akses transaksi yang lebih tertata dan terarah.​ “Di Sulawesi Utara, gubernurnya bergerak mencari solusi ketika rakyatnya kesulitan menjual emas. Di Gorontalo justru yang muncul hanya pernyataan bahwa semuanya tidak boleh. Ini perbedaan antara kepemimpinan yang berpikir solusi dengan kepemimpinan yang hanya pandai mengulang isi undang-undang,” ujar Sonni.​ Lebih lanjut, ia menilai pemerintah daerah seharusnya fokus pada solusi struktural, seperti percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembentukan jalur perdagangan emas rakyat yang legal, serta pengawasan transparan terhadap rantai distribusi emas, mulai dari penambang hingga pembeli akhir. Tanpa kebijakan tersebut, menurutnya, larangan yang keras hanya akan menciptakan ketakutan hukum sekaligus mematikan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.gorontalo. Sonni juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam dari buruknya tata kelola pertambangan selama ini. “Jika selama bertahun-tahun negara hadir dalam bentuk pembiaran, maka ketika negara ingin menegakkan hukum ia juga harus hadir dalam bentuk solusi. Kalau tidak, yang terjadi hanyalah ketidakadilan: rakyat kecil yang dihukum, sementara kegagalan kebijakan tidak pernah dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. Ia menambahkan, persoalan emas rakyat pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Gorontalo &#8211; Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menegaskan bahwa praktik jual beli emas ilegal tidak dapat dibenarkan, tanpa dibarengi dengan solusi nyata bagi masyarakat penambang yang terdampak.</p>
<p>Menurut Sonni, pernyataan pemerintah tersebut mencerminkan pendekatan yang dangkal karena hanya berhenti pada pengulangan norma hukum, tanpa menghadirkan jalan keluar yang jelas bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat.</p>
<p>Ia menegaskan, persoalan jual beli emas rakyat bukanlah fenomena baru yang muncul secara tiba-tiba. Aktivitas tersebut, kata dia, telah berlangsung bertahun-tahun dan berkembang dalam ruang pembiaran yang cukup lama oleh negara dan pemerintah daerah.​</p>
<p>“Kalau pemerintah hari ini mengatakan jual beli emas itu ilegal, kita tidak sedang memperdebatkan norma hukumnya. Yang kita pertanyakan adalah mengapa negara selama ini membiarkan praktik itu tumbuh begitu lama hingga menjadi sandaran hidup masyarakat. Negara tidak boleh menciptakan masalah melalui pembiaran, lalu datang belakangan hanya untuk menghukum rakyat kecil,” tegas Sonni.</p>
<p>Sonni menilai, cara pandang pemerintah daerah yang hanya menekankan larangan menunjukkan kegagalan dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar serius ingin menata sektor pertambangan rakyat, langkah yang diambil tidak boleh sekadar menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana, melainkan menyediakan mekanisme legal agar aktivitas ekonomi rakyat tetap bisa berjalan.gorontalo.</p>
<p>Ia kemudian membandingkan pendekatan tersebut dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Sonni, ketika para penambang di wilayah Bolaang Mongondow Raya mengalami kesulitan menjual emas karena toko-toko takut bertransaksi akibat tekanan hukum, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling justru berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap memiliki akses transaksi yang lebih tertata dan terarah.​</p>
<p>“Di Sulawesi Utara, gubernurnya bergerak mencari solusi ketika rakyatnya kesulitan menjual emas. Di Gorontalo justru yang muncul hanya pernyataan bahwa semuanya tidak boleh. Ini perbedaan antara kepemimpinan yang berpikir solusi dengan kepemimpinan yang hanya pandai mengulang isi undang-undang,” ujar Sonni.​</p>
<p>Lebih lanjut, ia menilai pemerintah daerah seharusnya fokus pada solusi struktural, seperti percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembentukan jalur perdagangan emas rakyat yang legal, serta pengawasan transparan terhadap rantai distribusi emas, mulai dari penambang hingga pembeli akhir.</p>
<p>Tanpa kebijakan tersebut, menurutnya, larangan yang keras hanya akan menciptakan ketakutan hukum sekaligus mematikan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.gorontalo.</p>
<p>Sonni juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam dari buruknya tata kelola pertambangan selama ini.</p>
<p>“Jika selama bertahun-tahun negara hadir dalam bentuk pembiaran, maka ketika negara ingin menegakkan hukum ia juga harus hadir dalam bentuk solusi. Kalau tidak, yang terjadi hanyalah ketidakadilan: rakyat kecil yang dihukum, sementara kegagalan kebijakan tidak pernah dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, persoalan emas rakyat pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
