<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sosialisasi smkk Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/sosialisasi-smkk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/sosialisasi-smkk/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 06 Dec 2022 11:40:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.10</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>sosialisasi smkk Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/sosialisasi-smkk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkot Gorontalo Sosialisasikan SMKK</title>
		<link>https://barakati.id/pemkot-gorontalo-sosialisasikan-smkk/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemkot-gorontalo-sosialisasikan-smkk</link>
					<comments>https://barakati.id/pemkot-gorontalo-sosialisasikan-smkk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Dec 2022 11:36:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ismail madjid]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi smkk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=16252</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemkot-gorontalo-sosialisasikan-smkk/">Pemkot Gorontalo Sosialisasikan SMKK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemkot-gorontalo-sosialisasikan-smkk/">Pemkot Gorontalo Sosialisasikan SMKK</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("KOTA GORONTALO - Sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, yang bertujuan dalam penyelenggaraan diantaranya memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Ismail Madjid dalam Sosialisasi sistem manajemen keselamatan konstruksi berdasarkan peraturan menteri PUPR No.10 tahun 2021 yang berlangsung di Hotel Aston, (6/12/2022). Sekda menjelaskan, penyelenggaraan jasa konstruksi mengamanahkan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban. \"Dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga pengelola kegiatan pekerjaan konstruksi khususnya pelaksanaan penerapan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi, yang merupakan pengganti Permen PU Nomor 21/PRT/M/2019 tentang pedoman pelaksanaan SMKK,\" Jelasnya. Dalam pelaksanaannya Peraturan Menteri PUPR nomor 10 tahun 2021 mengatur keselamatan konstruksi yang meliputi standar keamanan, kesehatan dan keberlanjutan termasuk penjamin mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi termasuk pengelolaan lingkungan dan lalu lintas. Menurutnya, setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi atau SMKK. \"Penerapan SMKK ini berdasarkan tugas tanggung jawab dan wewenang sistem manajemen keselamatan konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi,\" Tandasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>KOTA GORONTALO &#8211; Sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, yang bertujuan dalam penyelenggaraan diantaranya memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas.</p>
<p>Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Ismail Madjid dalam Sosialisasi sistem manajemen keselamatan konstruksi berdasarkan peraturan menteri PUPR No.10 tahun 2021 yang berlangsung di Hotel Aston, (6/12/2022).</p>
<p>Sekda menjelaskan, penyelenggaraan jasa konstruksi mengamanahkan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban.</p>
<p>&#8220;Dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga pengelola kegiatan pekerjaan konstruksi khususnya pelaksanaan penerapan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi, yang merupakan pengganti Permen PU Nomor 21/PRT/M/2019 tentang pedoman pelaksanaan SMKK,&#8221; Jelasnya.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya Peraturan Menteri PUPR nomor 10 tahun 2021 mengatur keselamatan konstruksi yang meliputi standar keamanan, kesehatan dan keberlanjutan termasuk penjamin mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi termasuk pengelolaan lingkungan dan lalu lintas.</p>
<p>Menurutnya, setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi atau SMKK.</p>
<p>&#8220;Penerapan SMKK ini berdasarkan tugas tanggung jawab dan wewenang sistem manajemen keselamatan konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi,&#8221; Tandasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemkot-gorontalo-sosialisasikan-smkk/">Pemkot Gorontalo Sosialisasikan SMKK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemkot-gorontalo-sosialisasikan-smkk/">Pemkot Gorontalo Sosialisasikan SMKK</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pemkot-gorontalo-sosialisasikan-smkk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
