<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Terancam pidana Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/terancam-pidana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/terancam-pidana/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Jul 2020 18:19:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Terancam pidana Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/terancam-pidana/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dalil Gugatan Ani Hasan Lemah, Keterangan Saksi Terancam Dipidanakan</title>
		<link>https://barakati.id/dalil-gugatan-ani-hasan-lemah-keterangan-saksi-terancam-dipidanakan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dalil-gugatan-ani-hasan-lemah-keterangan-saksi-terancam-dipidanakan</link>
					<comments>https://barakati.id/dalil-gugatan-ani-hasan-lemah-keterangan-saksi-terancam-dipidanakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2020 18:19:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[Dalil Gugatan Ani Hasan Lemah]]></category>
		<category><![CDATA[eduart wolok]]></category>
		<category><![CDATA[Terancam pidana]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[ung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=5681</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gorontalo &#8211; Gugatan yang dilayangkan salah satu calon yang kalah dalam pemilihan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Ani Hasan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini dinyatakan ditolak secara keseluruhan. Seluruh alasan yang didalilkan dalam gugatan kepada Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dengan Nomor Perkara: 17/G/2020/ Ptun. Jkt dinyatakan Hakim PTUN tidak terbukti. Kuasa Hukum [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dalil-gugatan-ani-hasan-lemah-keterangan-saksi-terancam-dipidanakan/">Dalil Gugatan Ani Hasan Lemah, Keterangan Saksi Terancam Dipidanakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dalil-gugatan-ani-hasan-lemah-keterangan-saksi-terancam-dipidanakan/">Dalil Gugatan Ani Hasan Lemah, Keterangan Saksi Terancam Dipidanakan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Gugatan yang dilayangkan salah satu calon yang kalah dalam pemilihan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Ani Hasan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini dinyatakan ditolak secara keseluruhan. Seluruh alasan yang didalilkan dalam gugatan kepada Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dengan Nomor Perkara: 17/G/2020/ Ptun. Jkt dinyatakan Hakim PTUN tidak terbukti. Kuasa Hukum Rektor UNG, Ardi Wiranata Arsyad, SH., MH menyatakan, ada sejumlah alasan Gugatan Ani Hasan ditolak. Di antaranya, dalil gugatan tidak dapat dibuktikan serta saksi tidak memberikan keterangan yang valid dan terkesan mengada-ngada. \"Sehingga, hal itu tidak bisa meyakinkan hakim selama proses persidangan dan terkesan mengada-ada,\" ujar Ardi Wiranata. Menurut Ardi, ada beberapa keterangan saksi yang juga sangat merugikan kliennya karena bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Sehingga, keterangan tersebut dianggapnya dapat berkonsekwensi pidana kepada si pemberi keterangan atau dengan kata lain saksi diduga kuat memberikan keterangan palsu di hadapan pengadilan. “Kami sudah mengidentifikasi keterangan para saksi yang menjurus pada keterangan palsu, namun semua kami kembalikan kepada pak rektor untuk mengambil langkah tegas selanjutnya” tambah Yakop Mahmud selaku Ketua Tim Hukum Rektor UNG. \"Perlu diketahui bahwa ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan terdapat pada Pasal 242 KUHP. Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,\" sambungnya tegas.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>Gorontalo &#8211; Gugatan yang dilayangkan salah satu calon yang kalah dalam pemilihan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Ani Hasan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini dinyatakan ditolak secara keseluruhan.</p>
<p>Seluruh alasan yang didalilkan dalam gugatan kepada Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dengan Nomor Perkara: 17/G/2020/ Ptun. Jkt dinyatakan Hakim PTUN tidak terbukti.</p>
<p>Kuasa Hukum Rektor UNG, Ardi Wiranata Arsyad, SH., MH menyatakan, ada sejumlah alasan Gugatan Ani Hasan ditolak. Di antaranya, dalil gugatan tidak dapat dibuktikan serta saksi tidak memberikan keterangan yang valid dan terkesan mengada-ngada.</p>
<p>&#8220;Sehingga, hal itu tidak bisa meyakinkan hakim selama proses persidangan dan terkesan mengada-ada,&#8221; ujar Ardi Wiranata.</p>
<p>Menurut Ardi, ada beberapa keterangan saksi yang juga sangat merugikan kliennya karena bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Sehingga, keterangan tersebut dianggapnya dapat berkonsekwensi pidana kepada si pemberi keterangan atau dengan kata lain saksi diduga kuat memberikan keterangan palsu di hadapan pengadilan. “Kami sudah mengidentifikasi keterangan para saksi yang menjurus pada keterangan palsu, namun semua kami kembalikan kepada pak rektor untuk mengambil langkah tegas selanjutnya” tambah Yakop Mahmud selaku Ketua Tim Hukum Rektor UNG.</p>
<p>&#8220;Perlu diketahui bahwa ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan terdapat pada Pasal 242 KUHP. Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,&#8221; sambungnya tegas.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dalil-gugatan-ani-hasan-lemah-keterangan-saksi-terancam-dipidanakan/">Dalil Gugatan Ani Hasan Lemah, Keterangan Saksi Terancam Dipidanakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dalil-gugatan-ani-hasan-lemah-keterangan-saksi-terancam-dipidanakan/">Dalil Gugatan Ani Hasan Lemah, Keterangan Saksi Terancam Dipidanakan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dalil-gugatan-ani-hasan-lemah-keterangan-saksi-terancam-dipidanakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
