<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>terbaru Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/terbaru/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/terbaru/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Oct 2026 09:14:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.13</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>terbaru Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/terbaru/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana</title>
		<link>https://barakati.id/tekan-angka-kriminalitas-malam-polsek-kota-utara-sita-puluhan-liter-miras-di-sipatana/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tekan-angka-kriminalitas-malam-polsek-kota-utara-sita-puluhan-liter-miras-di-sipatana</link>
					<comments>https://barakati.id/tekan-angka-kriminalitas-malam-polsek-kota-utara-sita-puluhan-liter-miras-di-sipatana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2026 13:04:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[AIPDA Rizki Maliki]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[cap tikus]]></category>
		<category><![CDATA[kamtibmas gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Tapa]]></category>
		<category><![CDATA[kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[miras Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Miras ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Patroli KRYD]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek kota utara]]></category>
		<category><![CDATA[Razia Pekat]]></category>
		<category><![CDATA[sipatana]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Terminal Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31710</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tekan-angka-kriminalitas-malam-polsek-kota-utara-sita-puluhan-liter-miras-di-sipatana/">Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tekan-angka-kriminalitas-malam-polsek-kota-utara-sita-puluhan-liter-miras-di-sipatana/">Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Mengusung semangat \"Polisi Bersama Masyarakat\", jajaran personel Polsek Kota Utara menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan preventif tersebut berlangsung pada Rabu (07/10/2026) malam mulai pukul 22.00 WITA hingga selesai, dengan menyisir wilayah hukum yang mencakup Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana. Patroli gabungan ini dipimpin oleh PS. KSPK III AIPDA Rizki Maliki bersama tiga personel Bhabinkamtibmas—AIPDA Marwan Kau, Bripka Rizky Yusuf, dan Brigpol Eriyanto Buruji—serta Banit Reskrim Briptu Febian S. Yantu, S.H. Pelaksanaan patroli KRYD ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, mengurangi risiko serta menutup celah terjadinya pelanggaran hukum, menghadirkan rasa aman secara langsung di tengah masyarakat, sekaligus mempererat kemitraan aktif bersama warga. Dalam aksi di lapangan, tim patroli secara berkala menyambangi titik-titik rawan aksi premanisme serta lokasi kerumunan warga. Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pengunjung di kawasan Terminal Andalas serta sekelompok muda-mudi agar tidak nongkrong hingga larut malam guna mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan. Di samping itu, petugas juga melaksanakan patroli menyisir kompleks perumahan untuk mengantisipasi potensi pencurian dan tindak kejahatan lainnya. Dari hasil penertiban penyakit masyarakat yang menyasar sebuah kios milik warga berinisial KS (45), seorang wiraswasta di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, petugas berhasil menyita barang bukti minuman keras tanpa izin edar sebanyak 8 botol. Rincian barang bukti yang disita meliputi 5 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml dengan total mencapai 3 liter, 1 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, serta 1 botol Kasegaran ukuran 620 ml. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolsek Kota Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11"><strong>NEWS</strong> &#8211; Mengusung semangat &#8220;Polisi Bersama Masyarakat&#8221;, jajaran personel Polsek Kota Utara menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).</p>
<p data-path-to-node="12">Kegiatan preventif tersebut berlangsung pada Rabu (07/10/2026) malam mulai pukul 22.00 WITA hingga selesai, dengan menyisir wilayah hukum yang mencakup Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana.</p>
<p data-path-to-node="13">Patroli gabungan ini dipimpin oleh PS. KSPK III AIPDA Rizki Maliki bersama tiga personel Bhabinkamtibmas—AIPDA Marwan Kau, Bripka Rizky Yusuf, dan Brigpol Eriyanto Buruji—serta Banit Reskrim Briptu Febian S. Yantu, S.H.</p>
<p data-path-to-node="14">Pelaksanaan patroli KRYD ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, mengurangi risiko serta menutup celah terjadinya pelanggaran hukum, menghadirkan rasa aman secara langsung di tengah masyarakat, sekaligus mempererat kemitraan aktif bersama warga.</p>
<p data-path-to-node="15">Dalam aksi di lapangan, tim patroli secara berkala menyambangi titik-titik rawan aksi premanisme serta lokasi kerumunan warga. Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pengunjung di kawasan Terminal Andalas serta sekelompok muda-mudi agar tidak nongkrong hingga larut malam guna mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan. Di samping itu, petugas juga melaksanakan patroli menyisir kompleks perumahan untuk mengantisipasi potensi pencurian dan tindak kejahatan lainnya.</p>
<p data-path-to-node="16">Dari hasil penertiban penyakit masyarakat yang menyasar sebuah kios milik warga berinisial KS (45), seorang wiraswasta di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, petugas berhasil menyita barang bukti minuman keras tanpa izin edar sebanyak 8 botol.</p>
<p data-path-to-node="17">Rincian barang bukti yang disita meliputi 5 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml dengan total mencapai 3 liter, 1 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, serta 1 botol Kasegaran ukuran 620 ml. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolsek Kota Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tekan-angka-kriminalitas-malam-polsek-kota-utara-sita-puluhan-liter-miras-di-sipatana/">Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tekan-angka-kriminalitas-malam-polsek-kota-utara-sita-puluhan-liter-miras-di-sipatana/">Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tekan-angka-kriminalitas-malam-polsek-kota-utara-sita-puluhan-liter-miras-di-sipatana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan</title>
		<link>https://barakati.id/menjaga-jiwa-serambi-madinah-bukti-nyata-perhatian-pemerintah-kota-gorontalo-terhadap-kebudayaan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=menjaga-jiwa-serambi-madinah-bukti-nyata-perhatian-pemerintah-kota-gorontalo-terhadap-kebudayaan</link>
					<comments>https://barakati.id/menjaga-jiwa-serambi-madinah-bukti-nyata-perhatian-pemerintah-kota-gorontalo-terhadap-kebudayaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2026 08:42:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dinas pendidikan kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dr Zefrin]]></category>
		<category><![CDATA[hari patriotik 23 januari]]></category>
		<category><![CDATA[Karakter Remaja]]></category>
		<category><![CDATA[Kebudayaan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Momeati]]></category>
		<category><![CDATA[Museum 23 Januari]]></category>
		<category><![CDATA[Pelestarian Sejarah]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Berbasis Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Sekolah Satu Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[serambi madinah]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Tradisi gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31706</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/menjaga-jiwa-serambi-madinah-bukti-nyata-perhatian-pemerintah-kota-gorontalo-terhadap-kebudayaan/">Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/menjaga-jiwa-serambi-madinah-bukti-nyata-perhatian-pemerintah-kota-gorontalo-terhadap-kebudayaan/">Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Penulis : Dr. Zefrin, M.Pd Pembangunan sebuah daerah kerap kali terjebak pada megahnya infrastruktur fisik semata, hingga mengabaikan aspek paling mendasar dari suatu peradaban yakni identitas kebudayaan. Di tengah gempuran modernisasi yang masif, Pemerintah Kota Gorontalo justru menunjukkan arah kebijakan yang kontras dan menyejukkan. Melalui sinergi pendidikan, penanaman nilai moral, serta penguatan ingatan sejarah, pemerintah kota membuktikan komitmennya untuk tumbuh maju tanpa pernah mencabut akar tradisi tanah kelahirannya. Langkah strategis ini diawali dari ruang-ruang kelas lewat program inovatif bertajuk \"Satu Sekolah Satu Budaya\". Dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, program ini mendorong seluruh satuan pendidikan mulai dari TK, SD, hingga SMP untuk mengimplementasikan tradisi dan seni lokal secara berkelanjutan (RRI.co.id, 2026). Setiap sekolah diajak mengadopsi serta menampilkan kebudayaan khas Gorontalo secara konsisten. Kebijakan ini mengubah fungsi sekolah bukan lagi sekadar tempat menimba ilmu akademis, melainkan ruang panggung hidup bagi lahirnya generasi muda yang cerdas sekaligus berakar kuat pada kearifan lokal. Tidak berhenti pada sektor pendidikan formal, perhatian pemerintah kota juga merambah pada pembinaan moral dan spiritual remaja melalui tradisi Momeati. Pemerintah Kota Gorontalo secara aktif menggelar pembinaan dan pembeatan massal tradisi adat ini bagi para peserta didik dan remaja putri (YouTube Mimoza TV, 2025). Pelaksanaan ritus sakral yang memadukan nilai adat dan ajaran spiritual ini menjadi benteng pembentukan karakter menuju kedewasaan. Langkah kebijakan ini sejalan dengan temuan ilmiah Hinta dan Lamusu (2018), yang menegaskan bahwa prosesi adat Momeati mengandung makna simbolis dan nilai edukasi moral yang efektif membentuk karakter serta kesucian spiritual remaja putri Gorontalo di tengah dinamika zaman. Puncak dari komitmen penataan identitas daerah ini diwujudkan melalui penguatan memori kolektif masyarakat. Pemerintah Kota Gorontalo mengoptimalkan alokasi dana apresiasi daerah untuk memperkuat pembangunan Museum 23 Januari guna mengabadikan sejarah perjuangan lokal (hargo.co.id, 2026). Museum yang didedikasikan untuk memperingati Hari Patriotik 23 Januari 1942 ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan sarana edukasi publik yang menghubungkan masa lalu dengan masa depan. Seperti yang ditekankan oleh Ismail (2020) dalam kajiannya, penguatan museum bersejarah lokal sangat efektif sebagai sarana edukasi dan pembentukan rasa nasionalisme generasi muda melalui artikulasi peristiwa sejarah daerah. Keberhasilan Kota Gorontalo dalam merajut program pendidikan, pembinaan adat, dan pelestarian sejarah menjadi bukti sahih bahwa modernisasi tidak harus mengorbankan akar tradisi. Pemerintah Kota Gorontalo telah membuktikan keberaniannya untuk tidak sekadar menjadi penonton di tengah derasnya arus globalisasi, melainkan bertindak sebagai benteng utama yang aktif menjaga jiwa daerahnya. Langkah ini menegaskan sebuah pesan kuat kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari tingginya gedung yang dibangun, tetapi juga dari seberapa kokoh masyarakatnya menggenggam nilai-nilai luhur para leluhur. Komitmen utuh ini adalah investasi jangka panjang yang meletakkan kebudayaan sebagai kompas pembangunan masa depan. Dengan memastikan generasi muda Gorontalo tumbuh cerdas, berkarakter mulia, dan bangga akan identitasnya, pemerintah kota sedang menyiapkan fondasi peradaban yang berdaya saing tinggi sekaligus berkepribadian tangguh. Gorontalo pun melangkah mantap menyongsong era baru sebuah kota modern yang senantiasa hidup, bernapas, dan bertumbuh dalam kehangatan budaya serta tradisinya sendiri. Visi besar ini makin mempertegas posisi Gorontalo yang berambisi melaju kencang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik di kawasan timur, tanpa sedikit pun melepaskan baju adatnya. Transformasi perkotaan yang diusung bukan sekadar mengejar angka kemajuan teknokratis, melainkan menciptakan ruang hidup modern yang berjiwa. Di kota ini, teknologi, digitalisasi, dan infrastruktur modern akan berdiri berdampingan secara harmonis dengan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Kota Gorontalo sedang membuktikan sebuah formulasi ideal kota masa depan maju dalam peradaban, namun tetap berakar kuat pada tradisi. Melalui kepemimpinan yang peduli dan kebijakan kebudayaan yang terarah, Gorontalo dipastikan tumbuh menjadi daerah yang tidak hanya berdaya saing tinggi di tingkat nasional, tetapi juga menjadi benteng kebudayaan yang disegani. Inilah legacy berharga yang sedang diukir Pemerintah Kota Gorontalo menjadikan tanah Serambi Madinah ini sebagai kota modern yang bangga akan jati diri dan kearifan lokalnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Penulis : Dr. Zefrin, M.Pd</p>
<p>Pembangunan sebuah daerah kerap kali terjebak pada megahnya infrastruktur fisik semata, hingga mengabaikan aspek paling mendasar dari suatu peradaban yakni identitas kebudayaan. Di tengah gempuran modernisasi yang masif, Pemerintah Kota Gorontalo justru menunjukkan arah kebijakan yang kontras dan menyejukkan. Melalui sinergi pendidikan, penanaman nilai moral, serta penguatan ingatan sejarah, pemerintah kota membuktikan komitmennya untuk tumbuh maju tanpa pernah mencabut akar tradisi tanah kelahirannya.</p>
<p>Langkah strategis ini diawali dari ruang-ruang kelas lewat program inovatif bertajuk &#8220;Satu Sekolah Satu Budaya&#8221;. Dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, program ini mendorong seluruh satuan pendidikan mulai dari TK, SD, hingga SMP untuk mengimplementasikan tradisi dan seni lokal secara berkelanjutan (RRI.co.id, 2026). Setiap sekolah diajak mengadopsi serta menampilkan kebudayaan khas Gorontalo secara konsisten. Kebijakan ini mengubah fungsi sekolah bukan lagi sekadar tempat menimba ilmu akademis, melainkan ruang panggung hidup bagi lahirnya generasi muda yang cerdas sekaligus berakar kuat pada kearifan lokal.</p>
<p>Tidak berhenti pada sektor pendidikan formal, perhatian pemerintah kota juga merambah pada pembinaan moral dan spiritual remaja melalui tradisi Momeati. Pemerintah Kota Gorontalo secara aktif menggelar pembinaan dan pembeatan massal tradisi adat ini bagi para peserta didik dan remaja putri (YouTube Mimoza TV, 2025). Pelaksanaan ritus sakral yang memadukan nilai adat dan ajaran spiritual ini menjadi benteng pembentukan karakter menuju kedewasaan. Langkah kebijakan ini sejalan dengan temuan ilmiah Hinta dan Lamusu (2018), yang menegaskan bahwa prosesi adat Momeati mengandung makna simbolis dan nilai edukasi moral yang efektif membentuk karakter serta kesucian spiritual remaja putri Gorontalo di tengah dinamika zaman.</p>
<p>Puncak dari komitmen penataan identitas daerah ini diwujudkan melalui penguatan memori kolektif masyarakat. Pemerintah Kota Gorontalo mengoptimalkan alokasi dana apresiasi daerah untuk memperkuat pembangunan Museum 23 Januari guna mengabadikan sejarah perjuangan lokal (hargo.co.id, 2026). Museum yang didedikasikan untuk memperingati Hari Patriotik 23 Januari 1942 ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan sarana edukasi publik yang menghubungkan masa lalu dengan masa depan. Seperti yang ditekankan oleh Ismail (2020) dalam kajiannya, penguatan museum bersejarah lokal sangat efektif sebagai sarana edukasi dan pembentukan rasa nasionalisme generasi muda melalui artikulasi peristiwa sejarah daerah.</p>
<p>Keberhasilan Kota Gorontalo dalam merajut program pendidikan, pembinaan adat, dan pelestarian sejarah menjadi bukti sahih bahwa modernisasi tidak harus mengorbankan akar tradisi. Pemerintah Kota Gorontalo telah membuktikan keberaniannya untuk tidak sekadar menjadi penonton di tengah derasnya arus globalisasi, melainkan bertindak sebagai benteng utama yang aktif menjaga jiwa daerahnya. Langkah ini menegaskan sebuah pesan kuat kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari tingginya gedung yang dibangun, tetapi juga dari seberapa kokoh masyarakatnya menggenggam nilai-nilai luhur para leluhur.</p>
<p>Komitmen utuh ini adalah investasi jangka panjang yang meletakkan kebudayaan sebagai kompas pembangunan masa depan. Dengan memastikan generasi muda Gorontalo tumbuh cerdas, berkarakter mulia, dan bangga akan identitasnya, pemerintah kota sedang menyiapkan fondasi peradaban yang berdaya saing tinggi sekaligus berkepribadian tangguh. Gorontalo pun melangkah mantap menyongsong era baru sebuah kota modern yang senantiasa hidup, bernapas, dan bertumbuh dalam kehangatan budaya serta tradisinya sendiri.</p>
<p>Visi besar ini makin mempertegas posisi Gorontalo yang berambisi melaju kencang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik di kawasan timur, tanpa sedikit pun melepaskan baju adatnya. Transformasi perkotaan yang diusung bukan sekadar mengejar angka kemajuan teknokratis, melainkan menciptakan ruang hidup modern yang berjiwa. Di kota ini, teknologi, digitalisasi, dan infrastruktur modern akan berdiri berdampingan secara harmonis dengan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.</p>
<p>Kota Gorontalo sedang membuktikan sebuah formulasi ideal kota masa depan maju dalam peradaban, namun tetap berakar kuat pada tradisi. Melalui kepemimpinan yang peduli dan kebijakan kebudayaan yang terarah, Gorontalo dipastikan tumbuh menjadi daerah yang tidak hanya berdaya saing tinggi di tingkat nasional, tetapi juga menjadi benteng kebudayaan yang disegani. Inilah legacy berharga yang sedang diukir Pemerintah Kota Gorontalo menjadikan tanah Serambi Madinah ini sebagai kota modern yang bangga akan jati diri dan kearifan lokalnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/menjaga-jiwa-serambi-madinah-bukti-nyata-perhatian-pemerintah-kota-gorontalo-terhadap-kebudayaan/">Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/menjaga-jiwa-serambi-madinah-bukti-nyata-perhatian-pemerintah-kota-gorontalo-terhadap-kebudayaan/">Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/menjaga-jiwa-serambi-madinah-bukti-nyata-perhatian-pemerintah-kota-gorontalo-terhadap-kebudayaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara</title>
		<link>https://barakati.id/lawan-sk-bupati-cacat-prosedur-hmi-bone-bolango-geruduk-ombudsman-kawal-kasus-kades-toto-utara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lawan-sk-bupati-cacat-prosedur-hmi-bone-bolango-geruduk-ombudsman-kawal-kasus-kades-toto-utara</link>
					<comments>https://barakati.id/lawan-sk-bupati-cacat-prosedur-hmi-bone-bolango-geruduk-ombudsman-kawal-kasus-kades-toto-utara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 07:15:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten bone bolango]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Advokasi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pemdes Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[HMI Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Toto Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Maladministrasi Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[Penonaktifan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Rolan HMI]]></category>
		<category><![CDATA[SK Bupati Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola desa]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[UU Administrasi Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31696</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lawan-sk-bupati-cacat-prosedur-hmi-bone-bolango-geruduk-ombudsman-kawal-kasus-kades-toto-utara/">Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lawan-sk-bupati-cacat-prosedur-hmi-bone-bolango-geruduk-ombudsman-kawal-kasus-kades-toto-utara/">Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("BONBOL - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan tindakan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara. Pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pada Rabu (30/9/2026) guna menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama tim kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu. Langkah advokasi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena menonaktifkan pejabat desa tanpa didasari bukti pelanggaran hukum yang sah. \"SK pemberhentian sementara ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemerintah daerah tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,\" tegas Rolan kepada awak media, Selasa (6/10/2026). Sorotan tajam HMI ini berbanding lurus dengan hasil telaah staf internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, yang juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi. Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa pembuktian ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat mengenai syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa. Selain itu, kebijakan sepihak Pemkab Bone Bolango juga dinilai mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut memandatkan bahwa setiap keputusan pejabat publik mutlak bersandar pada fakta yuridis dan dokumen pendukung yang sah. Proses penanganan laporan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga pengawas tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Sehari sebelum kedatangan pengurus HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bone Bolango untuk dimintai keterangan serta klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK kontroversial tersebut. \"Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,\" pungkas Rolan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11"><strong>BONBOL</strong> &#8211; Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan tindakan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara.</p>
<p data-path-to-node="12">Pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pada Rabu (30/9/2026) guna menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama tim kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu.</p>
<p data-path-to-node="13">Langkah advokasi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena menonaktifkan pejabat desa tanpa didasari bukti pelanggaran hukum yang sah.</p>
<p data-path-to-node="14">&#8220;SK pemberhentian sementara ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemerintah daerah tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,&#8221; tegas Rolan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).</p>
<p data-path-to-node="15">Sorotan tajam HMI ini berbanding lurus dengan hasil telaah staf internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, yang juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.</p>
<p data-path-to-node="16">Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa pembuktian ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat mengenai syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa.</p>
<p data-path-to-node="17">Selain itu, kebijakan sepihak Pemkab Bone Bolango juga dinilai mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut memandatkan bahwa setiap keputusan pejabat publik mutlak bersandar pada fakta yuridis dan dokumen pendukung yang sah.</p>
<p data-path-to-node="18">Proses penanganan laporan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga pengawas tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.</p>
<p data-path-to-node="19">Sehari sebelum kedatangan pengurus HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bone Bolango untuk dimintai keterangan serta klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK kontroversial tersebut.</p>
<p data-path-to-node="20">&#8220;Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,&#8221; pungkas Rolan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lawan-sk-bupati-cacat-prosedur-hmi-bone-bolango-geruduk-ombudsman-kawal-kasus-kades-toto-utara/">Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lawan-sk-bupati-cacat-prosedur-hmi-bone-bolango-geruduk-ombudsman-kawal-kasus-kades-toto-utara/">Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lawan-sk-bupati-cacat-prosedur-hmi-bone-bolango-geruduk-ombudsman-kawal-kasus-kades-toto-utara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kembali Makan Korban! BEM Nusantara Pertanyakan Dugaan Pembukaan Police Line di PETI Tibor 18</title>
		<link>https://barakati.id/kembali-makan-korban-bem-nusantara-pertanyakan-dugaan-pembukaan-police-line-di-peti-tibor-18/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kembali-makan-korban-bem-nusantara-pertanyakan-dugaan-pembukaan-police-line-di-peti-tibor-18</link>
					<comments>https://barakati.id/kembali-makan-korban-bem-nusantara-pertanyakan-dugaan-pembukaan-police-line-di-peti-tibor-18/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 02:22:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten bone bolango]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Agung Puluhulawa]]></category>
		<category><![CDATA[Aktor Intelektual PETI]]></category>
		<category><![CDATA[BEM Nusantara Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[Bos Ipin]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan APH]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Tibor 18]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Police Line Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[polres bone bolango]]></category>
		<category><![CDATA[Suwawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31673</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kembali-makan-korban-bem-nusantara-pertanyakan-dugaan-pembukaan-police-line-di-peti-tibor-18/">Kembali Makan Korban! BEM Nusantara Pertanyakan Dugaan Pembukaan Police Line di PETI Tibor 18</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kembali-makan-korban-bem-nusantara-pertanyakan-dugaan-pembukaan-police-line-di-peti-tibor-18/">Kembali Makan Korban! BEM Nusantara Pertanyakan Dugaan Pembukaan Police Line di PETI Tibor 18</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Oleh: Agung Puluhulawa (Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Pusat) BONE BOLANGO — Kabar duka kembali menyelimuti kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Tragedi memilukan berulang di dalam lubang tambang kawasan Titik Bor 18 (Tibor 18) pada Rabu (18/9/2026), saat sebuah batu berukuran besar mendadak runtuh dan menimpa tiga pekerja yang tengah beraktivitas di kedalaman lubang. Insiden maut tersebut mengakibatkan dua penambang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya mengalami luka-luka. Ketiga korban diidentifikasi dengan inisial R, A, dan S. Peristiwa berdarah ini kembali membuka tabir pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: mengapa kecelakaan fatal terus berulang di lokasi yang sama, dan siapa sosok sebenarnya yang mengendalikan operasional di balik lubang tambang maut tersebut? Rekam jejak kelam Tibor 18 bukanlah cerita baru. Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, seorang penambang berinisial KT juga tewas mengenaskan setelah tertimpa reruntuhan batu di lokasi yang sama. Rentetan insiden dalam kurun waktu beberapa bulan ini menegaskan bahwa tragedi Tibor 18 tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai musibah atau kecelakaan kerja biasa. Ada persoalan serius menyangkut keselamatan kerja, legalitas operasional, hingga teka-teki pemegang kendali atas lubang tambang tersebut. Hal yang paling krusial untuk dikritisinya adalah status penegakan hukum di lokasi kejadian. Pasca-kematian pertama pada Mei lalu, kawasan tersebut telah dipasangi garis polisi (police line) oleh aparat penegak hukum (APH). Namun, pertanyaan mendasar menyeruak: mengapa aktivitas penambangan ilegal tetap bisa beroperasi di dalam lubang yang secara hukum berada dalam status pembatasan dan pengawasan kepolisian? Pemberitaan media pada Juli 2026 bahkan telah memuat desakan publik agar aparat menindak tegas dugaan pembongkaran police line secara sepihak di kawasan Tibor 18. Keberadaan police line merupakan simbol resmi bahwa suatu area berada dalam status quo penanganan hukum dan steril dari aktivitas apa pun. Ketika aktivitas penambangan terbukti kembali berjalan hingga kembali menelan korban jiwa, maka tingkat efektivitas pengawasan serta profesionalisme APH di lapangan patut dipertanyakan secara terbuka. Di tengah kesimpangsiuran ini, figur berinisial AM alias Bos Ipin berulang kali mencuat dalam sorotan publik. Dugaan keterkaitan AM dengan operasional PETI di kawasan Tibor 18 telah berulangkali didesak agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Kendati demikian, hingga tragedy September kembali terjadi, status dan keterlibatan figur tersebut masih menyisakan teka-teki. Publik membutuhkan kepastian hukum yang terukur: Apakah AM memang memiliki keterkaitan langsung sebagai pemilik, pemodal, pengelola, atau sekadar nama yang kebetulan diseret dalam pusaran isu? Jika benar terdapat pembukaan police line secara ilegal, apakah pihak yang disinyalir menguasai lubang tersebut mengetahui atau terlibat dalam pengoperasian kembali lokasi tersebut? Semua ini wajib dijawab melalui proses hukum yang objektif dan transparan, bukan sekadar asumsi liar di tengah masyarakat. Menyeruak nama AM alias Bos Ipin bukan dalam rangka menghakimi atau mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan wewenang penyidik berdasarkan alat bukti yang sah. Namun, ketika nama yang sama berulang kali berkelindan dalam tragedi PETI yang terus memakan korban jiwa, sangat rasional bagi publik untuk menuntut kepolisian melakukan pemeriksaan komprehensif. Penanganan persoalan PETI di Gorontalo tidak boleh berhenti pada tindakan pragmatis seperti sekadar menutup mulut lubang tambang. Yang jauh lebih substantif adalah membongkar rantai komando dan ekosistem di belakangnya: Siapa penyedia modalnya? Siapa pemasok peralatannya? Siapa penampung hasilnya? Serta siapa pihak yang bertanggung jawab saat police line diterobos? Hukum tidak boleh tumpul dan hanya menyasar para pekerja kecil di kedalaman lubang tambang. Sebelum jatuh korban-korban berikutnya, kepolisian dan pihak-pihak yang namanya terseret harus memberikan klarifikasi secara terbuka dan jujur. Publik menantikan penegakan hukum yang berkeadilan demi memutus mata rantai PETI di Gorontalo hingga ke akar-akarnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11"><b data-path-to-node="11" data-index-in-node="0">Oleh: Agung Puluhulawa</b></p>
<p data-path-to-node="12"><i data-path-to-node="12" data-index-in-node="0">(Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Pusat)</i></p>
<p data-path-to-node="13"><b data-path-to-node="13" data-index-in-node="0">BONE BOLANGO</b> — Kabar duka kembali menyelimuti kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Tragedi memilukan berulang di dalam lubang tambang kawasan Titik Bor 18 (Tibor 18) pada Rabu (18/9/2026), saat sebuah batu berukuran besar mendadak runtuh dan menimpa tiga pekerja yang tengah beraktivitas di kedalaman lubang.</p>
<p data-path-to-node="14">Insiden maut tersebut mengakibatkan dua penambang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya mengalami luka-luka. Ketiga korban diidentifikasi dengan inisial R, A, dan S. Peristiwa berdarah ini kembali membuka tabir pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: mengapa kecelakaan fatal terus berulang di lokasi yang sama, dan siapa sosok sebenarnya yang mengendalikan operasional di balik lubang tambang maut tersebut?</p>
<p data-path-to-node="15">Rekam jejak kelam Tibor 18 bukanlah cerita baru. Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, seorang penambang berinisial KT juga tewas mengenaskan setelah tertimpa reruntuhan batu di lokasi yang sama. Rentetan insiden dalam kurun waktu beberapa bulan ini menegaskan bahwa tragedi Tibor 18 tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai musibah atau kecelakaan kerja biasa. Ada persoalan serius menyangkut keselamatan kerja, legalitas operasional, hingga teka-teki pemegang kendali atas lubang tambang tersebut.</p>
<p data-path-to-node="16">Hal yang paling krusial untuk dikritisinya adalah status penegakan hukum di lokasi kejadian. Pasca-kematian pertama pada Mei lalu, kawasan tersebut telah dipasangi garis polisi (<i data-path-to-node="16" data-index-in-node="178">police line</i>) oleh aparat penegak hukum (APH). Namun, pertanyaan mendasar menyeruak: mengapa aktivitas penambangan ilegal tetap bisa beroperasi di dalam lubang yang secara hukum berada dalam status pembatasan dan pengawasan kepolisian?</p>
<p data-path-to-node="17">Pemberitaan media pada Juli 2026 bahkan telah memuat desakan publik agar aparat menindak tegas dugaan pembongkaran <i data-path-to-node="17" data-index-in-node="115">police line</i> secara sepihak di kawasan Tibor 18. Keberadaan <i data-path-to-node="17" data-index-in-node="174">police line</i> merupakan simbol resmi bahwa suatu area berada dalam status quo penanganan hukum dan steril dari aktivitas apa pun. Ketika aktivitas penambangan terbukti kembali berjalan hingga kembali menelan korban jiwa, maka tingkat efektivitas pengawasan serta profesionalisme APH di lapangan patut dipertanyakan secara terbuka.</p>
<p data-path-to-node="18">Di tengah kesimpangsiuran ini, figur berinisial AM alias Bos Ipin berulang kali mencuat dalam sorotan publik. Dugaan keterkaitan AM dengan operasional PETI di kawasan Tibor 18 telah berulangkali didesak agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Kendati demikian, hingga tragedy September kembali terjadi, status dan keterlibatan figur tersebut masih menyisakan teka-teki.</p>
<p data-path-to-node="19">Publik membutuhkan kepastian hukum yang terukur: Apakah AM memang memiliki keterkaitan langsung sebagai pemilik, pemodal, pengelola, atau sekadar nama yang kebetulan diseret dalam pusaran isu? Jika benar terdapat pembukaan <i data-path-to-node="19" data-index-in-node="223">police line</i> secara ilegal, apakah pihak yang disinyalir menguasai lubang tersebut mengetahui atau terlibat dalam pengoperasian kembali lokasi tersebut? Semua ini wajib dijawab melalui proses hukum yang objektif dan transparan, bukan sekadar asumsi liar di tengah masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="20">Menyeruak nama AM alias Bos Ipin bukan dalam rangka menghakimi atau mengabaikan asas praduga tak bersalah (<i data-path-to-node="20" data-index-in-node="107">presumption of innocence</i>). Penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan wewenang penyidik berdasarkan alat bukti yang sah. Namun, ketika nama yang sama berulang kali berkelindan dalam tragedi PETI yang terus memakan korban jiwa, sangat rasional bagi publik untuk menuntut kepolisian melakukan pemeriksaan komprehensif.</p>
<p data-path-to-node="21">Penanganan persoalan PETI di Gorontalo tidak boleh berhenti pada tindakan pragmatis seperti sekadar menutup mulut lubang tambang. Yang jauh lebih substantif adalah membongkar rantai komando dan ekosistem di belakangnya: Siapa penyedia modalnya? Siapa pemasok peralatannya? Siapa penampung hasilnya? Serta siapa pihak yang bertanggung jawab saat <i data-path-to-node="21" data-index-in-node="345">police line</i> diterobos?</p>
<p data-path-to-node="22">Hukum tidak boleh tumpul dan hanya menyasar para pekerja kecil di kedalaman lubang tambang. Sebelum jatuh korban-korban berikutnya, kepolisian dan pihak-pihak yang namanya terseret harus memberikan klarifikasi secara terbuka dan jujur. Publik menantikan penegakan hukum yang berkeadilan demi memutus mata rantai PETI di Gorontalo hingga ke akar-akarnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kembali-makan-korban-bem-nusantara-pertanyakan-dugaan-pembukaan-police-line-di-peti-tibor-18/">Kembali Makan Korban! BEM Nusantara Pertanyakan Dugaan Pembukaan Police Line di PETI Tibor 18</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kembali-makan-korban-bem-nusantara-pertanyakan-dugaan-pembukaan-police-line-di-peti-tibor-18/">Kembali Makan Korban! BEM Nusantara Pertanyakan Dugaan Pembukaan Police Line di PETI Tibor 18</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kembali-makan-korban-bem-nusantara-pertanyakan-dugaan-pembukaan-police-line-di-peti-tibor-18/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seragam Bukan Tameng! Usut Tuntas Dugaan Uang Pengamanan PETI di Pohuwato</title>
		<link>https://barakati.id/seragam-bukan-tameng-usut-tuntas-dugaan-uang-pengamanan-peti-di-pohuwato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=seragam-bukan-tameng-usut-tuntas-dugaan-uang-pengamanan-peti-di-pohuwato</link>
					<comments>https://barakati.id/seragam-bukan-tameng-usut-tuntas-dugaan-uang-pengamanan-peti-di-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2026 01:28:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Agung Puluhulawa]]></category>
		<category><![CDATA[aparat penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Gevi Bahrianto]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Bugu]]></category>
		<category><![CDATA[Kodam Palaka Wira Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Opini PETI Taluditi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[peti pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Atensi PETI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31594</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/seragam-bukan-tameng-usut-tuntas-dugaan-uang-pengamanan-peti-di-pohuwato/">Seragam Bukan Tameng! Usut Tuntas Dugaan Uang Pengamanan PETI di Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/seragam-bukan-tameng-usut-tuntas-dugaan-uang-pengamanan-peti-di-pohuwato/">Seragam Bukan Tameng! Usut Tuntas Dugaan Uang Pengamanan PETI di Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Oleh: Agung Puluhulawa POHUWATO — Aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi Bugu, Wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, tidak boleh dibiarkan terus beroperasi menjadi ruang gelap yang hanya diketahui oleh segelintir lingkaran berkepentingan. Persoalan ini kian serius ketika mencuat informasi mengenai dugaan adanya praktik penyetoran uang pengamanan atau dana “atensi” dari setiap unit ekskavator yang beroperasi di lokasi tersebut. Lebih dari itu, nama seorang oknum bernama Gevi Bahrianto, yang dikaitkan dengan unsur intel Kodam Palaka Wira Palu, turut terseret dalam pusaran informasi publik tersebut. Saya menegaskan, informasi dan desas-desus ini harus dibuka secara terang benderang ke hadapan publik. Jika benar terdapat pihak yang mengumpulkan uang pengamanan dari aktivitas yang diduga PETI tersebut, maka muncul pertanyaan mendasar: untuk siapa dana tersebut dialirkan, atas dasar apa dana itu dikumpulkan, dan siapa yang memberikan kewenangan resmi? Jangan sampai aktivitas pertambangan yang diduga kuat melanggar hukum justru dapat melenggang bebas hanya karena merasa mengantongi jaminan perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Lebih berbahaya lagi apabila ada oknum yang sengaja memanfaatkan nama, jabatan, institusi, maupun relasi dengan aparat guna menciptakan rasa aman semu bagi aktivitas ilegal yang semestinya ditertibkan dan diproses secara hukum. Seragam dan kehormatan institusi tidak boleh dijadikan tameng untuk membungkam dahaga keadilan dan pertanyaan kritis publik. Dalam hal ini, saya tidak sedang menghakimi sosok Gevi Bahrianto. Sebaliknya, saya justru mendorong dan menuntut agar informasi yang menyeret namanya dapat segera diklarifikasi secara terbuka dan transparan. Jika tuduhan itu tidak berdasar, sampaikan bantahan secara tegas. Jika terdapat fakta lain, buka seluas-luasnya kepada masyarakat. Jangan biarkan ruang kosong informasi ini terus digerus oleh dugaan tak berdasar dan spekulasi liar. Namun, apabila nantinya terbukti bahwa praktik pengumpulkan dana \"atensi\" dari aktivitas PETI tersebut memang benar terjadi, maka perkaranya bukan lagi sekadar penindakan atas penambangan ilegal biasa. Hal ini secara langsung menyentuh dugaan keberadaan jejaring terstruktur yang memungkinkan aktivitas merusak lingkungan tersebut terus berlangsung tanpa tersentuh hukum. Aparat penegak hukum (APH) harus memiliki keberanian untuk mengusut tuntas perkara ini. Penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penambang atau pekerja kasar di lapangan, melainkan harus menjangkau siapa aktor intelektual yang mengendalikan, siapa yang menerima keuntungan finansial, siapa yang memberikan perlindungan, serta siapa saja yang selama ini membiarkan aktivitas tersebut melenggang. Jangan hanya garang mengejar para pekerja kecil di lubang tambang, sementara pihak-pihak yang diduga berada di balik aliran dana besar justru tak pernah tersentuh hukum. Ingat, Taluditi bukanlah wilayah tanpa hukum! Jika memang tidak ada penyetoran uang “atensi”, buktikan secara sah dan terbuka bahwa dugaan itu tidak ada. Sebaliknya, jika praktik itu nyata terjadi, bongkar jejaring tersebut hingga ke akar-akarnya. Kami meminta aparat penegak hukum serta institusi terkait untuk tidak alergi terhadap aspirasi dan informasi dari publik. Periksa dan dalami dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan berbasis pada pembuktian hukum yang sah. Sebab, hal utama yang wajib dilindungi dan ditegakkan adalah supremasi hukum serta kepentingan masyarakat luas, bukan aktivitas ilegal maupun oknum mana pun yang berada di belakangnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11"><b data-path-to-node="11" data-index-in-node="0">Oleh: Agung Puluhulawa</b></p>
<p data-path-to-node="12"><b data-path-to-node="12" data-index-in-node="0">POHUWATO</b> — Aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi Bugu, Wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, tidak boleh dibiarkan terus beroperasi menjadi ruang gelap yang hanya diketahui oleh segelintir lingkaran berkepentingan.</p>
<p data-path-to-node="13">Persoalan ini kian serius ketika mencuat informasi mengenai dugaan adanya praktik penyetoran uang pengamanan atau dana “atensi” dari setiap unit ekskavator yang beroperasi di lokasi tersebut. Lebih dari itu, nama seorang oknum bernama Gevi Bahrianto, yang dikaitkan dengan unsur intel Kodam Palaka Wira Palu, turut terseret dalam pusaran informasi publik tersebut.</p>
<p data-path-to-node="14">Saya menegaskan, informasi dan desas-desus ini harus dibuka secara terang benderang ke hadapan publik.</p>
<p data-path-to-node="15">Jika benar terdapat pihak yang mengumpulkan uang pengamanan dari aktivitas yang diduga PETI tersebut, maka muncul pertanyaan mendasar: untuk siapa dana tersebut dialirkan, atas dasar apa dana itu dikumpulkan, dan siapa yang memberikan kewenangan resmi?</p>
<p data-path-to-node="16">Jangan sampai aktivitas pertambangan yang diduga kuat melanggar hukum justru dapat melenggang bebas hanya karena merasa mengantongi jaminan perlindungan dari pihak-pihak tertentu.</p>
<p data-path-to-node="17">Lebih berbahaya lagi apabila ada oknum yang sengaja memanfaatkan nama, jabatan, institusi, maupun relasi dengan aparat guna menciptakan rasa aman semu bagi aktivitas ilegal yang semestinya ditertibkan dan diproses secara hukum.</p>
<p data-path-to-node="18">Seragam dan kehormatan institusi tidak boleh dijadikan tameng untuk membungkam dahaga keadilan dan pertanyaan kritis publik.</p>
<p data-path-to-node="19">Dalam hal ini, saya tidak sedang menghakimi sosok Gevi Bahrianto. Sebaliknya, saya justru mendorong dan menuntut agar informasi yang menyeret namanya dapat segera diklarifikasi secara terbuka dan transparan. Jika tuduhan itu tidak berdasar, sampaikan bantahan secara tegas. Jika terdapat fakta lain, buka seluas-luasnya kepada masyarakat. Jangan biarkan ruang kosong informasi ini terus digerus oleh dugaan tak berdasar dan spekulasi liar.</p>
<p data-path-to-node="20">Namun, apabila nantinya terbukti bahwa praktik pengumpulkan dana &#8220;atensi&#8221; dari aktivitas PETI tersebut memang benar terjadi, maka perkaranya bukan lagi sekadar penindakan atas penambangan ilegal biasa.</p>
<p data-path-to-node="21">Hal ini secara langsung menyentuh dugaan keberadaan jejaring terstruktur yang memungkinkan aktivitas merusak lingkungan tersebut terus berlangsung tanpa tersentuh hukum.</p>
<p data-path-to-node="22">Aparat penegak hukum (APH) harus memiliki keberanian untuk mengusut tuntas perkara ini. Penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penambang atau pekerja kasar di lapangan, melainkan harus menjangkau siapa aktor intelektual yang mengendalikan, siapa yang menerima keuntungan finansial, siapa yang memberikan perlindungan, serta siapa saja yang selama ini membiarkan aktivitas tersebut melenggang.</p>
<p data-path-to-node="23">Jangan hanya garang mengejar para pekerja kecil di lubang tambang, sementara pihak-pihak yang diduga berada di balik aliran dana besar justru tak pernah tersentuh hukum.</p>
<p data-path-to-node="24">Ingat, Taluditi bukanlah wilayah tanpa hukum!</p>
<p data-path-to-node="25">Jika memang tidak ada penyetoran uang “atensi”, buktikan secara sah dan terbuka bahwa dugaan itu tidak ada. Sebaliknya, jika praktik itu nyata terjadi, bongkar jejaring tersebut hingga ke akar-akarnya.</p>
<p data-path-to-node="26">Kami meminta aparat penegak hukum serta institusi terkait untuk tidak alergi terhadap aspirasi dan informasi dari publik. Periksa dan dalami dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan berbasis pada pembuktian hukum yang sah.</p>
<p data-path-to-node="27">Sebab, hal utama yang wajib dilindungi dan ditegakkan adalah supremasi hukum serta kepentingan masyarakat luas, bukan aktivitas ilegal maupun oknum mana pun yang berada di belakangnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/seragam-bukan-tameng-usut-tuntas-dugaan-uang-pengamanan-peti-di-pohuwato/">Seragam Bukan Tameng! Usut Tuntas Dugaan Uang Pengamanan PETI di Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/seragam-bukan-tameng-usut-tuntas-dugaan-uang-pengamanan-peti-di-pohuwato/">Seragam Bukan Tameng! Usut Tuntas Dugaan Uang Pengamanan PETI di Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/seragam-bukan-tameng-usut-tuntas-dugaan-uang-pengamanan-peti-di-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Capai Rp30 Juta per Ekskavator! Dugaan Atensi PETI Hutan Taluditi Diseret Nama Oknum</title>
		<link>https://barakati.id/capai-rp30-juta-per-ekskavator-dugaan-atensi-peti-hutan-taluditi-diseret-nama-oknum/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=capai-rp30-juta-per-ekskavator-dugaan-atensi-peti-hutan-taluditi-diseret-nama-oknum</link>
					<comments>https://barakati.id/capai-rp30-juta-per-ekskavator-dugaan-atensi-peti-hutan-taluditi-diseret-nama-oknum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2026 01:21:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Ekskavator Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Gevi Bahrianto]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Taluditi]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Kodam Palaka Wira Palu]]></category>
		<category><![CDATA[KPH Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Taluditi]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai Randangan]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Atensi PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Wilayah Bugu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31590</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/capai-rp30-juta-per-ekskavator-dugaan-atensi-peti-hutan-taluditi-diseret-nama-oknum/">Capai Rp30 Juta per Ekskavator! Dugaan Atensi PETI Hutan Taluditi Diseret Nama Oknum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/capai-rp30-juta-per-ekskavator-dugaan-atensi-peti-hutan-taluditi-diseret-nama-oknum/">Capai Rp30 Juta per Ekskavator! Dugaan Atensi PETI Hutan Taluditi Diseret Nama Oknum</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Kawasan Hutan Taluditi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menyimpan tabir lain di balik masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak. Di tengah kewajiban menjaga keamanan negara dan kelestarian ekosistem, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik pengamanan tambang ilegal di kawasan hutan tersebut. Salah satu nama yang mencuat dalam pusaran isu ini adalah Gevi Bahrianto, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota intel Kodam Palaka Wira Palu. Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun awak media, Gevi diduga menjadi salah satu pihak yang mengumpulkan dana pengamanan atau \"atensi\" dari aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah Hutan Taluditi. Berdasarkan pengakuan sejumlah pelaku usaha PETI di lapangan, besaran nilai atensi yang dipatok mencapai Rp30 juta untuk setiap unit ekskavator. Bahkan, Gevi diduga mengontrol serta memegang atensi dari sekitar 11 unit ekskavator yang beraktivitas di kawasan tersebut. Apabila informasi tersebut terverifikasi kebenarannya, akumulasi nilai dana atensi yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp330 juta. Namun demikian, kalkulasi angka tersebut sejauh ini masih bersumber dari pengakuan para pelaku usaha PETI dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Kawasan Hutan Taluditi—khususnya yang dikenal sebagai wilayah Bugu—menjadi salah satu titik fokus penggarapan aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut. Penelusuran media juga menemukan sejumlah nama yang disinyalir berperan sebagai pemilik maupun pengelola lahan di kawasan itu. Tak hanya itu, aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga turut melibatkan warga dan pekerja yang didatangkan dari luar wilayah Gorontalo, di antaranya berasal dari Palu, Sidrap, Toraja, hingga Makassar. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam lantaran aktivitas penambangan skala besar berlangsung secara bebas di dalam kawasan hutan Kabupaten Pohuwato. Dampak Kerusakan Lingkungan Mengintai Aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan berpotensi besar merusak struktur tanah dan merusak fungsi ekosistem, terlebih kegiatan ini dilakukan tanpa dokumen perizinan maupun standar pengelolaan lingkungan hidup. Secara geografis, Hutan Bugu berada pada koordinat wilayah Kecamatan Taluditi. Aliran sungai dari kawasan tersebut bermuara dan melintasi kawasan Jembatan Besar Randangan yang terletak di perbatasan wilayah hutan Kabupaten Pohuwato. Atas dasar itu, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak sekadar menindak aktivitas penambangan fisik di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap kegiatan ilegal tersebut. Sebab, jika pembayaran atensi kepada oknum aparat benar terjadi, maka persoalan ini bukan lagi sebatas pelanggaran hukum PETI biasa, melainkan telah menyentuh dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana oleh pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi dan tanggapan resmi dari berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Kodam Palaka Wira Palu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta pihak-pihak yang namanya disebut terlibat dalam penggarapan lahan PETI di Hutan Taluditi. Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi penuh sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11"><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Kawasan Hutan Taluditi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menyimpan tabir lain di balik masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak. Di tengah kewajiban menjaga keamanan negara dan kelestarian ekosistem, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik pengamanan tambang ilegal di kawasan hutan tersebut.</p>
<p data-path-to-node="12">Salah satu nama yang mencuat dalam pusaran isu ini adalah Gevi Bahrianto, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota intel Kodam Palaka Wira Palu.</p>
<p data-path-to-node="13">Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun awak media, Gevi diduga menjadi salah satu pihak yang mengumpulkan dana pengamanan atau &#8220;atensi&#8221; dari aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah Hutan Taluditi.</p>
<p data-path-to-node="14">Berdasarkan pengakuan sejumlah pelaku usaha PETI di lapangan, besaran nilai atensi yang dipatok mencapai Rp30 juta untuk setiap unit ekskavator. Bahkan, Gevi diduga mengontrol serta memegang atensi dari sekitar 11 unit ekskavator yang beraktivitas di kawasan tersebut.</p>
<p data-path-to-node="15">Apabila informasi tersebut terverifikasi kebenarannya, akumulasi nilai dana atensi yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp330 juta. Namun demikian, kalkulasi angka tersebut sejauh ini masih bersumber dari pengakuan para pelaku usaha PETI dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.</p>
<p data-path-to-node="16">Kawasan Hutan Taluditi—khususnya yang dikenal sebagai wilayah Bugu—menjadi salah satu titik fokus penggarapan aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut. Penelusuran media juga menemukan sejumlah nama yang disinyalir berperan sebagai pemilik maupun pengelola lahan di kawasan itu.</p>
<p data-path-to-node="17">Tak hanya itu, aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga turut melibatkan warga dan pekerja yang didatangkan dari luar wilayah Gorontalo, di antaranya berasal dari Palu, Sidrap, Toraja, hingga Makassar.</p>
<p data-path-to-node="18">Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam lantaran aktivitas penambangan skala besar berlangsung secara bebas di dalam kawasan hutan Kabupaten Pohuwato.</p>
<p data-path-to-node="19"><b data-path-to-node="19" data-index-in-node="0">Dampak Kerusakan Lingkungan Mengintai</b></p>
<p data-path-to-node="20">Aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan berpotensi besar merusak struktur tanah dan merusak fungsi ekosistem, terlebih kegiatan ini dilakukan tanpa dokumen perizinan maupun standar pengelolaan lingkungan hidup.</p>
<p data-path-to-node="21">Secara geografis, Hutan Bugu berada pada koordinat wilayah Kecamatan Taluditi. Aliran sungai dari kawasan tersebut bermuara dan melintasi kawasan Jembatan Besar Randangan yang terletak di perbatasan wilayah hutan Kabupaten Pohuwato.</p>
<p data-path-to-node="22">Atas dasar itu, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak sekadar menindak aktivitas penambangan fisik di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap kegiatan ilegal tersebut.</p>
<p data-path-to-node="23">Sebab, jika pembayaran atensi kepada oknum aparat benar terjadi, maka persoalan ini bukan lagi sebatas pelanggaran hukum PETI biasa, melainkan telah menyentuh dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana oleh pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.</p>
<p data-path-to-node="24">Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi dan tanggapan resmi dari berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Kodam Palaka Wira Palu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta pihak-pihak yang namanya disebut terlibat dalam penggarapan lahan PETI di Hutan Taluditi.</p>
<p data-path-to-node="25">Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi penuh sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/capai-rp30-juta-per-ekskavator-dugaan-atensi-peti-hutan-taluditi-diseret-nama-oknum/">Capai Rp30 Juta per Ekskavator! Dugaan Atensi PETI Hutan Taluditi Diseret Nama Oknum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/capai-rp30-juta-per-ekskavator-dugaan-atensi-peti-hutan-taluditi-diseret-nama-oknum/">Capai Rp30 Juta per Ekskavator! Dugaan Atensi PETI Hutan Taluditi Diseret Nama Oknum</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/capai-rp30-juta-per-ekskavator-dugaan-atensi-peti-hutan-taluditi-diseret-nama-oknum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Setoran Atensi! Aktivitas PETI Ekskavator di Taluditi Pohuwato Disorot</title>
		<link>https://barakati.id/dugaan-setoran-atensi-aktivitas-peti-ekskavator-di-taluditi-pohuwato-disorot/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dugaan-setoran-atensi-aktivitas-peti-ekskavator-di-taluditi-pohuwato-disorot</link>
					<comments>https://barakati.id/dugaan-setoran-atensi-aktivitas-peti-ekskavator-di-taluditi-pohuwato-disorot/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 11:48:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Atensi Alat Berat]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Buhu Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Ekskavator Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[hak jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kodam Palu]]></category>
		<category><![CDATA[kode etik jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[peti pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Taluditi]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Pengamanan PETI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31584</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dugaan-setoran-atensi-aktivitas-peti-ekskavator-di-taluditi-pohuwato-disorot/">Dugaan Setoran Atensi! Aktivitas PETI Ekskavator di Taluditi Pohuwato Disorot</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dugaan-setoran-atensi-aktivitas-peti-ekskavator-di-taluditi-pohuwato-disorot/">Dugaan Setoran Atensi! Aktivitas PETI Ekskavator di Taluditi Pohuwato Disorot</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Masifnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di lokasi Buhu, Wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, disinyalir tak lepas dari dugaan adanya praktik uang pengamanan atau dana “atensi” yang mengalir di lapangan. Informasi tersebut mencuat ke permukaan setelah nama seorang oknum intel Kodam Palu berinisial Kevin disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan mengumpulkan uang atensi dari setiap unit ekskavator yang beroperasi di kawasan tambang ilegal tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Rabu (30/9/2026), oknum tersebut disinyalir menerima dana pengamanan dari para pengelola atau pemilik alat berat demi kelancaran aktivitas kerukan emas di wilayah Taluditi. “Iya,” ujar salah seorang sumber yang mengetahui alur informasi tersebut kepada media saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026). Kendati demikian, informasi mengenai dugaan aliran dana pengamanan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman fakta lebih lanjut. Redaksi hingga kini belum memperoleh perincian resmi terkait besaran nominal, mekanisme transaksi pemberian, maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Kevin guna meminta klarifikasi dan konfirmasi atas beredarnya informasi yang menyeret namanya sebagai pihak pengumpul dana atensi ekskavator di Taluditi. Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tersebut belum mendapatkan respons. Redaksi menegaskan bahwa pengungkapan informasi ini masih berada dalam tahap konfirmasi dan pengujian fakta, serta tidak dimaksudkan sebagai penyimpulan sepihak atas keterlibatan pihak yang disebutkan. Sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi Kevin maupun pihak-pihak terkait lainnya yang merasa dirugikan atau memiliki keterangan berbeda guna meluruskan pemberitaan ini.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">NEWS &#8211; Masifnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di lokasi Buhu, Wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, disinyalir tak lepas dari dugaan adanya praktik uang pengamanan atau dana “atensi” yang mengalir di lapangan.</p>
<p data-path-to-node="12">Informasi tersebut mencuat ke permukaan setelah nama seorang oknum intel Kodam Palu berinisial Kevin disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan mengumpulkan uang atensi dari setiap unit ekskavator yang beroperasi di kawasan tambang ilegal tersebut.</p>
<p data-path-to-node="13">Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Rabu (30/9/2026), oknum tersebut disinyalir menerima dana pengamanan dari para pengelola atau pemilik alat berat demi kelancaran aktivitas kerukan emas di wilayah Taluditi.</p>
<p data-path-to-node="14">“Iya,” ujar salah seorang sumber yang mengetahui alur informasi tersebut kepada media saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).</p>
<p data-path-to-node="15">Kendati demikian, informasi mengenai dugaan aliran dana pengamanan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman fakta lebih lanjut. Redaksi hingga kini belum memperoleh perincian resmi terkait besaran nominal, mekanisme transaksi pemberian, maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring aktivitas tersebut.</p>
<p data-path-to-node="16">Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Kevin guna meminta klarifikasi dan konfirmasi atas beredarnya informasi yang menyeret namanya sebagai pihak pengumpul dana atensi ekskavator di Taluditi. Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tersebut belum mendapatkan respons.</p>
<p data-path-to-node="17">Redaksi menegaskan bahwa pengungkapan informasi ini masih berada dalam tahap konfirmasi dan pengujian fakta, serta tidak dimaksudkan sebagai penyimpulan sepihak atas keterlibatan pihak yang disebutkan.</p>
<p data-path-to-node="18">Sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi Kevin maupun pihak-pihak terkait lainnya yang merasa dirugikan atau memiliki keterangan berbeda guna meluruskan pemberitaan ini.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dugaan-setoran-atensi-aktivitas-peti-ekskavator-di-taluditi-pohuwato-disorot/">Dugaan Setoran Atensi! Aktivitas PETI Ekskavator di Taluditi Pohuwato Disorot</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dugaan-setoran-atensi-aktivitas-peti-ekskavator-di-taluditi-pohuwato-disorot/">Dugaan Setoran Atensi! Aktivitas PETI Ekskavator di Taluditi Pohuwato Disorot</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dugaan-setoran-atensi-aktivitas-peti-ekskavator-di-taluditi-pohuwato-disorot/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Marak Pengaplingan Lahan! Kawasan Hutan Taluditi Gorontalo Diduga Dirambah Warga Paleleh</title>
		<link>https://barakati.id/marak-pengaplingan-lahan-kawasan-hutan-taluditi-gorontalo-diduga-dirambah-warga-paleleh/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=marak-pengaplingan-lahan-kawasan-hutan-taluditi-gorontalo-diduga-dirambah-warga-paleleh</link>
					<comments>https://barakati.id/marak-pengaplingan-lahan-kawasan-hutan-taluditi-gorontalo-diduga-dirambah-warga-paleleh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2026 04:05:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[aparat penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Baturata Paleleh]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Ekskavator Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Taluditi]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaplingan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Perambahan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31567</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/marak-pengaplingan-lahan-kawasan-hutan-taluditi-gorontalo-diduga-dirambah-warga-paleleh/">Marak Pengaplingan Lahan! Kawasan Hutan Taluditi Gorontalo Diduga Dirambah Warga Paleleh</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/marak-pengaplingan-lahan-kawasan-hutan-taluditi-gorontalo-diduga-dirambah-warga-paleleh/">Marak Pengaplingan Lahan! Kawasan Hutan Taluditi Gorontalo Diduga Dirambah Warga Paleleh</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb8" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb8.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Kawasan hutan di wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mendadak menjadi sorotan publik. Sejumlah titik di kawasan hutan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat pemerintah diduga telah dikapling dan dikuasai oleh sekelompok warga yang disinyalir berasal dari wilayah Paleleh, Desa Baturata dan Kuala Besar. Berdasarkan penelusuran media di lapangan, aktivitas pembukaan lahan serta penguasaan fisik di sejumlah titik kawasan hutan mulai terlihat marak. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti peruntukan maupun motif utama di balik pengaplingan lahan tersebut. Kondisi tersebut kian memicu keprihatinan publik lantaran ditemukannya indikasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa lokasi. Aktivitas tambang ilegal tersebut disinyalir telah mengoperasikan alat berat jenis ekskavator untuk pengerukan material bumi. Persoalan ini tak sekadar menyangkut klaim penguasaan lahan oleh kelompok warga tertentu. Lebih dari itu, masuknya aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan berpotensi besar menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang masif serta memicu konsekuensi hukum yang serius, mengingat kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin resmi dan pengawasan instansi berwenang. Kondisi ini lantas memicu pertanyaan kritis dari kalangan masyarakat terkait sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi kehutanan dan aparat penegak hukum setempat. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas perambahan dan penggunaan alat berat dapat masuk dan beroperasi di kawasan yang semestinya mendapat perlindungan hukum. Kawasan hutan merupakan aset negara yang terikat oleh regulasi ketat dan bukan merupakan ruang bebas yang dapat dikapling maupun dikelola secara sepihak. Oleh sebab itu, setiap indikasi pembukaan lahan secara ilegal maupun aktivitas PETI semestinya segera direspons melalui peninjauan langsung dan pemeriksaan komprehensif oleh instansi terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai kepastian status kawasan, identitas oknum yang menguasai lahan, maupun kebenaran atas dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi serta menunggu klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait guna memastikan fakta hukum di lapangan. Seluruh pihak yang disebut maupun diduga terlibat dalam berita ini tetap memiliki hak koreksi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan sebelum adanya penetapan resmi melalui proses hukum yang sah dari pihak berwenang.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">Gorontalo &#8211; Kawasan hutan di wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mendadak menjadi sorotan publik. Sejumlah titik di kawasan hutan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat pemerintah diduga telah dikapling dan dikuasai oleh sekelompok warga yang disinyalir berasal dari wilayah Paleleh, Desa Baturata dan Kuala Besar.</p>
<p data-path-to-node="12">Berdasarkan penelusuran media di lapangan, aktivitas pembukaan lahan serta penguasaan fisik di sejumlah titik kawasan hutan mulai terlihat marak. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti peruntukan maupun motif utama di balik pengaplingan lahan tersebut.</p>
<p data-path-to-node="13">Kondisi tersebut kian memicu keprihatinan publik lantaran ditemukannya indikasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa lokasi. Aktivitas tambang ilegal tersebut disinyalir telah mengoperasikan alat berat jenis ekskavator untuk pengerukan material bumi.</p>
<p data-path-to-node="14">Persoalan ini tak sekadar menyangkut klaim penguasaan lahan oleh kelompok warga tertentu. Lebih dari itu, masuknya aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan berpotensi besar menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang masif serta memicu konsekuensi hukum yang serius, mengingat kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin resmi dan pengawasan instansi berwenang.</p>
<p data-path-to-node="15">Kondisi ini lantas memicu pertanyaan kritis dari kalangan masyarakat terkait sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi kehutanan dan aparat penegak hukum setempat. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas perambahan dan penggunaan alat berat dapat masuk dan beroperasi di kawasan yang semestinya mendapat perlindungan hukum.</p>
<p data-path-to-node="16">Kawasan hutan merupakan aset negara yang terikat oleh regulasi ketat dan bukan merupakan ruang bebas yang dapat dikapling maupun dikelola secara sepihak. Oleh sebab itu, setiap indikasi pembukaan lahan secara ilegal maupun aktivitas PETI semestinya segera direspons melalui peninjauan langsung dan pemeriksaan komprehensif oleh instansi terkait.</p>
<p data-path-to-node="17">Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai kepastian status kawasan, identitas oknum yang menguasai lahan, maupun kebenaran atas dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.</p>
<p data-path-to-node="18">Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi serta menunggu klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait guna memastikan fakta hukum di lapangan.</p>
<p data-path-to-node="19">Seluruh pihak yang disebut maupun diduga terlibat dalam berita ini tetap memiliki hak koreksi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan. Prinsip praduga tak bersalah (<i data-path-to-node="19" data-index-in-node="175">presumption of innocence</i>) tetap dikedepankan sebelum adanya penetapan resmi melalui proses hukum yang sah dari pihak berwenang.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/marak-pengaplingan-lahan-kawasan-hutan-taluditi-gorontalo-diduga-dirambah-warga-paleleh/">Marak Pengaplingan Lahan! Kawasan Hutan Taluditi Gorontalo Diduga Dirambah Warga Paleleh</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/marak-pengaplingan-lahan-kawasan-hutan-taluditi-gorontalo-diduga-dirambah-warga-paleleh/">Marak Pengaplingan Lahan! Kawasan Hutan Taluditi Gorontalo Diduga Dirambah Warga Paleleh</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/marak-pengaplingan-lahan-kawasan-hutan-taluditi-gorontalo-diduga-dirambah-warga-paleleh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea</title>
		<link>https://barakati.id/tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea</link>
					<comments>https://barakati.id/tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 06:56:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Rumah Jawatan Kantor Pos]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Rumah Jawatan]]></category>
		<category><![CDATA[kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pembatalan SK Cagar Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Petisi Warga]]></category>
		<category><![CDATA[PN Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Spanduk Petisi]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31563</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea/">Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea/">Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb9" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb9.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: \"Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.” Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo. Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka. Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka. Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya. Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya. Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo. Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010. Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi. Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">Kota Gorontalo &#8211; Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="12">Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: <i data-path-to-node="12" data-index-in-node="193">&#8220;Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”</i></p>
<p data-path-to-node="13">Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="14">Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka.</p>
<p data-path-to-node="15">Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka.</p>
<p data-path-to-node="16">Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya.</p>
<p data-path-to-node="17">Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya.</p>
<p data-path-to-node="18">Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="19">Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.</p>
<p data-path-to-node="20">Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi.</p>
<p data-path-to-node="21">Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea/">Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea/">Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tolak-kriminalisasi-warga-gorontalo-bentangkan-spanduk-50-meter-dukung-adhan-dambea/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat</title>
		<link>https://barakati.id/respon-dampak-buruk-el-nino-laskar-gerindra-gorut-langsung-gerak-cepat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=respon-dampak-buruk-el-nino-laskar-gerindra-gorut-langsung-gerak-cepat</link>
					<comments>https://barakati.id/respon-dampak-buruk-el-nino-laskar-gerindra-gorut-langsung-gerak-cepat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 05:02:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Air Bersih]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Ombulodata]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Pontolo Atas]]></category>
		<category><![CDATA[DPC Gerindra Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[El Nino Godzilla]]></category>
		<category><![CDATA[elnino]]></category>
		<category><![CDATA[Febriyan Mohu]]></category>
		<category><![CDATA[Gerindra gorontalo utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Kwandang]]></category>
		<category><![CDATA[Kekeringan Gorut]]></category>
		<category><![CDATA[Kemarau Ekstrem]]></category>
		<category><![CDATA[Krisis air bersih]]></category>
		<category><![CDATA[Laskar Gerindra Gorut]]></category>
		<category><![CDATA[Partai gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[Penyaluran Air Bersih]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31549</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO UTARA — Usai merampungkan agenda Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) beberapa hari lalu, Laskar Gerindra Gorontalo Utara (Gorut) langsung diterjunkan ke lapangan untuk melayani masyarakat. Melalui instruksi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Gorontalo Utara, para kader menyalurkan bantuan air bersih ke sejumlah desa yang tengah dilanda kekeringan ekstrem di Kecamatan Kwandang. Aksi sosial ini [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/respon-dampak-buruk-el-nino-laskar-gerindra-gorut-langsung-gerak-cepat/">Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/respon-dampak-buruk-el-nino-laskar-gerindra-gorut-langsung-gerak-cepat/">Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-path-to-node="8"><b data-path-to-node="8" data-index-in-node="0">GORONTALO UTARA</b> — Usai merampungkan agenda Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) beberapa hari lalu, Laskar Gerindra Gorontalo Utara (Gorut) langsung diterjunkan ke lapangan untuk melayani masyarakat. Melalui instruksi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Gorontalo Utara, para kader menyalurkan bantuan air bersih ke sejumlah desa yang tengah dilanda kekeringan ekstrem di Kecamatan Kwandang.</p>
<p data-path-to-node="9">Aksi sosial ini menyasar wilayah yang terdampak krisis pasokan air bersih, dimulai dari Desa Ombulodata dan Desa Pontolo Atas. Penyaluran bantuan air bersih ini dipastikan akan terus berlanjut secara bertahap ke desa-desa lain yang membutuhkan di seluruh wilayah Kecamatan Kwandang.</p>
<p data-path-to-node="10">Koordinator Laskar Gerindra Gorontalo Utara, Febriyan Mohu, menegaskan bahwa aksi tanggap darurat ini merupakan bentuk pengabdian nyata para kader pasca-pelatihan.</p>
<p data-path-to-node="11,0">&#8220;Laskar Gerindra tidak hanya dididik untuk memiliki kedisiplinan internal, tetapi juga diajarkan untuk peka dan hadir di tengah kesulitan rakyat. Begitu selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan, kami langsung bergerak ke lapangan menyalurkan air bersih bagi warga yang mengalami krisis air. Langkah awal kami mulai dari Desa Ombulodata dan Desa Pontolo Atas, dan akan terus berlanjut ke desa-desa lain se-Kecamatan Kwandang yang membutuhkan,&#8221; tegas Febriyan Mohu.</p>
<p id="p-rc_5270b7c5bb0093b2-91" data-path-to-node="12"><span class="citation-123">Krisis air bersih yang melanda wilayah Gorontalo Utara tidak terlepas dari fenomena iklim </span><i data-path-to-node="12" data-index-in-node="90"><span class="citation-123">El Niño Godzilla</span></i><span class="citation-123 citation-end-123">—sebuah fenomena pemanasan suhu permukaan laut tingkat kuat yang memicu musim kemarau ekstrem.</span> Dampak fenomena ini menyebabkan penipisan cadangan air tanah, mengeringnya sumber-sumber air bersih warga, serta lumpuhnya pasokan air bersih di berbagai kawasan pemukiman.</p>
<p data-path-to-node="13">Di tengah kondisi darurat pasokan air akibat fenomena cuaca ekstrem tersebut, Laskar Gerindra Gorut berkomitmen untuk terus siaga memfasilitasi kebutuhan mendasar masyarakat hingga pasokan air warga kembali normal.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/respon-dampak-buruk-el-nino-laskar-gerindra-gorut-langsung-gerak-cepat/">Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/respon-dampak-buruk-el-nino-laskar-gerindra-gorut-langsung-gerak-cepat/">Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/respon-dampak-buruk-el-nino-laskar-gerindra-gorut-langsung-gerak-cepat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
