<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tanah warisan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/tanah-warisan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/tanah-warisan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Dec 2025 13:12:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>tanah warisan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/tanah-warisan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</title>
		<link>https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain</link>
					<comments>https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 13:12:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[anggota DPRD Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[berita lokal gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dumais Doda]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hak ahli waris]]></category>
		<category><![CDATA[hak kepemilikan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi Barakati]]></category>
		<category><![CDATA[klarifikasi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Meyer]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah Popayato]]></category>
		<category><![CDATA[tanah warisan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28843</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/">Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/">Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Dugaan sengketa kepemilikan tanah mencuat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Seorang warga Desa Pohuwato Timur, Dumais Doda, mengklaim bahwa lahan warisan keluarganya seluas sekitar lima pantango atau kurang lebih satu hektare yang berada di Kecamatan Popayato, kini dikuasai oleh pihak lain tanpa seizin dirinya sebagai ahli waris sah. Menurut keterangan Dumais, tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Kino Doda, yang diwariskan secara sah kepadanya sebagai ahli waris langsung. Ia menyebut telah mengantongi bukti kepemilikan sah dan menegaskan bahwa lahan tersebut bukan tanah tanpa pemilik. “Tanah itu warisan orang tua saya. Bukti kepemilikannya lengkap dan masih saya simpan hingga sekarang,” ujar Dumais ketika ditemui media Barakati.id, Senin (tanggal dimasukkan sesuai publikasi). Dumais menambahkan, saat ini lahan tersebut dikuasai oleh seorang bernama Meyer, yang berdasarkan informasi diterimanya merupakan suami dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato berinisial Y alias Yen. Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran terkait status penguasaan lahan dimaksud. Upaya konfirmasi kepada anggota DPRD yang disebut dalam persoalan ini telah dilakukan oleh tim redaksi Barakati.id. Saat dihubungi melalui saluran telepon, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar daerah dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan atau klaim kepemilikan tersebut. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Meyer yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi mengenai dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan. Redaksi Barakati.id menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan menghadirkan informasi yang berimbang dengan mengonfirmasi seluruh pihak terkait, guna menjaga prinsip jurnalistik yang akurat, adil, dan bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Dugaan sengketa kepemilikan tanah mencuat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Seorang warga Desa Pohuwato Timur, <strong>Dumais Doda</strong>, mengklaim bahwa lahan warisan keluarganya seluas sekitar <strong>lima pantango</strong> atau kurang lebih <strong>satu hektare</strong> yang berada di Kecamatan Popayato, kini dikuasai oleh pihak lain tanpa seizin dirinya sebagai ahli waris sah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut keterangan Dumais, tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum ayahnya, <strong>Kino Doda</strong>, yang diwariskan secara sah kepadanya sebagai ahli waris langsung. Ia menyebut telah mengantongi bukti kepemilikan sah dan menegaskan bahwa lahan tersebut bukan tanah tanpa pemilik.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Tanah itu warisan orang tua saya. Bukti kepemilikannya lengkap dan masih saya simpan hingga sekarang,” ujar Dumais ketika ditemui media Barakati.id, Senin (tanggal dimasukkan sesuai publikasi).</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dumais menambahkan, saat ini lahan tersebut dikuasai oleh seorang bernama <strong>Meyer</strong>, yang berdasarkan informasi diterimanya merupakan suami dari salah satu anggota <strong>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato</strong> berinisial <strong>Y</strong> alias <strong>Yen</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran terkait status penguasaan lahan dimaksud.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Upaya konfirmasi kepada anggota DPRD yang disebut dalam persoalan ini telah dilakukan oleh tim redaksi Barakati.id. Saat dihubungi melalui saluran telepon, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar daerah dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan atau klaim kepemilikan tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, <strong>pihak Meyer</strong> yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi mengenai dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Redaksi <strong>Barakati.id</strong> menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan menghadirkan informasi yang berimbang dengan mengonfirmasi seluruh pihak terkait, guna menjaga prinsip <strong>jurnalistik yang akurat, adil, dan bertanggung jawab</strong> sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/">Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/">Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kisruh-tanah-warisan-warga-pohuwato-klaim-lahan-dikuasai-pihak-lain/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Status Tanah Rumah Sakit Pratama Lemito Dituduh Bermasalah</title>
		<link>https://barakati.id/status-tanah-rumah-sakit-pratama-lemito-dituduh-bermasalah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=status-tanah-rumah-sakit-pratama-lemito-dituduh-bermasalah</link>
					<comments>https://barakati.id/status-tanah-rumah-sakit-pratama-lemito-dituduh-bermasalah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2024 06:16:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[tanah rumah sakit ptatama lemito]]></category>
		<category><![CDATA[tanah warisan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20072</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/status-tanah-rumah-sakit-pratama-lemito-dituduh-bermasalah/">Status Tanah Rumah Sakit Pratama Lemito Dituduh Bermasalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/status-tanah-rumah-sakit-pratama-lemito-dituduh-bermasalah/">Status Tanah Rumah Sakit Pratama Lemito Dituduh Bermasalah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Tanah tempat berdirinya Rumah Sakit Pratama di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito diduga bermasalah karena statusnya masih sebagai harta warisan (Budel). Keluarga ahli waris menyatakan bahwa pada tahun 2017, Pemda Pohuwato melakukan pembayaran tanah tersebut tanpa memastikan dengan jelas asal muasal dan status tanah. Yunus Pasau, salah satu keluarga ahli waris, mengatakan bahwa pada waktu itu Pemda Pohuwato kecolongan dalam pengambilan keputusan untuk membeli tanah seluas 31 ribu meter persegi dari seorang anggota DPRD Pohuwato. Dasar pembelian tanah hanya berdasarkan surat keterangan dari kepala desa setempat dan surat pernyataan anggota DPRD tanpa memperjelas asal muasal tanah. Keluarga menyampaikan keprihatinan dan meminta Pemda Pohuwato untuk memberhentikan sementara aktivitas di atas tanah warisan tersebut. Mereka mengancam akan melakukan penyegelan jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Arman Mohamad, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Pemda Pohuwato, menanggapi dengan mengharapkan penyelesaian masalah secara hukum. Pembayaran tanah tersebut telah diselesaikan, dan jika ada pihak yang merasa dirugikan, dapat menguji keabsahan kepemilikan di ranah hukum. Pemda juga akan menghubungi Camat Lemito untuk memfasilitasi musyawarah antara para pihak.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Tanah tempat berdirinya Rumah Sakit Pratama di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito diduga bermasalah karena statusnya masih sebagai harta warisan (Budel).</p>
<p>Keluarga ahli waris menyatakan bahwa pada tahun 2017, Pemda Pohuwato melakukan pembayaran tanah tersebut tanpa memastikan dengan jelas asal muasal dan status tanah.</p>
<p>Yunus Pasau, salah satu keluarga ahli waris, mengatakan bahwa pada waktu itu Pemda Pohuwato kecolongan dalam pengambilan keputusan untuk membeli tanah seluas 31 ribu meter persegi dari seorang anggota DPRD Pohuwato.</p>
<p>Dasar pembelian tanah hanya berdasarkan surat keterangan dari kepala desa setempat dan surat pernyataan anggota DPRD tanpa memperjelas asal muasal tanah.</p>
<p>Keluarga menyampaikan keprihatinan dan meminta Pemda Pohuwato untuk memberhentikan sementara aktivitas di atas tanah warisan tersebut. Mereka mengancam akan melakukan penyegelan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.</p>
<p>Arman Mohamad, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Pemda Pohuwato, menanggapi dengan mengharapkan penyelesaian masalah secara hukum. Pembayaran tanah tersebut telah diselesaikan, dan jika ada pihak yang merasa dirugikan, dapat menguji keabsahan kepemilikan di ranah hukum. Pemda juga akan menghubungi Camat Lemito untuk memfasilitasi musyawarah antara para pihak.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/status-tanah-rumah-sakit-pratama-lemito-dituduh-bermasalah/">Status Tanah Rumah Sakit Pratama Lemito Dituduh Bermasalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/status-tanah-rumah-sakit-pratama-lemito-dituduh-bermasalah/">Status Tanah Rumah Sakit Pratama Lemito Dituduh Bermasalah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/status-tanah-rumah-sakit-pratama-lemito-dituduh-bermasalah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
