<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Suka damai Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/suka-damai/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/suka-damai/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Jun 2021 09:46:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Suka damai Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/suka-damai/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Warga Keluhkan Kades Suka Damai Ke Komisi l Dekab</title>
		<link>https://barakati.id/warga-keluhkan-kades-suka-damai-ke-komisi-l-dekab/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=warga-keluhkan-kades-suka-damai-ke-komisi-l-dekab</link>
					<comments>https://barakati.id/warga-keluhkan-kades-suka-damai-ke-komisi-l-dekab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jun 2021 09:46:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi 1 dekab]]></category>
		<category><![CDATA[Suka damai]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=9680</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD KABGOR &#8211; Sejumlah aspirasi disampaikan masyarakat Desa Suka Damai Kecamatan Bilato ke Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, dalam aduannya warga mengeluhkan sikap sang Kepala Desa yang tidak mau terbuka dan sulit diajak berkomunikasi. Bahkan diakui Sekdes Arfan Yahya, saat ini pengelolaan tambang rakyat yang menghasilkan materil tembaga pengelolaannya belum ada kejelasan, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/warga-keluhkan-kades-suka-damai-ke-komisi-l-dekab/">Warga Keluhkan Kades Suka Damai Ke Komisi l Dekab</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/warga-keluhkan-kades-suka-damai-ke-komisi-l-dekab/">Warga Keluhkan Kades Suka Damai Ke Komisi l Dekab</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Sejumlah aspirasi disampaikan masyarakat Desa Suka Damai Kecamatan Bilato ke Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, dalam aduannya warga mengeluhkan sikap sang Kepala Desa yang tidak mau terbuka dan sulit diajak berkomunikasi. Bahkan diakui Sekdes Arfan Yahya, saat ini pengelolaan tambang rakyat yang menghasilkan materil tembaga pengelolaannya belum ada kejelasan, ditambah lagi dengan bantuan UMKM yang anggarannya telah keluar tetapi tidak diserahkan kepada masyarakat sebagai penerima. \"Berikutnya, terkait sikap kepala desa yang sudah tidak sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai kepala desa, bahkan sudah tidak mau diajak komunikasi terkait permasalahan tersebut.\" Ujar Arfan Yahya Sekdes Desa Suka Damai saat diwawancarai, (7/6/2021). Sementara itu, ketua Komisi l Syafrudin Bano yang menerima langsung aspirasi tersebut, memberikan ruang kepada Badan Permusyawaratan Desa Suka Damai untuk melakukan klarifikasi permasalahan tersebut terkait dengan aduan yang telah disampaikan. \"BPD memiliki hak penuh mengundang kepala desa untuk meminta klarifikasi terkait kenjanggalan terhadap program-program yang sudah tidak sesuai dengan harapan masyarakat,\" Ungkap Syafrudin Bano. Lanjut Syafrudin kami minta kepada pihak Pemdes dan pihak Kecamatan untuk memfasilitasi BPD dalam melakukan rapat klarifikasi terhadap persoalan yang ada. Karena menurut kami BPD bisa melakukan panggilan sampai tiga kali dalam menyelesaikan persoalan ini. \"BPD berhak untuk memberhentikan kepala Desa. Sementara Bupati, dan DPRD, tidak berhak memberhentikan apabila tidak memiliki rekomendasi BPD. Maka kami DPRD memberikan ruang kepada BPD untuk minta klarifikasi kepala Desa Suka Damai Kecamatan Bilato,\" Pungkasnya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>DPRD KABGOR &#8211; Sejumlah aspirasi disampaikan masyarakat Desa Suka Damai Kecamatan Bilato ke Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, dalam aduannya warga mengeluhkan sikap sang Kepala Desa yang tidak mau terbuka dan sulit diajak berkomunikasi.</p>
<p>Bahkan diakui Sekdes Arfan Yahya, saat ini pengelolaan tambang rakyat yang menghasilkan materil tembaga pengelolaannya belum ada kejelasan, ditambah lagi dengan bantuan UMKM yang anggarannya telah keluar tetapi tidak diserahkan kepada masyarakat sebagai penerima.</p>
<p>&#8220;Berikutnya, terkait sikap kepala desa yang sudah tidak sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai kepala desa, bahkan sudah tidak mau diajak komunikasi terkait permasalahan tersebut.&#8221; Ujar Arfan Yahya Sekdes Desa Suka Damai saat diwawancarai, (7/6/2021).</p>
<p>Sementara itu, ketua Komisi l Syafrudin Bano yang menerima langsung aspirasi tersebut, memberikan ruang kepada Badan Permusyawaratan Desa Suka Damai untuk melakukan klarifikasi permasalahan tersebut terkait dengan aduan yang telah disampaikan.</p>
<p>&#8220;BPD memiliki hak penuh mengundang kepala desa untuk meminta klarifikasi terkait kenjanggalan terhadap program-program yang sudah tidak sesuai dengan harapan masyarakat,&#8221; Ungkap Syafrudin Bano.</p>
<p>Lanjut Syafrudin kami minta kepada pihak Pemdes dan pihak Kecamatan untuk memfasilitasi BPD dalam melakukan rapat klarifikasi terhadap persoalan yang ada. Karena menurut kami BPD bisa melakukan panggilan sampai tiga kali dalam menyelesaikan persoalan ini.</p>
<p>&#8220;BPD berhak untuk memberhentikan kepala Desa. Sementara Bupati, dan DPRD, tidak berhak memberhentikan apabila tidak memiliki rekomendasi BPD. Maka kami DPRD memberikan ruang kepada BPD untuk minta klarifikasi kepala Desa Suka Damai Kecamatan Bilato,&#8221; Pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/warga-keluhkan-kades-suka-damai-ke-komisi-l-dekab/">Warga Keluhkan Kades Suka Damai Ke Komisi l Dekab</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/warga-keluhkan-kades-suka-damai-ke-komisi-l-dekab/">Warga Keluhkan Kades Suka Damai Ke Komisi l Dekab</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/warga-keluhkan-kades-suka-damai-ke-komisi-l-dekab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
